Thursday, December 21, 2017

Manajemen Keuangan 2 - Dasar - Dasar dan Pengertian Pasar Modal dan Pasar Uang



A. PASAR MODAL

1.1 PENGERTIAN PASAR MODAL
            Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat yang terorganisasi di mana efek-efek diperdagangkan yang disebut Bursa Efek. Bursa Efek atau Stock Exchange adalah suatu system yang terorganisasi yang mempertemukan penjual da pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun dengan melalui wakil-wakilnya. Fungsi Bursa Efek ini Antara lain adalah menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
            Selanjutnya definisi Pasar Modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modalah adalah pasar kongkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu taun keatas. Abstrak dalam pengertian pasar modal adalah transaksi yang dilakukan melalui mekanisme over the counter (OTC).
            Sedangkan menurut David L. Scot, pasar modal adalah pasar untuk dana jangka panjang di mana saham biasa, saham preferen, dan obligasi diperdagangkan.

1.2 LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL

            Peran lembaga penunjang dalam mekanisme pasar modal merupakan salah satu faktor yang sangat dominan terlaksananya transaksi pasar modal bahkan memiliki peran penting terhadap pengembangan pasar modal itu sendiri. Lembaga penunjang ini berperan dalam mempertemukan Antara emiten dengan pemodal dan dalam menjalankan fungsinya berada di Antara kepentingan emiten dan pemodal. Pada prinsipnya lembaga penunjang menawarkan atau menyediakan jasa-jasa baik bagi emiten maupun investor.
Lembaga Penunjang Pasar Perdana
Lembaga penunjang pasar perdana dan tugas-tugas pokoknya adalah sebagi berikut:
Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
Tugas penjamin emisi antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Memberikan nasihat mengenai:
-          jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan
-          harga yang wajar untuk efek tersebut
-          jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit)
  1. Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, penjamin emisi membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan:
-          pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek
-          penyusunan prospektus
-          merancang spesimen efek
-          mendampingi emiten selama proses evaluasi
  1. Mengorganisasikan penyelenggarakan emisi antara lain meliputi:
-          pendistribusian efek
-          menyiapkan sarana-sarana penunjang.
Akuntan Publik
Tugas akuntan publik adalah:
  1. Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya
  2. Memeriksa pembukuan, apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila diperlukan).
Konsultan Hukum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat segi hukum (legal opinion) tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten antara lain sebagai berikut:
  1. Anggaran dasar/akta pendirian perusahaan meliputi: pengesahan dan instasi yang berwenang, permodalan, kepengurusan, dan hak-hak dan kewajiban para pemenang, saham.
  2. Izin usaha yang wajib dimiliki emiten.
  3. Bukti kepemilikan/penguasaan atas harta kekayaan emiten.
  4. Perikatan-perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga.
  5. Gugatan atau tuntutan dalam eprkara perdata atau pidana yang menyangkut emiten atau pribadi pengurus.
Notaris
Notaris bertugas:
  1. Membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  2. Membuatn konsep akta perubahan anggaran dasar.
  3. Menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
Agen Penjual
Agen penjual (selling agent) ini umumnya perusahaan efek dengan tugas:
  1. Melayani investor yang akan memesan saham.
  2. Melaksanakan pengembalian uang pesanan (refund) kepada investor.
  3. Menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan (investor).
Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui berapa besarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.

Lembaga Penunjang Dalam Emisi Obligasi
Selanjutnya, dalam hal emisi obligasi, di samping lembaga-lembaga penunjang untuk emisi saham sebagaimana disebutkan di atas, juga dikenal lembaga berikut.

Wali Amanat (Trustee), yang memiliki tugas:
  1. Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten.
  2. Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
  3. Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
  4. Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada wqktunya.
  5. Melaksanakan tugas selaku agen utama pembayaran.
  6. Mengikuti secara terus-menerus perkembangan perusahaan emiten.
  7. Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
  8. Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi. RUPO (apabila diperlukan).
Penanggung (Guarantor). Penanggung bertanggung jawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepda para pemegang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
Agen Pembayaran (Paying Agent). Agen pembayaran bertugas membyar bunga obligasi yang biasanya dilakukan setiap 2 kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.



Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam melaksanakan transaksi jual beli di Bursa. Lembaga ini terdiri atas:
Pedagang Efek. Di samping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri. Pedagang efek juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.
Perantara Pedagang Efek (Broker). Broker bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di Bursa Efek. Atas jasa keperantaraan tersebut broker mengenakan fee kepada investor.
Perusahaan Efek. Perusahaan efek (securities company) dapat menjalankan satu atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter), perantara pedagang efek, manajer investasi, maupun penasihat investasi.
Biro Administrasi Efek. Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten, secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran deviden, pembagian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan emiten.
1.3 INSTRUMEN PASAR MODAL
            Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (efek) yang umum diperjualbelikan melalui pasar modal. Efek adalah setiap surat pengakuan utang. Surat berharga komersiaal, saham, obligasi, Sekuritas kredit, tanda bukti utang, rights, warrants.
Saham
            Saham adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu perseroan terbatas. Dalam transaksi jual beli di Bursa Efek, saham merupakan instrument yang paling dominan diperdagangkan.
Right                        
            Hak yang diberikan kepada pemegang saham lama untuk membeli tambahan saham baru yang diterbitkan oleh suatu perusahaan disebut bukti right atau preemptive right. Penerbitan right di pasar modal Indonesia juga disebut penawaran efek terbatas dengan hak membeli lebih dahulu.
Obligasi
            Obligasi adalah bukti utang dari emiten yang dijamin oleh penanggung yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo. Obligasi disini merupakan instrument investasi jangka waktu panjang.
B. PASAR UANG
2.1 PENGERTIAN PASAR UANG
            Pasar uang adalah pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun. Atau bisa juga diartikan sebagai pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu kurang dari satu tahun (jangka pendek).
Pasar uang adalah :
  1. pasar yang menyediakan sarana peng­alokasian dan pinjaman dana jangka pendek, karena itu pasar uang merupakan pasar likuiditas primer.
  2. Transaksi dalam pasar uang dilakukan dengan menggunakan sarana telekomunikasi. Sehingga pasar uang ini sering pula disebut dengan pasar abstrak karena pelaksanaan transaksi tidak dilakukan di tempat tertentu sebagaimana halnya dengan bursa efek pada pasar modal.
  3. Berkaitan dengan itu pasar uang merupakan pasar yang tidak terorganisasi (unorganized market)
            Permintaan akan uang berasal dari pihak yang ingin meminjam atau pihak yang membutuhkan kredit, sedangkan penawaran uang berasal dari pihak yang memiliki kelebihan uang. Daripada uang tersebut menganggur (iddle money) maka uang tersebut dipinjamkan agar dapat diperoleh keuntungan berupa bunga atau diskonto.
            Pasar uang merupakan sarana alternatif, bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan dan peserta lainnya untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya, maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Yang dimaksud dengan kelebihan likuiditas adalah lembaga-lembaga keuangan yang mempunyai kelebihan dana dalam bentuk dana segar, baik berupa kas maupun dalam bentuk-bentuk suarat-surat berharga dengan jangka waktu satu tahun.
            Pasar uang bisa digolongkan sebagai pasar abstrak. Pasar abstrak adalah pasar yang memperjualbelikan barang tetapi barangnya tidak tersedia di pasar tersebut, yang ada hanyalah barang sebagai contoh yang bentuknya bisa berupa: barang itu sendiri (dalam jumlah sedikit), brosur atau surat berharga. Dengan demikian, dalam pasar uang tidak akan ditemui beberapa penjual yang sedang menjajakan uang (seperti para pedagang buah sedang menjajakan buah), tapi dalam pasar uang, posisi uang diwakili oleh surat-surat berharga jangka pendek. Oleh karena itu, pasar uang digolongkan sebagai pasar yang abstrak.
2.2 CIRI-CIRI PASAR UANG
Ciri – ciri pasar uang adalah sebagai berikut :
-          Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
-          Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.
-          Transaksinya tidak terikat dengan tempat tertentu seperti halnya pasar modal.
2.3 FUNGSI PASAR UANG
Fungsi pasar uang adalah sebagai berikut:
  1. mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya;
  2. memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); dan
  3. Menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.
2.4 MANFAAT PASAR UANG
            Tanpa adanya pasar keuangan ini maka peminjam uang (kreditur) akan mengalami kesulitan dalam menemukan debitur yang bersedia untuk memberikan pinjaman kepadanya. Pengantara seperti bank membantu dalam melakukan proses ini, dimana bank menerima deposito dari nasabahnya yang memiliki uang untuk ditabung dan kemudian bank dapat meminjamkan uang ini kepada orang yang berniat untuk meminjam uang. Bank biasanya memberikan pinjaman uang dalam bentuk kredit dan kredit pemilikan rumah.
            Ilustrasi pada tabel dibawah ini dapat menjelaskan hubungan antara pasar keuangan dan peminjam serta pemberi pinjaman :
Hubungan antara peminjam dan pemberi pinjaman
Pemberi pinjaman
Pasar keuangan
Peminjam
Individu
Perusahaan
Antarbank
Bursa efek
Pasar uang
Pasar obligasi
Valuta asing
Individu
Perusahaan
Pemerintah pusat
Pemerinmtah daerah
Perusahaan publik
  1. PEMBERI PINJAMAN
ð  Individu tidak pernah menganggap dirinya sebagai pemberi pinjaman namun mereka meminjamkan sejumlah uang kepada pihak lainnya dalam berbagai cara seperti misalnya:
  1. Menyimpan uangnya dalam bentuk tabungan atau deposito di bank
  2. Menjadi peserta program dana pensiun
  3. Membayar premi asuransi
  4. Investasi dalam obligasi pemerintah
  5. investasi dalam saham perusahaan.

