A. PASAR MODAL
1.1 PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar modal dalam arti sempit adalah
suatu tempat yang terorganisasi di mana efek-efek diperdagangkan yang disebut
Bursa Efek. Bursa Efek atau Stock
Exchange adalah suatu system yang terorganisasi yang mempertemukan penjual
da pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun dengan melalui
wakil-wakilnya. Fungsi Bursa Efek ini Antara lain adalah menjaga kontinuitas
pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan
penawaran.
Selanjutnya definisi Pasar Modal
menurut Kamus Pasar Uang dan Modalah adalah pasar kongkret atau abstrak yang mempertemukan
pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka
satu taun keatas. Abstrak dalam pengertian pasar modal adalah transaksi yang
dilakukan melalui mekanisme over the
counter (OTC).
Sedangkan menurut David L. Scot,
pasar modal adalah pasar untuk dana jangka panjang di mana saham biasa, saham preferen, dan obligasi diperdagangkan.
1.2 LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Peran lembaga penunjang dalam
mekanisme pasar modal merupakan salah satu faktor yang sangat dominan terlaksananya
transaksi pasar modal bahkan memiliki peran penting terhadap pengembangan pasar
modal itu sendiri. Lembaga penunjang ini berperan dalam mempertemukan Antara
emiten dengan pemodal dan dalam menjalankan fungsinya berada di Antara
kepentingan emiten dan pemodal. Pada prinsipnya lembaga penunjang menawarkan
atau menyediakan jasa-jasa baik bagi emiten maupun investor.
Lembaga Penunjang Pasar Perdana
Lembaga
penunjang pasar perdana dan tugas-tugas pokoknya adalah sebagi berikut:
Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
Tugas penjamin
emisi antara lain adalah sebagai berikut:
- Memberikan nasihat mengenai:
-
jenis
efek yang sebaiknya dikeluarkan
-
harga
yang wajar untuk efek tersebut
-
jangka
waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit)
- Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, penjamin emisi membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan:
-
pengisian
dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek
-
penyusunan
prospektus
-
merancang
spesimen efek
-
mendampingi
emiten selama proses evaluasi
- Mengorganisasikan penyelenggarakan emisi antara lain meliputi:
-
pendistribusian
efek
-
menyiapkan
sarana-sarana penunjang.
Akuntan Publik
Tugas akuntan
publik adalah:
- Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya
- Memeriksa pembukuan, apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
- Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila diperlukan).
Konsultan Hukum
Tugas konsultan
hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat segi
hukum (legal opinion) tentang keadaan
dan keabsahan usaha emiten antara lain sebagai berikut:
- Anggaran dasar/akta pendirian perusahaan meliputi: pengesahan dan instasi yang berwenang, permodalan, kepengurusan, dan hak-hak dan kewajiban para pemenang, saham.
- Izin usaha yang wajib dimiliki emiten.
- Bukti kepemilikan/penguasaan atas harta kekayaan emiten.
- Perikatan-perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga.
- Gugatan atau tuntutan dalam eprkara perdata atau pidana yang menyangkut emiten atau pribadi pengurus.
Notaris
Notaris
bertugas:
- Membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Membuatn konsep akta perubahan anggaran dasar.
- Menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
Agen Penjual
Agen penjual (selling agent) ini umumnya perusahaan
efek dengan tugas:
- Melayani investor yang akan memesan saham.
- Melaksanakan pengembalian uang pesanan (refund) kepada investor.
- Menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan (investor).
Perusahaan Penilai
Perusahaan
penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali
aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui berapa besarnya
nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar
modal.
Lembaga Penunjang Dalam Emisi Obligasi
Selanjutnya,
dalam hal emisi obligasi, di samping lembaga-lembaga penunjang untuk emisi
saham sebagaimana disebutkan di atas, juga dikenal lembaga berikut.
Wali Amanat
(Trustee), yang memiliki tugas:
- Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten.
- Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
- Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
- Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada wqktunya.
- Melaksanakan tugas selaku agen utama pembayaran.
- Mengikuti secara terus-menerus perkembangan perusahaan emiten.
- Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
- Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi. RUPO (apabila diperlukan).
Penanggung (Guarantor). Penanggung bertanggung jawab atas
dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten
kepda para pemegang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi
kewajibannya.
Agen Pembayaran (Paying
Agent). Agen
pembayaran bertugas membyar bunga obligasi yang biasanya dilakukan setiap 2
kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.
Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga
penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam
melaksanakan transaksi jual beli di Bursa. Lembaga ini terdiri atas:
Pedagang Efek. Di samping melakukan jual beli efek
untuk diri sendiri. Pedagang efek juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi
efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek
dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.
