HUKUM DAN MANAJEMEN
LINTAS BUDAYA
Standar
etika berlaku bagi manusia, bukan untuk organisasi. Pada kenyatannya,
organisasi tidak memiliki standar etika; hanya anggotanya seperti eksekutif,
manajer, dan karyawan yang menentukan bagaimana sebuah perusahaan akan
bertindak secara etis serta bertanggung jawab pada kondisi tertentu dan
penentuan ini tergantung pada siapa yang melihatnya. Standar etika seringkali
tidak berbentuk (tidak jelas), kontradiktif, dan semu, namun manfaatnya
terhadap masyarakat lokal di seluruh dunia dapat dirasakan.
Sebagai
contoh yaitu tantangan yang dihadapi oleh industri minyak dalam menjalankan
bisnisnya di Nigeria. Ekonom global dan pengamat politik telah mahfum bahwa
Nigeria memiliki dua hal yang sangat mudah ditemukan di sana: minyak dan
korupsi. Menurut majalah The Economist, Nigeria adalah salah satu negara paling
korup di dunia. Penyuapan sudah sangat umum terjadi bahkan orang Nigeria
memiliki istilah khusus untuk tindakan ini yaitu “chopping”. Jika demikian
kenyataannya, lalu bagaimana caranya perusahaan-perusahaan global dapat
mengakses cadangan minyak Nigeria yang melimpah untuk memenuhi permintaan
dunia? Tentunya dengan tindakan suap. Perusahaan-perusahaan yang menolak untuk
mengikuti (membayar) aturan lokal ini terancam didepak dari pasar yang
menguntungkan ini (bahkan tidak dapat membeli). Namun apa yang akan terjadi
apabila sebuah perusahaan terikat oleh hukum negara asalnya untuk tidak
terlibat pada bentuk penyuapan apapun?
Kondisi
seperti inilah yang dihadapi oleh perusahaan Halliburton asal Houston yang pada
saat itu melakukan upaya untuk menjalin kontrak pengembangan proyek gas alam di
Nigeria. Pada tahun 2004, pemertinah Perancis dan AS secara bertahap melakukan
investigasi untuk mengetahui apakah konsorsium minyak yang dipimpin oleh
Halliburton melakukan suap sebesar USD 180 juta dan tindakan ilegal lainnya
untuk mengamankan kontrak. Jika terbukti bersalah, Halliburton beserta
karyawannya dapat dinyatakan bersalah atas pelanggaran terhadap larangan
praktik korupsi di luar negeri (FCPA), yaitu hukum yang melarang
perusahaan-perusahaan AS atau karyawannya untuk melakukan segala bentuk
pembayaran ilegal demi kepentingan bisnis. Hukuman yang diberikan meliputi
denda yang sangat tinggi dan masa tahanan. CEO Halliburton yang pada awalnya
menolak untuk berkomentar terhadap tuduhan ini, kemudian mengaku dengan dalih
bahwa hal ini (dan tuduhan mengenai sanksiperdagang AS terhadap Iran) adalah
dampak dari pandangan bias perseorangan yang cenderung bertentangan dengan
perusahaan. Dia menambahkan bahwa Halliburton memenangkan kontrak ini karena
“apa yang kami tahu, bukan siapa yang kami kenal”. Kemudian perusahaan ini
mengakui “ada pembayaran yang kami berikan kepada pejabat Nigeria”. Pada tahun
2009 sebulan setelah mantan wakil presidan AS Dick Cheney (mantan CEO
Halliburton) meninggalkan kantornya, perusahaan ini dinyatakan bersalah atas
pelanggaran peraturan FCPA dengan melakukan penyuapan terhadap pejabat pemerintah
Nigeria untuk mengamankan kontrak senilai 6 Juta USD. Selain diharuskan
membayar denda yang sangat besar, Halliburton juga sepakat untuk melakukan
peninjauan dari pengawas independen dan melaporkan rencana masa depan
perusahaan kepada FCPA. Yang mencurigakan adalah bahwa tidak seorangpun dibawa
ke pengadilan pada saat sang wakil presiden menjabat.
Kasus
ini menggambarkan dilema yang sangat mendasar dalam bisnis internasional. Jika
sebuah perusahaan terikat pada hukum larangan korupsi di negara asalnya yang
mana hukum ini tidak mengikat perusahaan dari negara lainnya, bagaimana mungkin
perusahaan ini mampu berkompetisi dalam lingkungan yang kental dengan korupsi?
Bagaimana caranya memperbaiki kondisi ini? Dan juga bagaimana mendefinisikan
(lalu mengimplementasikan) standar etika yang tepat dalam dunia yang sangat
rumit, kompleks dan multibudaya seperti sekarang ini? Pertanyaan inilah yang
menjadi tantangan hukum, politik dan etika yang dihadapi bisnis global pada
masa kini.
A. Aturan-aturan
dalam Permainan
Banyak pihak yang mengungkapkan bahwa dalam sebuah dunia yang sempurna
(termasuk dunia bisnis global), hanya akan ada sedikit konflik, tidak ada
korupsi dan adanya keadilan untuk semuanya. Perusahaan-perusahaan beserta para
manajernya akan berusaha mencapai kompromi dan keuntungan bersama serta akan
memastikan bahwa semua pemangku kepentingan (bukan hanya pemilik saham)
mendapatkan manfaat bersama. Keadilan dan kesetaraan akan tercipta dan semua
pihak akan mempertahankan tindakan-tindakan yang bertanggungjawab sesuai
standar etika. Meskipun semua orang berharap akan terciptanya dunia yang
sempurna, menciptakan kondisi yang demikian bagi sebagian besar orang adalah
hal yang tidak mungkin. Mengapa demikian? Kemiskinan, perbedaan kelas,
kompetisi kehidupan sosial, sistem politik dan sosial, ketidakadilan sosial,
keserakahan, dan nasionalisme adalah beberapa alasan diantaranya. Kita hidup
dan bekerja dalam sebuah dunia yang tidak sempurna karena manusia dan sistem
sosial sangatlah beragam dan faktor-faktor pendorong terutama di tingkat lokal
sangat beragam.
Sebuah
penjelasan yang relatif optimis mengenai mengapa kita tidak hidup di dunia yang
sempurna dapat dilihat dalam penelitian yang mengemukakan bahwa kemiskinan dan
korupsi akan berjalan bersamaan; korupsi, penyuapan, kerusakan lingkungan dan
ketidakadilan sosial dapat dengan mudah ditemukan di negara-negara miskin yang
memiliki sumber daya sosial dan kesempatan pendidikan yang rendah. Oleh karena
itulah, kita dapat lebih mudah menemukan korupsi di Nigeria dibandingkan di
Finlandia. Banyak orang yang tinggal di negara miskin cenderung lebih
memikirkan bagaimana cara untuk tetap bertahan hidup dibandingkan cara untuk
mencapai kesuksesan, sehingga standar etika yang lebih tinggi seringkali
dianggap sebagai atribut kemewahan yang tidak dapat dicapai.
Di
samping itu, ada pandangan yang relatif pesimis mengenai situasi ini yang
menyatakan bahwa kita hidup di dunia yang tidak sempurna disebabkan oleh sifat
alami manusia yang juga tidak sempurna. Misalnya saja keserakahan. Orang-orang
tertentu cenderung memaksakan diri untuk memaksimalkan pendapatan mereka dan
kepemilikan pribadi mereka dengan mengorbankan banyak hal lain. Dalam upaya
pencapaian ini, standar etika seringkali diabaikan demi mendapatkan keuntungan.
Selain
optimisme dan pesimisme, ada pendapat ketiga yang menjelaskan hal ini yaitu
yang didasarkan pada budaya. Misalnya saja, dalam masyarakat yang lebih
kolektifistik, sebagian besar orang akan cenderung menginginkan bentuk
egalitarianisme sosio-ekonomi, dimana pendapatan dan keuntungan secara kasar
terbagi secara merata; tidak ada seorang pun yang terlalu kaya ataupun terlalu
miskin, dan harmoni yang menjadi sasaran utama. Sebaliknya, dalam budaya yang
cenderung lebih individualistik, orang-orang mempertanyakan keuntungan dari
kompetisi antar individu, dengan kekuatan pasar yang berupaya menurunkan
inefisiensi dan menurunkan biaya konsumen, dan atasan yang memberikan bonus
bagi karyawan yang memiliki semangat yang lebih, inisiatif dan penguasaan yang
lebih baik. Jika perspektif ini digunakan, pertanyaan kunci yang menjadi acuan
adalah apa yang dimaksud dengan dunia yang sempurna, bukan mengenai bagaimana
mencapainya.
