Thursday, December 21, 2017

HUKUM DAN MANAJEMEN LINTAS BUDAYA



HUKUM DAN MANAJEMEN LINTAS BUDAYA
Standar etika berlaku bagi manusia, bukan untuk organisasi. Pada kenyatannya, organisasi tidak memiliki standar etika; hanya anggotanya seperti eksekutif, manajer, dan karyawan yang menentukan bagaimana sebuah perusahaan akan bertindak secara etis serta bertanggung jawab pada kondisi tertentu dan penentuan ini tergantung pada siapa yang melihatnya. Standar etika seringkali tidak berbentuk (tidak jelas), kontradiktif, dan semu, namun manfaatnya terhadap masyarakat lokal di seluruh dunia dapat dirasakan.
Sebagai contoh yaitu tantangan yang dihadapi oleh industri minyak dalam menjalankan bisnisnya di Nigeria. Ekonom global dan pengamat politik telah mahfum bahwa Nigeria memiliki dua hal yang sangat mudah ditemukan di sana: minyak dan korupsi. Menurut majalah The Economist, Nigeria adalah salah satu negara paling korup di dunia. Penyuapan sudah sangat umum terjadi bahkan orang Nigeria memiliki istilah khusus untuk tindakan ini yaitu “chopping”. Jika demikian kenyataannya, lalu bagaimana caranya perusahaan-perusahaan global dapat mengakses cadangan minyak Nigeria yang melimpah untuk memenuhi permintaan dunia? Tentunya dengan tindakan suap. Perusahaan-perusahaan yang menolak untuk mengikuti (membayar) aturan lokal ini terancam didepak dari pasar yang menguntungkan ini (bahkan tidak dapat membeli). Namun apa yang akan terjadi apabila sebuah perusahaan terikat oleh hukum negara asalnya untuk tidak terlibat pada bentuk penyuapan apapun?
Kondisi seperti inilah yang dihadapi oleh perusahaan Halliburton asal Houston yang pada saat itu melakukan upaya untuk menjalin kontrak pengembangan proyek gas alam di Nigeria. Pada tahun 2004, pemertinah Perancis dan AS secara bertahap melakukan investigasi untuk mengetahui apakah konsorsium minyak yang dipimpin oleh Halliburton melakukan suap sebesar USD 180 juta dan tindakan ilegal lainnya untuk mengamankan kontrak. Jika terbukti bersalah, Halliburton beserta karyawannya dapat dinyatakan bersalah atas pelanggaran terhadap larangan praktik korupsi di luar negeri (FCPA), yaitu hukum yang melarang perusahaan-perusahaan AS atau karyawannya untuk melakukan segala bentuk pembayaran ilegal demi kepentingan bisnis. Hukuman yang diberikan meliputi denda yang sangat tinggi dan masa tahanan. CEO Halliburton yang pada awalnya menolak untuk berkomentar terhadap tuduhan ini, kemudian mengaku dengan dalih bahwa hal ini (dan tuduhan mengenai sanksiperdagang AS terhadap Iran) adalah dampak dari pandangan bias perseorangan yang cenderung bertentangan dengan perusahaan. Dia menambahkan bahwa Halliburton memenangkan kontrak ini karena “apa yang kami tahu, bukan siapa yang kami kenal”. Kemudian perusahaan ini mengakui “ada pembayaran yang kami berikan kepada pejabat Nigeria”. Pada tahun 2009 sebulan setelah mantan wakil presidan AS Dick Cheney (mantan CEO Halliburton) meninggalkan kantornya, perusahaan ini dinyatakan bersalah atas pelanggaran peraturan FCPA dengan melakukan penyuapan terhadap pejabat pemerintah Nigeria untuk mengamankan kontrak senilai 6 Juta USD. Selain diharuskan membayar denda yang sangat besar, Halliburton juga sepakat untuk melakukan peninjauan dari pengawas independen dan melaporkan rencana masa depan perusahaan kepada FCPA. Yang mencurigakan adalah bahwa tidak seorangpun dibawa ke pengadilan pada saat sang wakil presiden menjabat.
Kasus ini menggambarkan dilema yang sangat mendasar dalam bisnis internasional. Jika sebuah perusahaan terikat pada hukum larangan korupsi di negara asalnya yang mana hukum ini tidak mengikat perusahaan dari negara lainnya, bagaimana mungkin perusahaan ini mampu berkompetisi dalam lingkungan yang kental dengan korupsi? Bagaimana caranya memperbaiki kondisi ini? Dan juga bagaimana mendefinisikan (lalu mengimplementasikan) standar etika yang tepat dalam dunia yang sangat rumit, kompleks dan multibudaya seperti sekarang ini? Pertanyaan inilah yang menjadi tantangan hukum, politik dan etika yang dihadapi bisnis global pada masa kini.
A.      Aturan-aturan dalam Permainan
Banyak pihak yang mengungkapkan bahwa dalam sebuah dunia yang sempurna (termasuk dunia bisnis global), hanya akan ada sedikit konflik, tidak ada korupsi dan adanya keadilan untuk semuanya. Perusahaan-perusahaan beserta para manajernya akan berusaha mencapai kompromi dan keuntungan bersama serta akan memastikan bahwa semua pemangku kepentingan (bukan hanya pemilik saham) mendapatkan manfaat bersama. Keadilan dan kesetaraan akan tercipta dan semua pihak akan mempertahankan tindakan-tindakan yang bertanggungjawab sesuai standar etika. Meskipun semua orang berharap akan terciptanya dunia yang sempurna, menciptakan kondisi yang demikian bagi sebagian besar orang adalah hal yang tidak mungkin. Mengapa demikian? Kemiskinan, perbedaan kelas, kompetisi kehidupan sosial, sistem politik dan sosial, ketidakadilan sosial, keserakahan, dan nasionalisme adalah beberapa alasan diantaranya. Kita hidup dan bekerja dalam sebuah dunia yang tidak sempurna karena manusia dan sistem sosial sangatlah beragam dan faktor-faktor pendorong terutama di tingkat lokal sangat beragam.
Sebuah penjelasan yang relatif optimis mengenai mengapa kita tidak hidup di dunia yang sempurna dapat dilihat dalam penelitian yang mengemukakan bahwa kemiskinan dan korupsi akan berjalan bersamaan; korupsi, penyuapan, kerusakan lingkungan dan ketidakadilan sosial dapat dengan mudah ditemukan di negara-negara miskin yang memiliki sumber daya sosial dan kesempatan pendidikan yang rendah. Oleh karena itulah, kita dapat lebih mudah menemukan korupsi di Nigeria dibandingkan di Finlandia. Banyak orang yang tinggal di negara miskin cenderung lebih memikirkan bagaimana cara untuk tetap bertahan hidup dibandingkan cara untuk mencapai kesuksesan, sehingga standar etika yang lebih tinggi seringkali dianggap sebagai atribut kemewahan yang tidak dapat dicapai.
Di samping itu, ada pandangan yang relatif pesimis mengenai situasi ini yang menyatakan bahwa kita hidup di dunia yang tidak sempurna disebabkan oleh sifat alami manusia yang juga tidak sempurna. Misalnya saja keserakahan. Orang-orang tertentu cenderung memaksakan diri untuk memaksimalkan pendapatan mereka dan kepemilikan pribadi mereka dengan mengorbankan banyak hal lain. Dalam upaya pencapaian ini, standar etika seringkali diabaikan demi mendapatkan keuntungan.
Selain optimisme dan pesimisme, ada pendapat ketiga yang menjelaskan hal ini yaitu yang didasarkan pada budaya. Misalnya saja, dalam masyarakat yang lebih kolektifistik, sebagian besar orang akan cenderung menginginkan bentuk egalitarianisme sosio-ekonomi, dimana pendapatan dan keuntungan secara kasar terbagi secara merata; tidak ada seorang pun yang terlalu kaya ataupun terlalu miskin, dan harmoni yang menjadi sasaran utama. Sebaliknya, dalam budaya yang cenderung lebih individualistik, orang-orang mempertanyakan keuntungan dari kompetisi antar individu, dengan kekuatan pasar yang berupaya menurunkan inefisiensi dan menurunkan biaya konsumen, dan atasan yang memberikan bonus bagi karyawan yang memiliki semangat yang lebih, inisiatif dan penguasaan yang lebih baik. Jika perspektif ini digunakan, pertanyaan kunci yang menjadi acuan adalah apa yang dimaksud dengan dunia yang sempurna, bukan mengenai bagaimana mencapainya.
Dalam hubungannya dengan bisnis global, apakah dunia sempurna dicirikan dengan lingkungan di mana semua orang bermain dengan aturan yang sama di lapangan permainan ataukah lingkungan dimana semua orang (atau setidaknya setiap kelompok) menyusun aturan mereka sendiri? Dan apabila semua orang bermain dengan aturan yang sama, siapa yang akan membuat peraturan? Di balik pertanyaan-pertanyaan yang tampak sederhana ini, ada berbagai masalah yang dihadapi, seperti berbagai jenis atau fokus dari konflik budaya.
