Thursday, December 21, 2017

Manajemen Lembaga Keuangan - Manajemen Sewa Guna Usaha - Manajemen Leasing



2.1 PENGERTIAN
Berikut beberapa pengertian sewa guna usaha atau dikenal dengan istilah leasing yang dikemukakan oleh beberapa sumber adalah sebagai berikut:

Financial Accounting Standard Board (FASB-13):
Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.

The International Accounting Standard (IAS-17):
Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.

The Equipment Leasing Association (ELA-UK):
Sewa guna usaha adalah suatu kontrak antara lessor dan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang (asset) tertentu langsung dari pabrik atau agen penjual dari lessee. Hak kepemilikan barang tetap berada pada lessor. Lessee memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. (Dahlan Siamat, 2001:293)

Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha :
Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Selanjutnya yang dimaksud finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lease pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya, operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
     Dari berbagai definisi di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa.

2.2 SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
     Usaha Leasing sesungguhnya memiliki perjalanan sejarah yang sangat panjang. Kegiatan ini meskipun tidak diketahui pasti tahunnya secara tepat, diyakini telah terjadi sejak tahun 2.00 sebelum masehi oleh orang-orang sumeria. Dokumen leasing orang sumeria dibuat dari tanah liat, mencatat transaksi leasing mulai dari peralatan pertanian, hak-hak penggunaan tanah dan air, lembu, dan binatang lainnya.
     Dokumen paling penting adalah peraturan mengenai leasing yang diperkenalkan Raja Babylonia. Hammurabi menggabungkan hukum-hukum leasing bangsa Sumeria menjadi suatu undang-undang leasing tersendiri. Kira-kira tahun 400-450 SM bangsa Nippur mengembangkan dan memperkenalkan lembaga perbankan dan leasing. Mengkhususkan dalam usaha leasing tanah, alat-alat pertanian, dan juga pemberian pinjaman benih tanaman.
Transaksi leasing barang pribadi pertama dilakukan pada tahun 1700-an berupa kuda dan kereta. Namun, perkembangan leasing di AS tumbuh pesat dengan dilakukannya pembangunan jaringan rel kereta api di sebagian besar wilayah.
Sejak awal tahun 1800-an mulai terjadi peningkatan jenis barang yang dapat dijadikan sebagai objek leasing di Inggris. Diantaranya bidang industri pertanian, manufaktur, dan transportasi.
Tahun 1887 merupakan tahun dimulainya usaha leasing secara modern dimana the Bell Telephone Company mulai menyewakan barang-barang produksinya di AS. Pada tahun 1952 seorang usahawan terkenal Henry schoenfield di AS mendirikan perusahaan dengan memberikan pembiayaan secara leasing. Perusahaan leasing pertama dan terkemuka ini ialah US Leasing International, Inc. Kegiatan usaha leasing meluas ke berbagai negara khususnya Eropa dan Amerika karena keuntungan dan kemudahan leasing.

Perkembangan Leasing di Indonesia
Leasing di Indonesia mulai muncul pertama kali pada tahun 1974 bedasarkan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan No. Kep. 122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974 dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Febuari tentang perizinan usaha leasing. Sebagai lembaga yang bertugas dan berwenang dalam memberi izin usaha bagi perusahaan leasing.
Menteri Keuangan mengeluarkan surat keputusan No. 649/MK/ IV/5/1974 tanggal 6 mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia. Untuk mendukung perkembangan usaha ini Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan surat keputusan No.650/ MK/5/1974 tanggal 6 mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea materai terhadap usaha leasing.
Pada awal kemunculan leasing ini tidak menunjukkan suatu perkembangan yang berarti. Hingga tahun 1980 jumlah perusahaan leasing yang ada hanya sebanyak 5 buah. Setelah itu di tahun 1981 meningkat menjadi 8 buah perusahaan. Perkembangan ini mencapai puncaknya pada akhir tahun 1984 dengan jumlah perusahaan sebanyak 48 buah. Sebagai sesame industry keuangan, perkembangan leasing bisa dikatakan relative tertinggal dibanding yang lain, perbankan contohnya. Terlebih lagi bila dibandingkan dengan perbankan pasca pakto 1988.
Namun dengan keputusan presiden No. 61 tahun 1988 sebagai bagian dari deregulasi 20 Desember 1988 atau yang lebih dikenal dengan istilah Pakdes diperkenalkan suatu lembaga pembiayaan yang salah satu bidang usahanya adalah leasing, meskipun sebelum itu usaha leasing telah dilakukan namun dalam pelaksanaanya usaha leasing dilakukan secara tersendiri.
Dengan dibentuknya lembaga pembiayaan maka leasing termasuk kedalamnya disamping factoring, modal ventura, kartu kredit dan pembiayaan konsumen.