Dalam
hubungannya dengan bisnis global, apakah dunia sempurna dicirikan dengan
lingkungan di mana semua orang bermain dengan aturan yang sama di lapangan
permainan ataukah lingkungan dimana semua orang (atau setidaknya setiap
kelompok) menyusun aturan mereka sendiri? Dan apabila semua orang bermain
dengan aturan yang sama, siapa yang akan membuat peraturan? Di balik
pertanyaan-pertanyaan yang tampak sederhana ini, ada berbagai masalah yang
dihadapi, seperti berbagai jenis atau fokus dari konflik budaya.
B. Sebab-sebab
Konflik Antar Budaya
Filsuf
Perancis Blaise Pascal dan William Norris yang mendirikan perusahaan Control
Data Corporation, meskipun keduanya berasal dari dua periode waktu yang berbeda
(dan dua pandangan yang sangat berbeda mengenai globalisasi) namun menghasilkan
satu kesimpulan yang sama mengenai etika, dengan fokus yang berbeda. Pascal menggarisbawahi
bahwa orang-orang dari dua budaya yang berbeda (dalam kasus ini Perancis dan
Spanyol) melihat fakta yang ada di lapangan dengan cara yang berbeda. Kita
dapat menafsirkan konflik hanya dengan melihat siapa yang benar atau yang
salah, atau dengan mendalami dan mencoba memahami lebih dalam dasar-dasar yang
digunakan dalam sudut pandang penentuan siapa yang benar atau salah. Sederhananya, ketegangan inilah yang menjadi
sebab konflik antar budaya: bagaimana mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi
dan menemukan kebenaran yang dapat kita terima. Pada saat yang bersamaan,
Willian Norris menekankan bahwa perusahaan transnasional sangat terpengaruh
oleh kondisi lokal dan kenyataan di lapangan, apapun kondisinya. Meskipun
perusahaan-perusahaan ini dapat memilih untuk keluar dari negara tersebut, ada
risiko yang harus ditanggung akibat pilihan ini, seperti biaya pemindahan. Oleh
karena itu, pertanyaan yang perlu diajukan adalah bagaimana menjalankan sebuah
perusahaan transnasional dengan efektif dan efisien yang mampu mengakomodasikan
perbedaan secara simultan dengan kondisi di lapangan.
Perbedaan
antara pandangan Pascal dan Norris adalah bagaimana keduanya melihat
persaingan. Pascal mengamati perbedaan dengan sudut pandang global (seluruh
dunia) sedangkan Norris berfokus pada perbedaan perilaku. Keduanya (sudut
pandang menyeluruh dan pendekatan perilaku) penting bagi manajer yang sedang
menghadapi penyelesaian konflik. Pada kenyataannya, pada saat kita membahas
mengenai konflik, perlu dicatat bahwa konflik lintas batas seringkali mencakup
satu dari tiga isu berikut: Apa itu etika? Apa yang dimaksud dengan keadilan?
Apa saja yang diperlukan perusahaan dalam melaksanakan tata laksana pengelolaan
sumber daya yang baik? Tiga permasalahan di atas memerlukan perhatian yang
khusus bukan hanya karena kaitannya dengan perilaku manajerial yang tepat namun
juga karena pada akhirnya ketiga masalah inilah yang dapat menyebabkan sang
manajer dan perusahaannya bangkrut apabila tidak dikelola dengan baik.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Norris, mengabaikan lingkungan tempat
perusahaan berarti membahayakan perusahaan itu sendiri.
Konflik
budaya, seperti contoh yang telah diberikan di atas, memiliki berbagai ragam
jenis yang berbeda. Contohnya yaitu diskusi dalam sebuah makan malam di London
antara kelompok partner bisnis dari China, Perancis dan Ekuador. Pada saat
ketiga kelompok tersebut memesan hidangan pembuka, mereka kemudian tidak
mencapai kesepakatan mengenai menu yang akan dipesan seperti sup tikus, siput
rebus atau semut goreng. Meskipun diskusi ini terlihat hidup hingga tampak
seperti memenuhi ruangan dengan sanggahan mengenai apa yang akan dipesan,
konflik yang sebenarnya bukanlah mengenai hidangan pembuka ini. Bayangkan saja
bahwa si partner dari Perancis ini sangat menyukai semut goreng sehingga ia
memutuskan untuk membuka restoran baru di sebuah desa nelayan bernama Argenton
di sebuah teluk di Perancis. Yang mungkin terjadi adalah restoran barunya ini
akan menghadapi perlawanan dari tetangganya yang asli dari daerah setempat
(Breton); juga tantangan dari departemen kesehatan Perancis yang
mengkhawatirkan keamanan makanan ini. Di satu pihak, perbedaan budaya dapat
menjembatani berbagai macam selera yang berbeda dan praktik yang berbeda
(apakah anda yakin bersedia makan semut goreng?). Selain itu, perbedaan ini
juga dapat menjembatani berbagai hukum dan peraturan yang berbeda (apakah semut
goreng itu aman?). Oleh karena itu, kita harus membedakan antara konflik yang
membahas mengenai selera perseorangan dengan konflik yang berkaitan dengan
perilaku etis yang dapat diterima dan hukum lokal atau persyaratan kebijakan.
Untuk dapat melihat konflik antar budaya
secara menyeluruh, kita perlu menambahkan kategori ketiga yaitu: kepercayaan
dan nilai-nilai. Dengan masih melanjutkan cerita di atas, bayangkan bahwa ada
sebuah budaya yang mempercayai bahwa tikus, siput dan semut berada dalam
kelompok yang lebih tinggi yang kemudian makhluk-makhluk inilah yang membimbing
leluhur manusia di kehidupan setelah kematian. Dalam konteks ini, memakan semut
menjadi sebuah tindakan yang tidak hanya sekedar melampaui selera, praktek dan
hukum namun juga melampaui konflik nilai. Pada tingkat inilah berbagai
kepercayaan dan nilai-nilai saling bertabrakan.
Oleh karena itu, dengan pemahaman bahwa konflik antar budaya dapat menjadi penghalang bagi bisnis global dan keberhasilan manajemen, kita dapat meringkas tantangan-tantangan ini menjadi tiga kategori yang berbeda yaitu:
Gambar 11.1
Sumber-sumber Konflik Lintas Budaya
1) Penerimaan
atau penolakan terhadap selera dan acuan yang berbeda. Konflik ini terjadi akibat perbedaan selera
dan acuan yang digunakan oleh perseorangan atau kelompok satu sama lain. Setiap
orang harus menentukan selera atau acuan yang mana yang dapat diterima atau
ditoleransi. Meskipun demikian, keputusan ini dapat dipengaruhi oleh kemampuan
pihak-pihak yang terlibat dalam berkompromi.
2) Acuan
yang digunakan dalam penilaian etika atau persyaratan hukum.
Konflik mengenai perbedaan pendapat terhadap definisi etika dan legalitas.
Setiap orang harus memutuskan antara mengikuti naluri akal sehat mereka atau
mengikuti hukum dan peraturan. Pengabaian terhadap moral atau hati nurani akan
memunculkan implikasi moral sedangkan pelanggaran terhadap hukum akan
menyebabkan si pelaku mendapatkan hukuman.
3)
Toleransi atau intoleransi terhadap
kepercayaan dan nilai-nilai yang berbeda. Konflik antara kepercayaan dan nilai-nilai yang dimiliki
oleh seseorang atau kelompok tertentu dibandingkan dengan kelompok lain. Setiap
orang harus menentukan seberapa toleran mereka dalam hubunagnnya dengan
kepercayaan dan nilai-nilai pihak lain. Adakah ruang untuk kompromi atau tidak?
B.1. Konflik mengenai Selera dan Acuan
Orang-orang dari budaya yang berbeda tentu
memiliki selera dan acuan yang berbeda pula. Dalam bentuk yang paling
sederhana, selera dan acuan ini biasanya sangat pribadi dan subyektif sehingga
sangat mudah diabaikan (seperti pilihan menjadi vegetarian). Sebagaimana yang
diungkapkan oleh David Cooper berkaitan dengan selera, seseorang bisa secara sederhana
setuju untuk tidak setuju. Meskipun demikian, apabila selera atau acuan ini
mempengaruhi orang lain secara langsung (seperti seorang vegetarian yang
menjadi agen penjualan produk daging namun menolak untuk mengonsumsi produk
yang dijualnya bersama dengan klien atau pelanggan), masalah ini tentu tidak
dapat diabaikan begitu saja. Dalam kasus seperti ini, kiat seringkali melihat
adanya tekanan yang muncul dalam mencari cara penyelesaian masalah ini atau
mengubah perilaku pribadi. Oleh karena itu, pemahaman mengenai bagaimana dan
kapan harus mengabaikan strategi “sepakat untuk tidak sepakat” menjadi sangat
penting.