ð  Perusahaan cenderung menjadi peminjam untuk permodalannya. Apabila perusahaan mengalami kelebihan dana tunai yang tidak digunakan dalam jangka waktu pendek maka mereka meminjamkan uang tersebut melalui pasar pinjaman jangka pendek yang disebut pasar uang. Amat sedikit perusahaan yang memilki struktur arus kas yang kuat, dan perusahaan seperti inilah yang cenderung menjadi pemberi pijmanan dibanding meminjam uang.
  1. PEMINJAM
ð  Individu meminjam uang melalui kredit bank untuk kebutuhan jangka pendek maupun panjang guna pembiayaan pembelian rumah.
ð  Perusahaan meminjam uang untuk membantu kebutuhan jangka pendek maupun panjang guna perputaran dananya maupun untuk pengembangan bisnis.
ð  Pemerintah seringkali menghadapi suatu masalah dimana pengeluaran mereka lebih besar daripada pemasukan pajaknya maka guna menutupi kekurangan ini dibutuhkan pinjaman. Pemerintah juga melakukan peminjaman bagi keperluan badan usaha milik negara, pemerintah daerah, otoritas setempat dan sektor publik lainnya. Peminjaman ini dilakukan dengan cara menerbitkan obligasi pemerintah.
ð  Pemerintah daerah dapat meminjam atas nama daerahnya sebagaimana halnya dengan penerimaan pinjaman dari pemerintah pusat.
ð  Badan usaha milik negara dan perusahaan publik biasanya termasuk industri nasional dal layanan publik seperti perusahaan kereta api pos, perusahaan listrik negara, air minum dan perusahaan penyedia layanan publik lainnya.
2.5 PELAKU PASAR UANG
            Partisipan pasar uang atau pelaku pasar uang, yaitu mereka yang meminjam dana dan mereka yang meminjamkan dana. Pada umumnya, mereka berperan di dua sisi, sebagai peminjam dan pemberi pinjaman dana.
Secara umum, pelaku pasar uang yaitu:
1.      Bank
2.      Yayasan
3.      Dana Pensiun
4.      Perusahaan Asuransi
5.      Perusahaan-perusahaan besar
6.      Lembaga Pemerintah
7.      Lembaga Keuangan lain
8.      Individu Masyarakat