Perantara Pedagang Efek
(Broker).
Broker bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian
ditawarkan di Bursa Efek. Atas jasa keperantaraan tersebut broker mengenakan fee
kepada investor.
Perusahaan Efek. Perusahaan efek (securities company) dapat menjalankan satu atau beberapa kegiatan,
baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter),
perantara pedagang efek, manajer investasi, maupun penasihat investasi.
Biro Administrasi Efek. Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak
dengan emiten, secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan,
transfer dan pencatatan, pembayaran deviden, pembagian hak opsi, emisi
sertifikat, atau laporan tahunan emiten.
1.3 INSTRUMEN PASAR MODAL
Instrumen pasar modal pada
prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (efek) yang umum diperjualbelikan
melalui pasar modal. Efek adalah setiap surat pengakuan utang. Surat berharga
komersiaal, saham, obligasi, Sekuritas kredit, tanda bukti utang, rights, warrants.
Saham
Saham adalah surat bukti atau tanda
kepemilikan bagian modal pada suatu perseroan terbatas. Dalam transaksi jual
beli di Bursa Efek, saham merupakan instrument yang paling dominan
diperdagangkan.
Right
Hak yang diberikan kepada pemegang
saham lama untuk membeli tambahan saham baru yang diterbitkan oleh suatu
perusahaan disebut bukti right atau preemptive right. Penerbitan right di pasar modal Indonesia juga
disebut penawaran efek terbatas dengan hak membeli lebih dahulu.
Obligasi
Obligasi adalah bukti utang dari
emiten yang dijamin oleh penanggung yang mengandung janji pembayaran bunga atau
janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh
tempo. Obligasi disini merupakan instrument investasi jangka waktu panjang.
B. PASAR UANG
2.1 PENGERTIAN PASAR UANG
Pasar uang adalah pasar yang
memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang memiliki jangka
waktu kurang dari satu tahun. Atau bisa juga diartikan sebagai pasar yang
mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga
yang berjangka waktu kurang dari satu tahun (jangka pendek).
Pasar uang adalah :
- pasar yang menyediakan sarana pengalokasian dan pinjaman dana jangka pendek, karena itu pasar uang merupakan pasar likuiditas primer.
- Transaksi dalam pasar uang dilakukan dengan menggunakan sarana telekomunikasi. Sehingga pasar uang ini sering pula disebut dengan pasar abstrak karena pelaksanaan transaksi tidak dilakukan di tempat tertentu sebagaimana halnya dengan bursa efek pada pasar modal.
- Berkaitan dengan itu pasar uang merupakan pasar yang tidak terorganisasi (unorganized market)
Permintaan akan uang berasal dari
pihak yang ingin meminjam atau pihak yang membutuhkan kredit, sedangkan
penawaran uang berasal dari pihak yang memiliki kelebihan uang. Daripada uang
tersebut menganggur (iddle money) maka uang tersebut dipinjamkan agar dapat
diperoleh keuntungan berupa bunga atau diskonto.
Pasar uang merupakan sarana
alternatif, bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan
dan peserta lainnya untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya, maupun
untuk menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Yang dimaksud dengan
kelebihan likuiditas adalah lembaga-lembaga keuangan yang mempunyai kelebihan
dana dalam bentuk dana segar, baik berupa kas maupun dalam bentuk-bentuk
suarat-surat berharga dengan jangka waktu satu tahun.
Pasar uang bisa digolongkan sebagai
pasar abstrak. Pasar abstrak adalah pasar yang memperjualbelikan barang tetapi
barangnya tidak tersedia di pasar tersebut, yang ada hanyalah barang sebagai
contoh yang bentuknya bisa berupa: barang itu sendiri (dalam jumlah sedikit),
brosur atau surat berharga. Dengan demikian, dalam pasar uang tidak akan ditemui
beberapa penjual yang sedang menjajakan uang (seperti para pedagang buah sedang
menjajakan buah), tapi dalam pasar uang, posisi uang diwakili oleh surat-surat
berharga jangka pendek. Oleh karena itu, pasar uang digolongkan sebagai pasar
yang abstrak.
2.2 CIRI-CIRI PASAR UANG
Ciri
– ciri pasar uang adalah sebagai berikut :
-
Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
-
Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai
kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.
-
Transaksinya tidak terikat dengan tempat tertentu seperti halnya pasar
modal.
2.3 FUNGSI PASAR UANG
Fungsi
pasar uang adalah sebagai berikut:
- mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya;
- memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); dan
- Menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.