Misalnya saja dalam sebuah
perusahaan berteknologi tinggi asal Belanda yang baru-baru ini dibeli oleh
raksasa elektronik AS. Perusahaan ini ternyata tetap konsisten dengan tradisi
Belandanya yaitu adanya persediaan kendaraan perusahaan bagi manajer tingkat
menengah di perusahaan dengan tujuan untuk mengalihkan pajak pendapatan di
Belanda yang sangat tinggi. Di mata karyawannya, hal ini merupakan bagian dari
paket kompensasi. Meskipun demikian, setelah akuisisi, petinggi perusahaan yang
baru berupaya untuk menghapuskan kebijakan kendaraan bagi manajer ini karena
kebijakan ini dianggap terlalu dermawan apabila menggunakan standar perusahaan
induknya di AS. (akibat banyaknya pengunduran diri, pencabutan kebijakan ini
dibatalkan). Contoh ini menggambarkan konflik dan tantangan yang dihadapi oleh
para manajer di era global seperti sekarang ini. Hikmah dari masalah ini,
petinggi di AS kemudian memberlakukan kesetaraan bagi karyawannya di kedua
negara dengan cara yang berbeda karena pajak penghasilan di Belanda jauh lebih
tinggi daripada di AS.
B.2. Konflik antar Etika dengan Hukum
Selama
ribuan tahun, manusia telah berupaya keras untuk memisahkan cakupan hukum dan
etika. Agar lebih mudah memahami hal ini, mari kita lihat peran agama dalam
melakukan mediasi. Dalam doktrin Kristen, misalnya, hubungan sosial menekankan
pada kebutuhan untuk memisahkan antara pemerintahan (yang dipegang oleh Kaisar)
dari spiritualitas (yang dipegang oleh Tuhan). Agama dan filosofi yang lain
pada umumnya tidak menjelaskan pemisahan keduanya dengan jelas. Misalnya saja,
Konfusianisme (yang sebenarnya merupakan sistem etika sekuler, bukan agama)
memandang kaisar dan pegawai negeri sebagai teladan utama bagi perilaku semua
orang dan menyatakan bahwa hubungan sosial pada umumnya mencerminkan hubungan
yang harus dibentuk antara pemimpin dengan yang dipimpin. Dalam kitab Weda yang
menjadi pedoman bagi pemeluk agama Hindu, menugaskan kasra Ksatriya untuk
mengelola militer dan pemerintahan. Islam yang menyatukan ruang pribadi dengan
publik, meniadakan pemisahan antara pemimpin hukum dan keagamaan dalam
hubungannya dengan masalah perbankan dan finansial dalam Islam.
Seiring berjalannya waktu, doktrin
dan praktik yang dianut dan dilaksanakan oleh berbagai kepercayaan ini semakin
lama menunjukkan kecenderungan adanya pemisahan antara mana yang bersifat etika
dan keagamaan dengan yang bersifat hukum, kecuali negara-negara Islam yang
masih menerapkan peraturan hukum dan keagamaan (syariah). (Para filsuf Barat
percaya bahwa tidak adanya pemisahan antara aspek hukum dengan etika/keagamaan
di negara-negara Islam merupakan bagian dari proses menuju pemisahan keduanya.
Sebagian besar penduduk negara-negara Islam tidak setuju dengan pandangan ini
dan menganggap bahwa hipotesis tersebut merupakan upaya campur tangan Barat
dalam mempengaruhi dasar-dasar tradisi dan kepercayaan Islam.)
Implikasi praktis yang paling utama
dari pemisahan antara aspek etika dengan hukum adalah bahwa satu-satunya
parameter yang paling dasar dalam perilaku manusia ini (seperti tindak
kejahatan terhadap masyarakat) diatur oleh hukum beserta sanksi yang
diperlukan, sementara etika seringkali dianggap sebagai peraturan yang dibuat
oleh seseorang secara individu atau kelompok dan tidak melibatkan campur tangan
pemerintah (seperti kebebasan beragama).
Apabila dikotomi ini benar-benar berhasil secara praktis, akan muncul
beberapa kontradiksi antara mandat hukum dan mandat etika, meskipun hal ini
tidak selalu terjadi.
Sekarang,
mari kita ajukan beberapa pertanyaan menarik terkait permasalahan ini: Apa yang
harus dilakukan seseorang (termasuk para manajer), apabila ia dihadapkan pada
konflik antara kepercayaan atau etika di satu sisi dengan aturan hukum lokal di
sisi lain? Ketika semua upaya yang memungkinkan gagal menyelesaikan konflik,
penelitian menunjukkan bahwa di sebagian besar budaya, seringkali orang lebih
memilih jalur etika dibandingkan hukum. Manusia akan cenderung mengikuti akal
sehat mereka sebelum mengikuti aturan hukum. Hal ini bukan berarti bahwa
mengikuti akal sehat adalah cara yang mudah. Pada kasus dimana aturan hukum dan
moral saling bertentangan, apabila seseorang mengikuti akal sehat dan moral
saja, ia justru menjerumuskan dirinya menuju hukuman secara legal. Meskipun
demikian, sebagian besar budaya di dunia justru lebih menekankan pada
pentingnya melakukan tindakan yang benar di atas tindakan hukum. Kondisi yang
seperti inilah yang kemudian banyak memunculkan pahlawan (yang menekankan pada
tindakan yang benar, bukan yang sesuai dengan aturan hukum) bagi warga
setempat. Terlebih lagi, banyak perusahaan yang kemudian mendorong karyawannya
untuk mematuhi doktrin ini.
Contohnya,
program pelatihan rumahan Motorola menyarankan manajer globalnya untuk
memeriksa lebih dalam apakah konsekuensi dari penerapan aturan hukum di
berbagai negara memungkinkan adanya pelanggaran aturan dasar hak asasi manusia
atau perlindungan lingkungan, sebelum mengambil kebijakan tertentu. Alasan
Motorola mungkin masuk akal bagi banyak orang, namun secara tak kasat mata
didasarkan pada asumsi bahwa contoh kasus konflik antara aturan etika dan hukum
hanya akan terjadi di luar negeri, bukan di AS. Pelatihan yang diberikan oleh
Motorola terkait permasalahan ini terlalu minim sehingga tidak dapat menjangkau
seluruh manajer lokalnya yang jumlahnya melimpah.
Oleh
karena itu, masyarakat lebih khawatir apabila yang dipertaruhkan adalam hukum
negara asalnya dibandingkan hukum negara lain. Misalnya, pebisnis yang
bepergian ke Iran akan cenderung berbohong kepada pihak yang berwenang di Iran
mengenai pernah atau tidaknya ia mengunjungi Israel, karena hal ini secara
otomatis akan menghambat mereka memasuki Iran. Namun apabila pebisnis yang sama
ditanyai mengenai pelanggaran hukum imigrasi di negaranya sendiri, respon
mereka menjadi lebih halus dan menunjukkan keengganan untuk melanggar hukum.
Pertanyaan yang perlu diperhatikan oleh para manajer global adalah kapan dan
dimana harus menempatkan keyakinan seseorang di atas hukum. Bukan merupakan
pertanyaan yang mudah dijawab, oleh karena itu kami akan menjelaskannya lebih
jauh selanjutnya.
B.3. Konflik mengenai Kepercayaan dan Nilai
Banyak
manajer yang melihat konflik antar nilai sebagai hal yang wajar dan tidak dapat
dihindari, sebagai akibat dari pertemuan berbagai macam budaya. Konflik yang
demikian ini merupakan masalah yang penting namun relevansinya terkadang
dilebih-lebihkan. Alasan pertama, banyak di antara konflik-konflik ini yang
juga terjadi bahkan di dalam budaya itu sendiri terutama budaya yang memiliki
kebanggaan sebagai hasil dari penyatuan berbagai sudut pandang juga sebuah
budaya yang sangat menghargai keanekaragaman. Kedua, kita telah mahfum bahwa
dibalik konflik antar nilai dari budaya-budaya yang berbeda terdapat konflik
yang sesungguhnya yaitu mengenai praktik yang akan dilakukan yang sebenarnya
berasal dari nilai-nilai yang sama dan
tidak saling bertentangan. Ketiga, pertemuan lintas budaya bukan hanya
merupakan hasil dari pertentangan antar nilai, namun juga hasil dari pemisalan
dimana nilai yang berlaku di satu kebudayaan juga berlaku di kebudayaan yang
lainnya, yang pada akhirnya tidak akan memunculkan konflik namun justru
keinginan untuk memperkuat nilai tersebut. Dan yang terakhir, pakar antropologi
secara konsisten menekankan bahwa dengan memasuki budaya lain, kesadaran dan
pemahaman seseorang mengenai nilai dan praktek yang dimiliki di budayanya
sendiri akan meningkat, yang sebelumnya diabaikan.