ð  BANK SENTRAL
            Bank sentral berperan sebagai agen yang mendistribusikan sekuritas pemerintah, seperti T-bills atau SBI. Bank sentral mengendalikan T-bills atau SBI untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar, yang pada akhirnya mengendalikan inflasi, yang merupakan tugas utama bank sentral. Bila jumlah uang beredar terlalu banyak sehingga mengakibatkan inflasi, bank sentral dapat menekannya dengan menjual T-bills atau SBI. Sebaliknya, bila jumlah uang yang beredar terlalu sedikit sehingga mengakibatkan pertumbuhan yang rendah, bank sentral dapat menambahnya dengan membeli T-bills atau SBI dari masyarakat. Aktivitas tersebut disebut operasi pasar terbuka (open market operation).
ð  BANK KOMERSIAL
            Partisipan dalam pasar uang selanjutnya adalah bank komersial. Bank komersial memegang sekuritas pemerintah (T-bills / SBI) yang aman karena memiliki resiko yang rendah sebagai cadangan sekunder (secondary reserves). Bank komersial dilarang, dengan regulasi untuk memegang sekuritas yang beresiko seperti saham dan obligasi perusahaan. Oleh karena itu, kepemilikan sekuritas pemerintah oleh bank komersial dapat sedikit dipaksakan.
ð  PERUSAHAAN ASURANSI
            Perusahaan asuransi nonjiwa/umum mengalokasikan sebagian besar dananya kedalam sekuritas yang likuid (sekuritas pasar uang) karena perusahaan ini menghadapi kebutuhan dana yang tidak dapat diprediksi dengan tepat, berkenaan dengan banyaknya kejadian dan sifat kontraknya yang berjangka pendek.
ð  SEKTOR BISNIS (PERUSAHAAN BESAR)
            Perusahaan besar aktif dalam melakukan jual beli instrumen pasar uang untuk dua tujuan, yaitu menyimpan kelebihan dananya dan memperoleh pengembalian yang lebih tinggi dibandingkan menyimpan dananya di bank, yang relatif lebih rendah karena dibatasi oleh regulasidan juga untuk mencari dana pinjaman jangka pendek dengan biaya yang relatif lebih murah karena adanya skala ekonomis.
ð  PEMERINTAH
            Pemerintah adalah peminjam terbesar di pasar uang, dan tidak pernah berperan sebagai pemberi pinjaman. Pemerintah Amerika menerbitkan surat berharga yang disebut Treasury Bills (T-bills) dan Pemerintah Indonesia menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), untuk memperoleh dana jangka pendek, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah, yang akan dibayar dari penerimaan pajak.