2.3 PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING
Perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :
1.    Independent Leasing Company
Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing. Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau independen dari suplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalan memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee). Perusahaan dapat membelinya dari berbagai supplier atau produsen kemudian di-lease kepada pemakai.
Pembayaran Barang
 
Gambar 14-1 Mekanisme Independent Lessor


Pembayaran
 
 


Angsuran
 
Kontrak
Leasing
 
    




Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha Leasing, misalnya bank-bank, dapat pula disebut sebagai lessor independen. Banyak lembaga keuangan yang bertindak sebagai lessor tidak hanya memberikan pembiayaan leasing kepada lesse tetapi juga memberikan pendanaan kepada perusahaan leasing. Disamping itu, lessor independen dapat pula memberikan pembiayaan kepada supplier (manufacturer) yang sering disebut dengan vendor program.
1.    Captive Lessor
     Captive Lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan pembiayaan leasing sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan tradisional.
     Captive Lessor ini sering pula disebut dengan twoparty lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary) dan  pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang.
Pembayaran
 
Gambar 14-1 Mekanisme Captive Lessor
 







2.    Lease Broker atau Packager
     Bentuk akhir dari perusahaan leasing adalah Lease Broker atau Packager. Broker leasing berfungsi mempertemukan calon lessee dengan pihak yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing. Broker leasing biasanya tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.  Di samping itu, perusahaan broker leasing  memberikan satu atau lebihjasa-jasa dalam usaha leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing. Mekanisme lease broker atau packager dapat dilihat pada gambar 14-3 dibawah ini.
 









PROSES DAN MEKANISME TRANSAKSI LEASING
     Leasing pada prinsipnya merupakan industri multidisiplin yang meliputi antara lain bidang perpajakan, keuangan dan konsep akuntansi. Leasing mengandung arti suatu perjanjian antara pemilik barang (lessor) dengan pemakai barang (lessee). Mekanisme leasing tersebut merupakan dasar-dasar dalam suatu transaksi leasing. Pihak lesse berkewajiban membayar sewa secara periodik kepada lessor sebagai kompensasi atas penggunaan barang tersebut.


 



Dalam difinisi ini hanya ada dua pihak yang terkait yaitu lessor dan lesse padahal dalam praktiknya pihak supplier merupakan pihak yang terlibat dalam suatu mekanisme transaksi leasing.
Description: https://ampundeh.files.wordpress.com/2012/06/mekanisme-leasing.png
Keterangan gambar:
1.    Lesse menghubungi supplier untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan dilease.
2.    Lesse melakukan negosiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiyaan barang modal. Dalam hal ini, lesse dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam quotation terdapat sayrat-syarat pokok pembiyaan leasing, antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa (lease rental), dan persyaratan lainnya.
3.    Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lesse yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lesse menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
4.    Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lesse dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal: pihak-pihak yang terlibat , hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lesse, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5.    Pengiriman order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada lesse sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6.    Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lesse sesuai peranan serta menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar yang selanjutnya diserahkan kepada supplier.
7.    Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8.    Pembayaran oleh lessor kepada pemasok
9.    Pembayaran sewa (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lesor selama leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.

TEKNIK-TEKNIK PEMBIAYAAN LEASING
Teknik pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis transaksi leasing, yakni sebagai berikut.
1.    Finance Lease
Perusahaan leasing sebagai lessor adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan, srta pemiihan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing. Selanjutnya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi sebagai berikut.
a.    Direct financial lease
ü Lessee sebelumnya tidak memiliki barang modal
ü Lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak lessee dan sekaligus menyewagunausahakan barang tersebut kepada lessee yang bersangkutan
ü Penentuan spesifikasi barang, harga dan supplier dilakukan oleh lessee
ü Tujuan utama lessee semata-mata untuk mendapatkan financing untuk tujuan proses produksi atau peningkatan kapasitas produksi
b.    Sale and lease back
Dalam transaksi ini pihak lessee menjual barang modal yang telah dimilkinya kepada lessor untuk kemudian dilakukan suatu kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut.dalam hal ini lessee  berperan sebagai pihak yang menjual barang modal untuk digunakan selama masa lease yang disetujui kedua pihak. Metode leasing ini dimaksudkan untuk memperoleh tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya.
c.     Leveraged lease
Dalam pelaksanaannya leverage lease ini jauh lebih kompleks serta melibatkan pihak ketiga. Selain daripada lessee dan lessor, ada juga pihak ketiga yang disebut sebagai credit provider.Lessor tidak membiayai barang tersebut hingga sebesar 100 % dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh pihak ketiga. Biasanya leverage lease ini dilakukan terhadap barang-barang yang mempunyai nilai yang tinggi.
d.    Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dimana antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda. Cross border lease ini saat ini banyak dilakukan di negara-negara maju seperti di Eropa atau di Amerika Serikat. Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease ini juga meliputi nilai jutaan dollar seperti misalnya pesawat terbang jet. Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum mengizinkan adanya transaksi cross border lease ini.
e.     Vendor program
2
 
Disebut juga vendor lease, yaitu suatu metode penjualan yang dilakukan oleh produsen atau dealer dimana perusahaan leasing memberikan atau menyediakan fasilitas leasing kepada pembeli barang. Mekanisme vendor program dijelaskan pada gambar dibawah ini.


