2.1 PENGERTIAN
Berikut beberapa pengertian sewa guna usaha atau
dikenal dengan istilah leasing yang dikemukakan oleh beberapa sumber adalah
sebagai berikut:
Financial Accounting Standard Board (FASB-13):
Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
The International Accounting Standard (IAS-17):
Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
The Equipment Leasing Association (ELA-UK):
Sewa guna usaha adalah suatu kontrak antara lessor dan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang (asset) tertentu langsung dari pabrik atau agen penjual dari lessee. Hak kepemilikan barang tetap berada pada lessor. Lessee memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. (Dahlan Siamat, 2001:293)
Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991
tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha :
Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance
lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk
digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran
secara berkala.
Selanjutnya yang dimaksud finance lease adalah
kegiatan sewa guna usaha dimana lease pada akhir masa kontrak mempunyai hak
opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang
disepakati. Sebaliknya, operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk
membeli objek sewa guna usaha.
Dari berbagai definisi di
atas dapat di tarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak
atau persetujuan sewa-menyewa.
2.2 SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
Usaha Leasing sesungguhnya
memiliki perjalanan sejarah yang sangat panjang. Kegiatan ini meskipun tidak
diketahui pasti tahunnya secara tepat, diyakini telah terjadi sejak tahun 2.00
sebelum masehi oleh orang-orang sumeria. Dokumen leasing orang sumeria dibuat
dari tanah liat, mencatat transaksi leasing mulai dari peralatan pertanian,
hak-hak penggunaan tanah dan air, lembu, dan binatang lainnya.
Dokumen paling penting
adalah peraturan mengenai leasing yang diperkenalkan Raja Babylonia. Hammurabi
menggabungkan hukum-hukum leasing bangsa Sumeria menjadi suatu undang-undang
leasing tersendiri. Kira-kira tahun 400-450 SM bangsa Nippur mengembangkan dan
memperkenalkan lembaga perbankan dan leasing. Mengkhususkan dalam usaha leasing
tanah, alat-alat pertanian, dan juga pemberian pinjaman benih tanaman.
Transaksi leasing barang pribadi pertama dilakukan pada tahun
1700-an berupa kuda dan kereta. Namun, perkembangan leasing di AS tumbuh pesat
dengan dilakukannya pembangunan jaringan rel kereta api di sebagian besar
wilayah.
Sejak awal tahun 1800-an mulai terjadi peningkatan jenis barang
yang dapat dijadikan sebagai objek leasing di Inggris. Diantaranya bidang
industri pertanian, manufaktur, dan transportasi.
Tahun 1887 merupakan tahun dimulainya usaha leasing secara modern
dimana the Bell Telephone Company mulai menyewakan barang-barang produksinya di
AS. Pada tahun 1952 seorang usahawan terkenal Henry schoenfield di AS
mendirikan perusahaan dengan memberikan pembiayaan secara leasing. Perusahaan
leasing pertama dan terkemuka ini ialah US Leasing International, Inc. Kegiatan
usaha leasing meluas ke berbagai negara khususnya Eropa dan Amerika karena
keuntungan dan kemudahan leasing.
Perkembangan Leasing di Indonesia
Leasing di Indonesia
mulai muncul pertama kali pada tahun 1974 bedasarkan surat keputusan bersama
(SKB) Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan No. Kep.
122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974 dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Febuari
tentang perizinan usaha leasing. Sebagai lembaga yang bertugas dan berwenang
dalam memberi izin usaha bagi perusahaan leasing.
Menteri Keuangan
mengeluarkan surat keputusan No. 649/MK/ IV/5/1974 tanggal 6 mei 1974 yang
mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di
Indonesia. Untuk mendukung perkembangan usaha ini Menteri Keuangan selanjutnya
mengeluarkan surat keputusan No.650/ MK/5/1974 tanggal 6 mei 1974 tentang
penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea materai terhadap usaha
leasing.
Pada awal kemunculan
leasing ini tidak menunjukkan suatu perkembangan yang berarti. Hingga tahun
1980 jumlah perusahaan leasing yang ada hanya sebanyak 5 buah. Setelah itu di
tahun 1981 meningkat menjadi 8 buah perusahaan. Perkembangan ini mencapai
puncaknya pada akhir tahun 1984 dengan jumlah perusahaan sebanyak 48 buah.
Sebagai sesame industry keuangan, perkembangan leasing bisa dikatakan relative
tertinggal dibanding yang lain, perbankan contohnya. Terlebih lagi bila
dibandingkan dengan perbankan pasca pakto 1988.
Namun dengan keputusan
presiden No. 61 tahun 1988 sebagai bagian dari deregulasi 20 Desember 1988 atau
yang lebih dikenal dengan istilah Pakdes diperkenalkan suatu lembaga pembiayaan
yang salah satu bidang usahanya adalah leasing, meskipun sebelum itu usaha
leasing telah dilakukan namun dalam pelaksanaanya usaha leasing dilakukan
secara tersendiri.
Dengan dibentuknya
lembaga pembiayaan maka leasing termasuk kedalamnya disamping factoring, modal
ventura, kartu kredit dan pembiayaan konsumen.
2.3 PENGGOLONGAN
PERUSAHAAN LEASING
Perusahaan leasing dalam
menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan ke dalam 3 (tiga) kelompok,
yaitu :
1.