2.4 MANFAAT PASAR UANG
Tanpa adanya pasar keuangan ini maka
peminjam uang (kreditur) akan mengalami kesulitan dalam menemukan debitur yang
bersedia untuk memberikan pinjaman kepadanya. Pengantara seperti bank membantu dalam melakukan
proses ini, dimana bank menerima deposito dari nasabahnya yang memiliki uang
untuk ditabung dan kemudian bank dapat meminjamkan uang ini kepada orang yang
berniat untuk meminjam uang. Bank biasanya memberikan pinjaman uang dalam
bentuk kredit dan kredit pemilikan rumah.
Ilustrasi pada tabel dibawah ini
dapat menjelaskan hubungan antara pasar keuangan dan peminjam serta pemberi
pinjaman :
Hubungan antara peminjam dan pemberi pinjaman
|
|||
Pemberi pinjaman
|
Pasar keuangan
|
Peminjam
|
|
Individu
Perusahaan |
Individu
Perusahaan Pemerintah pusat Pemerinmtah daerah Perusahaan publik |
- PEMBERI PINJAMAN
ð
Individu tidak pernah menganggap dirinya sebagai pemberi pinjaman
namun mereka meminjamkan sejumlah uang kepada pihak lainnya dalam berbagai cara
seperti misalnya:
- Menyimpan uangnya dalam bentuk tabungan atau deposito di bank
- Menjadi peserta program dana pensiun
- Membayar premi asuransi
- Investasi dalam obligasi pemerintah
- investasi dalam saham perusahaan.
ð
Perusahaan cenderung menjadi peminjam untuk permodalannya. Apabila perusahaan
mengalami kelebihan dana tunai yang tidak digunakan dalam jangka waktu pendek
maka mereka meminjamkan uang tersebut melalui pasar pinjaman jangka pendek yang
disebut pasar
uang. Amat
sedikit perusahaan yang memilki struktur arus kas yang kuat, dan perusahaan
seperti inilah yang cenderung menjadi pemberi pijmanan dibanding meminjam uang.
- PEMINJAM
ð
Individu meminjam uang melalui kredit bank untuk kebutuhan jangka
pendek maupun panjang guna pembiayaan pembelian rumah.
ð
Perusahaan meminjam uang untuk membantu kebutuhan jangka pendek
maupun panjang guna perputaran dananya maupun untuk pengembangan bisnis.
ð
Pemerintah seringkali menghadapi suatu masalah dimana pengeluaran mereka lebih besar
daripada pemasukan pajaknya maka guna menutupi kekurangan ini dibutuhkan
pinjaman. Pemerintah juga melakukan peminjaman bagi keperluan badan usaha milik negara, pemerintah daerah, otoritas
setempat dan sektor publik lainnya. Peminjaman ini dilakukan dengan cara
menerbitkan obligasi pemerintah.
ð
Pemerintah daerah dapat meminjam atas nama daerahnya
sebagaimana halnya dengan penerimaan pinjaman dari pemerintah pusat.
ð
Badan usaha
milik negara dan perusahaan publik biasanya termasuk industri
nasional dal layanan publik seperti perusahaan kereta
api
pos, perusahaan listrik negara, air minum dan perusahaan penyedia layanan
publik lainnya.
2.5 PELAKU PASAR UANG
Partisipan pasar uang atau pelaku
pasar uang, yaitu mereka yang meminjam dana dan mereka yang meminjamkan dana.
Pada umumnya, mereka berperan di dua sisi, sebagai peminjam dan pemberi
pinjaman dana.
Secara
umum, pelaku pasar uang yaitu:
1.
Bank
2.
Yayasan
3.
Dana Pensiun
4.
Perusahaan Asuransi
5.
Perusahaan-perusahaan besar
6.
Lembaga Pemerintah
7.
Lembaga Keuangan lain
8.
Individu Masyarakat
ð
BANK SENTRAL
Bank sentral berperan sebagai agen
yang mendistribusikan sekuritas pemerintah, seperti T-bills atau SBI. Bank
sentral mengendalikan T-bills atau SBI untuk mengendalikan jumlah uang yang
beredar, yang pada akhirnya mengendalikan inflasi, yang merupakan tugas utama bank
sentral. Bila jumlah uang beredar terlalu banyak sehingga mengakibatkan
inflasi, bank sentral dapat menekannya dengan menjual T-bills atau SBI.
Sebaliknya, bila jumlah uang yang beredar terlalu sedikit sehingga
mengakibatkan pertumbuhan yang rendah, bank sentral dapat menambahnya dengan
membeli T-bills atau SBI dari masyarakat. Aktivitas tersebut disebut operasi
pasar terbuka (open market operation).