ð  LEMBAGA KEUANGAN
            Lembaga keuangan berpatisipasi dipasar uang dengan menerbitkan commercial paper (CP) secara kontinyu untuk memperoleh dana yang dialokasikan untuk memberikan pinjaman kepada konsumen dan sektor bisnis.
ð  INDIVIDU
            Karena instrumen pasar uang dijual dalam jumlah yang besar, individu (investor kecil) tidak dapat berpatisipasi secara langsung,. Perusahaan investasi memfasilitasi mereka melalui Money Market Mutual Funds (MMMF), yang menual unit penyertaan kepada investor kecil dan mengalokasikan dananya untuk membeli instrumen pasar uang.
2.6 JENIS PASAR UANG
Pasar uang terbagi dalam beberapa jenis yaitu:
  1. Pasar modal yang terdiri dari pasar primer dan pasar sekunder yang terbagi lagi menjadi :
    1. Pasar saham, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan saham, dan merupakan sarana perdagangan saham.
    2. Pasar obligasi, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan obligasi dan merupakan sarana perdagangan obligasi.
  2. Pasar komoditi, yang memfasilitasi perdagangan komoditi.
  3. Pasar keuangan, yang merupakan sarana pembiayaan utang jangka pendek dan investasi.
  4. Pasar derivatif, yang merupakan sarana yang menyediakan instrumen untuk mengelola risiko keuangan.
  5. Pasar berjangka, yang merupakan sarana yang menyediakan stadarisasi kontrak berjangka bagi perdagangan suatu produk pada suatu tanggal dimasa mendatang .
  6. Pasar asuransi, yang memfasilitasi redistribusi dari berbagai risiko.
  7. Pasar valuta asing, yang memfasilitasi perdagangan valuta asing.
2.7 RISIKO INVESTASI DI PASAR KEUANGAN
Risiko yang mungkin dihadapi investor dalam kegiatan investasi di pasar keuangan antara lain sebagai berikut:
1.      Risiko pasar (interest-rate risk)
            Semua surat berharga termasuk instrumen pasar uang memiliki risiko yang disebut market risk atau kadang-kadang juga disebut interest rate risk, yaitu risiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga (dan tingkat bunga naik) mengakibatkan investor mengalami capital loss.
2.      Risiko reinvestment
            Dalam praktiknya bukan saja harga surat berharga yang dapat jahlh tetapi juga tingkat bunga. Turunnya harga sekuritas pada gilirannya menyebabkan timbulnya risiko investor yang disebut reinvestment risk; yaitu risiko terhadap penghasilan suatu aset finansial yang harus di-reinvest dalam aset yang berpendapatan rendah.
3.      Risiko gagal bayar
            Risiko gagal bayar terjadi akibat tidak mampunya peminjam (debitor) memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Risiko ini juga disebut sebagai default risk atau credit risk.
4.      Risiko inflasi
            Pemberi pinjaman menghadapi kemungkinan naiknya harga-harga barang dan jasa jasa yang akan menurunkan daya beli atas pendapatan yang diterimanya. Oleh karena itu risiko inflasi sering juga disebut dengan risiko daya beli (purchasing power risk).
5.      Risiko valuta (currency or exchange rate risk)
            Investor internasional dihadapkan pada risiko mata uang, yaitu kerugian yang terjadi akibat adanya perubahan yang tidak menguntungkan terhadap kurs mata uang asing.
6.      Risiko politik
            Risiko ini berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan ketentuan perundangan yang berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan.
7.      Marketability atau Liquidity risk
            Risiko dapat terjadi apabila instrunien pasar uang yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo. Sulitnya menjual kembali surat berharga  tersebut memberi risiko untuk tidak dapat mencairkan kembali instrumen pasar uang dalam bentuk uang tunai pada saat membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo.
2.8 INDIKATOR PASAR UANG
            Indikator pasar uaing sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang meliputi:
  1. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)
  2. Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk rupiah.
  3. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
  4. Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
  5. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
  6. Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk US $.
  7. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
  8. Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US
  9. J1BOR (Jakarta Interbank Offered)
  10. Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
  11. Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
  12. Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah
  13. Suku bunga deposito US$ (%/Th)
  14. Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
  15. Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
  16. Harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya.
  17. Suku bunga kredit
  18. Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor
  19. Inflasi
  20. Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu
  21. Indeks Harga Konsumen (IHK)
  22. Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.
  23. Sertifikat Bank Indonesi (SBI)
  24. Instrumen investasijangka pendek yang bebas resiko
2.9 INSTRUMEN PASAR UANG
            Investor dapat memilih salah satu dari sekian banyak banyak surat-surat berharga yang ditawarkan sesuai dengan tujuan masing-masing. Surat surat berharga yang ditawarkan di pasar uang kita sebut dengan instrumen pasar uang. Adapun jenis-jenis instrumen pasar uang yang ditawarkan antara lain:
1. Interbank Call Money
2.Sertifikat Bank Indonesia
3.Sertifikat Deposito
4.Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
5.Banker’s Acceptance
6.Commercial Paper
7.Treasury Bills
8.Repurchase Agreement
9.Foreign Exchange Market
Penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. Interbank Call Money