Independent Leasing Company
Perusahaan leasing jenis
ini mewakili sebagian besar dari industri leasing. Perusahaan tipe ini berdiri
sendiri atau independen dari suplier
yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalan memenuhi
kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee).
Perusahaan dapat membelinya dari berbagai supplier
atau produsen kemudian di-lease
kepada pemakai.
|
|
|
|
Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha Leasing, misalnya bank-bank, dapat pula
disebut sebagai lessor independen.
Banyak lembaga keuangan yang bertindak sebagai lessor tidak hanya memberikan pembiayaan leasing kepada lesse tetapi
juga memberikan pendanaan kepada perusahaan leasing. Disamping itu, lessor
independen dapat pula memberikan pembiayaan kepada supplier (manufacturer) yang sering disebut dengan vendor program.
1.
Captive Lessor
Captive Lessor akan
tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri
untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak supplier
berpendapat bahwa dengan menyediakan pembiayaan leasing sendiri akan dapat
meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan
pembiayaan tradisional.
Captive Lessor ini sering
pula disebut dengan twoparty lessor.
Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary) dan pihak kedua adalah lessee atau pemakai
barang.
|
2.
Lease Broker atau Packager
Bentuk akhir dari
perusahaan leasing adalah Lease Broker
atau Packager. Broker leasing berfungsi mempertemukan calon lessee dengan
pihak yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing. Broker leasing
biasanya tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing
untuk atas namanya. Di samping itu,
perusahaan broker leasing memberikan
satu atau lebihjasa-jasa dalam usaha leasing tergantung apa yang dibutuhkan
dalam suatu transaksi leasing. Mekanisme lease broker atau packager dapat
dilihat pada gambar 14-3 dibawah ini.
PROSES
DAN MEKANISME TRANSAKSI LEASING
Leasing pada prinsipnya
merupakan industri multidisiplin yang meliputi antara lain bidang perpajakan,
keuangan dan konsep akuntansi. Leasing mengandung arti suatu perjanjian antara
pemilik barang (lessor) dengan pemakai barang (lessee). Mekanisme leasing
tersebut merupakan dasar-dasar dalam suatu transaksi leasing. Pihak lesse
berkewajiban membayar sewa secara periodik kepada lessor sebagai kompensasi
atas penggunaan barang tersebut.
Dalam difinisi ini hanya ada dua pihak yang terkait yaitu lessor
dan lesse padahal dalam praktiknya pihak supplier merupakan pihak yang terlibat
dalam suatu mekanisme transaksi leasing.
Keterangan
gambar:
1.
Lesse menghubungi supplier untuk pemilihan dan
penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan
purna jual atas barang yang akan dilease.
2.
Lesse melakukan negosiasi dengan lessor
mengenai kebutuhan pembiyaan barang modal. Dalam hal ini, lesse dapat
meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam
quotation terdapat sayrat-syarat pokok pembiyaan leasing, antara lain:
keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value,
asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa (lease rental), dan
persyaratan lainnya.
3.
Lessor mengirimkan letter of
offer atau commitment letter kepada lesse yang berisi
syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang
dibutuhkan lesse menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
4.
Penandatangan kontrak leasing setelah semua
persyaratan dipenuhi lesse dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal:
pihak-pihak yang terlibat , hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi
lesse, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan jadwal
pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5.
Pengiriman order beli kepada pemasok disertai
instruksi pengiriman barang kepada lesse sesuai dengan tipe dan spesifikasi
barang yang telah disetujui.
6.
Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh
lesse sesuai peranan serta menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar
yang selanjutnya diserahkan kepada supplier.
7.
Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor
termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8.
Pembayaran oleh lessor kepada pemasok
9.
Pembayaran sewa (lease payment) secara
berkala oleh lessee kepada lesor selama leasing yang seluruhnya mencakup
pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.
TEKNIK-TEKNIK PEMBIAYAAN LEASING
Teknik
pembiayaan leasing dapat dilihat dari
jenis transaksi leasing, yakni sebagai berikut.
1.
Finance Lease
Perusahaan leasing sebagai lessor adalah pihak
yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya
memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing sebagai
pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan, srta pemiihan
barang modal yang menjadi objek transaksi leasing. Selanjutnya, finance lease
dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi sebagai berikut.
a.
Direct financial lease
ü Lessee
sebelumnya tidak memiliki barang modal
ü Lessor membeli
suatu barang atas permintaan pihak lessee dan sekaligus menyewagunausahakan
barang tersebut kepada lessee yang bersangkutan
ü Penentuan spesifikasi
barang, harga dan supplier dilakukan oleh lessee
ü Tujuan utama
lessee semata-mata untuk mendapatkan financing untuk tujuan proses produksi
atau peningkatan kapasitas produksi
b.
Sale and lease back
Dalam transaksi ini pihak lessee
menjual barang modal yang telah dimilkinya kepada lessor untuk kemudian
dilakukan suatu kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut.dalam hal ini
lessee berperan sebagai pihak yang menjual
barang modal untuk digunakan selama masa lease yang disetujui kedua pihak.
Metode leasing ini dimaksudkan untuk memperoleh tambahan modal kerja atau untuk
kepentingan lainnya.
c.