ð
BANK KOMERSIAL
Partisipan dalam pasar uang
selanjutnya adalah bank komersial. Bank komersial memegang sekuritas pemerintah
(T-bills / SBI) yang aman karena memiliki resiko yang rendah sebagai cadangan
sekunder (secondary reserves). Bank komersial dilarang, dengan regulasi untuk
memegang sekuritas yang beresiko seperti saham dan obligasi perusahaan. Oleh karena
itu, kepemilikan sekuritas pemerintah oleh bank komersial dapat sedikit
dipaksakan.
ð
PERUSAHAAN ASURANSI
Perusahaan asuransi nonjiwa/umum
mengalokasikan sebagian besar dananya kedalam sekuritas yang likuid (sekuritas
pasar uang) karena perusahaan ini menghadapi kebutuhan dana yang tidak dapat
diprediksi dengan tepat, berkenaan dengan banyaknya kejadian dan sifat
kontraknya yang berjangka pendek.
ð
SEKTOR BISNIS (PERUSAHAAN BESAR)
Perusahaan besar aktif dalam
melakukan jual beli instrumen pasar uang untuk dua tujuan, yaitu menyimpan
kelebihan dananya dan memperoleh pengembalian yang lebih tinggi dibandingkan
menyimpan dananya di bank, yang relatif lebih rendah karena dibatasi oleh
regulasidan juga untuk mencari dana pinjaman jangka pendek dengan biaya yang
relatif lebih murah karena adanya skala ekonomis.
ð
PEMERINTAH
Pemerintah adalah peminjam terbesar
di pasar uang, dan tidak pernah berperan sebagai pemberi pinjaman. Pemerintah
Amerika menerbitkan surat berharga yang disebut Treasury Bills (T-bills) dan Pemerintah
Indonesia menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), untuk memperoleh dana
jangka pendek, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah, yang akan
dibayar dari penerimaan pajak.
ð
LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan berpatisipasi
dipasar uang dengan menerbitkan commercial paper (CP) secara kontinyu untuk
memperoleh dana yang dialokasikan untuk memberikan pinjaman kepada konsumen dan
sektor bisnis.
ð
INDIVIDU
Karena instrumen pasar uang dijual
dalam jumlah yang besar, individu (investor kecil) tidak dapat berpatisipasi
secara langsung,. Perusahaan investasi memfasilitasi mereka melalui Money
Market Mutual Funds (MMMF), yang menual unit penyertaan kepada investor kecil
dan mengalokasikan dananya untuk membeli instrumen pasar uang.
2.6 JENIS PASAR UANG
Pasar
uang terbagi dalam beberapa jenis yaitu:
- Pasar modal yang terdiri dari pasar primer dan pasar sekunder yang terbagi lagi menjadi :
- Pasar saham, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan saham, dan merupakan sarana perdagangan saham.
- Pasar obligasi, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan obligasi dan merupakan sarana perdagangan obligasi.
- Pasar komoditi, yang memfasilitasi perdagangan komoditi.
- Pasar keuangan, yang merupakan sarana pembiayaan utang jangka pendek dan investasi.
- Pasar derivatif, yang merupakan sarana yang menyediakan instrumen untuk mengelola risiko keuangan.
- Pasar berjangka, yang merupakan sarana yang menyediakan stadarisasi kontrak berjangka bagi perdagangan suatu produk pada suatu tanggal dimasa mendatang .
- Pasar asuransi, yang memfasilitasi redistribusi dari berbagai risiko.
- Pasar valuta asing, yang memfasilitasi perdagangan valuta asing.
2.7 RISIKO INVESTASI DI PASAR KEUANGAN
Risiko
yang mungkin dihadapi investor dalam kegiatan investasi di pasar keuangan
antara lain sebagai berikut:
1.
Risiko pasar (interest-rate risk)
Semua surat berharga
termasuk instrumen pasar uang memiliki risiko yang disebut market risk atau
kadang-kadang juga disebut interest rate risk, yaitu risiko yang berkaitan
dengan turunnya harga surat berharga (dan tingkat bunga naik)
mengakibatkan investor mengalami capital loss.
2.
Risiko reinvestment
Dalam praktiknya bukan saja
harga surat berharga yang dapat jahlh tetapi juga tingkat bunga. Turunnya
harga sekuritas pada gilirannya menyebabkan timbulnya risiko investor yang
disebut reinvestment risk; yaitu risiko terhadap penghasilan suatu aset
finansial yang harus di-reinvest dalam aset yang berpendapatan rendah.
3.
Risiko gagal bayar
Risiko gagal bayar terjadi akibat
tidak mampunya peminjam (debitor) memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang
diperjanjikan. Risiko ini juga disebut sebagai default risk atau credit risk.