B.       Sebab-sebab Konflik Antar Budaya
Filsuf Perancis Blaise Pascal dan William Norris yang mendirikan perusahaan Control Data Corporation, meskipun keduanya berasal dari dua periode waktu yang berbeda (dan dua pandangan yang sangat berbeda mengenai globalisasi) namun menghasilkan satu kesimpulan yang sama mengenai etika, dengan fokus yang berbeda. Pascal menggarisbawahi bahwa orang-orang dari dua budaya yang berbeda (dalam kasus ini Perancis dan Spanyol) melihat fakta yang ada di lapangan dengan cara yang berbeda. Kita dapat menafsirkan konflik hanya dengan melihat siapa yang benar atau yang salah, atau dengan mendalami dan mencoba memahami lebih dalam dasar-dasar yang digunakan dalam sudut pandang penentuan siapa yang benar atau salah.  Sederhananya, ketegangan inilah yang menjadi sebab konflik antar budaya: bagaimana mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi dan menemukan kebenaran yang dapat kita terima. Pada saat yang bersamaan, Willian Norris menekankan bahwa perusahaan transnasional sangat terpengaruh oleh kondisi lokal dan kenyataan di lapangan, apapun kondisinya. Meskipun perusahaan-perusahaan ini dapat memilih untuk keluar dari negara tersebut, ada risiko yang harus ditanggung akibat pilihan ini, seperti biaya pemindahan. Oleh karena itu, pertanyaan yang perlu diajukan adalah bagaimana menjalankan sebuah perusahaan transnasional dengan efektif dan efisien yang mampu mengakomodasikan perbedaan secara simultan dengan kondisi di lapangan.
            Perbedaan antara pandangan Pascal dan Norris adalah bagaimana keduanya melihat persaingan. Pascal mengamati perbedaan dengan sudut pandang global (seluruh dunia) sedangkan Norris berfokus pada perbedaan perilaku. Keduanya (sudut pandang menyeluruh dan pendekatan perilaku) penting bagi manajer yang sedang menghadapi penyelesaian konflik. Pada kenyataannya, pada saat kita membahas mengenai konflik, perlu dicatat bahwa konflik lintas batas seringkali mencakup satu dari tiga isu berikut: Apa itu etika? Apa yang dimaksud dengan keadilan? Apa saja yang diperlukan perusahaan dalam melaksanakan tata laksana pengelolaan sumber daya yang baik? Tiga permasalahan di atas memerlukan perhatian yang khusus bukan hanya karena kaitannya dengan perilaku manajerial yang tepat namun juga karena pada akhirnya ketiga masalah inilah yang dapat menyebabkan sang manajer dan perusahaannya bangkrut apabila tidak dikelola dengan baik. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Norris, mengabaikan lingkungan tempat perusahaan berarti membahayakan perusahaan itu sendiri.
Konflik budaya, seperti contoh yang telah diberikan di atas, memiliki berbagai ragam jenis yang berbeda. Contohnya yaitu diskusi dalam sebuah makan malam di London antara kelompok partner bisnis dari China, Perancis dan Ekuador. Pada saat ketiga kelompok tersebut memesan hidangan pembuka, mereka kemudian tidak mencapai kesepakatan mengenai menu yang akan dipesan seperti sup tikus, siput rebus atau semut goreng. Meskipun diskusi ini terlihat hidup hingga tampak seperti memenuhi ruangan dengan sanggahan mengenai apa yang akan dipesan, konflik yang sebenarnya bukanlah mengenai hidangan pembuka ini. Bayangkan saja bahwa si partner dari Perancis ini sangat menyukai semut goreng sehingga ia memutuskan untuk membuka restoran baru di sebuah desa nelayan bernama Argenton di sebuah teluk di Perancis. Yang mungkin terjadi adalah restoran barunya ini akan menghadapi perlawanan dari tetangganya yang asli dari daerah setempat (Breton); juga tantangan dari departemen kesehatan Perancis yang mengkhawatirkan keamanan makanan ini. Di satu pihak, perbedaan budaya dapat menjembatani berbagai macam selera yang berbeda dan praktik yang berbeda (apakah anda yakin bersedia makan semut goreng?). Selain itu, perbedaan ini juga dapat menjembatani berbagai hukum dan peraturan yang berbeda (apakah semut goreng itu aman?). Oleh karena itu, kita harus membedakan antara konflik yang membahas mengenai selera perseorangan dengan konflik yang berkaitan dengan perilaku etis yang dapat diterima dan hukum lokal atau persyaratan kebijakan.
            Untuk dapat melihat konflik antar budaya secara menyeluruh, kita perlu menambahkan kategori ketiga yaitu: kepercayaan dan nilai-nilai. Dengan masih melanjutkan cerita di atas, bayangkan bahwa ada sebuah budaya yang mempercayai bahwa tikus, siput dan semut berada dalam kelompok yang lebih tinggi yang kemudian makhluk-makhluk inilah yang membimbing leluhur manusia di kehidupan setelah kematian. Dalam konteks ini, memakan semut menjadi sebuah tindakan yang tidak hanya sekedar melampaui selera, praktek dan hukum namun juga melampaui konflik nilai. Pada tingkat inilah berbagai kepercayaan dan nilai-nilai saling bertabrakan.


Pentagon:        Budaya B
-Selera dan Acuan
-Peran etika vs. Persyaratan hukum
-Inti dari kepercayaan dan nilai-nilai

16-Point Star: Konflik Lintas BudayaPentagon: Budaya A
-Selera dan Acuan
-Peran etika vs. Persyaratan hukum
-Inti dari kepercayaan dan nilai-nilai
            Oleh karena itu, dengan pemahaman bahwa konflik antar budaya dapat menjadi penghalang bagi bisnis global dan keberhasilan manajemen, kita dapat meringkas tantangan-tantangan ini menjadi tiga kategori yang berbeda yaitu:
Gambar 11.1 Sumber-sumber Konflik Lintas Budaya
1)      Penerimaan atau penolakan terhadap selera dan acuan yang berbeda. Konflik ini terjadi akibat perbedaan selera dan acuan yang digunakan oleh perseorangan atau kelompok satu sama lain. Setiap orang harus menentukan selera atau acuan yang mana yang dapat diterima atau ditoleransi. Meskipun demikian, keputusan ini dapat dipengaruhi oleh kemampuan pihak-pihak yang terlibat dalam berkompromi.
2)      Acuan yang digunakan dalam penilaian etika atau persyaratan hukum. Konflik mengenai perbedaan pendapat terhadap definisi etika dan legalitas. Setiap orang harus memutuskan antara mengikuti naluri akal sehat mereka atau mengikuti hukum dan peraturan. Pengabaian terhadap moral atau hati nurani akan memunculkan implikasi moral sedangkan pelanggaran terhadap hukum akan menyebabkan si pelaku mendapatkan hukuman.
3)        Toleransi atau intoleransi terhadap kepercayaan dan nilai-nilai yang berbeda. Konflik antara kepercayaan dan nilai-nilai yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok tertentu dibandingkan dengan kelompok lain. Setiap orang harus menentukan seberapa toleran mereka dalam hubunagnnya dengan kepercayaan dan nilai-nilai pihak lain. Adakah ruang untuk kompromi atau tidak?
            B.1.     Konflik mengenai Selera dan Acuan
Orang-orang dari budaya yang berbeda tentu memiliki selera dan acuan yang berbeda pula. Dalam bentuk yang paling sederhana, selera dan acuan ini biasanya sangat pribadi dan subyektif sehingga sangat mudah diabaikan (seperti pilihan menjadi vegetarian). Sebagaimana yang diungkapkan oleh David Cooper berkaitan dengan selera, seseorang bisa secara sederhana setuju untuk tidak setuju. Meskipun demikian, apabila selera atau acuan ini mempengaruhi orang lain secara langsung (seperti seorang vegetarian yang menjadi agen penjualan produk daging namun menolak untuk mengonsumsi produk yang dijualnya bersama dengan klien atau pelanggan), masalah ini tentu tidak dapat diabaikan begitu saja. Dalam kasus seperti ini, kiat seringkali melihat adanya tekanan yang muncul dalam mencari cara penyelesaian masalah ini atau mengubah perilaku pribadi. Oleh karena itu, pemahaman mengenai bagaimana dan kapan harus mengabaikan strategi “sepakat untuk tidak sepakat” menjadi sangat penting.