Masalah utama yang kemudian perlu
dibahas adalah harmonisasi dan pertimbangan antara berbagai nilai dalam sebuah
kebudayaan. Tidak semua nilai diperlukan setiap saat, dan beberapa nilai
seringkali tidak mudah diterima serta diterapkan secara berkelanjutan. Di satu
sisi, sebagai akibat dari meningkatnya tekanan globalisasi, berbagai kebudayaan
tidak serta merta mengakomodasi nilai dari luar menjadi bagian dari budaya
namun cenderung mempertimbangkan dan mengombinasikan nilai-nilai ini untuk
tujuan tertentu dengan praktek yang khas. Di lain pihak, dengan adanya
percampuran antar budaya, pertentangan antar nilai ini menjadi lebih rawan
terjadi di dalam kebudayaan itu sendiri daripada antar budaya. Penelitian yang
baru-baru ini dilakukan mengenai peran seorang pemimpin etis yang dilakukan di
beberapa kebudayaan misalnya, menghasilkan kesimpulan yang sangat membantu. Hal
ini juga telah diungkapkan di bab 4 pada pembahasan mengenai apakah gaya
manajemen dan pola bisnis akan mengerucut atau tidak di masa depan.
Para peneliti di proyek GLOBE
(dibahas di Bab 8) mengamati dukungan terhadap pemimpin etis di berbagai budaya
dengan melakukan kajian terhadap pustaka etika dan kepemimpinan untuk menemukan
atribut kunci yang menjadi ciri kepemimpinan etis. Atribut-atribut ini
meliputi: karakter dan integritas; kesadaran etika; orientasi komunitas dan
masyarakat; memotivasi, mendukung dan menyokong masyarakat; dan tanggung jawab
etika. Dengan menggunakan data yang didapatkan dari GLOBE, mereka menyimpulkan
4 faktor yang sesuai dengan empat dari enam atribut yang didapatkan dari
tinjauan pustaka, yang kemudian dinamai “karakter dan integritas”, “altruisme
(kecenderungan untuk mengabaikan kepentingan pribadi demi kesejahteraan orang
lain)”, “motivasi bersama”, dan “dorongan.” Hasil yang didapatkan menunjukkan
bahwa dukungan terhadap keempat dimensi kepemimpinan etis tersebut berbeda di
masing-masing negara yang diteliti. Meskipun demikian, karena dukungan
rata-rata dari atribut ini melebihi rata-rata untuk semua dimensi, penulis
menyimpulkan bahwa ada hubungan yang terbentuk dalam bentuk dukung terhadap
komponen yang dimiliki dalam kepemimpinan etis. Penelitian ini menyatakan bahwa
empat dimensi kepemimpinan etis mewakili prinsip-prinsip universal yang,
meskipun semua budaya menghargai dimensi kepemimpinan etis yang umum diterima,
memperbolehkan adanya perbedaan yang signifikan dalam pemberlakukannya.
Untuk
menggambarkan situasi ini, misalkan saja kita perhatikan faktor “karakter dan
integritas” yang disebutkan dalam kajian GLOBE. Dimensi ini paling mendapat
dukungan dari masyarakat di kawasan Eropa Nordik, dan paling rendah di kawasan
Timur Tengah. Baik di negara-negara Nordik maupun Timur Tengah, penulisnya
mengutarakan, penduduknya menghargai karakter dan integritas pemimpinnya namun
memiliki peringkat yang sangat jauh dalam hal indeks korupsi (lihat tabel di
bawah). Dalam dimensi altruisme, negara-negara Nordik Eropa menunjukkan
dukungan yang paling rendah sedangkan Asia Tenggara mendapatkan peringkat
paling tinggi. Ada yang berpendapat bahwa hal ini berkaitan dengan fakta yang
menunjukkan bahwa orang-orang Asia Tenggara juga memiliki peringkat yang lebih
tinggi dalam hal kebanggaan, kesetiaan dan kemanusiaan dibandingkan dengan
masyarakat Nordik Eropa. Apapun alasannya, kesimpulan logis yang didapatkan
pada pembahasan ini adalah bahwa nilai etika dan peran kepemimpinan yang
diharapkan atau diterima memiliki keragaman yang cukup tinggi antar negara.
C.
Hukum
Internasional
C.1. Penyuapan dan Korupsi
Alasan yang
paling utama di balik banyaknya hukum dan peraturan yang mengatur perdagangan
internasioanal adalah ketakutan – baik nyata maupun persepsi – bahwa beberapa
perusahaan akan menggunakan taktik yang kotor (menurut definisi mereka) untuk
mendapatkan keuntungan kompetitif atau untuk mengeksploitasi pihak lain.
Sebagian besar masalah ini berwujud masalah korupsi dan penyuapan. Korupsi dan
penyuapan bisa menjadi sebab utama sulitnya melakukan bisnis di negara lain,
bukan hanya karena sifat alami tindakan ini yang tidak etis dan meningkatnya
pengeluaran yang tidak dapat dibenarkan, namun juga karena hal ini menyebabkan
ketidakpastian tindakan pemerintah atau kompetitor di masa depan.
Pedoman OECD menempatkan beberapa
penekanan yang penting terkait korupsi dan penyuapan. Secara singkat, pedoman
ini meliputi beberapa hal di bawah ini:
·
Manajer (beserta perusahaannya) tidak
diperbolehkan melakukan pembayaran kepada pejabat publik dengan tujuan
mengamankan kontrak.
·
Manajer hanya boleh memberikan gaji
kepada agen dengan tujuan yang sah.
·
Manajer harus mengutamakan kesadaran dan
kesukarelaan karyawan dalam memenuhi kebijakan perusahaan terkait penyuapan dan
pemerasan.
·
Manajer harus mengadopsi sistem
pengendalian manajemen yang menekan penyuapan dan praktek korupsi, serta
mengadopsi praktek akuntansi dan audit untuk aspek finansial dan perpajakan
yang mencegah adanya akun rahasia atau yang di luar buku.
·
Manajer tidak diperbolehkan
memberikan kontribusi illegal untuk calon pejabat pemerintahan atau partai
politik atau organisasi politik yang lain.
C.2. Hubungan Kerja
Salah satu alasan mengapa perusahaan-perusahaan
global membangun berbagai fasilitas di berbagai belahan dunia adalah untuk
mengurangi biaya produksi. Pada umumnya yang ditekan adalah biaya untuk upah
tenaga kerja. Selain itu, apakah perusahaan global memiliki kewajiban untuk
memberikan buruh setempat hak-hak dan tunjangan buruh seperti yang diberikan
kepada karyawannya di negara asalnya? Apa saja tunjangan dan hak-hak buruh yang
diberikan dan bersifat universal bagi semua buruh tanpa memandang lokasi dan
yang manakah hak dan tunjangan yang diberikan berdasarkan lokasinya? Pertanyaan
ini dapat dijawab dengan mengacu pada bagian kedua pedoman OECD (organization
for economic cooperation and development) yang membahas mengenai hubungan
kerja.
Pedoman ini membahas mengenai tanggung
jawab perusahaan terhadap karyawan lokal. Menurut pedoman ini, berdasarkan
kerangka hukum, peraturan, praktek penempatan tenaga kerja dan hubungan buruh
yang berlaku, perusahaan global harus melaksanakan aturan-aturan di bawah ini:
·
Para manajer (beserta perusahaannya)
harus menghargai hak-hak karyawannya untuk diwakilkan dalam serikat dagang dan
organisasi buruh lainnya dan terlibat dalam negosiasi perencanaan.
·
Manajer harus melaksanakan standar
penempatan kerja dan hubungan industri yang setara dengan standar bagi karyawan
di negara lokasi.
·
Seoptimal mungkin, manajer harus
melengkapi, melatih dan mempersiapkan peningkatan kualitas tenaga kerja lokal
melalui kerja sama dengan perwakilan karyawan dan apabila memungkinkan juga
dengan pemerintah yang berwenang.
·
Dalam mempertimbangkan perubahan yang
akan menimbulkan dampak terhadap karyawannya, manajer harus memberikan
pemberitahuan yang masuk akal kepada perwakilan karyawannya dan bekerja sama
dengan mereka beserta pemerintah yang berwenang untuk melakukan mitigasi dampak
merugikan seoptimal mungkin.
·
Manajer harus menerapkan kebijakan
penempatan tenaga kerja termasuk penempatan kerja, pemecatan, pengupahan,
kenaikan jabatan dan pelatihan tanpa diskriminasi.
·
Manajer tidak diperbolehkan mengancam
akan memindahkan unit operasi atau karyawan dari negara asalnya dengan tujuan
mempengaruhi negosiasi yang tidak wajar atau untuk menghindari pemberian hak
membentuk organisasi.
·
Manajer harus memperbolehkan
perwakilan yang dipilih dan disepakati untuk mengadakan negosiasi tawar-menawar
kolektif dengan perwakilan-perwakilan manajer yang dipilih untuk membuat
keputusan mengenai topik yang dibicarakan dalam negosiasi.