4.
Risiko inflasi
Pemberi pinjaman menghadapi
kemungkinan naiknya harga-harga barang dan jasa jasa yang akan menurunkan daya
beli atas pendapatan yang diterimanya. Oleh karena itu risiko inflasi sering
juga disebut dengan risiko daya beli (purchasing power risk).
5.
Risiko valuta (currency or exchange rate risk)
Investor internasional dihadapkan
pada risiko mata uang, yaitu kerugian yang terjadi akibat adanya perubahan yang
tidak menguntungkan terhadap kurs mata uang asing.
6.
Risiko politik
Risiko ini berkaitan dengan
kemungkinan adanya perubahan ketentuan perundangan yang berakibat turunnya
pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi
kerugian total dari modal yang diinvestasikan.
7.
Marketability atau Liquidity risk
Risiko dapat terjadi apabila
instrunien pasar uang yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh
tempo. Sulitnya menjual kembali surat berharga tersebut
memberi risiko untuk tidak dapat mencairkan kembali instrumen pasar uang dalam
bentuk uang tunai pada saat membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo.
2.8 INDIKATOR PASAR UANG
Indikator pasar uaing sangat
diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang,
Indikator pasar uang meliputi:
- Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)
- Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk rupiah.
- Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
- Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
- Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
- Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk US $.
- Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
- Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US
- J1BOR (Jakarta Interbank Offered)
- Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
- Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
- Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah
- Suku bunga deposito US$ (%/Th)
- Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
- Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
- Harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya.
- Suku bunga kredit
- Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor
- Inflasi
- Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu
- Indeks Harga Konsumen (IHK)
- Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.
- Sertifikat Bank Indonesi (SBI)
- Instrumen investasijangka pendek yang bebas resiko
2.9 INSTRUMEN PASAR UANG
Investor dapat memilih salah satu
dari sekian banyak banyak surat-surat berharga yang ditawarkan sesuai dengan
tujuan masing-masing. Surat surat berharga yang ditawarkan di pasar uang kita
sebut dengan instrumen pasar uang. Adapun jenis-jenis instrumen pasar uang yang
ditawarkan antara lain:
1.
Interbank Call Money
2.Sertifikat
Bank Indonesia
3.Sertifikat
Deposito
4.Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU)
5.Banker’s
Acceptance
6.Commercial
Paper
7.Treasury
Bills
8.Repurchase
Agreement
9.Foreign
Exchange Market
Penjelasannya
adalah sebagai berikut:
1.
Interbank Call Money
Interbank Call Money merupakan
instrumen pasar uang berupa pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses
kliring. Dalam transaksi kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia
setiap hari kerja selalu saja ada yang kalah dan ada yang menang. Bagi bank
yang kalah kliring apabila tidak dapat menutupi kekalahannya, maka akan terkena
sangsi dari Bank Indonesia. oleh karena itu, agar tidak terkena sangsi akibat
kekurangan likuiditas, bank tersebut dapat meminjamkan uang dari bank lain yang
kita kenal dengan nama Interbank Call Money atau Call Money.
2.
Sertifikat Bank Indonesia
Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh bank sentral, dalam hal ini
adalah Bank Indonesia. penerbitan SBI dilakukan atas unjuk dengan nominal
tertentu dan penerbitan Sertifikat Bank
Indonesia biasanya dikaitkan dengan
kebijaksanaan pemerintah terhadap operasi pasar terbuka (Open Market Operation)
dalam masalah penanggulangan jumlah uang yang beredar. SBI adalah surat
berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai
pengakuan utang berjangka waktu pendek.
Tujuan
bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di dalam
masyarakat.
Karakteristik
SBI:
o
Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
o
Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua
belas) bulan.
o
Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
o
Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu
sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
o
Dapat dipindahtangankan (negotiable).
SBI sebagai instrumen kebijaksanaan
operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang
ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya
sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat. Melalui
penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi
tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR).
SOR adalah tingkat suku bunga yang
diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang. Selanjutnya,
SOR tersebut akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga
transaksi di pasar uang pada umumnya.
SOR merupakan kebijakan Bank
Indonesia dalam melakukan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga
Keuangan atau melalui Broker, dengan tujuan:
–
Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga melalui
target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu batas tertentu.
–
Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka
tingkat bunga menjadi wajar.
Pola
pembelian SBI:
o
Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)
o
Pembelian melalui Pasar Sekunder
o
Pembelian melalui Broker
Sebelum jatuh tempo SBI boleh
diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia usaha
setiap saat melalui pasar sekunder. Untuk itu Security House (perantara) akan
membeli atau menjual SBI setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di
pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia
menunjukkan beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai
lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini bertindak sebagai
penggerak pasar sekunder.