            Interbank Call Money merupakan instrumen pasar uang berupa pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kliring. Dalam transaksi kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia setiap hari kerja selalu saja ada yang kalah dan ada yang menang. Bagi bank yang kalah kliring apabila tidak dapat menutupi kekalahannya, maka akan terkena sangsi dari Bank Indonesia. oleh karena itu, agar tidak terkena sangsi akibat kekurangan likuiditas, bank tersebut dapat meminjamkan uang dari bank lain yang kita kenal dengan nama Interbank Call Money atau Call Money.
2. Sertifikat Bank Indonesia
            Sertifikat Bank Indonesia (SBI) merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh bank sentral, dalam hal ini adalah Bank Indonesia. penerbitan SBI dilakukan atas unjuk dengan nominal tertentu  dan penerbitan Sertifikat Bank Indonesia biasanya  dikaitkan dengan kebijaksanaan pemerintah terhadap operasi pasar terbuka (Open Market Operation) dalam masalah penanggulangan jumlah uang yang beredar. SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
Tujuan bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.
Karakteristik SBI:
o Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
o Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
o Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
o Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
o Dapat dipindahtangankan (negotiable).
            SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat. Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR).
            SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang. Selanjutnya, SOR tersebut akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya.
            SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui Broker, dengan tujuan:
– Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu batas tertentu.
– Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar.
Pola pembelian SBI:
o Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)
o Pembelian melalui Pasar Sekunder
o Pembelian melalui Broker
            Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui pasar sekunder. Untuk itu Security House (perantara) akan membeli atau menjual SBI setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini bertindak sebagai penggerak pasar sekunder.
            Dalam hal ini market maker bertindak sebagai dealer yang berkewajiban membuat dan mengumumkan quotation.
            Secara aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di pasar sekunder. Membeli dan menjual SBI dari dan kepada pihak yang mencari dan menawarkan SBI di pasar sekunder. Pembelian dan penjualan SBI dapat dilakukan baik secara outright maupun repo.
            (Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI yang bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo adalah transaksi dengan perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan sesuai jangka waktu yang dijanjikan).
3. Sertifikat   Deposito
            Sertifikat deposito juga merupakan salah satu jenis instrumen pasar uang. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dengan nominal tertentu. Jangka waktunya pun bervariasi sesuai dengan keinginan bank. Pencairan sertifikat deposito dapat dilakukan setelah jatuh tempo. Namun, apabila investor memerlukan dana, maka dapat pula sertifikat deposito ini diperjualbelikan apakah kepada lembaga ataupun pihak umum.
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
            Surat Berharga Pasar Uang merupakan surat berharga yang diperkenalkan Bank Indonesia tahun 1985 sebagai salah satu alat untuk melakukan operasi pasar terbuka dalam rangka ikut menstabilkan nilai rupiah. Bank atau lembaga keuangan yang ingin memperoleh dana jangka pendek dapat menerbitkan SBPU ini kemudian diperjualbelikan dengan Bank Indonesia atau pihak-pihak lainnya.
            Surat – surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat dibedakan sbb:
a. Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:
            Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu. Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
b. Surat wesel, dapat berupa:
            Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau tertarik adalah nasabah bank. Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.
            Mekanisme perdagangan SBPU adalah dunia usaha atau masyarakat yang merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun perorangan meneluarkan surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk mendapatkan dana dari Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank). Kemudian SBPU dijualbelikan oleh Bank dan LKBB melalui security house (perantara) maupun melalui pasar sekunder, yaitu diperjualbelikan antara lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia usaha atau masyarakat. SBPU ini melalui security house juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia.
Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas Bank Umum dan menekan laju inflasi.
5. Banker’s Acceptance
            Merupakan wesel bank yang diberikan cap dengan kata-kata “accepted” dan dapat diperjualbelikan sebagai salah satu sumber dana jangka pendek. Jangka waktu penarikan wesel berkisar antara 30 hari sampai 180 hari. Wesel yang diberi cap “accepted” inilah yang kemudian kita kenal dengan Banker’s Acceptance yang menjadi salah satu instrumen pasar uang. Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
            Bank Accetance adalah surat berharga yang timbul karena suatu pihak memiliki tagihan kepada pihak lain. Oleh karena pihak yang memiliki uang tersebut memerlukan dana dalam waktu singkat maka tagihan tersebut dapat dijual dengan mendapatkan jaminan pembayaran dari bank. Biasanya terdapat pada transaksi ekspor/impor yang dilakukan dengan sarana letter of credit (L/C).
            Pihak penjual (eksportir) di luar negeri atau atas bank pembeli di luar negeri atau atas bank pembeli di luar negeri (opening bank) menurut syarat L/C; pada draft tercantum jumlah uang dan tanggal pembayaran. Bank penarik draft sebagai bank penerima fasilitas sedangkan bank yang mengaksep draft (accepting bank) sebagai bank pemberi fasilitas bank pemberi fasilitas Bank Acceptance.