 





Ket
1) Penentuan jenis barang
4) Penyerahan barang

2) Penyerahan Dokumen
5) Pelunasan barang
3) Kontrak leasing
6) Pembayaran leasing

2.      Operating Lease
ü  Lessor membeli barang modal dan kemudian menyewakannya kepada lessee untuk digunakan selama jangka waktu tertentu.
ü  Lessee membayar uang sewa secara berkala kepada lessor yang jumlahnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
ü  Lessor bertanggung jawab atas segala resiko ekonomis dan biaya perawatan barang tersebut.
ü  Setelah masa kontrak berakhir, lessee harus mengembalikan barang tersebut pada lessor.
ü  Lessee biasanya dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu
ü  Barang-barang yang dileasingkanbiasanya mempunyai nilai tinggi seperti alat-alat berat, traktor, mesin-mesin, dan sebagainya.

2.4 PERBEDAAN LEASING DENGAN PEMBIAYAAN LAIN
Penjelasan
Leasing
Sewa Beli
Sewa Menyewa
Kredit Bank
Jenis Barang
Barang bergerak & tidak bergerak
Barang bergerak
Barang bergerak perlu pemeliharaan
Semua jenis investasi
Penyewa/ Pembeli
Perusahaan atau Perseorangan
Perusahaan atau perseorangan
Perusahaan/ Pereorangan
Perusahaan/ perseorangan
Bentuk  Perusahaan
Badan Hukum
Supplier
Supplier
bank
Pemilik Barang
Perusahaan leasing
Pemilik barang
Pemilik barang
Debitur
Jangka Waktu
Menengah
Pendek
Menengah/ pendek/panjang
Pendek/menengah
Besarnya Pembiayaan
100%
80%
Lebih rendah
80%
Biaya Bunga
Bunga + Margin
Tinggi
Bunga + margin spread
Interbankrate+
Akhir  Kontrak
·       Menggunakan hak opsi untuk membeli seharga nilai ke debitor sisa
·       Memperpanjang kontrak
·       Mengembalikankepada lessor
Barang menjadi pemilik penyewa
Barang kembali kepada pemilik
·       Kredit lunas
·       Jaminan kembali

Leasing dengan Sewa Menyewa
Dalam suatu transaksi Leasing, lessor adalah pemilik atau objek leasing, sementara lesee hanyalah pemakai saja. Disamping itu kontrak leaing bersifat non-cancelled artinya kontrak tidak dapat dibatlkan kecuali terjadi hal-hal yang berupa kelalaian. Lessee memiliki hak opsi (option right) untuk membeli objek leasing sesuai dengan nilai sisa barang. Sedangkan Sewa Menyewa menurut KUH perdata Pasal 1548 disebutkan bahwa “ sewa menyewa ialah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya”
Unsur penting dalam perjanjian Sewa Menyewa ini adalah kenikmatan dari suatu barang yang disewakan dengan harga sewa. Namun dalam praktik, dalam perjanjian sewa menyewa dapat dicantumkan ketentuan-ketentuan khusus yang memberikan hak kepada penyewa suatu hak opsi yaitu untuk melanjutkan sewa menyewa atau membeli barang yang disewakan pada saat jangka waktu sewa-menyewa berakhir.
Leasing dengan Sewa Beli
Transaksi sewa beli ini pada prinsipnya timbul untuk memenuhi kebutuhan transaksi dalam masyarakat. Menurut kamus bahasa indonesia definsi sewa beli adalah membeli secara mencicil ( mengangsur) dan sebelum terbayar lunas dianggap sebagai menyewa barang bersangkutan. Namun secara umum sewa beli dapat didefinisikan sebagai berikut yaitu “ persetujuan antara pihak penjual dengan penyewa, dimana penyewa berhak menggunakan barang yang bersangkutan untuk suatu jangka waktu yang disepakati bersama dengan pembayaran secara berkala yang ditetapkan oleh penjual barang “. Dalam definisi ini hak pemilikan atas barang tersebut berada pada pihak penjual dan akan beralih kepada pihak penyewa begitu pembayaran berkala tersebut telah lunas.  Dari definisi tersebut terlihat bahwa perbedaan sewa-beli dengan leaing adalah pada sewa-beli hak milik secara mutlak beralih kepada penyewa pada akhir perjanjian dan semua pembayaran telah dibayar penuh. Sementara dalam leasing  hak kepemilikan tidak mutlak langsung beralih kepada penyewa (lessee) tetapi terdapat hak opsi yaitu apakah penyewa akan memiliki barang tersebut denan cara membelinya seharga nilai  sisa atau memperpanjang penggunaan barang tersebut dengan memperbarui perjanjian leasing atau akan mengembalikannya kepada pemilik atau lessor.
Leasing Jual Beli dengan Cicilan
Persamaanya terletak pda pembayaran secara berkala atau penggunaan suatu barang atas suatu harga yang disepakati. Sedagkan perbedaanya adalah dalam hal jual beli dengan cicilan pemilikan barang beralih pada saat dilakukannya transaksi. Jual beli adalah suatu persetujuan dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk  menyerahkan uatu kebendaan, dan pihak yang lain membayar harga sesuai yang telah dijanjikan.