Leveraged lease
Dalam pelaksanaannya leverage
lease ini jauh lebih kompleks serta melibatkan pihak ketiga. Selain daripada
lessee dan lessor, ada juga pihak ketiga yang disebut sebagai credit
provider.Lessor tidak membiayai barang tersebut hingga sebesar 100 % dari harga
barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang
tersebut akan dibiayai oleh pihak ketiga. Biasanya leverage lease ini dilakukan
terhadap barang-barang yang mempunyai nilai yang tinggi.
d.
Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini
merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu
negara. Dimana antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.
Cross border lease ini saat ini banyak dilakukan di negara-negara maju seperti
di Eropa atau di Amerika Serikat. Barang-barang atau peralatan yang
ditransaksikan dalam cross border lease ini juga meliputi nilai jutaan dollar
seperti misalnya pesawat terbang jet. Pemerintah Indonesia hingga saat ini
belum mengizinkan adanya transaksi cross border lease ini.
e.
Vendor program
|
Ket
|
1) Penentuan jenis barang
|
4) Penyerahan barang
|
|
2) Penyerahan Dokumen
|
5) Pelunasan barang
|
3) Kontrak leasing
|
6) Pembayaran leasing
|
2.
Operating Lease
ü
Lessor membeli
barang modal dan kemudian menyewakannya kepada lessee untuk digunakan selama
jangka waktu tertentu.
ü
Lessee membayar
uang sewa secara berkala kepada lessor yang jumlahnya secara keseluruhan tidak
meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
ü
Lessor
bertanggung jawab atas segala resiko ekonomis dan biaya perawatan barang tersebut.
ü
Setelah masa
kontrak berakhir, lessee harus mengembalikan barang tersebut pada lessor.
ü Lessee biasanya dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing
sewaktu-waktu
ü
Barang-barang
yang dileasingkanbiasanya mempunyai nilai tinggi seperti alat-alat berat,
traktor, mesin-mesin, dan sebagainya.
2.4 PERBEDAAN LEASING DENGAN PEMBIAYAAN LAIN
Penjelasan
|
Leasing
|
Sewa Beli
|
Sewa Menyewa
|
Kredit Bank
|
Jenis Barang
|
Barang bergerak & tidak bergerak
|
Barang bergerak
|
Barang bergerak perlu pemeliharaan
|
Semua jenis investasi
|
Penyewa/ Pembeli
|
Perusahaan atau Perseorangan
|
Perusahaan atau perseorangan
|
Perusahaan/ Pereorangan
|
Perusahaan/ perseorangan
|
Bentuk
Perusahaan
|
Badan Hukum
|
Supplier
|
Supplier
|
bank
|
Pemilik Barang
|
Perusahaan leasing
|
Pemilik barang
|
Pemilik barang
|
Debitur
|
Jangka Waktu
|
Menengah
|
Pendek
|
Menengah/ pendek/panjang
|
Pendek/menengah
|
Besarnya Pembiayaan
|
100%
|
80%
|
Lebih rendah
|
80%
|
Biaya Bunga
|
Bunga + Margin
|
Tinggi
|
Bunga + margin spread
|
Interbankrate+
|
Akhir
Kontrak
|
·
Menggunakan hak opsi untuk membeli seharga nilai ke
debitor sisa
·
Memperpanjang kontrak
·
Mengembalikankepada lessor
|
Barang menjadi pemilik penyewa
|
Barang kembali kepada pemilik
|
·
Kredit lunas
·
Jaminan kembali
|
Leasing dengan Sewa Menyewa
Dalam suatu transaksi Leasing,
lessor adalah pemilik atau objek
leasing, sementara lesee hanyalah pemakai saja. Disamping itu kontrak
leaing bersifat non-cancelled artinya kontrak tidak dapat dibatlkan kecuali
terjadi hal-hal yang berupa kelalaian. Lessee memiliki hak opsi (option right)
untuk membeli objek leasing sesuai dengan nilai sisa barang. Sedangkan Sewa
Menyewa menurut KUH perdata Pasal 1548 disebutkan bahwa “ sewa menyewa ialah
suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk
memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu
waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut
belakangan itu disanggupi pembayarannya”
Unsur penting dalam perjanjian Sewa Menyewa ini adalah kenikmatan
dari suatu barang yang disewakan dengan harga sewa. Namun dalam praktik, dalam
perjanjian sewa menyewa dapat dicantumkan ketentuan-ketentuan khusus yang
memberikan hak kepada penyewa suatu hak opsi yaitu untuk melanjutkan sewa
menyewa atau membeli barang yang disewakan pada saat jangka waktu sewa-menyewa
berakhir.