            Misalnya saja dalam sebuah perusahaan berteknologi tinggi asal Belanda yang baru-baru ini dibeli oleh raksasa elektronik AS. Perusahaan ini ternyata tetap konsisten dengan tradisi Belandanya yaitu adanya persediaan kendaraan perusahaan bagi manajer tingkat menengah di perusahaan dengan tujuan untuk mengalihkan pajak pendapatan di Belanda yang sangat tinggi. Di mata karyawannya, hal ini merupakan bagian dari paket kompensasi. Meskipun demikian, setelah akuisisi, petinggi perusahaan yang baru berupaya untuk menghapuskan kebijakan kendaraan bagi manajer ini karena kebijakan ini dianggap terlalu dermawan apabila menggunakan standar perusahaan induknya di AS. (akibat banyaknya pengunduran diri, pencabutan kebijakan ini dibatalkan). Contoh ini menggambarkan konflik dan tantangan yang dihadapi oleh para manajer di era global seperti sekarang ini. Hikmah dari masalah ini, petinggi di AS kemudian memberlakukan kesetaraan bagi karyawannya di kedua negara dengan cara yang berbeda karena pajak penghasilan di Belanda jauh lebih tinggi daripada di AS.
B.2.     Konflik antar Etika dengan Hukum
Selama ribuan tahun, manusia telah berupaya keras untuk memisahkan cakupan hukum dan etika. Agar lebih mudah memahami hal ini, mari kita lihat peran agama dalam melakukan mediasi. Dalam doktrin Kristen, misalnya, hubungan sosial menekankan pada kebutuhan untuk memisahkan antara pemerintahan (yang dipegang oleh Kaisar) dari spiritualitas (yang dipegang oleh Tuhan). Agama dan filosofi yang lain pada umumnya tidak menjelaskan pemisahan keduanya dengan jelas. Misalnya saja, Konfusianisme (yang sebenarnya merupakan sistem etika sekuler, bukan agama) memandang kaisar dan pegawai negeri sebagai teladan utama bagi perilaku semua orang dan menyatakan bahwa hubungan sosial pada umumnya mencerminkan hubungan yang harus dibentuk antara pemimpin dengan yang dipimpin. Dalam kitab Weda yang menjadi pedoman bagi pemeluk agama Hindu, menugaskan kasra Ksatriya untuk mengelola militer dan pemerintahan. Islam yang menyatukan ruang pribadi dengan publik, meniadakan pemisahan antara pemimpin hukum dan keagamaan dalam hubungannya dengan masalah perbankan dan finansial dalam Islam.
            Seiring berjalannya waktu, doktrin dan praktik yang dianut dan dilaksanakan oleh berbagai kepercayaan ini semakin lama menunjukkan kecenderungan adanya pemisahan antara mana yang bersifat etika dan keagamaan dengan yang bersifat hukum, kecuali negara-negara Islam yang masih menerapkan peraturan hukum dan keagamaan (syariah). (Para filsuf Barat percaya bahwa tidak adanya pemisahan antara aspek hukum dengan etika/keagamaan di negara-negara Islam merupakan bagian dari proses menuju pemisahan keduanya. Sebagian besar penduduk negara-negara Islam tidak setuju dengan pandangan ini dan menganggap bahwa hipotesis tersebut merupakan upaya campur tangan Barat dalam mempengaruhi dasar-dasar tradisi dan kepercayaan Islam.)
            Implikasi praktis yang paling utama dari pemisahan antara aspek etika dengan hukum adalah bahwa satu-satunya parameter yang paling dasar dalam perilaku manusia ini (seperti tindak kejahatan terhadap masyarakat) diatur oleh hukum beserta sanksi yang diperlukan, sementara etika seringkali dianggap sebagai peraturan yang dibuat oleh seseorang secara individu atau kelompok dan tidak melibatkan campur tangan pemerintah (seperti kebebasan beragama).  Apabila dikotomi ini benar-benar berhasil secara praktis, akan muncul beberapa kontradiksi antara mandat hukum dan mandat etika, meskipun hal ini tidak selalu terjadi.
Sekarang, mari kita ajukan beberapa pertanyaan menarik terkait permasalahan ini: Apa yang harus dilakukan seseorang (termasuk para manajer), apabila ia dihadapkan pada konflik antara kepercayaan atau etika di satu sisi dengan aturan hukum lokal di sisi lain? Ketika semua upaya yang memungkinkan gagal menyelesaikan konflik, penelitian menunjukkan bahwa di sebagian besar budaya, seringkali orang lebih memilih jalur etika dibandingkan hukum. Manusia akan cenderung mengikuti akal sehat mereka sebelum mengikuti aturan hukum. Hal ini bukan berarti bahwa mengikuti akal sehat adalah cara yang mudah. Pada kasus dimana aturan hukum dan moral saling bertentangan, apabila seseorang mengikuti akal sehat dan moral saja, ia justru menjerumuskan dirinya menuju hukuman secara legal. Meskipun demikian, sebagian besar budaya di dunia justru lebih menekankan pada pentingnya melakukan tindakan yang benar di atas tindakan hukum. Kondisi yang seperti inilah yang kemudian banyak memunculkan pahlawan (yang menekankan pada tindakan yang benar, bukan yang sesuai dengan aturan hukum) bagi warga setempat. Terlebih lagi, banyak perusahaan yang kemudian mendorong karyawannya untuk mematuhi doktrin ini.
            Contohnya, program pelatihan rumahan Motorola menyarankan manajer globalnya untuk memeriksa lebih dalam apakah konsekuensi dari penerapan aturan hukum di berbagai negara memungkinkan adanya pelanggaran aturan dasar hak asasi manusia atau perlindungan lingkungan, sebelum mengambil kebijakan tertentu. Alasan Motorola mungkin masuk akal bagi banyak orang, namun secara tak kasat mata didasarkan pada asumsi bahwa contoh kasus konflik antara aturan etika dan hukum hanya akan terjadi di luar negeri, bukan di AS. Pelatihan yang diberikan oleh Motorola terkait permasalahan ini terlalu minim sehingga tidak dapat menjangkau seluruh manajer lokalnya yang jumlahnya melimpah.
            Oleh karena itu, masyarakat lebih khawatir apabila yang dipertaruhkan adalam hukum negara asalnya dibandingkan hukum negara lain. Misalnya, pebisnis yang bepergian ke Iran akan cenderung berbohong kepada pihak yang berwenang di Iran mengenai pernah atau tidaknya ia mengunjungi Israel, karena hal ini secara otomatis akan menghambat mereka memasuki Iran. Namun apabila pebisnis yang sama ditanyai mengenai pelanggaran hukum imigrasi di negaranya sendiri, respon mereka menjadi lebih halus dan menunjukkan keengganan untuk melanggar hukum. Pertanyaan yang perlu diperhatikan oleh para manajer global adalah kapan dan dimana harus menempatkan keyakinan seseorang di atas hukum. Bukan merupakan pertanyaan yang mudah dijawab, oleh karena itu kami akan menjelaskannya lebih jauh selanjutnya.
B.3.     Konflik mengenai Kepercayaan dan Nilai
Banyak manajer yang melihat konflik antar nilai sebagai hal yang wajar dan tidak dapat dihindari, sebagai akibat dari pertemuan berbagai macam budaya. Konflik yang demikian ini merupakan masalah yang penting namun relevansinya terkadang dilebih-lebihkan. Alasan pertama, banyak di antara konflik-konflik ini yang juga terjadi bahkan di dalam budaya itu sendiri terutama budaya yang memiliki kebanggaan sebagai hasil dari penyatuan berbagai sudut pandang juga sebuah budaya yang sangat menghargai keanekaragaman. Kedua, kita telah mahfum bahwa dibalik konflik antar nilai dari budaya-budaya yang berbeda terdapat konflik yang sesungguhnya yaitu mengenai praktik yang akan dilakukan yang sebenarnya berasal dari nilai-nilai yang sama  dan tidak saling bertentangan. Ketiga, pertemuan lintas budaya bukan hanya merupakan hasil dari pertentangan antar nilai, namun juga hasil dari pemisalan dimana nilai yang berlaku di satu kebudayaan juga berlaku di kebudayaan yang lainnya, yang pada akhirnya tidak akan memunculkan konflik namun justru keinginan untuk memperkuat nilai tersebut. Dan yang terakhir, pakar antropologi secara konsisten menekankan bahwa dengan memasuki budaya lain, kesadaran dan pemahaman seseorang mengenai nilai dan praktek yang dimiliki di budayanya sendiri akan meningkat, yang sebelumnya diabaikan.