Flexibilitas dalam Leasing
Sewa guna usaha merupakan metode pembiayaan yang felksibel dalam memenuhi berbagai kebutuhan pihak lessee.
a.    Step lease
Yaitu suatu kontrak leasing yang memungkinkan pihak lessee melakukan pembayaran baik dalam rangka untuk meningkatkan (tep-up lease) maupun untuk mengurangi atau menurunkan (step-up down) jangka waktu leasing, guna mengatasi keterbatasan arus kas lessee.
b.    Skipped payment lease
Yaitu suatu perjanjian atau kontrak leasing yang menghendaki pihak lessee untuk melakukan pembayaran selama pada periode atau bulan-bulan tertentu setiap tahunnya. Skipped payment lease distruktur untuk memenuhi kebutuhan musiman atau untuk mengatasi maalah arus kas yang sedang dihadapi oleh lessee
c.     Swap lease
Memungkinkan lease untuk melakukan penukaran atas barang yang di lease apabila barang tersebut mengalami keruskan dan atau memerlukan perbaikan dan penggantian komponen tertentu.
d.    Upgrade lease
Leasing dengan cara ini memberikan pilihan yang lebih fleksible bagi lessee yang memungkinkan meminta tambahan barang leasing guna meningkatkan kapasitas atau efisiensi. Upgrade lease dapat pula dilakukan dengan menukar barang atau peralatan yang di lease dengan peralatan yang sejenis tetapi lebih canggih akibat terjadinya perkembangan teknologi
e.     Maste lease
Merupakan suatu cara leasing dimana lessor memberikan lease line credit yang memungkinkan lessee untuk menambah barang atau peralatan untuk di lease ( sampai maksimum jumlah dan periode tertentu), dengan persyaratan yang sama seperti kontrak sebelumnya, tanpa perlu dilakukan negosiasi dan perjanjian kontrak leasing baru.
f.     Shor-term or Experimental Lease
Kadang-kadang perjanjian atau kontrak leasing dilakukan dengan jangka waktu yang relatif pendek atau diberikan masa percobaan penggunaan barang yang di lease. Selama jangka waktu percobaan tersebut lessee akan memutuskan apakah barang yang bersangkutan akan di lease sampai jangka waktu yang diinginkan dan yang lebih penting apakah barang tersebut memberikan dan meniingkatkan keuntunga lessee.

Kelebihan leasing sebagai sumber pembiayaan
Pembiayaan penuh
Transaksi leasing dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaannya dapat diberikan sampai 100% (full pay out).  Hal ini akan membantu Cash flow terutama bagi perusahaan (lessee) yang baru berdiri atau beroperasi dan perusahaan yang mulai berkembang.
Lebih fleksible
Dari segi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah menyesuaikan keeadaan keuangan lessee dibandingkan dengan perbankkan.
Sumber Pembiayaan Alternatif
Leasing merupakan sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa menganggu fasilitas kredit yang telah dimiliki. Dari segi jaminan leasing tidak terlalu menuntut adanya jaminan tambahan yyang lebih banyak dibandingkan apabila lessee memperoleh pinjaman dari pihak lainnya.
Off Balance Sheet
Tidak adanya ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing dalam neraca memberi daya tarik tersendiri kepada lessee karena tanpa mencantumkan sbagai aktiva berarti prosedur pembelian barang tidak perlu dipenuhi secara terperinci karena mungkin masih dalam batas kewenangan direksi (seringkali kewenangan pembelian barang modal baru sah apabila disetujui Dewan Komisaris atau bahkan Rapat Pemegang Saham).
Arus Dana
Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti terhadap pendapatan lessee. Disamping itu, persyaratan pembayaran dimuka yang relatif lebih kecil akan sanga berpengaruh pada arus dana terlebih dahulu apabila ada pertimbangan kelambatan menghasilkan laba dalam investasi.
Proteksi Inflasi
Leasing dapat merupakan pelindung terhadap inflasi meskipun dalam beberapa keadaan sering dikatakan hal  ini kurang relevan.
Perlindungan Akibat Kemajuan Teknologi
Dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa tersebut mengalami ketinggalan modal dan teknologin disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi.
Sumber Pelunasan Kewajiban
Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat di atasi melalui leasing karena pada umumnya pelunasan atau pembayaran angsuran hampir selalu diperkirakan brasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya barang yang dilease.
Kapabilitas Biaya
Adanya biaya-biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan, konsultan, percobaan dan sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusulkan berdasarkan lamanya masa leasing.
Risiko Keusangan
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating lease yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap resiko keusangan (obsolescence) sehingga lessee tidakperlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yg mungkin terjadi.
Kemudahan penyusutan anggaran
Adanya pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee.
Pembiayaan Proyek Skala Besar
Adanya keengannan untuk memikul risiko investasi dalam pembiayaan proyek yang seringkali menjadi masalah diantara peberian dana , masalah tersebuut biasanya dapat diatasi melalui perusahaan leasing sepanjang tersedianya suatu jaminan penuh yang dapat diterima dan /serta kemudahan untuk menguasai barang yang dibiayai apabila terjadi suatu kelalaian.
Meningkatkan Debt Cpacity
Perolehan barang modal melalui leasing tidak otomatis menaikan debt qguity ratio yang mempengaruhi bankability dari lessee yang bersangkutan.