C.3. Tata Laksana Lingkungan
Perusahaan-perusahaan global seringkali
dikritik karena tidak sensitif terhadap kebutuhan lingkungan sehingga banyak
perusahaan yang kemudian memilih untuk menempatkan pabriknya di negara yang
memiliki hukum lingkungan dan pencemaran yang longgar seperti China dan
Meksiko. Akibat kritik yang sama, banyak perusahaan yang menghabiskan anggaran
setiap tahunnya untuk memperbaiki kondisi lingkungan, mengurangi pencemaran
udara dan air.
Pedoman OECD yang akan kita bahas kali
ini adalah perlindungan terhadap lingkungan setempat dari produk dan praktek
yang tidak aman dan membantu mitigasi kerusakaan yang terjadi.
Perusahaan-perusahaan global, menurut hukum, peraturan, dan praktek
administrasinya di berbagai negara dimana perusahaan berada, diharuskan
melakukan perhitungan dan perencanaan untuk melindungi lingkungan dan
menghindari masalah kesehatan yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan. Secara
spesifik, perusahaan-perusahaan baik domestik maupun multinasional diharuskan
menerapkan aturan-aturan berikut ini:
·
Manajer (dan perusahaannya) harus
memperkirakan dan memperhatikan dalam pembuatan keputusannya, konsekuensi
lingkungan dan dampak kesehatan yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dalam
aktivitasnya.
·
Manajer harus bekerja sama dengan pihak
yang berwenang dengan memberikan informasi yang cukup dan tepat terkait potensi
dampak lingkungan dan dampak kesehatan yang terkait dengan lingkungan dalam
semua aktivitasnya dan menyediakan pakar lingkungan yang relevan bagi
perusahaan secara keseluruhan.
Manajer
harus melakukan tindakan pencegahan yang tepat dalam aktivitas perusahaan untuk
meminimalkan resiko kecelakaan dan kerusakan terhadap kesehatan serta
lingkungan dan bekerja sama dalam mitigasi dampak merugikan.
D.
Warisan
Budaya dan Hukum Bisnis
Di
dunia internasional, terkait dengan hukum, melibatkan keanekaragaman, lahir
dari warisan budaya yang luas dan bervariasi. Bagian berikut menggambarkan
keragaman dengan spesifik referensi ke negara-negara dan wilayah
tertentu.Negara-negara di dunia berbeda pada banyak aspek seperti aspek hukum
sampai berbagai isu.
Di
dunia ini terdapat banyak perbedaan. Untuk menggambarkan, pertimbangkan
pendekatan untuk kekayaan intelektual (IP) yang bervariasi . IP merupakan salah
satu bentuk utama properti, hak-hak yang mengatur penggunaan eksklusif dari
kontribusi intelektual seperti penemuan atau sebuah karya seni. Alasan utama
perbedaan dalam cara adat diperlakukan terletak pada kenyataan yang berkembang
dan negara-negara berkembang sering memandang kepentingan mereka di diametris
berlawanan cara. Negara-negara maju, dengan preferensi mereka untuk dinamika
ekonomi,menekankan pentingnya melindungi penemu melalui paten yang kuat, merek
dagang, hak cipta dan cakupan. Hal ini untuk mendorong peningkatan teknologi.
Terutama Amerika Serikat, yang telah menjadi pemasok terkemuka dunia teknologi
sejak Perang Dunia II .
Bahkan dalam menghadapi perbedaan bagaimanapun, tema-tema tertentu pemersatu
mengikat masyarakat internasional bersama-sama. Sistem hukum dapat
diklasifikasikan ke dalam "hukum keluarga, "karena bangsa-bangsa di
setiap" keluarga "berbagi warisan hukum umum. Salah satu keluarga
tersebut berasal dari Romano-Germanic Sistem Hukum Perdata, yang memiliki
tradisi panjang kodifikasi-yaitu, merumuskan hukum dalam kode tertulis yang
luas.Sebuah subfamili bangsa ini mendasarkan hukumnya pada Napoleon Kode,
Perdata Perancis 1804.Ini termasuk negara-negara yang beragam seperti Polandia,
Indonesia, dan negara-negara Afrika ekuatorial. Subfamili lain, yang tidak
hanya mencakup beberapa negara benua Eropa tetapi juga mencakup Jepang dan
Korea Selatan, mendasarkan hukum pada KUHPerdata Jerman 1896.
Sebuah
keluarga hukum kedua berasal dari common law Anglo-Amerika sistem. Di sini,
hukum itu dikembangkan terutama melalui pertambahan bertahap keputusan
pengadilan, dibangun selama berabad-abad oleh referensi pengadilan untuk sebelumnya
preseden. Sebuah sistem yang terpisah dari prosedur dan obat yang dikenal
sebagai ekuitas dikembangkan oleh paralel set pengadilan. Namun pada abad
ke-19, "hukum" dan "ekuitas" digabung menjadi sebuah sistem
umum di sebagian besar negara Amerikadan di Inggris. Pengaruh besar dari sistem
Anglo-Amerika mencerminkan tingkat seluruh dunia Persemakmuran Inggris, karena
keluarga ini termasuk India, Australia, Kanada, dan Selandia Baru, antara lain,
dan pengaruh dominan dari sistem AS.
Meningkatnya
peran yang dimainkan dalam urusan dunia oleh negara-negara Islam membuat
penting untuk dicatat pengaruh hukum Islam, sebagian besar didasarkan pada
prinsip-prinsip moral yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW. Hal ini berlaku
di sejumlah besar negara-negara yang terletak terutama di Timur Tengah dan Asia
Selatan. hukum Islam beku dalam isi di abad ke-13, dan kekakuan ini menyebabkan
pecah antara fundamentalis Islam, yang ingin tetap seperti itu, dan orang lain
yang ingin beradaptasi dengan dunia modern yang lebih sekuler. Argumen di atas
hukum adalahhanya bagian dari perpecahan yang lebih besar di kalangan umat
Islam terhadap sifat Islam itu sendiri.Pentingnya hukum Islam dapat dilihat
pada fakta bahwa seperlima dari penduduk bumi memeluk Islam.
Selain
link ditempa antara keluarga hukum, ikatan yang dibentuk melalui mekanisme
rumit dari kerjasama internasional, seperti sebagai konvensi. Sebuah konvensi
adalah kesepakatan, berasal oleh internasional organisasi, antara dua atau
lebih negara. Hal ini diilustrasikan di daerah transportasi: Konvensi
Internasional Mengenai Pengangkutan Barang oleh Rail (CIM) berlaku untuk
railroading, Konvensi Warsawa mantra out tingkat kewajiban penerbangan
internasional, dan Hague Aturan mendefinisikan kewajiban paparan operator air internasional.
Contoh lain adalah Konvensi tentang Kontrak untuk Penjualan Barang
internasional (CISG), disusun melalui kolaborasi dari delapan organisasi
internasional yang berbeda dan 62 negara.
Upaya
telah dilakukan untuk menjembatani kesenjangan yang memisahkan bangsa-bangsa
.untuk,Misalnya, Amerika Utara Perjanjian Perdagangan Bebas ( NAFTA ) antara
Amerika
Serikat , Kanada , dan Meksiko telah disetujui oleh Kongres AS pada1994 .
Selain itu , sejak tahun 1947 putaran berturut-turut negosiasi tentang tariff
dan hambatan perdagangan lainnya telah dilakukan di bawah Persetujuan Umum
tentangTarif dan Perdagangan ( GATT ) . Baru-baru ini , GATT disediakan dasar
untuk membangun Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) . WTO telah dibahas dalam
bab sebelumnya. WTO memiliki kekuatan penegakan hukum terhadap penilaian itu
membuat sengketa perdagangan internasional .Perjanjian yang timbul dari Putaran
Uruguay menerima persetujuan Kongres di Amerika Serikat dalam beberapa bulan
dari persetujuan NAFTA.Warisan budaya yang berbeda berujung kuat pada hukum
bisnis masing-masing negara, seperti yang kita lihat di bagian berikutnya.
Amerika
Serikat
Hukum
di Amerika Serikat telah tumbuh terutama melalui keputusan pengadilan, yang
mencerminkan orang asli Inggris .Pada isu-isu federal konstitusional dan
interpretasi hukum, pengadilan federal telah mengembangkan tubuh
keputusan.Sistem pengadilan terpisah untuk hukum dan keadilan dikonsolidasikan
ke dalam sistem tunggal di hampir semua negara setelah New York memimpin pada
tahun 1848.
Meskipun
pertimbangan praktis dan politik tidak diragukan lagi sering memainkan peran
penting, melemahnya generalisasi apapun, perlu dicatat tentang Kebijakan
Amerika bahwa pertimbangan idealis sering kali mengemudi sebuah
kekuatan.Contohnya adalah upaya untuk memastikan integritas dari praktik bisnis
terlepas dari lokasi di mana mereka berlatih. Dengan Asing Corrupt Practices
Act of 1977, Amerika Serikat membuat pelanggaran pidana untuk setiap perusahaan
Amerika untuk menyuap pejabat pemerintah asing atau kandidat politik.