            Masalah utama yang kemudian perlu dibahas adalah harmonisasi dan pertimbangan antara berbagai nilai dalam sebuah kebudayaan. Tidak semua nilai diperlukan setiap saat, dan beberapa nilai seringkali tidak mudah diterima serta diterapkan secara berkelanjutan. Di satu sisi, sebagai akibat dari meningkatnya tekanan globalisasi, berbagai kebudayaan tidak serta merta mengakomodasi nilai dari luar menjadi bagian dari budaya namun cenderung mempertimbangkan dan mengombinasikan nilai-nilai ini untuk tujuan tertentu dengan praktek yang khas. Di lain pihak, dengan adanya percampuran antar budaya, pertentangan antar nilai ini menjadi lebih rawan terjadi di dalam kebudayaan itu sendiri daripada antar budaya. Penelitian yang baru-baru ini dilakukan mengenai peran seorang pemimpin etis yang dilakukan di beberapa kebudayaan misalnya, menghasilkan kesimpulan yang sangat membantu. Hal ini juga telah diungkapkan di bab 4 pada pembahasan mengenai apakah gaya manajemen dan pola bisnis akan mengerucut atau tidak di masa depan.
            Para peneliti di proyek GLOBE (dibahas di Bab 8) mengamati dukungan terhadap pemimpin etis di berbagai budaya dengan melakukan kajian terhadap pustaka etika dan kepemimpinan untuk menemukan atribut kunci yang menjadi ciri kepemimpinan etis. Atribut-atribut ini meliputi: karakter dan integritas; kesadaran etika; orientasi komunitas dan masyarakat; memotivasi, mendukung dan menyokong masyarakat; dan tanggung jawab etika. Dengan menggunakan data yang didapatkan dari GLOBE, mereka menyimpulkan 4 faktor yang sesuai dengan empat dari enam atribut yang didapatkan dari tinjauan pustaka, yang kemudian dinamai “karakter dan integritas”, “altruisme (kecenderungan untuk mengabaikan kepentingan pribadi demi kesejahteraan orang lain)”, “motivasi bersama”, dan “dorongan.” Hasil yang didapatkan menunjukkan bahwa dukungan terhadap keempat dimensi kepemimpinan etis tersebut berbeda di masing-masing negara yang diteliti. Meskipun demikian, karena dukungan rata-rata dari atribut ini melebihi rata-rata untuk semua dimensi, penulis menyimpulkan bahwa ada hubungan yang terbentuk dalam bentuk dukung terhadap komponen yang dimiliki dalam kepemimpinan etis. Penelitian ini menyatakan bahwa empat dimensi kepemimpinan etis mewakili prinsip-prinsip universal yang, meskipun semua budaya menghargai dimensi kepemimpinan etis yang umum diterima, memperbolehkan adanya perbedaan yang signifikan dalam pemberlakukannya.
            Untuk menggambarkan situasi ini, misalkan saja kita perhatikan faktor “karakter dan integritas” yang disebutkan dalam kajian GLOBE. Dimensi ini paling mendapat dukungan dari masyarakat di kawasan Eropa Nordik, dan paling rendah di kawasan Timur Tengah. Baik di negara-negara Nordik maupun Timur Tengah, penulisnya mengutarakan, penduduknya menghargai karakter dan integritas pemimpinnya namun memiliki peringkat yang sangat jauh dalam hal indeks korupsi (lihat tabel di bawah). Dalam dimensi altruisme, negara-negara Nordik Eropa menunjukkan dukungan yang paling rendah sedangkan Asia Tenggara mendapatkan peringkat paling tinggi. Ada yang berpendapat bahwa hal ini berkaitan dengan fakta yang menunjukkan bahwa orang-orang Asia Tenggara juga memiliki peringkat yang lebih tinggi dalam hal kebanggaan, kesetiaan dan kemanusiaan dibandingkan dengan masyarakat Nordik Eropa. Apapun alasannya, kesimpulan logis yang didapatkan pada pembahasan ini adalah bahwa nilai etika dan peran kepemimpinan yang diharapkan atau diterima memiliki keragaman yang cukup tinggi antar negara.
C.      Hukum Internasional
C.1.     Penyuapan dan Korupsi
Alasan yang paling utama di balik banyaknya hukum dan peraturan yang mengatur perdagangan internasioanal adalah ketakutan – baik nyata maupun persepsi – bahwa beberapa perusahaan akan menggunakan taktik yang kotor (menurut definisi mereka) untuk mendapatkan keuntungan kompetitif atau untuk mengeksploitasi pihak lain. Sebagian besar masalah ini berwujud masalah korupsi dan penyuapan. Korupsi dan penyuapan bisa menjadi sebab utama sulitnya melakukan bisnis di negara lain, bukan hanya karena sifat alami tindakan ini yang tidak etis dan meningkatnya pengeluaran yang tidak dapat dibenarkan, namun juga karena hal ini menyebabkan ketidakpastian tindakan pemerintah atau kompetitor di masa depan.
Pedoman OECD menempatkan beberapa penekanan yang penting terkait korupsi dan penyuapan. Secara singkat, pedoman ini meliputi beberapa hal di bawah ini:
·         Manajer (beserta perusahaannya) tidak diperbolehkan melakukan pembayaran kepada pejabat publik dengan tujuan mengamankan kontrak.
·         Manajer hanya boleh memberikan gaji kepada agen dengan tujuan yang sah.
·         Manajer harus mengutamakan kesadaran dan kesukarelaan karyawan dalam memenuhi kebijakan perusahaan terkait penyuapan dan pemerasan.
·         Manajer harus mengadopsi sistem pengendalian manajemen yang menekan penyuapan dan praktek korupsi, serta mengadopsi praktek akuntansi dan audit untuk aspek finansial dan perpajakan yang mencegah adanya akun rahasia atau yang di luar buku.
·         Manajer tidak diperbolehkan memberikan kontribusi illegal untuk calon pejabat pemerintahan atau partai politik atau organisasi politik yang lain.
C.2.     Hubungan Kerja
Salah satu alasan mengapa perusahaan-perusahaan global membangun berbagai fasilitas di berbagai belahan dunia adalah untuk mengurangi biaya produksi. Pada umumnya yang ditekan adalah biaya untuk upah tenaga kerja. Selain itu, apakah perusahaan global memiliki kewajiban untuk memberikan buruh setempat hak-hak dan tunjangan buruh seperti yang diberikan kepada karyawannya di negara asalnya? Apa saja tunjangan dan hak-hak buruh yang diberikan dan bersifat universal bagi semua buruh tanpa memandang lokasi dan yang manakah hak dan tunjangan yang diberikan berdasarkan lokasinya? Pertanyaan ini dapat dijawab dengan mengacu pada bagian kedua pedoman OECD (organization for economic cooperation and development) yang membahas mengenai hubungan kerja.
Pedoman ini membahas mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan lokal. Menurut pedoman ini, berdasarkan kerangka hukum, peraturan, praktek penempatan tenaga kerja dan hubungan buruh yang berlaku, perusahaan global harus melaksanakan aturan-aturan di bawah ini:
·         Para manajer (beserta perusahaannya) harus menghargai hak-hak karyawannya untuk diwakilkan dalam serikat dagang dan organisasi buruh lainnya dan terlibat dalam negosiasi perencanaan.
·         Manajer harus melaksanakan standar penempatan kerja dan hubungan industri yang setara dengan standar bagi karyawan di negara lokasi.
·         Seoptimal mungkin, manajer harus melengkapi, melatih dan mempersiapkan peningkatan kualitas tenaga kerja lokal melalui kerja sama dengan perwakilan karyawan dan apabila memungkinkan juga dengan pemerintah yang berwenang.
·         Dalam mempertimbangkan perubahan yang akan menimbulkan dampak terhadap karyawannya, manajer harus memberikan pemberitahuan yang masuk akal kepada perwakilan karyawannya dan bekerja sama dengan mereka beserta pemerintah yang berwenang untuk melakukan mitigasi dampak merugikan seoptimal mungkin.
·         Manajer harus menerapkan kebijakan penempatan tenaga kerja termasuk penempatan kerja, pemecatan, pengupahan, kenaikan jabatan dan pelatihan tanpa diskriminasi.
·         Manajer tidak diperbolehkan mengancam akan memindahkan unit operasi atau karyawan dari negara asalnya dengan tujuan mempengaruhi negosiasi yang tidak wajar atau untuk menghindari pemberian hak membentuk organisasi.
·         Manajer harus memperbolehkan perwakilan yang dipilih dan disepakati untuk mengadakan negosiasi tawar-menawar kolektif dengan perwakilan-perwakilan manajer yang dipilih untuk membuat keputusan mengenai topik yang dibicarakan dalam negosiasi.
C.3.     Tata Laksana Lingkungan
Perusahaan-perusahaan global seringkali dikritik karena tidak sensitif terhadap kebutuhan lingkungan sehingga banyak perusahaan yang kemudian memilih untuk menempatkan pabriknya di negara yang memiliki hukum lingkungan dan pencemaran yang longgar seperti China dan Meksiko. Akibat kritik yang sama, banyak perusahaan yang menghabiskan anggaran setiap tahunnya untuk memperbaiki kondisi lingkungan, mengurangi pencemaran udara dan air.