2.5 METODE ANGSURAN LEASING
     Besarnya uang sewa yang dibayarkan oleh lease dari unsur Bunga dan cicilan pokok yang jumlahnya selalu berubah.
     Pembayaran  bunga tersebut akan makin kecil sejalan dengan penurunan saldo pinjaman pokok. Pembayaran sewa dapat dilakukan dengan menggunkan dua cara, yaitu sebagai berikut.
Pembayaran di Muka
     Pembayaran angsuran pertama dilakukan pada saat realisasi. Angsuran ini hanya mengurangi utang pokok karena saat itu belum dikenakan bunga. Misalnya, kontrak leasing dilakukan pada tanggal 1 maret 1997 untuk jangka waktu 12 bulan, pembayaran sewa pertama dilakukan pada tanggal 1 maret 1997.
Pembayaran di Belakang
     Angsuran realisasi dilakukan pada bulan berikutnya. Angsuran ini mengandung unsur bunga dan cicilan pokok. Misalnya, kontrak leasing dilakukan pada tanggal 1 maret 1997 untuk jangka waktu yang sama dengan diatas. Pembayaran sewa pertama dilakukan pada tanggal 1 april 1997, dengan jumlah angsuran yang mengandung Bungan dengan cicilan pokok.
     Besarnya lease payment setiap periode ditentukan dengan factor-faktor berikut.
a.     Nilai barang modal
Nilai barang modal pada prinsipnya merupakan penjumlahan harga barang modal dengan nilai sisanya pada akhir periode kontrak. Nilai tersebut merupakan pula nilai kontrak leasing
b.    Simpanan Jaminan
Simpana jaminan atau security deposit dalam transaksi jual beli biasa fungsinya barang kali dapat dikatakan sebagai uang jaminan atau uang muka leassee atas suatu kontrak leasing. Besarnya simpanan jaminan ini tergantung pada kesepakatan antara lessor dengan leassee. Namun umumnya, simpanan jaminan tersebut besarnya sekitar antara 10-20% dari harga barang. Hal tersebut berarti pembiayaan bersih lessor berkissar antara 80%-90%. Dalam hubungannya dengan pembayaran sewa, semakin basar simpanan jaminan, semakin kecil pembayaran seawanya.
c.     Nilai Sisa
Adalah perkiraan wajar atas nilai suatu barang modal yang di-leasepada akhir masa kontrak. Pada akhir kontrak ini sering nilai sisa tersebut jumlahnya relatif lebih besar terutama apabila umur ekonomis barang modal yang di-lease-kan tersebut melebihi jangka waktu kontrak.
d.    Jangka waktu
Jangka waktu kontrak leasing secara teoritis, dikaitkan dengan jangka waktu kegunaan ekonomis atau manfaat barang modal tersebut. Namun dalam praktiknya, proyeksi arus kas lessee merupakan faktor yang sangat penting dalam penentuan jangka waktu leasing. Semakin lama jangka waktu lease ini semakin rendah pula pembayaran sewa.
e.     Tingkat bunga
Tingkat bunga yang umum digunakan dalam perhitungan pembayaranleasing adalah bunga efektif yang ditetapkan oleh lessor yang dihitung berdasarkan besarnya biaya dana ditambah dengan tingkat keuntungan yang diinginkan lessor. Tingkat keuntungan ini sering juga disebutspread

Penyelesaian Masalah Hukum dalam Perjanjian Leasing
                 Jika timbul masalah hokum dalam suatu hubungan leasing terutama pada lessor dan leasing tersedia beberapa cara untuk menyelasikan masalah tersebut antara lain sebaga berikut:
a.     Upaya non Legal, yaitu upaya-upaya sah yang tidak menggunakan pendekatan hokum untuk menyelesaikan persoalan hukum, misalnya menggunankan bantuan pihak ketiga yang dihormati sebagai mediator untuk merundingkan penyelesaian persoalan. Dalam penyelesaian secara ini tidak digunakan ukuran-ukuran dan terminology hukum, tetapi digunakan ukuran-ukuran kepatutan dan moral. Di Amerika Serikat cara ini disebut alternative Dispute Resolution (ADR).
b.    Upatya Legal, yaiut upaya-upaya yang menggunakan pendekatan termitologi dan ukuran-ukuran hukum. Upaya legal dibedakan menjadi 2 macam yaitu:
- Upaya non Litigasi, yaitu upaya legal atau sebelum adanya proses penyelesaian formal melalui institusi penegak hukum ( kepolisisan, kejaksaan, badan peradilan) atau arbitase termasuk teguran dan negosiasi diluar atau sebelum memasuki proses legal formal melaui instansi penegak hukum.
- Upaya Litigasi, yaitu upaya penyelesaian melalui proses formal dimuka instansi penegak hukum ( kepolisian, kejaksaan, peradilan) atau arbitase. Upaya litigasi ini dapat ditempuh dalam dua cara yaitu : upaya gugatan perdata dan upaya pelaporan atau pengaduan pidana. Upaya litigasi ini biasanya merupakan alternative terakhir ditempuh dan harus benar-benar dipertimbangkan keuntungan dan kerugian sebelum melakukan upaya tersebut.