Undang-undang mengikuti wahyu bahwa banyak perusahaan Amerika telah memberikan
suap. Untuk memastikan kepatuhan, perusahaan besar yang diperlukan untuk
menjaga sistem akuntansi tertentu dan memiliki kontrol akuntansi internal yang
akan memberikan keyakinan memadai bahwa wakil-wakil perusahaan benar-benar
mematuhi hukum dan dengan kebijakan perusahaan.
Idealisme yang sama dapat dilihat dalam
kebijakan AS yang kuat terhadap insider perdagangan. Perdagangan tersebut
melibatkan pembelian dan penjualan surat berharga oleh seseorang yang memiliki
informasi penting tentang perusahaan yang tidak diketahui masyarakat umum.
Federal Securities and Exchange Act of 1934 melarang insider trading.Pada awal
1980-an, setelah Mahkamah Agung ditafsirkan UU sempit, Kongres pergi sejauh
untuk memperkuat itu untuk memastikan aplikasi yang lebih luas.
Eropa
Hukum benua Eropa didasarkan pada
dua sistem utama, Perancis dan Jerman, diumumkan pada abad 19.Asumsi di balik
setiap kode yang dasarnya sama: milik pribadi, ekonomi pasar bebas, dan
individu swasembada. sejarah Eropa
selama berabad-abad ke-19 dan ke-20, bagaimanapun, melibatkan tantangan besar
untuk model liberal klasik di mana asumsi ini berbasis, baik melalui kritik nasionalis
dan sosialis memusuhi itu. karena hukum mencerminkan kompleksitas besar sejarah
dan berpikir dalam masyarakat, itu tidak mengherankan bahwa sistem hukum Eropa
hari ini melibatkan signifikan campuran ideologi.
Kompleksitas
ini yang paling baru-baru ini diungkapkan oleh dua diametral kecenderungan
menentang: satu arah unifikasi Eropa dan lain menuju nasionalisme bangkit
kembali. Yang terakhir ini menjadi jelas pada 1990-an perang saudara antara
kelompok etnis Serbia, Kroasia, dan Muslim dalam bekas Yugoslavia dan dalam
protes di Jerman terhadap imigrasi meluas. Namun, meskipun kecenderungan
sentrifugal nasionalisme, Eropa Barat sejak Perang Dunia II terlibat dalam
proses bertahap unifikasi, dengan prospek dari akhirnya "One Eropa."
The Market Common, juga disebut Eropa Masyarakat Ekonomi (EEC) atau hanya
Masyarakat Eropa (EC), adalah dibentuk melalui Perjanjian Roma pada tahun 1957.
Ini bertujuan untuk menghapuskan tarif pada tahun 2001), membawa tentang
pergerakan bebas manusia dan investasi, dan berdiri dan hambatan perdagangan di
antara negara-negara anggotanya, menyatukan mata uang (yang itu united
vis-Ã -vis seluruh dunia. Penerus EC adalah Eropa Union (EU). Dengan penghapusan
hampir semua hambatan di antara anggota yang
negara, Uni
Eropa telah mencapai sebagian besar tujuan ini. Selain itu, telah diperluas
keanggotaan
untuk mencakup sebagian besar negara-negara Eropa Timur dan akhirnya dapat
termasuk
Turki.
Jepang
Sejarah
Jepang telah ditandai dengan relatif isolasi, budaya kohesi, tingkat energi
yang tinggi, nasionalisme, dan drive ke arah kemajuan teknologi.Faktor-faktor
ini tercermin bahkan dalam hal yang sangat sederhana seperti negosiasi kontrak,
di mana martabat, harmoni, dan kohesi sosial menciptakan harapan untuk
negosiasi pasien, hubungan jangka panjang, dan beberapaformalitas tertulis.
Pemerintah memainkan peran utama. Ketika
sebuah perusahaan Jepang ingin teknologi lisensi dari pemberi lisensi asing, ia
melakukannya melalui pusat agen lisensi, yang memberikan daya tawar secara
substansial lebih besar dari itu akan dinegosiasikan jika lisensi itu sendiri.
Islam
Doktrin hukum Islam, atau
"syariat," berlaku di beberapa negara di mana ada populasi Muslim
yang dominan, seperti beberapa negara di Afrika Utara, Timur Tengah, dan Asia
Selatan.kecenderungan sebaliknya ada antara tradisionalisme dan sekularisme,
yang mempengaruhi partisipasi dalam Sistem komersial di seluruh dunia. Pengaruh
sekuler dalam beberapa tahun terakhir dipimpinbanyak negara Teluk Persia untuk
memberlakukan kode komersial.Tetapi bahkan di mana aturan-aturan tersebut ada,
tradisionalisme kultural-religius mempengaruhi hampir semua aspek
hidup.Nilai-nilai non-pasar peringkat tinggi. Di Pakistan, misalnya, Islam
Pengadilan melarang pengisian atau pembayaran bunga; konsep riba bar keuntungan
yang belum diakui atau dibenarkan; dan bahwa gharar menganggap perjudian untuk
membuat keuntungan yang tidak jelas dibilang ketika kontrak dimasukkan ke (hlm.
47-48) .9 Tidak hanya sistem ekonomi, tetapi seluruh sosial sistem dibentuk
oleh sistem nilai nonsekuler. Sebagai contoh, di Arab Wanita Saudi dilarang
mengemudi mobil, dan di negara-negara Muslim lainnyaminum minuman beralkohol
dilarang.
Negara
Berkembang
Negara-negara
terbelakang, dikategorikan dengan berbagai tingkat optimisme sebagai
"negara-negara berkembang," telah lama terjebak dalam ketegangan
antara membutuhkan pertumbuhan industri dan teknologi untuk menyediakan mereka
berkembang pesat populasi dan pada saat yang sama tidak mempercayai dan
membenci orang luar dan proses pasar. Meskipun negara-negara ini berpartisipasi
untuk beberapa derajat dalam sebuah langkah seluruh dunia menuju privatisasi
perusahaan, pola utama telah kendali pemerintah pusat atas masyarakat yang
sering begitu beragam secara internal untuk menjadi hanya dangkal bisa diatur.
Kebijakan pada kebanyakan isu-isu yang
terbentuk dari persepsi kebutuhan nasional. Karena kebutuhan ini mungkin jauh
bertentangan dengan apa yang diperlukan untuk membuat usaha menguntungkan,
kebijakan dapat merugikan diri sendiri, kecuali sebagaimana dinilai oleh
kriteria nonekonomi. Untuk mempromosikan pengembangan internal, persyaratan
sering ditempatkan pada investasi asing, seperti mandat untuk menyewa manajer
lokal, melatih pekerja pribumi, menginvestasikan kembali keuntungan, dan
membangun utilitas publik. Kebijakan pemerintah ditentukan oleh rencana
pengembangan pusat, bersama-sama dengan apa yang sering jaring rumit birokrasi.
Di Brasil, misalnya, dibutuhkan sekitar 1.470 tindakan hukum untuk memperoleh
ijin ekspor.
E. Kedaulatan
Internasional
Pada abad ke-20 dunia melalui Liga
Bangsa-Bangsa dan kemudian PBB, telah melakukan pendekatan tentatif terhadap
pemerintahan dunia.Sejumlah besar perjanjian dan konvensi mengikat
negara-negara untuk mempelajari kebijakan umum. Namun demikian, kedaulatan
nasional terus menjadi sebuah fakta sentral di panggung dunia.Bagian ini
membahas manifestasi yang bervariasi mengenai kedaulatan, di bidang perpajakan,
pengendalian nilai tukar mata uang, pembatasan perdagangan, pengambilalihan
pemerintah terhadap industri, dan privatisasi.
Pajak
Hukum pajak
internasional dalam arti sempit merupakan keseluruhan kaidah pajak berdasarkan
hukum antar negara seperti traktat-traktat konvensi dan lain sebagainya, dan
berdasarkan prinsip-prinsip hukum pajak yang telah lazim diterima baik oleh
negara-negara di dunia, yang mempunyai tujuan mengatur soal perpajakan antar
negara yang saling mempunyai kepentingan. `
Hukum pajak
internasional dalam arti luas adalah keseluruhan kaidah yang berdasarkan
traktat, konvensi-konvensi, dan prinsip hukum pajak yang diterima baik oleh
negara-negara di dunia maupun kaidah-kaidah nasional yang objeknya adalah
pengenaan pajak yang mengandung adanya unsur-unsur asing, yang dapat
menimbulkan bentrokan hukum antara dua negara atau lebih.
Dari
beberapa pengertian diatas, maka hukum pajak internasional merupakan suatu
aturan-aturan yang berlaku bagi negara-negara yang saling berkepentingan, yang
berkaitan dengan subyek pajak atau obyek pajak asing, berkaitan dengan hak
perolehan pajak yang mengikat subjek atau objek tersebut.
