1.
Definisi
Bank
Pengertian Bank menurut para ahli:
a) Menurut Prof. G.M.
Verryn Stuart bank adalah badan usaha yang wujudnya memuaskan keperluan orang lain,
dengan cara memberikan kredit berupa uang yang diterimanya dari orang lain,
sekalipun dengan jalan menambah uang baru (kertas atau logam).
b)
Menurut Dr. B.N. Ajuha, Pengertian
Bank ialah Tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat
menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya lebih
produktif untuk keuntungan masyarakat.
c) Menurut Pierson, Pengertian
Bank yaitu badan usaha yang menerima kredit tetapi tidak memberikan
kredit. Dalam hal ini menurut Pierson Bank dalam operasionalnya hanya bersifat
pasif saja, hanya menerima titipan uang saja.
Pengertian Bank Menurut UU No.10 Thn 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank adalah pencipta dan pengedar uang kartal.
Pencipta dan pengedar uang kartal (uang kertas dan logam) meruapakan otoritas
tunggal bank sentral (Bank Indonesia), sedangkan uang giral dapat diciptakan
oleh bank umum.
Bank merupakan pengumpul dana dan penyalur kredit, berarti bank dalam operasinya mengumpulkan dana kepada SSU dan menyalurkan kredit kepada DSU.
Bank selaku pelaksana lalu lintas pembayaran (LLP) berarti
Bank menjadi pelaksana penyelesaian pembayaran transaksi komersial atau
finansial dari pembayar kepada penerima. Lalu lintas pembayaran diartikan
sebagai proses penyelesaian transaksi komersial dan/atau finansial dari
pembayar kepada penerima melalui media bank.
Bank selaku Stabilisator moneter yaitu bank
mempunyai kewajiban ikut serta menstabilkan nilai tukar uang, nilai kurs, atau
harga barang-barang relatif stabil atau tetap, baik secara langsung
maupun melalui mekanisme Giro Wajib Minimum (GWM) Bank, Operasi Pasar Terbuka,
ataupun kebijakan diskonto.
Fungsi Bank
Berbicara mengenai fungsi bank, maka fungsi bank yaitu : fungsi bank sebagai agent of trust, fungsi bank sebagai agent of develovment dan fungsi bank sebagai agent of services.
1. Fungsi Bank Sebagai Agent Of Trust
fungsi bank sebagai agent of trust adalah suatu lembaga yang berlandasakan pada kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankan ialah kepercayaan, baik sebagai penghimpun dana maupun penyaluran dana. Dalam hal ini Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank jika dilandasi dengan kepercayaan. Dalam fungsi bank ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana (nasabah) maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini juga akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini sangatlah penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan, baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana ini.
2. Fungsi Bank Sebagai Agent Of Development
Fungsi bank sebagai agent of development ialah suatu lembaga yang memobilisasi dana guna pembangunan ekonomi suatu negara. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangatlah diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Dalam hal ini bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan untuk investasi, distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak terlepas dari adanya penggunaan uang.
3. Fungsi Bank Sebagai Agent Of Services
Fungsi bank sebagai agent of service merupakan lembaga yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal ini bank memberikan jasa pelayanan perbankan kepada masyarakat agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menyimpan dananya tersebut. Jasa yang ditawarkan bank ini sangat erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Tugas Bank
Berbicara mengenai tugas bank, maka ada 3 tugas
bank yaitu :
1. Tugas Bank Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Tugas bank menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter guna mencapai dan memelihara kestabilan nilai uang. Arah kebijakan tersebut didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dan juga memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik itu dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang. Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga. Dalam hal ini Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak langsung yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan dan penentuan tingkat diskonto.
2. Tugas Bank Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Tugas bank mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang serta mencabut, menarik dan juga memusnahkan uang dari peredarannya. Namun dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank berwenang melaksanakan, memberi persetujuan maupun perizinan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, hal ini meliputi sistem transfer dana baik yang bersifat real time, sistem kliring maupun juga sistem pembayaran lainnya misalnya sistem pembayaran berbasis kartu.