Deteksi Kredit atau Leasing Bermasalah
                 Beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh lessor dalam rangka deteksi leasing bermasalah yaitu :
a.     Monitoring aktifasi lease
b.    Monitoring pembayaran lease:
§  Lessee membayar langsung kepada lessor
§  Lessor mengirimkan kwitansi penagihan
§  Lessor meminta lessee membuat stranding order kepada bank lesse untuk mentransfer sejumlah dana setiap bulan kepada rekening lessor
§  Lessee menyerahkan post dated atau bilyt biro mundur senilai sewa perbulan sesuai dengan jumlah jatuh tempo pembayaran


Faktor Penyebab Macaetnya Pembiayaan Leasing
a.     Faktor intenal
·       Mismanagement
·       Over investment karena terlalu ekspansif
·       Over financing sehingga leverage lessee menjadi sangat besar
·      Perselisihan keluarga atau pemegang saham
b.    Faktor eksternal
§  Regulasi atau diregulasi
§  Pasar lesu yang berkepanjangan
§  Bencan alam
§  Perubahan teknologi industry terkait

Penanganan Kredit (Leasing) Bermasalah
                 Langkah-langkah penanganan yang dapat dilakukan oleh lessor dalam hal pembiayaan leasing yaitu :
a.     Surat menyurat: surat pemberitahuan dan surat peringatan
b.    Negosiasi : rescheduling , penyerahan kembali produk leasing
c.     Reposision yaitu pengambilalihan obyek leasing seacar paksa dari lessor apabila semua usaha telah ditempuh. Dalam proses reposision yang perlu diperhatikan;
·       Membuat salinan seluruh data dan dokumen perjanjian
·       Mempersiapkan teknisi dan perlatan khusus , jika diperlukan.
·       Laporkan maksud dan tujuan kepada pihak berwajib dan perangkat warga setempat, bila situasi memungkinkan
d.    Upaya hukum melalui pengadilan
·       Pengajuan gugatan melalui pengadilan merupakan pilihan terakhir dalam menangani kredit bermasalah meskipun kurang begitu popular bagi lessor karna menyita waktu, tenaga dan biaya sementara obyek leasing tetap dimanfaatkan lessee tanpa membayar. Pada saat kegiatan dimenangkan lessor nilai jual obyek lesing sudah tidak sesuai dengan sisa kewajiban lessee.

Kesalahan Persepsi terhadap Leasing
                 Ada beberapa kesalahan persepsi yang sering terjadi dalam pembiayaan leasing yaitu :
a.     Leasing tidak memerlukan tambahan jaminan (collateral)
     Untuk jenis barang tertentu lessor tetap membutuhkan adanya jaminan tambahan sebagai upaya lessor mengcover jumlah pembiayaan yang diberikan kepada lessee. Misalnya, peralatan yang memiliki spesifikasi khusus yang digunakan untuk industry tertentu saja sehingga akan menyulitkan lessor untuk menjualnya kembali apabila terjadi one prestasi kemudian dilakukan reposision
b.    Kontrak Lessee dapat Dibatalkan (Cancelable) Setiap Saat
     Kontrak sewa guna usaha pada dasarnya tidak dapat dibatalkan (non cancelable) sepihak. Kalopun terjadi pembatalan kontrak atas persetujuan kedua pihak, lessor biasanya meminta persyaratan tertentu
c.     Leasing Dianggap Sebagai Kredit biasa
     Setisp kontrak leasing melibatkan 3 pihak dan selalu ada barang yang menjadi objek perjanjian. Obyek lesasing secara hukum adalah milik lessor, sementara lessee memiliki keawajiban membayar sejumlah sewa sampai berakhir masa kontrak untuk kemudian mempergunakan hak opsinya. Jadi berbeda dengan transaksi kredit perbankan

Sumber Pendanaan Lessor (Founding)
                 Berbeda halnya dengan bank, perusahaan pembiayaan atau perusahaan leasing tidak diperkenankan melakuakan penarikan dana masyarakat secara langsung berupa giro, tabungan, deposito atau sertifikat deposito. Oleh karena itu sumber dana perusahaan sangat terbatas yaitu sebagai berikut :
a.     Seumber dana internal yang berasal dari:
·       Net worth
·       Collection dari costumer
·       Subordinated loan
·       Intial public offering (IPO)
·       Right issue
b.    Sumber dana eksternal yaitu nelakui pinjaman perbankan atau lembaga keuangan berupa :
·      On share loan : rupiah atau valas, pinjaman melalui sindikasi atau bilateral, baik commited or uncommitted
·      Off share loan : valas, melalui sindikasi dengan commited atau
·      Dengan cara penerbitan obligasi

Faktor-faktor yang memperngaruhi kemampuan pendanaan perusahaan pembiayaan sebagai Lessor
a.    Manajemen perusahaan
b.    Pemilik perusahaan
c.    Financial performance, asset and profitability growth
d.   Prospek usaha
e.    Peraturan pemerintah