Leasing dengan Sewa Beli
Transaksi sewa beli ini pada prinsipnya timbul untuk memenuhi
kebutuhan transaksi dalam masyarakat. Menurut kamus bahasa indonesia definsi
sewa beli adalah membeli secara mencicil ( mengangsur) dan sebelum terbayar
lunas dianggap sebagai menyewa barang bersangkutan. Namun secara umum sewa beli
dapat didefinisikan sebagai berikut yaitu “ persetujuan antara pihak penjual
dengan penyewa, dimana penyewa berhak menggunakan barang yang bersangkutan
untuk suatu jangka waktu yang disepakati bersama dengan pembayaran secara
berkala yang ditetapkan oleh penjual barang “. Dalam definisi ini hak pemilikan
atas barang tersebut berada pada pihak penjual dan akan beralih kepada pihak
penyewa begitu pembayaran berkala tersebut telah lunas. Dari definisi tersebut terlihat bahwa
perbedaan sewa-beli dengan leaing adalah pada sewa-beli hak milik secara mutlak
beralih kepada penyewa pada akhir perjanjian dan semua pembayaran telah dibayar
penuh. Sementara dalam leasing hak
kepemilikan tidak mutlak langsung beralih kepada penyewa (lessee) tetapi
terdapat hak opsi yaitu apakah penyewa akan memiliki barang tersebut denan cara
membelinya seharga nilai sisa atau
memperpanjang penggunaan barang tersebut dengan memperbarui perjanjian leasing
atau akan mengembalikannya kepada pemilik atau lessor.
Leasing Jual Beli dengan Cicilan
Persamaanya terletak pda pembayaran secara berkala atau penggunaan
suatu barang atas suatu harga yang disepakati. Sedagkan perbedaanya adalah
dalam hal jual beli dengan cicilan pemilikan barang beralih pada saat
dilakukannya transaksi. Jual beli adalah suatu persetujuan dimana pihak yang
satu mengikatkan dirinya untuk
menyerahkan uatu kebendaan, dan pihak yang lain membayar harga sesuai
yang telah dijanjikan.
Flexibilitas
dalam Leasing
Sewa guna usaha merupakan metode pembiayaan yang felksibel dalam
memenuhi berbagai kebutuhan pihak lessee.
a.
Step lease
Yaitu
suatu kontrak leasing yang memungkinkan pihak lessee melakukan pembayaran baik
dalam rangka untuk meningkatkan (tep-up lease) maupun untuk mengurangi atau
menurunkan (step-up down) jangka waktu leasing, guna mengatasi keterbatasan
arus kas lessee.
b.
Skipped payment
lease
Yaitu
suatu perjanjian atau kontrak leasing yang menghendaki pihak lessee untuk melakukan
pembayaran selama pada periode atau bulan-bulan tertentu setiap tahunnya.
Skipped payment lease distruktur untuk memenuhi kebutuhan musiman atau untuk
mengatasi maalah arus kas yang sedang dihadapi oleh lessee
c.
Swap lease
Memungkinkan
lease untuk melakukan penukaran atas barang yang di lease apabila barang
tersebut mengalami keruskan dan atau memerlukan perbaikan dan penggantian
komponen tertentu.
d.
Upgrade lease
Leasing
dengan cara ini memberikan pilihan yang lebih fleksible bagi lessee yang memungkinkan
meminta tambahan barang leasing guna meningkatkan kapasitas atau efisiensi.
Upgrade lease dapat pula dilakukan dengan menukar barang atau peralatan yang di
lease dengan peralatan yang sejenis tetapi lebih canggih akibat terjadinya
perkembangan teknologi
e.
Maste lease
Merupakan
suatu cara leasing dimana lessor memberikan lease line credit yang memungkinkan
lessee untuk menambah barang atau peralatan untuk di lease ( sampai maksimum
jumlah dan periode tertentu), dengan persyaratan yang sama seperti kontrak
sebelumnya, tanpa perlu dilakukan negosiasi dan perjanjian kontrak leasing
baru.
f.
Shor-term or
Experimental Lease
Kadang-kadang
perjanjian atau kontrak leasing dilakukan dengan jangka waktu yang relatif
pendek atau diberikan masa percobaan penggunaan barang yang di lease. Selama
jangka waktu percobaan tersebut lessee akan memutuskan apakah barang yang
bersangkutan akan di lease sampai jangka waktu yang diinginkan dan yang lebih
penting apakah barang tersebut memberikan dan meniingkatkan keuntunga lessee.
Kelebihan
leasing sebagai sumber pembiayaan
Pembiayaan
penuh
Transaksi leasing dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaannya
dapat diberikan sampai 100% (full pay out).
Hal ini akan membantu Cash flow terutama bagi perusahaan (lessee) yang
baru berdiri atau beroperasi dan perusahaan yang mulai berkembang.
Lebih
fleksible
Dari segi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena leasing lebih
mudah menyesuaikan keeadaan keuangan lessee dibandingkan dengan perbankkan.
Sumber
Pembiayaan Alternatif
Leasing merupakan sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa
menganggu fasilitas kredit yang telah dimiliki. Dari segi jaminan leasing tidak
terlalu menuntut adanya jaminan tambahan yyang lebih banyak dibandingkan
apabila lessee memperoleh pinjaman dari pihak lainnya.
Off
Balance Sheet
Tidak adanya ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing
dalam neraca memberi daya tarik tersendiri kepada lessee karena tanpa
mencantumkan sbagai aktiva berarti prosedur pembelian barang tidak perlu
dipenuhi secara terperinci karena mungkin masih dalam batas kewenangan direksi
(seringkali kewenangan pembelian barang modal baru sah apabila disetujui Dewan
Komisaris atau bahkan Rapat Pemegang Saham).
Arus
Dana
Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan
arus dana karena pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti terhadap
pendapatan lessee. Disamping itu, persyaratan pembayaran dimuka yang relatif
lebih kecil akan sanga berpengaruh pada arus dana terlebih dahulu apabila ada
pertimbangan kelambatan menghasilkan laba dalam investasi.