Dalam mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal, Bank secara terus menerus melakukan pengembangan sesuai dengan standar yang ditetapkan yaitu Blue Print Sistem Pembayaran Nasional. Pengembangan ini direalisasikan dalam bentuk kebijakan dan ketentuan yang kemudian diarahkan pada pengurangan risiko pembayaran antar bank dan peningkatan efisiensi dalam pelayanan jasa sistem pembayaran. Dengan penerapan sistem pembayaran yang lancar dan aman merupakan salah satu prasayarat dari keberhasilan pencapaian tujuan kebijakan moneter bank.
3. Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank
Tugas bank mengatur dan mengawasi merupakan salah satu tugas yang penting untuk menciptakan system perbankan yang pada akhirnya dapat mendorong efektivitas dari kebijkan moneter. Perbankan selain menjalankan fungsi intermediasinya, juga berfungsi sebagai media transmisi dari kebijakan moneter serta pelayan jasa sistem pembayaran.
1. Tugas Bank Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Tugas bank menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter guna mencapai dan memelihara kestabilan nilai uang. Arah kebijakan tersebut didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dan juga memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik itu dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang. Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga. Dalam hal ini Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak langsung yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan dan penentuan tingkat diskonto.
2. Tugas Bank Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Tugas bank mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang serta mencabut, menarik dan juga memusnahkan uang dari peredarannya. Namun dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank berwenang melaksanakan, memberi persetujuan maupun perizinan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, hal ini meliputi sistem transfer dana baik yang bersifat real time, sistem kliring maupun juga sistem pembayaran lainnya misalnya sistem pembayaran berbasis kartu.
Dalam mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal, Bank secara terus menerus melakukan pengembangan sesuai dengan standar yang ditetapkan yaitu Blue Print Sistem Pembayaran Nasional. Pengembangan ini direalisasikan dalam bentuk kebijakan dan ketentuan yang kemudian diarahkan pada pengurangan risiko pembayaran antar bank dan peningkatan efisiensi dalam pelayanan jasa sistem pembayaran. Dengan penerapan sistem pembayaran yang lancar dan aman merupakan salah satu prasayarat dari keberhasilan pencapaian tujuan kebijakan moneter bank.
3. Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank
Tugas bank mengatur dan mengawasi merupakan salah satu tugas yang penting untuk menciptakan system perbankan yang pada akhirnya dapat mendorong efektivitas dari kebijkan moneter. Perbankan selain menjalankan fungsi intermediasinya, juga berfungsi sebagai media transmisi dari kebijakan moneter serta pelayan jasa sistem pembayaran.
Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan
berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti
menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi
kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing /
valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang
berharga, dan lain sebagainya.
Bank Umum memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan
dan menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasil
pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional. Memperhatikan peranan Bank Umum yang demikian
strategis, perkembangan Bank Umum yang semakin pesat dan tantangan-tantangan,
yang dihadapi Bank Umum yang semakin luas dan bersifat internasional, maka
landasan hukum Bank Umum perlu diperkokoh melalui penyempurnaan
ketentuan-ketentuan yang mengatur Bank Umum dan penerapan prinsip
kehati-hatian.
FUNGSI BANK UMUM
Beberapa
fungsi bank umum yang penting bagi keberadaan bank umum dalam perekonomian
modern, yaitu :
§ Penciptaan uang
Uang yang
diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme
pemindahbukuan (kliring). Kemampuan
bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam
pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah
jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum
menciptakan uang giral.
§ Mendukung Kelancaran Mekanisme
Pembayaran
Fungsi lain
dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme
pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank
umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa
yang amat dikenal adalah kliring,
transfer uang, penerimaan
setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit,
fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan
sistem pembayaran elektronik.