Pengendalian
Nilai Tukar Mata Uang
Pengendalian
nilai tukar disebabkan oleh kekurangan dalam pertukaran devisa yang dilakukan
oleh sebuah Negara. Ketika sebuah Negara menghadapi kekurangan devisa, dan/atau
sejumlah besar modal, atau secara selktif terhadap perusahaan-perusahaan yang
paling rentan secara politik untuk menjaga persediaan devisa untuk digunakan
pada hal-hal yang paling penting. masalah yang selalu berulang untuk para
investor asing adalah memindahhkan keuntungan mmasuk dan keluar Negara tuan
rumah tanpa kehilangan nilai, yang bisa saja terjadi ketika suatu mata uang
terdevaluasi. sebagai contoh, Venezuela menerapkan pengendalian nilai tukar
setelah mogok nasional selama dua bulan, dalam usadah untuk membendung aliran modal keluar dari Negara tersebut. banyak
Negara mempertahankan berbagai peraturan untuk mengendalikan mata uang, dan di
saat ekonomi mengalami penurunan atau persediaan devisa menurun drastic,
kendali oada pertukaran diterapkan dengan cepat.
Pembatasan
Perdagangan : Tarif dan Kuota
Intervensi
pemerintah dalam perdagangan datang dalam berbagai bentuk, termasuk tarif dan
hambatan pada impor, kontrol ekspor, subsidi negara, batas atas investasi
asing, preferensi dalam pengadaan pemerintah, dan penanggulangan terhadap
"dumping."
Impor
Kuota
kadang-kadang dikenakan pada impor hal ini menyebabkan terjadi pembatasan secara lansung terhadap jumlah barang yang
boleh diimpor dari luar negeri dan
sebenarnya hal ini lebih parah daripada larangan langsung.
Kuota impor adalah pembatasan
secara lansung terhadap jumlah barang yang boleh diimpor dari luar negeri untuk
melindungi kepentingan industri dan konsumen. Pembatasan ini biasanya
diberlakukan dengan memberikan lisensi kepada beberapa kelompok individu atau
perusahaan domestik untuk mengimpor suatu produk yang jumlahnya dibatasi secara
lansung. Kuota impor dapat digunakan untuk melindungi sektor industri tertentu
dan neraca pembayaran suatu negara.Negara maju pada umumnya memberlakukan kuota
impor untuk melindungi sektor pertaniannya.Sedangkan negara-negara berkembang
melakukan kebijakan kuota impor untuk melindungi sektor industri manufakturnya
atau untuk melindungi kondisi neraca pembayarannya yang seringkali mengalami
defisit akibat lebih besarnya impor daripada ekspor.
Beberapa
impor dilarang oleh pemerintah.Diantaranya seperti impor obat-obatan terlarang,
makanan yang dianggap berbahaya, dan sesuatu yang berbau pornografi atau
pembajakan barang.Kadang-kadang larangan tersebut diberlakukan bukan karena
item tersebut berbahaya tetapi untuk melindungi industri tertentu. Di lain
waktu, larangan adalah sebuah “revange", seperti pada kasus, AS melarang
impor dari negara-negara yang terlibat dalam konflik bersenjata dengan Amerika
Serikat.
Tarif
Tarif
adalah adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang diperdagangkan. Efek
kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang. Tarif yang paling
umum adalah tarif atas barang-barang impor atau yang biasa disebut bea impor.
Tujuan dari bea impor adalah membatasi permintaan konsumen terhadap
produk-produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik. Semakin
tinggi tingkat proteksi suatu negara terhadap produk domestiknya, semakin
tinggi pula tarif pajak yang dikenakan.Perbedaan utama antara tarif dan proteksi
lainnya adalah bahwa tarif memberikan pemasuka kepada pemerintah sedangkan
kuota tidak.
Ekspor
Beberapa ekspor dilarang
("diembargo").Alasan termasuk memastikan ketersediaan barang yang
hanya ada dalam jumlah kecil, pencegahan proliferasi nuklir, dan tujuan
kebijakan luar negeri dan keamanan nasional lainnya. Untuk mengetahui apa yang
saat ini dilarang, eksportir harus memeriksa hal tersebut di Kantor
Administrasi Ekspor, yang melaksanakan Undang-Undang Administrasi Ekspor, untuk
melihat apa yang ada di "daftar kontrol komoditas." Badan-badan lain
juga dapat memainkan peran pada bagian ini.
Sebagian
besar ekspor tidak melibatkan tujuan yang dilarang.Untuk ekspor secara umum,
dua jenis izin yang dikeluarkan. Sebuah lisensi umum adalah Sebuah dokumen pemerintah yang memungkinkan untuk
terlibat dalam ekspor barang-barang yang ditunjuk untuk tujuan tertentu dan
dapat dikeluarkan oleh eksportir untuk dirinya sendiri jika ia mematuhi
aturan-aturan tertentu. Lisensi divalidasi pemerintah, kewenangan ekspor komoditas yang izin tertulis diperlukan oleh hukum, terlihat
dari sifat barang, di mana barang tersebut akan digunakan, dan khusus untuk
transaksi tertentu.
Hambatan Perdagangan nontarif
Pemerintah
selalu memiliki cara agar dapat membatasi perdagangan. Cara pemerintah
membatasi perdagangan adalah sebagai berikut:
·
Embargo: Sebagaimana dicatat, embargo
dapat berlaku untuk impor, ekspor, atau keduanya.
·
Kuota: Sekali lagi seperti disebutkan,
kuota hanya membatasi bukan melarang.
·
kontrol mata uang.
·
Pengenaan kinerja yang unik, lingkungan,
kesehatan, atau spesifikasi keselamatan yang perusahaan asing mungkin tidak
akan siap untuk memenuhinya.
·
Perlakuan istimewa yang diberikan kepada
pemasok negara sendiri ketika pemerintah melakukan pengadaan perlengkapan untuk
digunakan sendiri. Hal ini biasa terjadi di negara-negara industri utama.
·
Birokrasi yang tidak semestinya dalam
prosedur kepabeanan.
·
Berbagai kebutuhan internal.
·
Subsidi pemerintah atau preferensi pajak
untuk perusahaan-perusahaan negara sendiri
·
Kendala pada "investasi
portofolio"
Pengambilalihan,
Penyitaan, dan Nasionalisasi
Selama periode setelah Perang Dunia
II, di mana banyak Negara-negara baru didirikan dan banyak lainnya yang mencari
kemerdekaan ekonomi, manifestasi dari nasionalisme militant merajarela.Pengambilalihan perusahaan-perusahaan
asing, kebijakan investasi yang bersifat membatasi, dan Nasionalisasi industri adalah praktik yang umum di beberapa bagian
di dunia.Pengambilalihan, pemerintah mengambil sebuah investasi tetapi
memberikan pembayaran ganti rugi untuk asset-aset tersebut.seringkali investasi
yang diambil alih dinasionalisasikan, yang artinya dijalankan oleh
pemerintah.salah satu resiko yang lain yakni domestikasi. hal ini terjadi
ketika Negara tuan rumah secara sedikit demi sedikit mengalihkan investasi sing
kepada kendali dan kepemilikan nasional, melalui serangkaian surat keputusan
pemerintah dengan memerintahkan kepemilikan local, dan keterlibatan nasional
yang lebih besar dalam manajemen sebuah perusahaan. tujuan utama dari
domestikasi adalah untuk memaksa investor-investor aasing membagi lebih banyak
kepemilikan, manajemen, dan keuntungan dengan warga Negara asli dibandingkan
sebelum dilakukannya dometikasi. Resiko yang paling berat adalah Penyitaan yaitu, perampasan
asset-aseet perusahaan tanpa bayaran.
Privatisasi
Secara teori, privatisasi
membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya kompetisi kapitalis, yang
oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga yang lebih kompetitif
kepada publik. Sebaliknya, para sosialis menganggap privatisasi sebagai hal yang negatif, karena memberikan
layanan penting untuk publik kepada sektor privat akan menghilangkan kontrol
publik dan mengakibatkan kualitas layanan yang buruk, akibat
penghematan-penghematan yang dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan
profit. Privatisasi memberikan banyak manfaat.di Meksiko, sebagai contoh,
privatisasi perusahaan telepon nasional memberikan manfaat secara langsung,
ketika pemerintah menerima ratuusan juta dolar dari modal yang sangat
dibutuhkan dari penjualan dan investasi langsung dalam sistem telekomunikasi
baru. scenario yang serupa juga terjadi di Brasil, Argentina, India dan banyak
Negara-negara Eropa Timur. Ironisnya, banyak bisnis yang tadinya diambil alih
dan dinasionalisasi di masa lalu sekarang diprivatisasikan.Privatisasi tidak
selalu berarti pemerintah tidak melakukan pengontrolan setelah kepemilikan
telah beralih ke tangan swasta.
F.