Proteksi
Inflasi
Leasing dapat merupakan pelindung terhadap inflasi meskipun dalam
beberapa keadaan sering dikatakan hal
ini kurang relevan.
Perlindungan
Akibat Kemajuan Teknologi
Dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian
akibat barang yang disewa tersebut mengalami ketinggalan modal dan teknologin
disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi.
Sumber
Pelunasan Kewajiban
Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat di atasi
melalui leasing karena pada umumnya pelunasan atau pembayaran angsuran hampir
selalu diperkirakan brasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya barang
yang dilease.
Kapabilitas
Biaya
Adanya biaya-biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya
penyerahan, instalasi, pemeriksaan, konsultan, percobaan dan sebagainya dapat
dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat
disusulkan berdasarkan lamanya masa leasing.
Risiko
Keusangan
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating lease yang
berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap
resiko keusangan (obsolescence) sehingga lessee tidakperlu mempertimbangkan
risiko pada tahap dini yg mungkin terjadi.
Kemudahan
penyusutan anggaran
Adanya pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relatif tetap
akan merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee.
Pembiayaan
Proyek Skala Besar
Adanya keengannan untuk memikul risiko investasi dalam pembiayaan
proyek yang seringkali menjadi masalah diantara peberian dana , masalah
tersebuut biasanya dapat diatasi melalui perusahaan leasing sepanjang
tersedianya suatu jaminan penuh yang dapat diterima dan /serta kemudahan untuk
menguasai barang yang dibiayai apabila terjadi suatu kelalaian.
Meningkatkan
Debt Cpacity
Perolehan barang modal melalui leasing tidak otomatis menaikan debt
qguity ratio yang mempengaruhi bankability dari lessee yang bersangkutan.
2.5 METODE ANGSURAN LEASING
Besarnya uang sewa yang
dibayarkan oleh lease dari unsur Bunga dan cicilan pokok yang jumlahnya selalu
berubah.
Pembayaran bunga tersebut akan makin kecil sejalan
dengan penurunan saldo pinjaman pokok. Pembayaran sewa dapat dilakukan dengan
menggunkan dua cara, yaitu sebagai berikut.
Pembayaran
di Muka
Pembayaran angsuran
pertama dilakukan pada saat realisasi. Angsuran ini hanya mengurangi utang
pokok karena saat itu belum dikenakan bunga. Misalnya, kontrak leasing
dilakukan pada tanggal 1 maret 1997 untuk jangka waktu 12 bulan, pembayaran
sewa pertama dilakukan pada tanggal 1 maret 1997.
Pembayaran
di Belakang
Angsuran realisasi
dilakukan pada bulan berikutnya. Angsuran ini mengandung unsur bunga dan
cicilan pokok. Misalnya, kontrak leasing dilakukan pada tanggal 1 maret 1997 untuk
jangka waktu yang sama dengan diatas. Pembayaran sewa pertama dilakukan pada
tanggal 1 april 1997, dengan jumlah angsuran yang mengandung Bungan dengan
cicilan pokok.
Besarnya lease payment
setiap periode ditentukan dengan factor-faktor berikut.
a.
Nilai
barang modal
Nilai barang modal pada prinsipnya
merupakan penjumlahan harga barang modal dengan nilai sisanya pada akhir
periode kontrak. Nilai tersebut merupakan pula nilai kontrak leasing
b.
Simpanan
Jaminan
Simpana jaminan atau security
deposit dalam transaksi jual beli biasa fungsinya barang kali dapat dikatakan
sebagai uang jaminan atau uang muka leassee atas suatu kontrak leasing.
Besarnya simpanan jaminan ini tergantung pada kesepakatan antara lessor dengan
leassee. Namun umumnya, simpanan jaminan tersebut besarnya sekitar antara
10-20% dari harga barang. Hal tersebut berarti pembiayaan bersih lessor
berkissar antara 80%-90%. Dalam hubungannya dengan pembayaran sewa, semakin
basar simpanan jaminan, semakin kecil pembayaran seawanya.
c.
Nilai
Sisa
Adalah perkiraan wajar atas nilai suatu barang modal yang di-leasepada akhir masa kontrak. Pada
akhir kontrak ini sering nilai sisa tersebut jumlahnya relatif lebih besar
terutama apabila umur ekonomis barang modal yang di-lease-kan tersebut melebihi jangka waktu kontrak.
d.
Jangka
waktu
Jangka waktu kontrak leasing secara teoritis,
dikaitkan dengan jangka waktu kegunaan ekonomis atau manfaat barang modal
tersebut. Namun dalam praktiknya, proyeksi arus kas lessee merupakan faktor yang
sangat penting dalam penentuan jangka waktu leasing. Semakin lama jangka waktu lease ini semakin rendah pula pembayaran sewa.
e.
Tingkat
bunga
Tingkat bunga yang umum digunakan
dalam perhitungan pembayaranleasing adalah
bunga efektif yang ditetapkan oleh lessor yang
dihitung berdasarkan besarnya biaya dana ditambah dengan tingkat keuntungan
yang diinginkan lessor.
Tingkat keuntungan ini sering juga disebutspread.