§ Penghimpunan Dana Simpanan
Masyarakat
Dana yang
paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana
simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.Kemampuan bank umum
menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan
lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada
pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
§ Mendukung Kelancaran Transaksi
Internasional
Bank umum
juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi
internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu
muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter
masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala
internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi
tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan
transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
§ Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan
barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan
oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang
dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja
disediakan oleh bank untuk disewa (safety
box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan
bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat
berharga.
§ Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia
pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat
ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler,
mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa
bank.
KEGIATAN BANK UMUM
Kegiatan
bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
§ Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan
menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini
dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan
dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan
nama rekening atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
§ Simpanan Giro (Demand Deposit),
§ Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
§ Simpanan Deposito (Time Deposit),
§ Menyalurkan Dana (Lending)
Sebelum
kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan
oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit
akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang
menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan
bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan
bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
§ Kredit Investasi,
§ Kredit Modal Kerja,
§ Kredit Perdagangan,
§ Kredit Produktif,
§ Kredit Konsumtif,
§ Kredit Profesi
§ Memberikan Jasa- jasa Bank Lainnya
(Services)
Jasa-jasa
bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan
ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa
ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi
keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan
cenderung negatif spread (bunga simpanan
lebih besar dari bunga kredit)
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
A.
Pengertian
Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat yang biasa disingkat dengan
BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha
mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat
masyarakat yang membutuhkan. (BI). Pengertian lainnya, BPR adalah lembaga
keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka,
tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan
dana sebagai usaha BPR. (Gunadarma).
BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang
dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa
atau Bank Pasar.BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara
jelas disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR.
B.
Fungsi
BPR
Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit
kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan
dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip
3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya
yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti akan
kebutuhan Nasabah.
C.
Kegiatan
yang Dilakukan dan Tidak Boleh Dilakukan BPR
Kegiatan yang dilakukan BPR adalah :
·
Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk
deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
·
Memberikan kredit dalam bentuk Kredit
Modal Kerja, Kredit Investasi, maupun Kredit Konsumsi.
·
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah.
·
Menempatkan dananya dalam bentuk
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito,
dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank
Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
Sedangkan kegiatan yang tidak boleh dilakukan BPR
adalah :
·
Menerima simpanan berupa giro.
·
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta
asing.
·
Melakukan penyertaan modal dengan
prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat
menengah ke bawah.
·
Melakukan usaha perasuransian.
·
Melakukan usaha lain di luar kegiatan
usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
D.
Alokasi
Kredit BPR?
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang
harus diperhatikan oleh BPR, yaitu :
·
Dalam memberikan kredit, BPR wajib
mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi
utangnya sesuai dengan perjanjian.
·
Dalam memberikan kredit, BPR wajib
memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit,
pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR
kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada
perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas
maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
·
Dalam memberikan kredit, BPR wajib
memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit,
pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR
kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal
disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan
keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya
terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau
lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota
direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak
melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank
Indonesia.
PERBEDAAN
BANK UMUM dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Dari dua
definisi dari UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 ini maka bisa didapatkan perbedaan
kedua jenis bank ini dalam kegiatannya. Bank umum sendiri kegiatannya adalah
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti kliring dan jual beli
valuta asing sedangkan pada kegiatan BPR tidak. Karena kegiatan BPR ini tidak
melayani pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran maka BPR tidak terlibat
dalam kliring dan kegiatan usaha valuta asing.
Perbedaan
berikutnya dari kedua jenis bank ini bisa ditinjau dari bentuk simpanan dana
yang dihimpun dari masyarakat. Jika Bank umum menghimpun dananya dalam bentuk
giro dan sertifikat deposito, maka BPR tidak menghimpun dananya dalam bentuk
giro dan sertifikat deposito, namun BPR hanya menerima dalam bentuk tabungan
dan deposito. Dari sini maka dapat disimpulkan bahwa BPR tidak dapat melakukan
transaksi giral, namun bank umum dapat melakukan transaksi giral.