Dalam hal ini market maker bertindak
sebagai dealer yang berkewajiban membuat dan mengumumkan quotation.
Secara aktif mengajukan penawaran
dan permintaan SBI di pasar sekunder. Membeli dan menjual SBI dari dan kepada
pihak yang mencari dan menawarkan SBI di pasar sekunder. Pembelian dan
penjualan SBI dapat dilakukan baik secara outright maupun repo.
(Transaksi outright adalah transaksi
jual beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI yang bersangkutan, tidak ada
kewajiban bagi penjual untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo; sedangkan
transaksi repo adalah transaksi dengan perjanjian bahwa penjual wajib membeli
kembali SBI yang bersangkutan sesuai jangka waktu yang dijanjikan).
3.
Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito juga merupakan
salah satu jenis instrumen pasar uang. Sertifikat deposito diterbitkan atas
unjuk dengan nominal tertentu. Jangka waktunya pun bervariasi sesuai dengan
keinginan bank. Pencairan sertifikat deposito dapat dilakukan setelah jatuh
tempo. Namun, apabila investor memerlukan dana, maka dapat pula sertifikat
deposito ini diperjualbelikan apakah kepada lembaga ataupun pihak umum.
4.
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat Berharga Pasar Uang merupakan
surat berharga yang diperkenalkan Bank Indonesia tahun 1985 sebagai salah satu
alat untuk melakukan operasi pasar terbuka dalam rangka ikut menstabilkan nilai
rupiah. Bank atau lembaga keuangan yang ingin memperoleh dana jangka pendek
dapat menerbitkan SBPU ini kemudian diperjualbelikan dengan Bank Indonesia atau
pihak-pihak lainnya.
Surat – surat berharga berjangka
pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau
lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
Ditinjau
dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat dibedakan sbb:
a.
Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:
Surat sanggup yang diterbitkan oleh
nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan
tertentu. Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar
bank.
b.
Surat wesel, dapat berupa:
Surat wesel yang ditarik oleh suatu
pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan
atau tertarik adalah nasabah bank. Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank
dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan
tertentu.
Mekanisme perdagangan SBPU adalah
dunia usaha atau masyarakat yang merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun
perorangan meneluarkan surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk
mendapatkan dana dari Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank). Kemudian
SBPU dijualbelikan oleh Bank dan LKBB melalui security house (perantara) maupun
melalui pasar sekunder, yaitu diperjualbelikan antara lembaga-lembaga keuangan
itu sendiri serta dunia usaha atau masyarakat. SBPU ini melalui security house
juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia.
Tujuannya
untuk meningkatkan likuiditas Bank Umum dan menekan laju inflasi.
5.
Banker’s Acceptance
Merupakan wesel bank yang diberikan
cap dengan kata-kata “accepted” dan dapat diperjualbelikan sebagai salah satu
sumber dana jangka pendek. Jangka waktu penarikan wesel berkisar antara 30 hari
sampai 180 hari. Wesel yang diberi cap “accepted” inilah yang kemudian kita
kenal dengan Banker’s Acceptance yang menjadi salah satu instrumen pasar uang.
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada
eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli
valuta asing.
Bank Accetance adalah surat berharga
yang timbul karena suatu pihak memiliki tagihan kepada pihak lain. Oleh karena
pihak yang memiliki uang tersebut memerlukan dana dalam waktu singkat maka
tagihan tersebut dapat dijual dengan mendapatkan jaminan pembayaran dari bank.
Biasanya terdapat pada transaksi ekspor/impor yang dilakukan dengan sarana
letter of credit (L/C).
Pihak penjual (eksportir) di luar
negeri atau atas bank pembeli di luar negeri atau atas bank pembeli di luar
negeri (opening bank) menurut syarat L/C; pada draft tercantum jumlah uang dan
tanggal pembayaran. Bank penarik draft sebagai bank penerima fasilitas
sedangkan bank yang mengaksep draft (accepting bank) sebagai bank pemberi
fasilitas bank pemberi fasilitas Bank Acceptance.
Jangka waktu Bank acceptance
berkirsar antara 1 sampai 6 bulan. Bunga sekuritas didapatkan dengan sistem
diskonto dimana bunganya dibayarkan dimuka berupa diskon terhadap nilai
nominalnya .
Banker’s
Acceptance (BA)
BA adalah time draft (wesel
berjangka) yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank
untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing. Apabila bank
menyetujui wesel tersebut, bank akan menstempel dengan kata ”accepted” di atas
wesel tersebut dan memprosesnya.