Pedoman OECD yang akan kita bahas kali ini adalah perlindungan terhadap lingkungan setempat dari produk dan praktek yang tidak aman dan membantu mitigasi kerusakaan yang terjadi. Perusahaan-perusahaan global, menurut hukum, peraturan, dan praktek administrasinya di berbagai negara dimana perusahaan berada, diharuskan melakukan perhitungan dan perencanaan untuk melindungi lingkungan dan menghindari masalah kesehatan yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan. Secara spesifik, perusahaan-perusahaan baik domestik maupun multinasional diharuskan menerapkan aturan-aturan berikut ini:
·         Manajer (dan perusahaannya) harus memperkirakan dan memperhatikan dalam pembuatan keputusannya, konsekuensi lingkungan dan dampak kesehatan yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dalam aktivitasnya.
·         Manajer harus bekerja sama dengan pihak yang berwenang dengan memberikan informasi yang cukup dan tepat terkait potensi dampak lingkungan dan dampak kesehatan yang terkait dengan lingkungan dalam semua aktivitasnya dan menyediakan pakar lingkungan yang relevan bagi perusahaan secara keseluruhan.
Manajer harus melakukan tindakan pencegahan yang tepat dalam aktivitas perusahaan untuk meminimalkan resiko kecelakaan dan kerusakan terhadap kesehatan serta lingkungan dan bekerja sama dalam mitigasi dampak merugikan.
D.      Warisan Budaya dan Hukum Bisnis
Di dunia internasional, terkait dengan hukum, melibatkan keanekaragaman, lahir dari warisan budaya yang luas dan bervariasi. Bagian berikut menggambarkan keragaman dengan spesifik referensi ke negara-negara dan wilayah tertentu.Negara-negara di dunia berbeda pada banyak aspek seperti aspek hukum sampai berbagai isu.
Di dunia ini terdapat banyak perbedaan. Untuk menggambarkan, pertimbangkan pendekatan untuk kekayaan intelektual (IP) yang bervariasi . IP merupakan salah satu bentuk utama properti, hak-hak yang mengatur penggunaan eksklusif dari kontribusi intelektual seperti penemuan atau sebuah karya seni. Alasan utama perbedaan dalam cara adat diperlakukan terletak pada kenyataan yang berkembang dan negara-negara berkembang sering memandang kepentingan mereka di diametris berlawanan cara. Negara-negara maju, dengan preferensi mereka untuk dinamika ekonomi,menekankan pentingnya melindungi penemu melalui paten yang kuat, merek dagang, hak cipta dan cakupan. Hal ini untuk mendorong peningkatan teknologi. Terutama Amerika Serikat, yang telah menjadi pemasok terkemuka dunia teknologi sejak Perang Dunia II .                                                                            Bahkan dalam menghadapi perbedaan bagaimanapun, tema-tema tertentu pemersatu mengikat masyarakat internasional bersama-sama. Sistem hukum dapat diklasifikasikan ke dalam "hukum keluarga, "karena bangsa-bangsa di setiap" keluarga "berbagi warisan hukum umum. Salah satu keluarga tersebut berasal dari Romano-Germanic Sistem Hukum Perdata, yang memiliki tradisi panjang kodifikasi-yaitu, merumuskan hukum dalam kode tertulis yang luas.Sebuah subfamili bangsa ini mendasarkan hukumnya pada Napoleon Kode, Perdata Perancis 1804.Ini termasuk negara-negara yang beragam seperti Polandia, Indonesia, dan negara-negara Afrika ekuatorial. Subfamili lain, yang tidak hanya mencakup beberapa negara benua Eropa tetapi juga mencakup Jepang dan Korea Selatan, mendasarkan hukum pada KUHPerdata Jerman 1896.
Sebuah keluarga hukum kedua berasal dari common law Anglo-Amerika sistem. Di sini, hukum itu dikembangkan terutama melalui pertambahan bertahap keputusan pengadilan, dibangun selama berabad-abad oleh referensi pengadilan untuk sebelumnya preseden. Sebuah sistem yang terpisah dari prosedur dan obat yang dikenal sebagai ekuitas dikembangkan oleh paralel set pengadilan. Namun pada abad ke-19, "hukum" dan "ekuitas" digabung menjadi sebuah sistem umum di sebagian besar negara Amerikadan di Inggris. Pengaruh besar dari sistem Anglo-Amerika mencerminkan tingkat seluruh dunia Persemakmuran Inggris, karena keluarga ini termasuk India, Australia, Kanada, dan Selandia Baru, antara lain, dan pengaruh dominan dari sistem AS.
Meningkatnya peran yang dimainkan dalam urusan dunia oleh negara-negara Islam membuat penting untuk dicatat pengaruh hukum Islam, sebagian besar didasarkan pada prinsip-prinsip moral yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW. Hal ini berlaku di sejumlah besar negara-negara yang terletak terutama di Timur Tengah dan Asia Selatan. hukum Islam beku dalam isi di abad ke-13, dan kekakuan ini menyebabkan pecah antara fundamentalis Islam, yang ingin tetap seperti itu, dan orang lain yang ingin beradaptasi dengan dunia modern yang lebih sekuler. Argumen di atas hukum adalahhanya bagian dari perpecahan yang lebih besar di kalangan umat Islam terhadap sifat Islam itu sendiri.Pentingnya hukum Islam dapat dilihat pada fakta bahwa seperlima dari penduduk bumi memeluk Islam.
Selain link ditempa antara keluarga hukum, ikatan yang dibentuk melalui mekanisme rumit dari kerjasama internasional, seperti sebagai konvensi. Sebuah konvensi adalah kesepakatan, berasal oleh internasional organisasi, antara dua atau lebih negara. Hal ini diilustrasikan di daerah transportasi: Konvensi Internasional Mengenai Pengangkutan Barang oleh Rail (CIM) berlaku untuk railroading, Konvensi Warsawa mantra out tingkat kewajiban penerbangan internasional, dan Hague Aturan mendefinisikan kewajiban paparan operator air internasional. Contoh lain adalah Konvensi tentang Kontrak untuk Penjualan Barang internasional (CISG), disusun melalui kolaborasi dari delapan organisasi internasional yang berbeda dan 62 negara.
Upaya telah dilakukan untuk menjembatani kesenjangan yang memisahkan bangsa-bangsa .untuk,Misalnya, Amerika Utara Perjanjian Perdagangan Bebas ( NAFTA ) antara
Amerika Serikat , Kanada , dan Meksiko telah disetujui oleh Kongres AS pada1994 . Selain itu , sejak tahun 1947 putaran berturut-turut negosiasi tentang tariff dan hambatan perdagangan lainnya telah dilakukan di bawah Persetujuan Umum tentangTarif dan Perdagangan ( GATT ) . Baru-baru ini , GATT disediakan dasar untuk membangun Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) . WTO telah dibahas dalam bab sebelumnya. WTO memiliki kekuatan penegakan hukum terhadap penilaian itu membuat sengketa perdagangan internasional .Perjanjian yang timbul dari Putaran Uruguay menerima persetujuan Kongres di Amerika Serikat dalam beberapa bulan dari persetujuan NAFTA.Warisan budaya yang berbeda berujung kuat pada hukum bisnis masing-masing negara, seperti yang kita lihat di bagian berikutnya.
Amerika Serikat
Hukum di Amerika Serikat telah tumbuh terutama melalui keputusan pengadilan, yang mencerminkan orang asli Inggris .Pada isu-isu federal konstitusional dan interpretasi hukum, pengadilan federal telah mengembangkan tubuh keputusan.Sistem pengadilan terpisah untuk hukum dan keadilan dikonsolidasikan ke dalam sistem tunggal di hampir semua negara setelah New York memimpin pada tahun 1848.
Meskipun pertimbangan praktis dan politik tidak diragukan lagi sering memainkan peran penting, melemahnya generalisasi apapun, perlu dicatat tentang Kebijakan Amerika bahwa pertimbangan idealis sering kali mengemudi sebuah kekuatan.Contohnya adalah upaya untuk memastikan integritas dari praktik bisnis terlepas dari lokasi di mana mereka berlatih. Dengan Asing Corrupt Practices Act of 1977, Amerika Serikat membuat pelanggaran pidana untuk setiap perusahaan Amerika untuk menyuap pejabat pemerintah asing atau kandidat politik. Undang-undang mengikuti wahyu bahwa banyak perusahaan Amerika telah memberikan suap. Untuk memastikan kepatuhan, perusahaan besar yang diperlukan untuk menjaga sistem akuntansi tertentu dan memiliki kontrol akuntansi internal yang akan memberikan keyakinan memadai bahwa wakil-wakil perusahaan benar-benar mematuhi hukum dan dengan kebijakan perusahaan.