Penyelesaian
Masalah Hukum dalam Perjanjian Leasing
Jika timbul masalah hokum dalam
suatu hubungan leasing terutama pada lessor dan leasing tersedia beberapa cara
untuk menyelasikan masalah tersebut antara lain sebaga berikut:
a.
Upaya non Legal, yaitu
upaya-upaya sah yang tidak menggunakan pendekatan hokum untuk menyelesaikan
persoalan hukum, misalnya menggunankan bantuan pihak ketiga yang dihormati
sebagai mediator untuk merundingkan penyelesaian persoalan. Dalam penyelesaian
secara ini tidak digunakan ukuran-ukuran dan terminology hukum, tetapi
digunakan ukuran-ukuran kepatutan dan moral. Di Amerika Serikat cara ini
disebut alternative Dispute Resolution (ADR).
b.
Upatya Legal, yaiut
upaya-upaya yang menggunakan pendekatan termitologi dan ukuran-ukuran hukum.
Upaya legal dibedakan menjadi 2 macam yaitu:
- Upaya non Litigasi, yaitu upaya legal atau
sebelum adanya proses penyelesaian formal melalui institusi penegak hukum (
kepolisisan, kejaksaan, badan peradilan) atau arbitase termasuk teguran dan
negosiasi diluar atau sebelum memasuki proses legal formal melaui instansi
penegak hukum.
- Upaya Litigasi, yaitu upaya penyelesaian
melalui proses formal dimuka instansi penegak hukum ( kepolisian, kejaksaan,
peradilan) atau arbitase. Upaya litigasi ini dapat ditempuh dalam dua cara
yaitu : upaya gugatan perdata dan upaya pelaporan atau pengaduan pidana. Upaya
litigasi ini biasanya merupakan alternative terakhir ditempuh dan harus
benar-benar dipertimbangkan keuntungan dan kerugian sebelum melakukan upaya
tersebut.
Deteksi Kredit
atau Leasing Bermasalah
Beberapa
langkah yang dapat dilakukan oleh lessor dalam rangka deteksi leasing bermasalah
yaitu :
a.
Monitoring aktifasi lease
b.
Monitoring pembayaran lease:
§
Lessee membayar langsung kepada lessor
§
Lessor mengirimkan kwitansi penagihan
§
Lessor meminta lessee membuat stranding order
kepada bank lesse untuk mentransfer sejumlah dana setiap bulan kepada rekening
lessor
§
Lessee menyerahkan post dated atau bilyt biro
mundur senilai sewa perbulan sesuai dengan jumlah jatuh tempo pembayaran
Faktor Penyebab Macaetnya Pembiayaan Leasing
a.
Faktor intenal
·
Mismanagement
·
Over investment karena terlalu ekspansif
·
Over financing sehingga leverage lessee menjadi
sangat besar
·
Perselisihan keluarga atau pemegang saham
b.
Faktor eksternal
§
Regulasi atau diregulasi
§
Pasar lesu yang berkepanjangan
§
Bencan alam
§
Perubahan teknologi industry terkait
Penanganan Kredit (Leasing) Bermasalah
Langkah-langkah penanganan yang
dapat dilakukan oleh lessor dalam hal pembiayaan leasing yaitu :
a.
Surat menyurat: surat pemberitahuan dan surat
peringatan
b.
Negosiasi : rescheduling , penyerahan kembali
produk leasing
c.
Reposision yaitu pengambilalihan obyek leasing
seacar paksa dari lessor apabila semua usaha telah ditempuh. Dalam proses
reposision yang perlu diperhatikan;
·
Membuat salinan seluruh data dan dokumen
perjanjian
·
Mempersiapkan teknisi dan perlatan khusus ,
jika diperlukan.
·
Laporkan maksud dan tujuan kepada pihak
berwajib dan perangkat warga setempat, bila situasi memungkinkan
d.
Upaya hukum melalui pengadilan
·
Pengajuan gugatan melalui pengadilan merupakan
pilihan terakhir dalam menangani kredit bermasalah meskipun kurang begitu popular
bagi lessor karna menyita waktu, tenaga dan biaya sementara obyek leasing tetap
dimanfaatkan lessee tanpa membayar. Pada saat kegiatan dimenangkan lessor nilai
jual obyek lesing sudah tidak sesuai dengan sisa kewajiban lessee.
Kesalahan
Persepsi terhadap Leasing
Ada beberapa kesalahan persepsi
yang sering terjadi dalam pembiayaan leasing yaitu :
a.
Leasing tidak memerlukan tambahan jaminan
(collateral)
Untuk
jenis barang tertentu lessor tetap membutuhkan adanya jaminan tambahan sebagai
upaya lessor mengcover jumlah pembiayaan yang diberikan kepada lessee.
Misalnya, peralatan yang memiliki spesifikasi khusus yang digunakan untuk
industry tertentu saja sehingga akan menyulitkan lessor untuk menjualnya
kembali apabila terjadi one prestasi kemudian dilakukan reposision
b.
Kontrak Lessee dapat Dibatalkan (Cancelable)
Setiap Saat
Kontrak
sewa guna usaha pada dasarnya tidak dapat dibatalkan (non cancelable) sepihak.
Kalopun terjadi pembatalan kontrak atas persetujuan kedua pihak, lessor
biasanya meminta persyaratan tertentu
c.