Perbedaan yang ketiga
adalah BPR biasanya memiliki segmen berbeda dengan
bank umum. Jika bank umum segmennya adalah masyarakat kelas menengah dan kelas
atas, maka BPR biasanya menyasar segmen di masyarakat kelas menengah ke bawah.
Hal ini berkaitan dengan kemampuan modal BPR. Adapun usaha yang bisa
dilaksanakan oeh BPR, yakni pertama, menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu.
Perbedaan
yang keempat adalah minimal modal yang dibutuhkan untuk membuka bank umum
minimal sebesar Rp 3.000.000.000.00 sementara BPR hanya membutuhkan Rp
2.000.000.000. Meskipun biasanya syarat modal untuk membuka BPR ini
bervariasi antar wilayah.
PERAN BANK SEBAGAI LEMBAGA
INTERMEDIASI
Intermediasi keuangan adalah proses
pembelian dana dari unit surplus (penabung) untuk selanjutnya disalurkan
kembali kepada unit defisit (peminjam). Yang terdiri dari sektor usaha,
pemerintah dan individu/rumah tangga. Dengan kata lain, intermediasi keuangan
merupakan kegiatan pengalihan dana dari penabung (lenders) kepada peminjam
(borrowers). Pengalihan ini dilakukan oleh lembaga keuangan sebagai lembaga
intermediasi.
Lembaga keuangan memiliki peran
pokok dalam proses pengalihan dana dalam perekonomian. Proses intermediasi
dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang
diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama mengeluarkan sekuritas
sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas primer antara lain dapat
berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit, dan sebagainya.
Sementara sekuritas sekunder dapat berupa simpanan dalam bentuk giro, tabungan,
deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana, dan
sebagainya. Bagi penabung simpanan tersebut merupakan aset finansial (finansial
assets). Sedangkan bagi bank merupakan utang (financial liabilities).
Selanjutnya, sekuritas sekunder tersebut dapat dialihkan menjadi aset
finansial, misalnya dengan cara memberi pinjaman kepada unit defisit atau
dengan membeli surat-surat berharga di pasaruang dan pasar modal.
Peran
bank dalam aktivitas menerima simpanan masyarakat dan menyalurkan dana
kemasyarakat bisa dilihat dari besarnya
Loan Deposit Ratio/LDR, dimana rumus LDR adalah Loan/deposito (Mandala
Manurung dan Pratama Raharja 2004:150) , loan adalah besarnya kredit yang
diberikan oleh bank kepada masyarakat, sedangkan deposito adalah dana
masyarakat yang disimpan dibank baik dalam bentuk deposito, giro dan tabungan
yang biasa pula disebut Dana Pihak Ketiga/DPK. Besarnya Loan Deposit Ratio yang
ditetapkan Bank Indonesia dan harus ditaati oleh bank mulai 2 Desember 2013
adalah pada kisaran 78% - 92% (Peraturan Bank Indonesia No.15/7/PBI/2013).
Berikut
adalah informasi LDR untuk 4 bank besar milik Pemerintah :
Nama Bank
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
Mean LDR
|
BNI’46
|
66.57%
|
73,3%
|
76,8%
|
84,7%
|
75,34%
|
Mandiri
|
48,21%
|
76%
|
78%
|
80,1%
|
70,58%
|
BRI
|
70,91%
|
85,23%
|
79,85%
|
89,62%
|
81,40%
|
BTN
|
107,44%
|
104%
|
104%
|
98,19%
|
103,41%
|
BNI’46
Jika
diperhatikan dari tahun 2010 sampai 2013 BNI telah melakukan peningkatan fungsi
intermediasi secara bertahap, dalam memenuhi ketentuan LDR yang
ditetapkan BI, tetapi belum memenuhi
kisaran 78%- 92% sesuai ketetapan BI. Mean/ rata-rata LDR 75,34%, masih jauh
dibawah ketetapan minimal yang dianjurkan sebesar 78%. Perlu dicermati bahwa rendahnya
posisi LDR ini adalah akan berkurangnya
pendapatan dari sisi interest income atau pendapatan bunga, karena kredit yang
disalurkan masih rendah dan tentunya akan berimbas pada besarnya laba. Selain
itu dana yang sebetulnya bisa disalurkan sebagai kredit dalam rangka lebih
menghidupkan fungsi produksi dan perekonomian masyarakat masih merupakan idle
fund/ dana yang menganggur. Dampaknya bagi masyarakat juga kurang bisa
mendorong fungsi produksi masyarakat yang sebetulnya memerlukan tambahan modal.