Jangka Waktu Sumber Dana
     Sumber dana perusahaan pembiayaan yang antara lain melakukan kegiatan leasing berdasarkan jangka waktu jatuh temponya terdiri dari:
a.        Short term      : 1 tahun atau kurang
b.       Medium term : 1 s.d 5 tahun
c.        Long term      : 5 tahun keatas

Rasio Keuangan Calon Lessee
        Sebagai mana halnya dalam pihak kreditur lain, lessor perlu melakukan penilaian terhadap beberapa rasio keuangan utama terhadap calon lessee. Analisi keuangan ini perlu dilakukan untuk memperkecil potensi terjadinya leasing bermasalah. Rasio keuangan yang dapat digunakan untuk mengevaluasi kondisi keuangan calon leasing antara lain sebagai berikut:
a.        Debt to equity ratio
b.       Debt to total assets
c.        Return on quality
d.       Return on assets
e.        Net profit margin (net income/total income)
f.        Interest coverage (EBIT/interest)

Pembayaran Leasing Fee
Pembayaran fee yang dikenakan oleh lessor kepada lessee terdiri dari beberapa jenis yaitu:
a.        Facility fee
Fee ini untuk menutup biaya yang telah dikeluarkan lessor dalam mencari sumber dana dari pihak ketiga. Fee ini sering juga disebut dengan istilah provisi (kredit bank), open-end fee, participation fee. Umumnya dibayarkan satu kali dimuka selama jangka waktu kontak leasing. Besarnya fee berkisar antara 0,25%-1% flat dari jumlah pembiayaan.
b.       Commitment fee
Merupaka gaya pengikatan diri untuk menyediakan dana atau pembiayaan sesuai dengan yang dubutuhkan oleh lessee
c.        Arrangement fee
Fee ini timbul dari transaksi syndication lease sebagai imbalan jasa bagi lessor yang bertindak sebagai arranger. Besarnya fee berkisar 0,25%-1%.

2.6 Metode Akuntansi Sewa Guna Usaha

Metode akuntansi sewa guna usah didasarkan pada aspek manfaat ekonomis barang modal yang di-lease. Berdasarkan pandangan tersebut, maka metode perlakuan akuntansi sewa guna usaha dibedakan antara finance lease dan operating lease.

Finance Lease Method
Perusahaan Leasing (Lessor)
Apabila suatu transaksi leasing digolongkan sebagai finance lease maka metode perlakuan akuntansi bagi lessor adalah financial method. Metode ini didasarkan pada prinsip bahwa sewa guna usaha merupakan suatu pembiayaan sehingga aktiva yang di-lease akan menyebabkan timbulnya tagihan sewaguna usaha kepada pihak lessee (leased receivable). Tagihan tersebut umumnya dilakukan berdasarkan jumlah bruto, terdiri atas :
·       jumlah pembiayaan.
·       pendapatan sewa guna usaha berupa bunga yang belum diakui.
·       biaya lain yang harus ditanggung oleh lessor, misalnya premi asuransi, biaya pemeliharaan dan pajak.
·       nilai sisa barang modal yang disewagunakan.
Namun pada praktiknya, terkadang piutang sewa guna usaha dibukukan berdasarkan jumlah pembiayaan yang dikeluarkan (neto). selisih antara jumlah piutang guna usaha bruto tersebut dengan harga perolehan atau nilai buku barang modal (apabila jumlahnya berbeda) akan dinyatakan sebagai pendapatan yang belum diakui (unearned income). Jumlah penanaman neto adalah jumlah piutang sewa guna usaha bruto dikurangi dengan jumlah pendapatan yang belum diakui.

Jurnal metode Finance Lease bagi Lessor
1. Pada saat permulaan sewa guna usaha :
  Piutang sewa guna usaha                   xxx
  Nilai sisa                                  xxx
     Pendapatan yang belum diakui               xxx
     Simpanan jaminan                          xxx
     Aktiva yang di-lease / Kas                    xxx
2. Apabila lessor mengeluarkan biaya penyiapan sewa guna usaha misalnya, biaya notaris, komisi dan lain sebagainya. Biaya tersebut diperhitungkan dengan mengurangi pendapatan yang belum diakui.
  Biaya penyiapan                           xxx
  Pendapatan yang belum diakui              xxx
     Kas / Bank                                 xxx
     Pendapatan sewa guna usaha                xxx
3. pada saat penerimaan pembayaran sewa guna usaha berkala :
  Kas / Bank                               xxx
     Piutang sewa guna usaha                   xxx
4. Pengakuan pendapatan sewa guna usaha pada saat menerima pembayaran berkala :
  Pendapatan yang belum diakui             xxx
     Pendapatan sewa guna usaha               xxx
5. Pencatatan pelaksanaan hak opsi pada akhir masa sewa guna usaha :
  Simpanan jaminan                        xxx
     Nilai sisa yang terjamin                     xxx

Penyewa Guna Usaha (Lessee)
Apabila sewa guna usaha dikelompokan sebagai finance lease, maka metode perlakuan akuntansi bagi lessor adalah metode kapitalisasi atau capital method. Metode ini didasrkan pada prinsip sewa guna usaha harus dicatat sebagai suatu kewajiban sejumlah nilai tunai seluruh pembayaran sewa guna isaha minimum. Namun demikian jumlah tersebut tidak dapat melebihi nilai wajar aktiva yang disewagunausahakan. Biaya pelaksanaan misalnya operasi, pajak atau biaya perawatan yang dibayarkan oleh lessor tidak termasuk. dalam jumlah ini. Sejalan dengan itu pencatatan atas barang modal yang disewagunausahakan oleh lessee sebagai aktiva, maka lessee harus melakukan depresiasi atas aktiva tersebut. Metode kapitalisasi ini seting pula disebut on balance sheet presentation karena transaksi leasing tercatat dan tercantum dalam neraca lessee.