            Jangka waktu Bank acceptance berkirsar antara 1 sampai 6 bulan. Bunga sekuritas didapatkan dengan sistem diskonto dimana bunganya dibayarkan dimuka berupa diskon terhadap nilai nominalnya .
Banker’s Acceptance (BA)
            BA adalah time draft (wesel berjangka) yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing. Apabila bank menyetujui wesel tersebut, bank akan menstempel dengan kata ”accepted” di atas wesel tersebut dan memprosesnya.
            Dengan demikian bank yang menerima dan memproses tersebut memiliki suatu janji atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai nominal aksep tersebut pada saat jatuh tempo. Hal tersebut berarti bank yang bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam pasar uang internasional dari kemungkinan adanya gagal bayar (default).
            Jangka waktu akseptasi biasanya berkisar 30 sampai 270 hari, namun umumnya 90 hari. Aksep ini merupakan instrumen pasar uang yang berkualitas tinggi. Akseptasi bank sangat aktif diperdagangkan antar lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer surat-surat berharga sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah diuangkan.
            Aksep digunakan dalam perdagangan ekspor impor karena banyak eksportir yang tidak pasti dan tidak yakin betul terhadap credit standing importir yang dikirimi barang. Eksportir sangat tergantung paa pembiayaan akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank asing.
            Dengan demikian, aksep adalah instrumen keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan internasional kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia memiliki keahlian dalam menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut dalam berbagai pinjaman. Ketiga pihak dalam transaksi tersebut yaitu eksportir, importir dan bank penerbit, mendapatkan keuntungan dari metode pembiayaan perdagangan internasional ini sebagai berikut:
– Eksportir dapat menerima uangnya segera tanpa penundaan.
– Importir dapat menunda pembayarannya sesuai dengan jangka waktu credit line yang disepakati dengan bank.
– Bank penerbit yang memegang Banker’s Acceptance (didiskonto dari eksportir) merupakan instrumen keuangan yang sangat likuid yang dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui dealer bila membutuhkan likuiditas.
6. Commercial Paper
            Commercial paper merupakan kertas berharga yang dapat diperdagangkan di pasar uang dengan jangka waktu tidak lebih dari satu tahun. Yang termasuk dalam jenis commercial paper adalah promses yang diterbitkan oleh perusahaan lembaga keuangan, termasuk bank.
            Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
            Commercial Paper (CP) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta/BUMN. CP adalah surat janji untuk membayar kembali jumlah hutang yang diterima pada suatu tanggal tertentu. Bunga CP juga didapatkan dengan menggunakan diskonto Berbeda dengan Bank Acceptance atauipun Sertifikat Deposito, pelunasan CP tidak dijamin oleh bank maupun suatu hak kebendaan (Unsecured Promisory Notes).
            Commercial Paper pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang mempunyai kredibilitas tinggi.
Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.
            Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.
            Dalam pelaksanaannya seringkali CP diterbitkan dengan backup fasilitas credit line dari bank yang jumlahnya mendekati atau sama dengan nilai CP yang diterbitkan. Dalam perkembangannya di beberapa negara, CP diterbitkan dengan dukungan aset perusahaan lainnya, misalnya piutang, dsb. Bahkan perkembangan terakhir CP diterbitkan dengan bank garansi atau jaminan dari perusahaan induknya. Namun kasus ini terjadi bila investor tertentu meminta jaminan dari nilai CP yang dibeli dalam jumlah besar.
            Penerbitan CP dapat dilakukan secara langsung kepada investor maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara.
Kelebihan CP bagi penerbit dan investor antara lain sbb:
Bagi Penerbit:
a. Tingkat bunga CP lebih rendah daripada prime rate, yaitu tingkat bunga kredit yang dikenakan perbankan kepada nasabah utamanya, sehingga biaya dana akan menjadi lebih murah.
b. Tidak perlu menyediakan jaminan.
c. Penerbitannya relatif lebih mudah karena pada prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor.
d. Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor.
Bagi Investor:
a. CP menawarkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills.
b. Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya.
c. Tingkat keamanannya relatif tinggi karena penerbit CP umumnya perusahaan dengan rating yang tinggi.
Kelemahan CP dilihat dari kepentingan investor dan penerbit antara lain:
            Bagi investor, CP merupakan instrumen yang tidak disertai dengan jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan labanya. Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai modal investasi.
7. Treasury bills
            Treasury bills merupakan instrumen pasar uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral dala jangka waktu paling lama satu tahun. Penerbitan Treasury bills oleh Bank Sentral biasanya atas unjuk dengan nominal tertentu pula.
8. Repurchase Agreement
            Merupakan surat berharga yang juga dapat diperjualbelikan dengan suatu perjanjian tertulis bahwa si penjual akan membeli kembali surat-surat berharga tersebut. Pembelian kembali surat-surat berharga tersebut disertai dengan perjanjian yaitu harga dan tanggal jatuh temponya.Dalam era modern sekarang ini transaksi-transaksi yang terjadi di pasar uang umumnya dilakukan secara langsung melalui media telephone electronic data link. Transaksi-transaksi tersebut dinamakan Over The Counter Transaction. Pelaku-pelakunya dapat melakukan transaksi pada pasar didalam negeri (domestic) atau luar negeri yang tidak membutuhkan bentuk pasar yang riil. Transaksi pada pasar uang dapat dilakukan selama 24 jam diseluruh dunia sehingga memungkinkan pemilik dana menaruh modalnya pada pasar yang memberikan tingkat suku bunga yang tinggi. Sementara itu peminjam dapat mencari pinjaman pada pasar yang menawarkan tingkat suku bunga yang termurah.