Idealisme yang sama dapat dilihat dalam kebijakan AS yang kuat terhadap insider perdagangan. Perdagangan tersebut melibatkan pembelian dan penjualan surat berharga oleh seseorang yang memiliki informasi penting tentang perusahaan yang tidak diketahui masyarakat umum. Federal Securities and Exchange Act of 1934 melarang insider trading.Pada awal 1980-an, setelah Mahkamah Agung ditafsirkan UU sempit, Kongres pergi sejauh untuk memperkuat itu untuk memastikan aplikasi yang lebih luas.
Eropa
            Hukum benua Eropa didasarkan pada dua sistem utama, Perancis dan Jerman, diumumkan pada abad 19.Asumsi di balik setiap kode yang dasarnya sama: milik pribadi, ekonomi pasar bebas, dan individu swasembada. sejarah  Eropa selama berabad-abad ke-19 dan ke-20, bagaimanapun, melibatkan tantangan besar untuk model liberal klasik di mana asumsi ini berbasis, baik melalui kritik nasionalis dan sosialis memusuhi itu. karena hukum mencerminkan kompleksitas besar sejarah dan berpikir dalam masyarakat, itu tidak mengherankan bahwa sistem hukum Eropa hari ini melibatkan signifikan campuran ideologi.
Kompleksitas ini yang paling baru-baru ini diungkapkan oleh dua diametral kecenderungan menentang: satu arah unifikasi Eropa dan lain menuju nasionalisme bangkit kembali. Yang terakhir ini menjadi jelas pada 1990-an perang saudara antara kelompok etnis Serbia, Kroasia, dan Muslim dalam bekas Yugoslavia dan dalam protes di Jerman terhadap imigrasi meluas. Namun, meskipun kecenderungan sentrifugal nasionalisme, Eropa Barat sejak Perang Dunia II terlibat dalam proses bertahap unifikasi, dengan prospek dari akhirnya "One Eropa." The Market Common, juga disebut Eropa Masyarakat Ekonomi (EEC) atau hanya Masyarakat Eropa (EC), adalah dibentuk melalui Perjanjian Roma pada tahun 1957. Ini bertujuan untuk menghapuskan tarif pada tahun 2001), membawa tentang pergerakan bebas manusia dan investasi, dan berdiri dan hambatan perdagangan di antara negara-negara anggotanya, menyatukan mata uang (yang itu united vis-à-vis seluruh dunia. Penerus EC adalah Eropa Union (EU). Dengan penghapusan hampir semua hambatan di antara anggota yang
negara, Uni Eropa telah mencapai sebagian besar tujuan ini. Selain itu, telah diperluas
keanggotaan untuk mencakup sebagian besar negara-negara Eropa Timur dan akhirnya dapat
termasuk Turki.
Jepang
Sejarah Jepang telah ditandai dengan relatif isolasi, budaya kohesi, tingkat energi yang tinggi, nasionalisme, dan drive ke arah kemajuan teknologi.Faktor-faktor ini tercermin bahkan dalam hal yang sangat sederhana seperti negosiasi kontrak, di mana martabat, harmoni, dan kohesi sosial menciptakan harapan untuk negosiasi pasien, hubungan jangka panjang, dan beberapaformalitas tertulis.
Pemerintah memainkan peran utama. Ketika sebuah perusahaan Jepang ingin teknologi lisensi dari pemberi lisensi asing, ia melakukannya melalui pusat agen lisensi, yang memberikan daya tawar secara substansial lebih besar dari itu akan dinegosiasikan jika lisensi itu sendiri.
Islam
Doktrin hukum Islam, atau "syariat," berlaku di beberapa negara di mana ada populasi Muslim yang dominan, seperti beberapa negara di Afrika Utara, Timur Tengah, dan Asia Selatan.kecenderungan sebaliknya ada antara tradisionalisme dan sekularisme, yang mempengaruhi partisipasi dalam Sistem komersial di seluruh dunia. Pengaruh sekuler dalam beberapa tahun terakhir dipimpinbanyak negara Teluk Persia untuk memberlakukan kode komersial.Tetapi bahkan di mana aturan-aturan tersebut ada, tradisionalisme kultural-religius mempengaruhi hampir semua aspek hidup.Nilai-nilai non-pasar peringkat tinggi. Di Pakistan, misalnya, Islam Pengadilan melarang pengisian atau pembayaran bunga; konsep riba bar keuntungan yang belum diakui atau dibenarkan; dan bahwa gharar menganggap perjudian untuk membuat keuntungan yang tidak jelas dibilang ketika kontrak dimasukkan ke (hlm. 47-48) .9 Tidak hanya sistem ekonomi, tetapi seluruh sosial sistem dibentuk oleh sistem nilai nonsekuler. Sebagai contoh, di Arab Wanita Saudi dilarang mengemudi mobil, dan di negara-negara Muslim lainnyaminum minuman beralkohol dilarang.
Negara Berkembang
Negara-negara terbelakang, dikategorikan dengan berbagai tingkat optimisme sebagai "negara-negara berkembang," telah lama terjebak dalam ketegangan antara membutuhkan pertumbuhan industri dan teknologi untuk menyediakan mereka berkembang pesat populasi dan pada saat yang sama tidak mempercayai dan membenci orang luar dan proses pasar. Meskipun negara-negara ini berpartisipasi untuk beberapa derajat dalam sebuah langkah seluruh dunia menuju privatisasi perusahaan, pola utama telah kendali pemerintah pusat atas masyarakat yang sering begitu beragam secara internal untuk menjadi hanya dangkal bisa diatur.
Kebijakan pada kebanyakan isu-isu yang terbentuk dari persepsi kebutuhan nasional. Karena kebutuhan ini mungkin jauh bertentangan dengan apa yang diperlukan untuk membuat usaha menguntungkan, kebijakan dapat merugikan diri sendiri, kecuali sebagaimana dinilai oleh kriteria nonekonomi. Untuk mempromosikan pengembangan internal, persyaratan sering ditempatkan pada investasi asing, seperti mandat untuk menyewa manajer lokal, melatih pekerja pribumi, menginvestasikan kembali keuntungan, dan membangun utilitas publik. Kebijakan pemerintah ditentukan oleh rencana pengembangan pusat, bersama-sama dengan apa yang sering jaring rumit birokrasi. Di Brasil, misalnya, dibutuhkan sekitar 1.470 tindakan hukum untuk memperoleh ijin ekspor.
E.       Kedaulatan Internasional
            Pada abad ke-20 dunia melalui Liga Bangsa-Bangsa dan kemudian PBB, telah melakukan pendekatan tentatif terhadap pemerintahan dunia.Sejumlah besar perjanjian dan konvensi mengikat negara-negara untuk mempelajari kebijakan umum. Namun demikian, kedaulatan nasional terus menjadi sebuah fakta sentral di panggung dunia.Bagian ini membahas manifestasi yang bervariasi mengenai kedaulatan, di bidang perpajakan, pengendalian nilai tukar mata uang, pembatasan perdagangan, pengambilalihan pemerintah terhadap industri, dan privatisasi.  
Pajak
Hukum pajak internasional dalam arti sempit merupakan keseluruhan kaidah pajak berdasarkan hukum antar negara seperti traktat-traktat konvensi dan lain sebagainya, dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum pajak yang telah lazim diterima baik oleh negara-negara di dunia, yang mempunyai tujuan mengatur soal perpajakan antar negara yang saling mempunyai kepentingan.                                                                                              `
Hukum pajak internasional dalam arti luas adalah keseluruhan kaidah yang berdasarkan traktat, konvensi-konvensi, dan prinsip hukum pajak yang diterima baik oleh negara-negara di dunia maupun kaidah-kaidah nasional yang objeknya adalah pengenaan pajak yang mengandung adanya unsur-unsur asing, yang dapat menimbulkan bentrokan hukum antara dua negara atau lebih.                                                                                                 
Dari beberapa pengertian diatas, maka hukum pajak internasional merupakan suatu aturan-aturan yang berlaku bagi negara-negara yang saling berkepentingan, yang berkaitan dengan subyek pajak atau obyek pajak asing, berkaitan dengan hak perolehan pajak yang mengikat subjek atau objek tersebut.
Pengendalian Nilai Tukar Mata Uang
Pengendalian nilai tukar disebabkan oleh kekurangan dalam pertukaran devisa yang dilakukan oleh sebuah Negara. Ketika sebuah Negara menghadapi kekurangan devisa, dan/atau sejumlah besar modal, atau secara selktif terhadap perusahaan-perusahaan yang paling rentan secara politik untuk menjaga persediaan devisa untuk digunakan pada hal-hal yang paling penting. masalah yang selalu berulang untuk para investor asing adalah memindahhkan keuntungan mmasuk dan keluar Negara tuan rumah tanpa kehilangan nilai, yang bisa saja terjadi ketika suatu mata uang terdevaluasi. sebagai contoh, Venezuela menerapkan pengendalian nilai tukar setelah mogok nasional selama dua bulan, dalam usadah untuk membendung aliran  modal keluar dari Negara tersebut. banyak Negara mempertahankan berbagai peraturan untuk mengendalikan mata uang, dan di saat ekonomi mengalami penurunan atau persediaan devisa menurun drastic, kendali oada pertukaran diterapkan dengan cepat.