Jurnal metode Finance Lease bagi Lessee
1. Pada saat permulaan sewa guna usaha :
  Aktiva yang disewagunausahakan                           xxx
     Utang sewa guna usaha                                     xxx
2. Pada saat pembayaran sewa guna usaha berkala :
  Utang sewa guna usaha                                    xxx
     Biaya bunga                                               xxx
3.Pencatatan penyusutan aktiva yang disewagunausahakan :
  Penyusutan aktiva yang disewagunausahakan                xxx
     Akumulasi Penyusutan aktiva yang disewagunausahakan       xxx

Operating Lease Method
Perusahaan Leasing (Lessor)
Apabila suatu sewa guna usaha digolongkan sebagai operating lease maka metode perlakuan akuntansi bagi lessor adalah operating method. Menurut metode ini, lessor tetap mencatat aktiva yang disewagunausahakan tersebut sebagai bagian dati aktiva tetap milik perusahaan leasing. Oleh karena itu, lessor tetap melakukan penyusutan ayas aktiva yang di-lease tersebut.
Selanjutnya pembayaran sewa guna usaha berkala oleh lessee akan dicata sebagai pendapatan sewa guna usaha. kemudian apabila lessor mengeluarkan biaya penyiapan misalnya komisi, biaya notaris dan sebagainya, maka biaya tersebut akan ditangguhkan dan diakui secara proporsional dengan pendapatan sewa guna usaha.

Jurnal metode Operating Lease bagi Lessor
1. Pada saat permulaan sewa guna usaha :
  Aktiva sewa guna usaha                                      xxx
     Simpanan jaminan                                            xxx
     Kas / Bank                                                    xxx
2. Pencatatan penerimaan sewa guna usaha berkala :
  Kas / Bank                                                  xxx
     Pendapatan sewa guna usaha                                   xxx
3. Pencatatan penyusutan aktiva yang disewagunausahakan :
  Penyusutan aktiva yang disewagunausahakan                   xxx
     Akumulasi Penyusutan aktiva yang disewagunausahakan           xxx
4. Penangguhan biaya penyiapan ( komisi, notaris, dan sebagainya)
  Biaya penyiapan yang ditangguhkan                           xxx
     Kas / Bank                                                    xxx
5. Pengakuan biaya penyiapan secara berkala :
  Biaya penyiapan                                             xxx
     Biaya penyiapan yang ditangguhkan                             xxx

Penyewa Guna Usaha (Lessee)
Apabila sewa guna usaha digolongkan sebagai operating lease, maka metode perlakuan akuntansi bagi lessee adalah operating method. Metode ini relatif mudahdan lebih sederhana karena pembayaran sewa guna usaha berkala diperlakukan langsung sebagai biaya berdasarkan metode garis lurus. Metode ini sering pula disebut sebagai off balance sheet presentation karena dalam meraca lessee tidak tercantum transaksi sewa guna usaha yang dilakukan tersebut.

Jurnal metode Operating Lease bagi Lessee
Perlakuan akuntansi untuk metode ini hanyalah dengan menjurnal setiap dilakukannya pembayaran sewa guna usaha berkala, sebagai berikut :
  Biaya sewa guna usaha            xxx
     Kas / Bank                         xxx

1 comment:

  1. ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

    1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
    – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
    – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
    – Drop out takut dimarahin ortu
    – IPK jelek, ingin dibagusin
    – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
    – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
    – Dll.
    2. PRODUK KAMI
    Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
    SARJANA (S1, S2)..
    Hampir semua perguruan tinggi kami punya
    data basenya.
    UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
    UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
    UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
    UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
    UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
    UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
    UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
    AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
    UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
    INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
    STIE SUKABUMI YAI
    ISTN STIE PERBANAS
    LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
    STIMIK UKRIDA
    UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
    UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
    UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
    UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
    UNIVERSITAS SAHID DLL

    3. DATA YANG DI BUTUHKAN
    Persyaratan untuk ijazah :
    1. Nama
    2. Tempat & tgl lahir
    3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
    4. IPK yang di inginkan
    5. universitas yang di inginkan
    6. Jurusan yang di inginkan
    7. Tahun kelulusan yang di inginkan
    8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
    9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
    10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
    11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
    4. Biaya – Biaya
    • SD = Rp. 1.500.000
    • SMP = Rp. 2.000.000
    • SMA = Rp. 3.000.000
    • D3 = 6.000.000
    • S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
    (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
    • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
    (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
    • Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

    ReplyDelete