Leasing Dianggap Sebagai Kredit biasa
Setisp
kontrak leasing melibatkan 3 pihak dan selalu ada barang yang menjadi objek
perjanjian. Obyek lesasing secara hukum adalah milik lessor, sementara lessee
memiliki keawajiban membayar sejumlah sewa sampai berakhir masa kontrak untuk
kemudian mempergunakan hak opsinya. Jadi berbeda dengan transaksi kredit
perbankan
Sumber Pendanaan Lessor (Founding)
Berbeda halnya dengan bank,
perusahaan pembiayaan atau perusahaan leasing tidak diperkenankan melakuakan
penarikan dana masyarakat secara langsung berupa giro, tabungan, deposito atau
sertifikat deposito. Oleh karena itu sumber dana perusahaan sangat terbatas
yaitu sebagai berikut :
a.
Seumber dana internal yang berasal dari:
·
Net worth
·
Collection dari costumer
·
Subordinated loan
·
Intial public offering (IPO)
·
Right issue
b.
Sumber dana eksternal yaitu nelakui pinjaman
perbankan atau lembaga keuangan berupa :
·
On share loan : rupiah atau valas, pinjaman
melalui sindikasi atau bilateral, baik commited or uncommitted
·
Off share loan : valas, melalui sindikasi
dengan commited atau
·
Dengan cara penerbitan obligasi
Faktor-faktor
yang memperngaruhi kemampuan pendanaan perusahaan pembiayaan sebagai Lessor
a.
Manajemen perusahaan
b.
Pemilik perusahaan
c.
Financial performance, asset and profitability
growth
d.
Prospek usaha
e.
Peraturan pemerintah
Jangka Waktu
Sumber Dana
Sumber dana perusahaan pembiayaan yang
antara lain melakukan kegiatan leasing berdasarkan jangka waktu jatuh temponya
terdiri dari:
a.
Short term :
1 tahun atau kurang
b.
Medium term :
1 s.d 5 tahun
c.
Long term :
5 tahun keatas
Rasio Keuangan Calon Lessee
Sebagai
mana halnya dalam pihak kreditur lain, lessor perlu melakukan penilaian
terhadap beberapa rasio keuangan utama terhadap calon lessee. Analisi keuangan
ini perlu dilakukan untuk memperkecil potensi terjadinya leasing bermasalah.
Rasio keuangan yang dapat digunakan untuk mengevaluasi kondisi keuangan calon
leasing antara lain sebagai berikut:
a.
Debt to equity ratio
b.
Debt to total assets
c.
Return on quality
d.
Return on assets
e.
Net profit margin (net income/total income)
f.
Interest coverage (EBIT/interest)
Pembayaran
Leasing Fee
Pembayaran fee yang dikenakan oleh lessor
kepada lessee terdiri dari beberapa jenis yaitu:
a.
Facility fee
Fee ini untuk
menutup biaya yang telah dikeluarkan lessor dalam mencari sumber dana dari
pihak ketiga. Fee ini sering juga disebut dengan istilah provisi (kredit bank),
open-end fee, participation fee. Umumnya dibayarkan satu kali dimuka selama
jangka waktu kontak leasing. Besarnya fee berkisar antara 0,25%-1% flat dari
jumlah pembiayaan.
b.
Commitment fee
Merupaka gaya
pengikatan diri untuk menyediakan dana atau pembiayaan sesuai dengan yang
dubutuhkan oleh lessee
c.
Arrangement fee
Fee ini timbul
dari transaksi syndication lease sebagai imbalan jasa bagi lessor yang
bertindak sebagai arranger. Besarnya fee berkisar
0,25%-1%.
2.6 Metode
Akuntansi Sewa Guna Usaha
Metode akuntansi sewa guna usah didasarkan pada aspek manfaat
ekonomis barang modal yang di-lease. Berdasarkan pandangan tersebut, maka
metode perlakuan akuntansi sewa guna usaha dibedakan antara finance lease dan
operating lease.
Finance
Lease Method
Perusahaan
Leasing (Lessor)
Apabila suatu transaksi leasing digolongkan sebagai finance lease
maka metode perlakuan akuntansi bagi lessor adalah financial method. Metode ini
didasarkan pada prinsip bahwa sewa guna usaha merupakan suatu pembiayaan
sehingga aktiva yang di-lease akan menyebabkan timbulnya tagihan sewaguna usaha
kepada pihak lessee (leased receivable). Tagihan tersebut umumnya dilakukan
berdasarkan jumlah bruto, terdiri atas :
·
jumlah
pembiayaan.
·
pendapatan sewa
guna usaha berupa bunga yang belum diakui.
·
biaya lain yang
harus ditanggung oleh lessor, misalnya premi asuransi, biaya pemeliharaan dan
pajak.
·
nilai sisa
barang modal yang disewagunakan.
Namun pada praktiknya, terkadang piutang sewa guna usaha dibukukan
berdasarkan jumlah pembiayaan yang dikeluarkan (neto). selisih antara jumlah
piutang guna usaha bruto tersebut dengan harga perolehan atau nilai buku barang
modal (apabila jumlahnya berbeda) akan dinyatakan sebagai pendapatan yang belum
diakui (unearned income). Jumlah penanaman neto adalah jumlah piutang sewa guna
usaha bruto dikurangi dengan jumlah pendapatan yang belum diakui.
