Thursday, December 21, 2017

Manajemen Lembaga Keuangan - Manajemen Bank



1.      Definisi Bank
Pengertian Bank menurut para ahli:
a)      Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart bank adalah badan usaha yang wujudnya memuaskan keperluan orang lain, dengan cara memberikan kredit berupa uang yang diterimanya dari orang lain, sekalipun dengan jalan menambah uang baru (kertas atau logam).
b)      Menurut Dr. B.N.  AjuhaPengertian Bank ialah Tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya lebih produktif untuk keuntungan masyarakat.
c)      Menurut Pierson, Pengertian Bank yaitu badan usaha yang menerima kredit tetapi tidak memberikan kredit. Dalam hal ini menurut Pierson Bank dalam operasionalnya hanya bersifat pasif saja, hanya menerima titipan uang saja.

Pengertian Bank Menurut UU No.10 Thn 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Bank adalah pencipta dan pengedar uang kartal. Pencipta dan pengedar uang kartal (uang kertas dan logam) meruapakan otoritas tunggal bank sentral (Bank Indonesia), sedangkan uang giral dapat diciptakan oleh bank umum.

Bank merupakan pengumpul dana dan penyalur kredit, berarti bank dalam operasinya mengumpulkan dana kepada SSU dan menyalurkan kredit kepada DSU.

Bank selaku pelaksana lalu lintas pembayaran (LLP)  berarti Bank menjadi pelaksana penyelesaian pembayaran transaksi komersial atau finansial dari pembayar kepada penerima. Lalu lintas pembayaran diartikan sebagai proses penyelesaian transaksi komersial dan/atau finansial dari pembayar kepada penerima melalui media bank.

Bank selaku Stabilisator moneter yaitu bank mempunyai kewajiban ikut serta menstabilkan nilai tukar uang, nilai kurs, atau harga barang-barang relatif stabil atau tetap, baik  secara langsung maupun melalui mekanisme Giro Wajib Minimum (GWM) Bank, Operasi Pasar Terbuka, ataupun kebijakan diskonto.

Fungsi Bank


Berbicara mengenai fungsi bank, maka fungsi bank yaitu : fungsi bank sebagai agent of trust, fungsi bank sebagai agent of develovment dan fungsi bank sebagai agent of services.


1. Fungsi Bank Sebagai Agent Of Trust

fungsi bank sebagai agent of trust adalah suatu lembaga yang berlandasakan pada kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankan ialah kepercayaan, baik sebagai penghimpun dana maupun penyaluran dana. Dalam hal ini Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank jika dilandasi dengan kepercayaan. Dalam fungsi bank ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana (nasabah) maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini juga akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini sangatlah penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan, baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana ini.

2. Fungsi Bank Sebagai Agent Of Development

Fungsi bank sebagai agent of development ialah suatu lembaga yang memobilisasi dana guna pembangunan ekonomi suatu negara. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangatlah diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Dalam hal ini bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan untuk investasi,  distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak terlepas dari adanya penggunaan uang.

3. Fungsi Bank Sebagai Agent Of Services

Fungsi bank sebagai agent of service merupakan lembaga yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal ini bank memberikan jasa pelayanan perbankan kepada masyarakat agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menyimpan dananya tersebut. Jasa yang ditawarkan bank ini sangat erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Tugas Bank
Berbicara mengenai tugas bank, maka ada 3 tugas bank yaitu :

1. Tugas Bank Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

Tugas bank menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter guna mencapai dan memelihara kestabilan nilai uang. Arah kebijakan tersebut didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dan juga memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik itu dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang. Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga. Dalam hal ini Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak langsung yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan dan penentuan tingkat diskonto.

2. Tugas Bank Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Tugas bank mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang serta mencabut, menarik dan juga memusnahkan uang dari peredarannya. Namun dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank berwenang melaksanakan, memberi persetujuan maupun perizinan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, hal ini meliputi sistem transfer dana baik yang bersifat real time, sistem kliring maupun juga sistem pembayaran lainnya misalnya sistem pembayaran berbasis kartu.