Pembatasan Perdagangan : Tarif dan Kuota
Intervensi pemerintah dalam perdagangan datang dalam berbagai bentuk, termasuk tarif dan hambatan pada impor, kontrol ekspor, subsidi negara, batas atas investasi asing, preferensi dalam pengadaan pemerintah, dan penanggulangan terhadap "dumping."
Impor
Kuota kadang-kadang dikenakan pada impor hal ini menyebabkan terjadi pembatasan secara lansung terhadap jumlah barang yang boleh diimpor dari luar negeri dan sebenarnya hal ini lebih parah daripada larangan langsung.                                                           
Kuota impor adalah pembatasan secara lansung terhadap jumlah barang yang boleh diimpor dari luar negeri untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen. Pembatasan ini biasanya diberlakukan dengan memberikan lisensi kepada beberapa kelompok individu atau perusahaan domestik untuk mengimpor suatu produk yang jumlahnya dibatasi secara lansung. Kuota impor dapat digunakan untuk melindungi sektor industri tertentu dan neraca pembayaran suatu negara.Negara maju pada umumnya memberlakukan kuota impor untuk melindungi sektor pertaniannya.Sedangkan negara-negara berkembang melakukan kebijakan kuota impor untuk melindungi sektor industri manufakturnya atau untuk melindungi kondisi neraca pembayarannya yang seringkali mengalami defisit akibat lebih besarnya impor daripada ekspor.                                                                                                
Beberapa impor dilarang oleh pemerintah.Diantaranya seperti impor obat-obatan terlarang, makanan yang dianggap berbahaya, dan sesuatu yang berbau pornografi atau pembajakan barang.Kadang-kadang larangan tersebut diberlakukan bukan karena item tersebut berbahaya tetapi untuk melindungi industri tertentu. Di lain waktu, larangan adalah sebuah “revange", seperti pada kasus, AS melarang impor dari negara-negara yang terlibat dalam konflik bersenjata dengan Amerika Serikat.
Tarif
Tarif adalah adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang diperdagangkan. Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang. Tarif yang paling umum adalah tarif atas barang-barang impor atau yang biasa disebut bea impor. Tujuan dari bea impor adalah membatasi permintaan konsumen terhadap produk-produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik. Semakin tinggi tingkat proteksi suatu negara terhadap produk domestiknya, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan.Perbedaan utama antara tarif dan proteksi lainnya adalah bahwa tarif memberikan pemasuka kepada pemerintah sedangkan kuota tidak.
Ekspor
            Beberapa ekspor dilarang ("diembargo").Alasan termasuk memastikan ketersediaan barang yang hanya ada dalam jumlah kecil, pencegahan proliferasi nuklir, dan tujuan kebijakan luar negeri dan keamanan nasional lainnya. Untuk mengetahui apa yang saat ini dilarang, eksportir harus memeriksa hal tersebut di Kantor Administrasi Ekspor, yang melaksanakan Undang-Undang Administrasi Ekspor, untuk melihat apa yang ada di "daftar kontrol komoditas." Badan-badan lain juga dapat memainkan peran pada bagian ini.
Sebagian besar ekspor tidak melibatkan tujuan yang dilarang.Untuk ekspor secara umum, dua jenis izin yang dikeluarkan. Sebuah lisensi umum adalah Sebuah dokumen pemerintah yang memungkinkan untuk terlibat dalam ekspor barang-barang yang ditunjuk untuk tujuan tertentu dan dapat dikeluarkan oleh eksportir untuk dirinya sendiri jika ia mematuhi aturan-aturan tertentu. Lisensi divalidasi pemerintah, kewenangan ekspor komoditas yang izin tertulis diperlukan oleh hukum, terlihat dari sifat barang, di mana barang tersebut akan digunakan, dan khusus untuk transaksi tertentu.
Hambatan Perdagangan nontarif
Pemerintah selalu memiliki cara agar dapat membatasi perdagangan. Cara pemerintah membatasi perdagangan adalah sebagai berikut:
·         Embargo: Sebagaimana dicatat, embargo dapat berlaku untuk impor, ekspor, atau keduanya.
·         Kuota: Sekali lagi seperti disebutkan, kuota hanya membatasi bukan melarang.
·         kontrol mata uang.
·         Pengenaan kinerja yang unik, lingkungan, kesehatan, atau spesifikasi keselamatan yang perusahaan asing mungkin tidak akan siap untuk memenuhinya.
·         Perlakuan istimewa yang diberikan kepada pemasok negara sendiri ketika pemerintah melakukan pengadaan perlengkapan untuk digunakan sendiri. Hal ini biasa terjadi di negara-negara industri utama.
·         Birokrasi yang tidak semestinya dalam prosedur kepabeanan.
·         Berbagai kebutuhan internal.
·         Subsidi pemerintah atau preferensi pajak untuk perusahaan-perusahaan negara sendiri
·         Kendala pada "investasi portofolio"
Pengambilalihan, Penyitaan, dan Nasionalisasi
            Selama periode setelah Perang Dunia II, di mana banyak Negara-negara baru didirikan dan banyak lainnya yang mencari kemerdekaan ekonomi, manifestasi dari nasionalisme militant merajarela.Pengambilalihan perusahaan-perusahaan asing, kebijakan investasi yang bersifat membatasi, dan Nasionalisasi industri adalah praktik yang umum di beberapa bagian di dunia.Pengambilalihan, pemerintah mengambil sebuah investasi tetapi memberikan pembayaran ganti rugi untuk asset-aset tersebut.seringkali investasi yang diambil alih dinasionalisasikan, yang artinya dijalankan oleh pemerintah.salah satu resiko yang lain yakni domestikasi. hal ini terjadi ketika Negara tuan rumah secara sedikit demi sedikit mengalihkan investasi sing kepada kendali dan kepemilikan nasional, melalui serangkaian surat keputusan pemerintah dengan memerintahkan kepemilikan local, dan keterlibatan nasional yang lebih besar dalam manajemen sebuah perusahaan. tujuan utama dari domestikasi adalah untuk memaksa investor-investor aasing membagi lebih banyak kepemilikan, manajemen, dan keuntungan dengan warga Negara asli dibandingkan sebelum dilakukannya dometikasi. Resiko yang paling berat adalah Penyitaan yaitu, perampasan asset-aseet perusahaan tanpa bayaran.
Privatisasi
Secara teori, privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya kompetisi kapitalis, yang oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga yang lebih kompetitif kepada publik. Sebaliknya, para sosialis menganggap privatisasi sebagai hal yang negatif, karena memberikan layanan penting untuk publik kepada sektor privat akan menghilangkan kontrol publik dan mengakibatkan kualitas layanan yang buruk, akibat penghematan-penghematan yang dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan profit. Privatisasi memberikan banyak manfaat.di Meksiko, sebagai contoh, privatisasi perusahaan telepon nasional memberikan manfaat secara langsung, ketika pemerintah menerima ratuusan juta dolar dari modal yang sangat dibutuhkan dari penjualan dan investasi langsung dalam sistem telekomunikasi baru. scenario yang serupa juga terjadi di Brasil, Argentina, India dan banyak Negara-negara Eropa Timur. Ironisnya, banyak bisnis yang tadinya diambil alih dan dinasionalisasi di masa lalu sekarang diprivatisasikan.Privatisasi tidak selalu berarti pemerintah tidak melakukan pengontrolan setelah kepemilikan telah beralih ke tangan swasta.


F.       Masalah Hukum Internasional
F.1.      Ekstrateritorialitas
Hak kedaulatan negara yg berlaku di luar wilayahnya sendiri, seperti di atas kapal penumpang atau kapal dagangnya di laut bebas, di tempat-tempat tinggal para diplomatnya di luar negeri. Ekstrateritorialitas dilaksanakan untuk mencegah pengelakan hukum-hukum. Masalah Dengan Implikasi ekstrateritorialitas :
·         Penyuapan
Setelah skandal muncul tentang perusahaan-perusahaan Amerika melakukan penyuapan luar negeri, Kongres meloloskan tindakan praktek korupsi di negara asing pada tahun 1970, yang melarang penyuapan  politik asing dan pejabat pemerintah .
·         Peraturan Keamanan
Hukum melarang penipuan dalam transaksi  apapun dan memiliki sejumlah aturan yang berlaku untuk perusahaan besar.
·         Hukum Perburuhan
Seperangkat aturan dan norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur pola hubungan Industrial antara pengusaha, di satu sisi, dan pekerja atau buruh, di sisi yang lain.