Jurnal
metode Finance Lease bagi Lessor
1. Pada saat permulaan sewa guna usaha :
Piutang sewa guna
usaha xxx
Nilai sisa xxx
Pendapatan yang belum
diakui xxx
Simpanan jaminan xxx
Aktiva yang di-lease /
Kas xxx
2. Apabila lessor mengeluarkan biaya penyiapan sewa guna usaha
misalnya, biaya notaris, komisi dan lain sebagainya. Biaya tersebut
diperhitungkan dengan mengurangi pendapatan yang belum diakui.
Biaya penyiapan xxx
Pendapatan yang belum
diakui xxx
Kas / Bank xxx
Pendapatan sewa guna
usaha xxx
3. pada saat penerimaan pembayaran sewa guna usaha berkala :
Kas / Bank xxx
Piutang sewa guna
usaha xxx
4. Pengakuan pendapatan sewa guna usaha pada saat menerima
pembayaran berkala :
Pendapatan yang belum
diakui xxx
Pendapatan sewa guna
usaha xxx
5. Pencatatan pelaksanaan hak opsi pada akhir masa sewa guna usaha
:
Simpanan jaminan xxx
Nilai sisa yang
terjamin xxx
Penyewa
Guna Usaha (Lessee)
Apabila
sewa guna usaha dikelompokan sebagai finance lease, maka metode perlakuan
akuntansi bagi lessor adalah metode kapitalisasi atau capital method. Metode
ini didasrkan pada prinsip sewa guna usaha harus dicatat sebagai suatu
kewajiban sejumlah nilai tunai seluruh pembayaran sewa guna isaha minimum.
Namun demikian jumlah tersebut tidak dapat melebihi nilai wajar aktiva yang
disewagunausahakan. Biaya pelaksanaan misalnya operasi, pajak atau biaya
perawatan yang dibayarkan oleh lessor tidak termasuk. dalam jumlah ini. Sejalan
dengan itu pencatatan atas barang modal yang disewagunausahakan oleh lessee
sebagai aktiva, maka lessee harus melakukan depresiasi atas aktiva tersebut.
Metode kapitalisasi ini seting pula disebut on balance sheet presentation
karena transaksi leasing tercatat dan tercantum dalam neraca lessee.
Jurnal
metode Finance Lease bagi Lessee
1. Pada saat permulaan sewa guna usaha :
Aktiva yang
disewagunausahakan
xxx
Utang sewa guna
usaha xxx
2. Pada saat pembayaran sewa guna usaha berkala :
Utang sewa guna usaha xxx
Biaya bunga
xxx
3.Pencatatan penyusutan aktiva yang disewagunausahakan :
Penyusutan aktiva yang
disewagunausahakan xxx
Akumulasi Penyusutan
aktiva yang disewagunausahakan xxx
Operating
Lease Method
Perusahaan
Leasing (Lessor)
Apabila suatu sewa guna usaha digolongkan sebagai operating lease
maka metode perlakuan akuntansi bagi lessor adalah operating method. Menurut
metode ini, lessor tetap mencatat aktiva yang disewagunausahakan tersebut
sebagai bagian dati aktiva tetap milik perusahaan leasing. Oleh karena itu,
lessor tetap melakukan penyusutan ayas aktiva yang di-lease tersebut.
Selanjutnya pembayaran sewa guna usaha berkala oleh lessee akan
dicata sebagai pendapatan sewa guna usaha. kemudian apabila lessor mengeluarkan
biaya penyiapan misalnya komisi, biaya notaris dan sebagainya, maka biaya
tersebut akan ditangguhkan dan diakui secara proporsional dengan pendapatan
sewa guna usaha.
Jurnal metode
Operating Lease bagi Lessor
1. Pada saat permulaan sewa guna usaha :
Aktiva sewa guna usaha xxx
Simpanan jaminan xxx
Kas / Bank
xxx
2. Pencatatan penerimaan sewa guna usaha berkala :
Kas / Bank
xxx
Pendapatan sewa guna
usaha
xxx
3. Pencatatan penyusutan aktiva yang disewagunausahakan :
Penyusutan aktiva yang
disewagunausahakan xxx
Akumulasi Penyusutan
aktiva yang disewagunausahakan
xxx
4. Penangguhan biaya penyiapan ( komisi, notaris, dan sebagainya)
Biaya penyiapan yang
ditangguhkan
xxx
Kas / Bank
xxx
5. Pengakuan biaya penyiapan secara berkala :
Biaya penyiapan
xxx
Biaya penyiapan yang
ditangguhkan
xxx
Penyewa
Guna Usaha (Lessee)
Apabila sewa guna usaha digolongkan sebagai operating lease, maka
metode perlakuan akuntansi bagi lessee adalah operating method. Metode ini
relatif mudahdan lebih sederhana karena pembayaran sewa guna usaha berkala
diperlakukan langsung sebagai biaya berdasarkan metode garis lurus. Metode ini
sering pula disebut sebagai off balance sheet presentation karena dalam meraca
lessee tidak tercantum transaksi sewa guna usaha yang dilakukan tersebut.
Jurnal
metode Operating Lease bagi Lessee
Perlakuan
akuntansi untuk metode ini hanyalah dengan menjurnal setiap dilakukannya
pembayaran sewa guna usaha berkala, sebagai berikut :
Biaya sewa guna usaha xxx
Kas / Bank xxx
ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
ReplyDelete1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000