Maka, peningkatan LDR dengan terus melakukan penambahan penyaluran kredit tersebut yang perlu terus ditingkatkan
dalam mencapai hakekat fungsi bank sebagai lembaga intermediasi.
Bank
MANDIRI
PT Bank Mandiri Tbk
terkait rasio kredit terhadap simpanan (loan to deposit ratio/LDR)
perseroan yang masih di bawah ketentuan Bank Indonesia (BI). (lihat tabel), maka bank Mandiri harus
mengoptimalkan peran intermediasinya dengan menggulirkan kredit kemasyarakat
lebih banyak untuk meggerakan perekonomian lebih aktif lagi. Dilihat dari mean/
rata-rata LDR selama 4 tahun kebelakang posisi LDR masih sangat rendah yaitu
70,58 %. Mulai dari ketetapan LDR
digulirkan mulai 2 Desember 2013 yaitu sebesar 78% - 92%, maka jika ada bank
yang masih belum sesuai ketentuan akan terkena disinsentif .
BANK TABUNGAN NEGARA (BTN)
Posisi LDR BTN pada
tahun 2010 - 2013 sudah berada dikisaran ketetapan BI, hal ini telah menunjukan
bahwa fungsi intermediasi telah terealisasi dengan baik, bahkan jika dilihat
pada tahun 2010 dan 2011 berada sedikit diatas ketentuan yaitu tahun 2010
sebesar 107,44 % dan tahun 2011 sebesar 104 %, kelebihan ini memang tidak
terlalu besar tetapi perlu diwaspadai, jika LDR diatas ketentuan BI maka sesuai
dengan tujuan BI mengadakan penbatasan LDR hingga maksimum sebesar 100% adalah
untuk menjaga posisi likuiditas agar tetap terjaga dengan baik . Seperti kita
ketahui bahwa fungsi LDR adalah sebagai indikator untuk melihat kemampuan
likuiditas Bank. Likuiditas adalah kemampuan untuk membayar kewajiban jangka pendek
Bank, oleh karena itu jika posisi likuiditas terganggu karena posisi LDR yang
terlalu tinggi maka Bank bisa menjadi tidak mampu membayar kewajiban jangka
pendeknya termasuk membayar kewajaban kepada nasabah simpanan baik simpanan
giro, tabungan maupun deposito. Padahal landasan dasar sustainability bank
adalah kepercayaaan masyarakat, jika masyarakat sudah tidak percaya terhadap
suatu Bank kemudian terjadi Rush ( penarikan dan besar2an oleh masyarakat )
maka sebesar apapun Bank pasti akan oleng. Itulah sebabnya manajemen
likiditas yang cerdik bagi sebuah bank
menjadi suatu keharusan. Direktur Utama BTN Iqbal Latanro menyatakan
bahwa LDR BTN saat ini sudah berada di atas 78 persen dengan rasio kecukup
modal (capital adequacy ratio/CAR) yang cukup tinggi yaitu sebesar 14
persen."Terkait GWM-LDR yang baru, untuk BTN sendiri tidak
berdampak. Karena BTN sendiri mempunyai LDR yang cukup tinggi, dengan capital
equidity ratio (CAR) diatas 14 persen sehingga kami tidak memperoleh
disinsentif, tentu kita harapkan seperti ini kedepannya," ujar Iqbal
ketika ditemui pada acara workshop wartawan yang diselengarakan oleh bank BTN,
di Hotel Aston Primera, Pasteur, Bandung, Sabtu(11/12/2010). BTN menganggap
angka yang ditetapkan berdasarkan peraturan dari BI tentang kenaikan LDR dari
77,06% menjadi 78% adalah hal wajar bagi bank-bank besar.