·         Perbankan
Segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Pemerintah federal ,berusaha untuk mencegah bank asing dari memainkan peran dalam pencucian keuntungan dari kegiatan ilegal lainnya  , telah maju ke pengadilan untuk mendapatkan subpoe -nas untuk melayani di cabang-cabang bank di Amerika Serikat , yang membutuhkan cabang untuk menyampaikan informasi dari bank induknya.
·         Perpajakan
Amerika Serikat memiliki minat yang kuat dalam mencegah kaya pajak pembayar dari mengambil residensi di negara di mana pajak lebih rendah .
·         Ganti rugi Anak Perusahaan.
Pada tahun 1984 tragedi di Bhopal , India , lebih dari 2.000orang tewas dan 200.000 terluka oleh gas beracun yang dioperasikan oleh Union Carbide India Limited, anak perusahaan dari Amerika cor -poration , Union Carbide Corporation. Lima puluh satu persen dari India cor -poration dimiliki oleh perusahaan Amerika , sisanya oleh warga ataupemerintah India .
·         Antitrust
Hukum atau Undang-Undang "Antipakat" (antitrust) atau hukum/undang-undang persaingan, merupakan peraturan melawan kebiasaan dagang yang merendahkan persaingan atau dianggap tidak adil.Antitrust merupakan kebijakan pemerintah untuk menangani monopoli. Undang-undang antitrust bertujuan untuk menghentikan penyalahgunaan kekuatan pasar oleh perusahaan-perusahaan besar dan, terkadang, untuk mencegah merger dan akuisisi perusahaan yang akan menciptakan atau memperkuat monopoli.
F.2.      Pelaksanaan Kontrak
Mereka yang terlibat dalam bisnis internasional akan ingin melakukan segala sesuatu untuk sampai pada kontrak yang berlaku. Hal ini membutuhkan pengetahuan tentang ketentuan kontrak mampu, aturan-aturan hukum yang berlaku, bagaimana pembayaran dilakukan, dan penegakan penilaian.
·         Ketentuan Kontrak
Suatu hal yang bijaksana untuk memasukkan ketentuan tertentu dalam sebuah kontrak internasional . Salah satunya adalah ketentuan tersendiri dr suatu perjanjian dimana para pihak setuju di mana pengadilan negara yang memiliki kekuasaan mengadili atas perselisihan jika muncul .
·         Hukum Berkaitan dengan Penjualan
Di Amerika Serikat , UCC (Universal Copyright Convention)  diadopsi pada awal1960 oleh semua negara kecuali Louisiana , yang berasal dari Kode Napoleon . Untuk transaksi internasional ,  yang cepat diadopsi di seluruh dunia adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa 'Konvensi tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional ( CISG ) , yang mulai berlaku pada tahun 1988 .
·         Cara Pembayaran Kewajiban.
Sejak pertengahan 1970-an, daripada menggunakan mail atau telex, perusahaan-perusahaan negara besar  telah melakukan pembayaran uang utang kepada perusahaan  lain di bawah kontrak melalui masyarakat Seluruh Dunia Antar Bank Telekomunikasi Keuangan (SWIFT), dimana transfer dana bank cepat dari bank pembeli dengan yang penjual.
·         Penegakan Putusan
Dapatkah penghakiman terhadap MNC diberlakukan dinegara-negara lain selain negara di mana putusan itu diberikan ?ituJawabannya adalah ya , tapi ada peringatan. . Asumsikan bahwa satu pihak menggugat  dalam pengadilan suatu negara tertentu untuk pelanggaran kontrak dan memperoleh penilaian pengadilan Negara.
G.      Paten , Hak Cipta , Merek Dagang , dan Nama Dagang
            Seperti disebutkan sebelumnya , hak kekayaan intelektual ( HKI ) dapat merupakan bagian berharga dari aset perusahaan melakukan bisnis internasional . Hal ini menjadi penting untuk melindungi eksklusivitas dari hak-hak ini dengan memblokirpenggunaan yang tidak sah . Salah satu cara yang lebih efektif untuk melindungi HKI , di manasituasi cocok , adalah untuk mempertahankan hak unpatented sebagai rahasia dagang . Coca -Cola , misalnya , selama lebih dari satu abad telah membuat formula rahasianya .
·         Paten , Merek Dagang , dan Nama Dagang .
Konvensi di paris  tidak menyediakan satu kali , paten berlaku universal , merek dagang, atau nama dagang reg -trasi ( meskipun Konvensi Madrid tidak mengatur sistem tersebut untuk Merek dagang dan nama dagang antara negara-negara yang berpartisipasi tidak termasuk Amerika Serikat ) .
·         Hak cipta
Satu kali registrasi hak cipta tersedia antara negara-negara yang telah berlangganan Konvensi Berne , sehingga penggugat tidak perlu mendaftar di masing-masing negara.
·         Transfer HKI.
Pemilik sebuah HKI dapat menggunakannya sendiri, menyampaikan ke yang lain perusahaan, atau memberikan lisensi (eksklusif atau non-eksklusif) untuk satu atau lebih pengguna.
H.      Antitrust
            Selain hal-hal antitrust dibahas dalam kaitannya dengan extraterritori -ality , perlu dicatat bahwa itu adalah ilegal di bawah Undang-Undang Administrasi Ekspor1979 dan Internal Revenue Code for baik untuk mengambil bagianatau bekerja sama dengan boikot internasional ( terpadu penolakan untuk menangani ) .Secara historis , tujuan utama dari ketentuan ini adalah untuk mencegah Amerika partisipasi dalam boikot negara-negara Arab melawan Israel.
·         Sengketa Operasional MNC  
MNC menghadapi sejumlah sengketa operasional potensial yang dapat menghambat bisnis internasional .
·         Hubungan Industrial
Undang-undang ketenaga kerjaan yang berlaku untuk bisnis internasional adalah hokum negara di mana karyawan bekerja , tergantung pada kondisi tertentu .Misalnya, efek ekstrateritorial hukum negara karyawan asal berlaku jika karyawan tidak asli dari negara tuan rumah.
·         Hukum lingkungan
Negara-negara maju telah  meningkatkan sumber daya untuk perlindungan lingkungan, dan sebagian besar undang-undang yang  berurusan dengan tanggung  jawab  untuk  membersihan polusi. Hal ini tidak datang sejauh  dalam negara-negara berkembang dan negara-negara bekas komunis.
·         Mentransfer Harga dan Produktif Stripping
Sebagaimana dibahas dalam bab-bab sebelumnya , sering ada cara di mana perusahaan multinasional dapat mengurangi pajak yang dibayarkan kepada negara tuan rumah . Dimana bisnis beroperasi di lebih dari satu yurisdiksi berat , dan ada transaksi antara perusahaan dan afiliasinya , pajak dapat diminimalkan untuk perusahaan secara keseluruhan. Untuk melakukannya , perusahaan multinasional dapat mengatur biaya yang dibuat pada transaksi sehingga afiliasi di negara  dengan pajak terendah membuat semua atau sebagian besar keuntungan.
·         Penelitian dan Pengembangan
The Tokyo Putaran negosiasi GATT berlangsung antara tahun 1973dan 1979 . Antara lain , itu menghasilkan Standarisasi Produk Code yang mendirikan sebuah mekanisme untuk menciptakan norma-norma yang diakui secara internasional untuk produk karakteristik dan deskripsi produk . Setiap negara anggota diwajibkan untuk memiliki kantor pusat standar ,  untuk Amerika Serikat adalah National Pusat Standar dan Informasi Sertifikasi , yang dikelola oleh Departemen Nasional Biro Perdagangan Standar .

1 comment:

  1. ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

    1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
    – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
    – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
    – Drop out takut dimarahin ortu
    – IPK jelek, ingin dibagusin
    – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
    – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
    – Dll.
    2. PRODUK KAMI
    Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
    SARJANA (S1, S2)..
    Hampir semua perguruan tinggi kami punya
    data basenya.
    UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
    UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
    UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
    UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
    UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
    UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
    UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
    AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
    UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
    INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
    STIE SUKABUMI YAI
    ISTN STIE PERBANAS
    LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
    STIMIK UKRIDA
    UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
    UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
    UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
    UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
    UNIVERSITAS SAHID DLL

    3. DATA YANG DI BUTUHKAN
    Persyaratan untuk ijazah :
    1. Nama
    2. Tempat & tgl lahir
    3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
    4. IPK yang di inginkan
    5. universitas yang di inginkan
    6. Jurusan yang di inginkan
    7. Tahun kelulusan yang di inginkan
    8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
    9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
    10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
    11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
    4. Biaya – Biaya
    • SD = Rp. 1.500.000
    • SMP = Rp. 2.000.000
    • SMA = Rp. 3.000.000
    • D3 = 6.000.000
    • S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
    (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
    • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
    (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
    • Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

    ReplyDelete