Dengan demikian bank yang menerima
dan memproses tersebut memiliki suatu janji atau jaminan tak bersyarat untuk
membayar sebesar nilai nominal aksep tersebut pada saat jatuh tempo. Hal
tersebut berarti bank yang bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam
pasar uang internasional dari kemungkinan adanya gagal bayar (default).
Jangka waktu akseptasi biasanya
berkisar 30 sampai 270 hari, namun umumnya 90 hari. Aksep ini merupakan
instrumen pasar uang yang berkualitas tinggi. Akseptasi bank sangat aktif
diperdagangkan antar lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer
surat-surat berharga sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah
diuangkan.
Aksep digunakan dalam perdagangan
ekspor impor karena banyak eksportir yang tidak pasti dan tidak yakin betul
terhadap credit standing importir yang dikirimi barang. Eksportir sangat
tergantung paa pembiayaan akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank asing.
Dengan demikian, aksep adalah
instrumen keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan
internasional kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia
memiliki keahlian dalam menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut
dalam berbagai pinjaman. Ketiga pihak dalam transaksi tersebut yaitu eksportir,
importir dan bank penerbit, mendapatkan keuntungan dari metode pembiayaan
perdagangan internasional ini sebagai berikut:
–
Eksportir dapat menerima uangnya segera tanpa penundaan.
–
Importir dapat menunda pembayarannya sesuai dengan jangka waktu credit line
yang disepakati dengan bank.
–
Bank penerbit yang memegang Banker’s Acceptance (didiskonto dari eksportir)
merupakan instrumen keuangan yang sangat likuid yang dapat dijual sebelum jatuh
tempo melalui dealer bila membutuhkan likuiditas.
6.
Commercial Paper
Commercial paper merupakan kertas
berharga yang dapat diperdagangkan di pasar uang dengan jangka waktu tidak
lebih dari satu tahun. Yang termasuk dalam jenis commercial paper adalah
promses yang diterbitkan oleh perusahaan lembaga keuangan, termasuk bank.
Promes yang tidak disertai dengan
jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek
dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
Commercial Paper (CP) adalah surat
berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta/BUMN. CP adalah surat janji
untuk membayar kembali jumlah hutang yang diterima pada suatu tanggal tertentu.
Bunga CP juga didapatkan dengan menggunakan diskonto Berbeda dengan Bank
Acceptance atauipun Sertifikat Deposito, pelunasan CP tidak dijamin oleh bank
maupun suatu hak kebendaan (Unsecured Promisory Notes).
Commercial Paper pada dasarnya
merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory
notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual
kepada investor dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar sejumlah
tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang
mempunyai kredibilitas tinggi.
Jangka
waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.
Penjualan CP dilakukan umumnya
dengan sistem diskonto, namun beberapa diantaranya menggunakan bunga
sebagaimana halnya dengan kredit.
Dalam pelaksanaannya seringkali CP
diterbitkan dengan backup fasilitas credit line dari bank yang jumlahnya mendekati
atau sama dengan nilai CP yang diterbitkan. Dalam perkembangannya di beberapa
negara, CP diterbitkan dengan dukungan aset perusahaan lainnya, misalnya
piutang, dsb. Bahkan perkembangan terakhir CP diterbitkan dengan bank garansi
atau jaminan dari perusahaan induknya. Namun kasus ini terjadi bila investor
tertentu meminta jaminan dari nilai CP yang dibeli dalam jumlah besar.
Penerbitan CP dapat dilakukan secara
langsung kepada investor maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa
perantara.
Kelebihan
CP bagi penerbit dan investor antara lain sbb:
Bagi Penerbit:
a.
Tingkat bunga CP lebih rendah daripada prime rate, yaitu tingkat bunga kredit
yang dikenakan perbankan kepada nasabah utamanya, sehingga biaya dana akan
menjadi lebih murah.
b.
Tidak perlu menyediakan jaminan.
c.
Penerbitannya relatif lebih mudah karena pada prinsipnya hanya melibatkan
penerbit dan investor.
d.
Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat diperpanjang atas
persetujuan investor.
Bagi Investor:
a.
CP menawarkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya Sertifikat
Deposito, Treasury Bills.
b.
Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya.
c.
Tingkat keamanannya relatif tinggi karena penerbit CP umumnya perusahaan dengan
rating yang tinggi.
Kelemahan
CP dilihat dari kepentingan investor dan penerbit antara lain:
Bagi investor, CP merupakan
instrumen yang tidak disertai dengan jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan
rekayasa laporan keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan
perolehan labanya. Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka
pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai modal
investasi.
7.