Tetapi mengingat ketetapan baru yang
di buat oleh BI tentang standar LDR 78% - 92% yang akan berlaku mulai tanggaal
2 Desember maka, BTN harus cepat – cepat menurunkan tingkat LDR-nya.
BANK RAKYAT INDONESIA (BRI)
Posisi LDR BRI pada tahun 2010
masih berada sedikit dibawah 78 %
tetapi pada tahun 2011- 2013 sudah mengikuti peraturan BI. Walaupun pada
tahun 2012 LDR BRI turun menjadi 79,85%. Tetapi BRI mampu meningkatkannya
kembali di tahun 2013 sebesar 89,62%.
Sehingga bila dilihat dari Mean LDR yang mencapai 81,40% yang mana telah sesuai
dengan ketetapan yang diberlakukan oleh BI (78% - 92%). “Hasil kinerja terwujud dari
perolehan laba bersih sebesar Rp5,01 triliun. Ke depan BRI akan terus bertumbuh
secara prudent, dan landasan untuk melakukan pertumbuhan tersebut dihasilkan
dari solidnya tingkat kecukupan modal serta struktur permodalan BRI,” ujar
Direktur Bisnis UMKM BRI Djarot Kusumayakti, di Gedung BRI, Jakarta, Rabu, 24
April 2013.
Direktur Keuangan BRI Achmad Baiquni
menambahkan, untuk pendapatan bunga bersih tercatat tumbuh 17,8% dalam
setahunan dari Rp8,2 triliun menjadi Rp9,7 triliun. Sementara pendapatan non
bunga atau fee based income tumbuh 24,5% dalam setahunan (year on
year/yoy).
“Ekspansi kredit yang cukup tinggi,
yoy 27,6%, merupakan faktor yang menyebabkan pertumbuhan bunga bersih tumbuh
17,8%. Sementara fee based income tumbuh cukup besar, 24,5% yoy. Ini
paling besar dari jasa yang terkait ATM ini tumbuh 98,3%,” terangnya.
Penyaluran kredit perseroan tercatat tumbuh 27,6% dalam
setahunan dari Rp283,14 triliun menjadi Rp361,26 triliun. Sedangkan dana pihak
ketiga (DPK) naik 19,6% dari Rp336,96 triliun menjadi Rp403,09 triliun. Total
aset meningkat 19,8% dari Rp427,4 triliun menjadi Rp511,98 triliun.
PENGERTIAN
KESEHATAN BANK
Kemampuan
suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan
mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan
perbankan yang berlaku. Kegiatan tersebut antara lain:
1. Kemampuan menghimpun dana
2. Kemampuan mengelola dana
3. Kemampuan untuk menyalurkan dana ke
masyarakat
4. Kemampuan memenuhi kewajiban kepada
pihak lain
5. Pemenuhan peraturan yang berlaku.
PENGERTIAN
TINGKAT KESEHATAN BANK
Bank yang
sehat adalah :
1. dapat menjaga dan memelihara kepercayaan
masyarakat
2. dapat menjalankan fungsi
intermediasi
3. dapat membantu kelancaran lalu
lintas pembayaran
4. dapat digunakan oleh pemerintah
dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter
Untuk
menjalankan fungsinya dengan baik bank harus :
1. mempunyai modal yang cukup
2. menjaga kualitas asetnya dengan baik
3. dikelola dengan baik dan
dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian
4. menghasilkan keuntungan yang cukup
untuk mempertahankan kelangsungan usahanya
5. memelihara likuiditasnya sehingga dapat
memenuhi kewajibannya setiap saat
PENILAIAN
TINGKAT KESEHATAN BANK
Penilaian
tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar
didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan
Liquidity).
Tabel Bobot
CAMEL
No.
|
Faktor
CAMEL
|
Bobot
|
|
Bank Umum
|
BPR
|
||
1.