            Adanya fleksibilitas waktu dalam mengakses pasar uang serta tidak dikenalnya batas antar Negara membuat pasar uang sebagai tempat yang menarik untuk menempatkan dan meminjam dana bagi pelakunya. Semakin banyak pelaku dan semakin besar tingkat persaingan diantara yang meminjamkan dana peminjam, maka kecenderungan akan terbentuk suku bunga yang efisien baik dilihat dari yang meminjamkan maupun peminjam. Kondisi ini disebut market liquidity.
            Seperti pengertian pasar lainnya, pasar uang adalah suatu pasar tempat terjadi pertemuan antara penjual dan pembeli yang kesepakatannya membentuk harga barang atau jasa. Pada pasar uang, harga yang terbentuk dinamakan suku bunga. Hukum permintaan dan penawaran juga berlaku di pasar ini. Bila permintaan akan dana meningkat, maka suku bunga akan naik. Demikian sebaliknya, bila supply dana naik karena banyak orang menaruh dana di pasar uang, maka suku bunga akan turun .
Indikator Pasar Uang.
Indikator pasar uaing sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang meliputi:
1. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk rupiah.
2. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
3. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk US $.
4. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
5. JIBOR (Jakarta Interbank Offered)
Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
6. Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah
7. Suku bunga deposito US$ (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
8. Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya
9. Suku bunga kredit
Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor
10. Inflasi
Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu
11. Indeks Harga Konsumen (IHK)
Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.
12. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen investasi jangka pendek yang bebas resiko.
2.10 MEKANISME PASAR UANG
            Pasar Uang berbeda dengan Pasar Modal yang tradingnya dilakukan melalui Bursa atau Stock Exchange, misalnya di USA:  Bursa Wall Street, New York, di Indonesia:  Bursa Efek Jakarta (Jakarta Stock Exchange), Bursa Efek Surabaya (Surabaya Stock Exchange).
            Pasar Uang  sifatnya abstrak, tidak ada tempat khusus seperti halnya dengan Pasar Modal, transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara OTC (Over The Counter Market), dilakukan oleh setiap peserta (partisipan) melalui Desk atau Dealing Room masing-masing peserta.
Sarana yang digunakan dalam melakukan transaksi Pasar Uang dapat berupa:
  Reuters Monitor Dealing Screen (RMDS)
  Telex
  Telepon
  Fax, dan
  Sarana telekomunikasi lainnya yg diperkenankan untuk transaksi tsb.
            Transaksi Pasar Uang dilakukan setiap hari kerja Bank sejak Senin Pagi di Wellingthon sampai Jum’at sore pk.17.00 waktu New York, beroperasi selama 24 jam.  Khusus untuk di Indonesia terutama mata uang IDR (Indonesian Rupiah) sesuai atau mengacu pada ketentuan Bank Indonesia.

1 comment:

  1. ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

    1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
    – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
    – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
    – Drop out takut dimarahin ortu
    – IPK jelek, ingin dibagusin
    – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
    – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
    – Dll.
    2. PRODUK KAMI
    Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
    SARJANA (S1, S2)..
    Hampir semua perguruan tinggi kami punya
    data basenya.
    UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
    UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
    UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
    UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
    UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
    UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
    UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
    AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
    UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
    INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
    STIE SUKABUMI YAI
    ISTN STIE PERBANAS
    LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
    STIMIK UKRIDA
    UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
    UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
    UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
    UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
    UNIVERSITAS SAHID DLL

    3. DATA YANG DI BUTUHKAN
    Persyaratan untuk ijazah :
    1. Nama
    2. Tempat & tgl lahir
    3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
    4. IPK yang di inginkan
    5. universitas yang di inginkan
    6. Jurusan yang di inginkan
    7. Tahun kelulusan yang di inginkan
    8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
    9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
    10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
    11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
    4. Biaya – Biaya
    • SD = Rp. 1.500.000
    • SMP = Rp. 2.000.000
    • SMA = Rp. 3.000.000
    • D3 = 6.000.000
    • S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
    (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
    • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
    (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
    • Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

    ReplyDelete