Treasury bills
Treasury bills merupakan instrumen
pasar uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral dala jangka waktu paling lama
satu tahun. Penerbitan Treasury bills oleh Bank Sentral biasanya atas unjuk
dengan nominal tertentu pula.
8.
Repurchase Agreement
Merupakan surat berharga yang juga
dapat diperjualbelikan dengan suatu perjanjian tertulis bahwa si penjual akan
membeli kembali surat-surat berharga tersebut. Pembelian kembali surat-surat
berharga tersebut disertai dengan perjanjian yaitu harga dan tanggal jatuh
temponya.Dalam era modern sekarang ini transaksi-transaksi yang terjadi di
pasar uang umumnya dilakukan secara langsung melalui media telephone electronic
data link. Transaksi-transaksi tersebut dinamakan Over The Counter Transaction.
Pelaku-pelakunya dapat melakukan transaksi pada pasar didalam negeri (domestic)
atau luar negeri yang tidak membutuhkan bentuk pasar yang riil. Transaksi pada
pasar uang dapat dilakukan selama 24 jam diseluruh dunia sehingga memungkinkan
pemilik dana menaruh modalnya pada pasar yang memberikan tingkat suku bunga
yang tinggi. Sementara itu peminjam dapat mencari pinjaman pada pasar yang
menawarkan tingkat suku bunga yang termurah.
Adanya fleksibilitas waktu dalam
mengakses pasar uang serta tidak dikenalnya batas antar Negara membuat pasar
uang sebagai tempat yang menarik untuk menempatkan dan meminjam dana bagi
pelakunya. Semakin banyak pelaku dan semakin besar tingkat persaingan diantara
yang meminjamkan dana peminjam, maka kecenderungan akan terbentuk suku bunga
yang efisien baik dilihat dari yang meminjamkan maupun peminjam. Kondisi ini disebut
market liquidity.
Seperti pengertian pasar lainnya,
pasar uang adalah suatu pasar tempat terjadi pertemuan antara penjual dan
pembeli yang kesepakatannya membentuk harga barang atau jasa. Pada pasar uang,
harga yang terbentuk dinamakan suku bunga. Hukum permintaan dan penawaran juga
berlaku di pasar ini. Bila permintaan akan dana meningkat, maka suku bunga akan
naik. Demikian sebaliknya, bila supply dana naik karena banyak orang menaruh
dana di pasar uang, maka suku bunga akan turun .
Indikator
Pasar Uang.
Indikator
pasar uaing sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati
perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang meliputi:
1.
Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Tingkat
bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam
danadalam bentuk rupiah.
2.
Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Jumlah
transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
3.
Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
Tingkat
bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam
danadalam bentuk US $.
4.
Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
Jumlah
transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
5.
JIBOR (Jakarta Interbank Offered)
Suku
bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
6.
Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
Tingkat
bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk
Rupiah
7.
Suku bunga deposito US$ (%/Th)
Tingkat
bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US
$.
8.
Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
harga
suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang
terhadap mata uang lainnya
9.
Suku bunga kredit
Tingkat
bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para
kreditor
10.
Inflasi
Kenaikan
tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu
tertentu
11.
Indeks Harga Konsumen (IHK)
Angka
indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli
konsumen dalam suatu periode tertentu.
12.
Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen
investasi jangka pendek yang bebas resiko.
2.10 MEKANISME PASAR UANG
Pasar Uang berbeda dengan Pasar
Modal yang tradingnya dilakukan melalui Bursa atau Stock Exchange, misalnya di
USA: Bursa Wall Street, New York, di
Indonesia: Bursa Efek Jakarta (Jakarta
Stock Exchange), Bursa Efek Surabaya (Surabaya Stock Exchange).
Pasar Uang sifatnya abstrak, tidak ada tempat khusus
seperti halnya dengan Pasar Modal, transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara
OTC (Over The Counter Market), dilakukan oleh setiap peserta (partisipan)
melalui Desk atau Dealing Room masing-masing peserta.
Sarana
yang digunakan dalam melakukan transaksi Pasar Uang dapat berupa:
– Reuters Monitor Dealing Screen (RMDS)
– Telex
– Telepon
– Fax, dan
– Sarana telekomunikasi lainnya yg
diperkenankan untuk transaksi tsb.
Transaksi Pasar Uang dilakukan
setiap hari kerja Bank sejak Senin Pagi di Wellingthon sampai Jum’at sore
pk.17.00 waktu New York, beroperasi selama 24 jam. Khusus untuk di Indonesia terutama mata uang
IDR (Indonesian Rupiah) sesuai atau mengacu pada ketentuan Bank Indonesia.
ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
ReplyDelete1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000