Masalah Hukum Internasional
F.1. Ekstrateritorialitas
Hak kedaulatan negara yg
berlaku di luar wilayahnya sendiri, seperti di atas kapal penumpang atau kapal
dagangnya di laut bebas, di tempat-tempat tinggal para diplomatnya di luar
negeri. Ekstrateritorialitas dilaksanakan untuk mencegah pengelakan
hukum-hukum. Masalah Dengan Implikasi ekstrateritorialitas :
·
Penyuapan
Setelah skandal muncul tentang perusahaan-perusahaan
Amerika melakukan penyuapan luar negeri, Kongres meloloskan tindakan praktek
korupsi di negara asing pada tahun 1970, yang melarang penyuapan politik asing dan pejabat pemerintah .
·
Peraturan
Keamanan
Hukum melarang penipuan dalam transaksi apapun dan memiliki sejumlah aturan yang
berlaku untuk perusahaan besar.
·
Hukum
Perburuhan
Seperangkat aturan dan norma baik
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur pola hubungan Industrial antara
pengusaha, di satu sisi, dan pekerja atau buruh, di sisi yang lain.
·
Perbankan
Segala
sesuatu yang berkaitan dengan
bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses
dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Pemerintah federal
,berusaha untuk mencegah bank asing dari memainkan peran dalam pencucian
keuntungan dari kegiatan ilegal lainnya
, telah maju ke pengadilan untuk mendapatkan subpoe -nas untuk melayani
di cabang-cabang bank di Amerika Serikat , yang membutuhkan cabang untuk
menyampaikan informasi dari bank induknya.
·
Perpajakan
Amerika Serikat memiliki minat yang kuat dalam
mencegah kaya pajak pembayar dari mengambil residensi di negara di mana pajak
lebih rendah .
·
Ganti
rugi Anak Perusahaan.
Pada tahun 1984 tragedi di Bhopal , India , lebih
dari 2.000orang tewas dan 200.000 terluka oleh gas beracun yang dioperasikan
oleh Union Carbide India Limited, anak perusahaan dari Amerika cor -poration ,
Union Carbide Corporation. Lima puluh satu persen dari India cor -poration
dimiliki oleh perusahaan Amerika , sisanya oleh warga ataupemerintah India .
·
Antitrust
Hukum atau Undang-Undang "Antipakat" (antitrust)
atau hukum/undang-undang persaingan, merupakan peraturan melawan kebiasaan
dagang yang merendahkan persaingan atau dianggap tidak adil.Antitrust merupakan kebijakan pemerintah untuk menangani
monopoli. Undang-undang antitrust bertujuan untuk menghentikan penyalahgunaan
kekuatan pasar oleh perusahaan-perusahaan besar dan, terkadang, untuk mencegah
merger dan akuisisi perusahaan yang akan menciptakan atau memperkuat monopoli.
F.2. Pelaksanaan
Kontrak
Mereka yang
terlibat dalam bisnis internasional akan ingin melakukan segala sesuatu untuk
sampai pada kontrak yang berlaku. Hal ini membutuhkan pengetahuan tentang
ketentuan kontrak mampu, aturan-aturan hukum yang berlaku, bagaimana pembayaran
dilakukan, dan penegakan penilaian.
·
Ketentuan Kontrak
Suatu hal yang bijaksana untuk memasukkan ketentuan
tertentu dalam sebuah kontrak internasional . Salah satunya adalah ketentuan
tersendiri dr suatu perjanjian dimana para pihak setuju di mana pengadilan
negara yang memiliki kekuasaan mengadili atas perselisihan jika muncul .
·
Hukum Berkaitan dengan Penjualan
Di Amerika Serikat , UCC (Universal Copyright Convention) diadopsi pada awal1960 oleh
semua negara kecuali Louisiana , yang berasal dari Kode Napoleon . Untuk
transaksi internasional , yang cepat
diadopsi di seluruh dunia adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa 'Konvensi tentang
Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional ( CISG ) , yang mulai berlaku pada
tahun 1988 .
·
Cara Pembayaran Kewajiban.
Sejak pertengahan 1970-an, daripada menggunakan mail
atau telex, perusahaan-perusahaan negara besar
telah melakukan pembayaran uang utang kepada perusahaan lain di bawah kontrak melalui masyarakat
Seluruh Dunia Antar Bank Telekomunikasi Keuangan (SWIFT), dimana transfer dana
bank cepat dari bank pembeli dengan yang penjual.
·
Penegakan Putusan
Dapatkah
penghakiman terhadap MNC diberlakukan dinegara-negara lain selain negara di
mana putusan itu diberikan ?ituJawabannya adalah ya , tapi ada peringatan. .
Asumsikan bahwa satu pihak menggugat
dalam pengadilan suatu negara tertentu untuk pelanggaran kontrak dan
memperoleh penilaian pengadilan Negara.
G.
Paten
, Hak Cipta , Merek Dagang , dan Nama Dagang
Seperti disebutkan sebelumnya , hak kekayaan intelektual
( HKI ) dapat merupakan bagian berharga dari aset perusahaan melakukan bisnis
internasional . Hal ini menjadi penting untuk melindungi eksklusivitas dari
hak-hak ini dengan memblokirpenggunaan yang tidak sah . Salah satu cara yang
lebih efektif untuk melindungi HKI , di manasituasi cocok , adalah untuk
mempertahankan hak unpatented sebagai rahasia dagang . Coca -Cola , misalnya ,
selama lebih dari satu abad telah membuat formula rahasianya .
·
Paten , Merek Dagang , dan Nama Dagang .
Konvensi di paris
tidak menyediakan satu kali , paten berlaku universal , merek dagang,
atau nama dagang reg -trasi ( meskipun Konvensi Madrid tidak mengatur sistem
tersebut untuk Merek dagang dan nama dagang antara negara-negara yang
berpartisipasi tidak termasuk Amerika Serikat ) .
·
Hak cipta
Satu kali registrasi hak cipta tersedia antara
negara-negara yang telah berlangganan Konvensi Berne , sehingga penggugat tidak
perlu mendaftar di masing-masing negara.
·
Transfer HKI.
Pemilik sebuah
HKI dapat menggunakannya sendiri, menyampaikan ke yang lain perusahaan, atau
memberikan lisensi (eksklusif atau non-eksklusif) untuk satu atau lebih
pengguna.
H. Antitrust
Selain hal-hal antitrust dibahas dalam kaitannya dengan
extraterritori -ality , perlu dicatat bahwa itu adalah ilegal di bawah
Undang-Undang Administrasi Ekspor1979 dan Internal Revenue Code for baik untuk mengambil
bagianatau bekerja sama dengan boikot internasional ( terpadu penolakan untuk
menangani ) .Secara historis , tujuan utama dari ketentuan ini adalah untuk
mencegah Amerika partisipasi dalam boikot negara-negara Arab melawan Israel.
·
Sengketa Operasional MNC
MNC menghadapi sejumlah sengketa operasional
potensial yang dapat menghambat bisnis internasional .
·
Hubungan Industrial
Undang-undang ketenaga kerjaan yang berlaku untuk
bisnis internasional adalah hokum negara di mana karyawan bekerja , tergantung
pada kondisi tertentu .Misalnya, efek ekstrateritorial hukum negara karyawan
asal berlaku jika karyawan tidak asli dari negara tuan rumah.
·
Hukum lingkungan
Negara-negara maju telah meningkatkan sumber daya untuk perlindungan
lingkungan, dan sebagian besar undang-undang yang berurusan dengan tanggung jawab
untuk membersihan polusi. Hal ini
tidak datang sejauh dalam negara-negara
berkembang dan negara-negara bekas komunis.
·
Mentransfer Harga dan Produktif
Stripping
Sebagaimana dibahas dalam bab-bab sebelumnya ,
sering ada cara di mana perusahaan multinasional dapat mengurangi pajak yang
dibayarkan kepada negara tuan rumah . Dimana bisnis beroperasi di lebih dari
satu yurisdiksi berat , dan ada transaksi antara perusahaan dan afiliasinya ,
pajak dapat diminimalkan untuk perusahaan secara keseluruhan. Untuk
melakukannya , perusahaan multinasional dapat mengatur biaya yang dibuat pada
transaksi sehingga afiliasi di negara
dengan pajak terendah membuat semua atau sebagian besar keuntungan.
·
Penelitian dan Pengembangan
The Tokyo Putaran negosiasi GATT
berlangsung antara tahun 1973dan 1979 . Antara lain , itu menghasilkan
Standarisasi Produk Code yang mendirikan sebuah mekanisme untuk menciptakan
norma-norma yang diakui secara internasional untuk produk karakteristik dan
deskripsi produk . Setiap negara anggota diwajibkan untuk memiliki kantor pusat
standar , untuk Amerika Serikat adalah
National Pusat Standar dan Informasi Sertifikasi , yang dikelola oleh
Departemen Nasional Biro Perdagangan Standar .
ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
ReplyDelete1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000