2.
3.
4.
5.
|
Permodalan
Kualitas
Aktiva Produktif
Kualitas
Manajemen
Rentabilitas
Likuiditas
|
25%
30%
25%
10%
10%
|
30%
30%
20%
10%
10%
|
Berikut ini
penjelasan model CAMEL
1. Capital
Permodalan
(capital) adalah penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor
permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen
sbb :
§
Kecukupan
pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku
§
Komposisi
permodalan
§
Tren kedepan
/ proyeksi KPMM
§
Aktiva
produktif yang diklasifikasikan dibandingkan modal Bank
§
Kemampuan
Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba
ditahan)
§
Rencana
permodalan bank untuk mendukung pertumbuhan usaha
§
Akses kepada
sumber permodalan
§
Kinerja
keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan
2. Asset
Quality
Penilaian
terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan perbankan di Indonesia
didasarkan pada dua rasio yaitu:
a. Rasio
Aktiva Produktif Diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif
(KAP 1). Aktiva Produktif Diklasifikasikan menjadi Lancar, Kurang Lancar,
Diragukan dan Macet. rumusnya adalah :
Penilaian
rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
§
Untuk rasio
sebesar 15,5 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
§
Untuk setiap
penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
b. Rasio Penyisihan
Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva
Produktif
yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah :
Penilaian
rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut
untuk rasio 0 % diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1 % dari 0 %
nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
Kualitas
Asset (Asset Quality) mengenai penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif
faktor kualitas aset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap
komponen-komponen sbb :
§
Aktiva
produktif yang diklasifikasikan dibandingkan total aktiva produktif
§
Debitor inti
kredit di luar pihak terkait dibandingkan total kredit
§
Perkembangan
aktiva produktif bermasalah (nonperforming asset) dibandingkan aktiva produktif
§
Tingkat
kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP)
§
Kecukupan
kebijakan dan prosedur aktiva produktif
§
Dokumentasi
aktiva produktif
§
Kinerja
penanganan aktiva produktif bermasalah
3.
Management
Manajemen
(Management) mengenai penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan
melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
§
Manajemen
umum
§
Penerapan
sistem manajemen resiko
§
Kepatuhan
Bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan
atau pihak lainnya
4. Earning
Salah satu
parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank
untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu
mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan
kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu
saja tidak dapat dikatakan sehat. Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau
earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba.
Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
a. Rasio
Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1)
Rumusnya
adalah :
Penilaian
rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif
diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai
kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
b. Rasio
Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2)
rumusnya adalah
:
Penilaian
earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih
diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah
1 dengan maksimum 100.
Rentabilitas
(Earnings) mengenai penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor
rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen
sbb :
§
Pengembalian
atas aktiva (Return on Assets-ROA)
§
Pengembalian
atas ekuitas (Return on equity-ROE)
§
Margin bunga
bersih (net interest margin-NIM)
§
Biaya
operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO)
§
Pertumbuhan
laba operasional
§
Komposisi
portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan
§
Penerapan
prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya
§
Prospek laba
operasional
5. Liquidity
Liquidity
yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan
atas dua macam rasio, yaitu :
a. Rasio
jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar
rumusnya
adalah :
Penilaian
likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih
diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai
kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
b. Rasio
antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank
rumusnya
adalah :
Penilaian likuiditas
2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai
kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit
ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
Likuiditas
(Liquidity) mengenai penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor
rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen
sbb :
§
Aktiva
likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan pasiva likuid kurang dari 1 bulan
§
I-month
maturity mismatch ratio
§
Proyeksi
arus kas 3 bulan mendatang
§
Ketergantungan
pada dana antarbank dan deposan inti
§
Kebijakan
dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management-ALMA)
§
Kemampuan
bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang,pasar modal atau sumber-sumber
pendanaan lainnya
§
Rasio pinjaman
terhadap dana pihak ketiga ( loan to deposit ratio – LDR )
ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
ReplyDelete1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000