Dalam mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal, Bank secara terus menerus melakukan pengembangan sesuai dengan standar yang ditetapkan yaitu Blue Print Sistem Pembayaran Nasional. Pengembangan ini direalisasikan dalam bentuk kebijakan dan ketentuan yang kemudian diarahkan pada pengurangan risiko pembayaran antar bank dan peningkatan efisiensi dalam pelayanan jasa sistem pembayaran. Dengan penerapan sistem pembayaran yang lancar dan aman merupakan salah satu prasayarat dari keberhasilan pencapaian tujuan kebijakan moneter bank.


3. Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank
Tugas bank mengatur dan mengawasi merupakan salah satu tugas yang penting untuk menciptakan system perbankan yang pada akhirnya dapat mendorong efektivitas dari kebijkan moneter. Perbankan selain menjalankan fungsi intermediasinya, juga berfungsi sebagai media transmisi dari kebijakan moneter serta pelayan jasa sistem pembayaran.


Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
Bank Umum memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan dan menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Memperhatikan peranan Bank Umum yang demikian strategis, perkembangan Bank Umum yang semakin pesat dan tantangan-tantangan, yang dihadapi Bank Umum yang semakin luas dan bersifat internasional, maka landasan hukum Bank Umum perlu diperkokoh melalui penyempurnaan ketentuan-ketentuan yang mengatur Bank Umum dan penerapan prinsip kehati-hatian.
FUNGSI BANK UMUM
Beberapa fungsi bank umum yang penting bagi keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
§  Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
§  Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
§  Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
§  Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
§  Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
§  Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
  KEGIATAN BANK UMUM
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
§  Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke­ning atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
§  Simpanan Giro (Demand Deposit),
§  Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
§  Simpanan Deposito (Time Deposit),
§  Menyalurkan Dana (Lending)
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
§  Kredit Investasi,
§  Kredit Modal Kerja,
§  Kredit Perdagangan,
§  Kredit Produktif,
§  Kredit Konsumtif,
§  Kredit Profesi
§  Memberikan Jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim­panan lebih besar dari bunga kredit)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
A.    Pengertian Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat yang biasa disingkat dengan BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. (BI). Pengertian lainnya, BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. (Gunadarma).
BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar.BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR.
B.     Fungsi BPR
Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah.
C.    Kegiatan yang Dilakukan dan Tidak Boleh Dilakukan BPR
Kegiatan yang dilakukan BPR adalah :
·         Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
·         Memberikan kredit dalam bentuk Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, maupun Kredit Konsumsi.
·         Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
·         Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
Sedangkan kegiatan yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
·         Menerima simpanan berupa giro.
·         Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
·         Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
·         Melakukan usaha perasuransian.
·         Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.

D.    Alokasi Kredit BPR?
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu :
·         Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
·         Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
·         Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

PERBEDAAN BANK UMUM dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Dari dua definisi dari UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 ini maka bisa didapatkan perbedaan kedua jenis bank ini dalam kegiatannya. Bank umum sendiri kegiatannya adalah memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti kliring dan jual beli valuta asing sedangkan pada kegiatan BPR tidak. Karena kegiatan BPR ini tidak melayani pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran maka BPR tidak terlibat dalam kliring dan kegiatan usaha valuta asing.
Perbedaan berikutnya dari kedua jenis bank ini bisa ditinjau dari bentuk simpanan dana yang dihimpun dari masyarakat. Jika Bank umum menghimpun dananya dalam bentuk giro dan sertifikat deposito, maka BPR tidak menghimpun dananya dalam bentuk giro dan sertifikat deposito, namun BPR hanya menerima dalam bentuk tabungan dan deposito. Dari sini maka dapat disimpulkan bahwa BPR tidak dapat melakukan transaksi giral, namun bank umum dapat melakukan transaksi giral.
Perbedaan yang ketiga adalah BPR biasanya memiliki segmen berbeda dengan bank umum. Jika bank umum segmennya adalah masyarakat kelas menengah dan kelas atas, maka BPR biasanya menyasar segmen di masyarakat kelas menengah ke bawah. Hal ini berkaitan dengan kemampuan modal BPR. Adapun usaha yang bisa dilaksanakan oeh BPR, yakni pertama, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Perbedaan yang keempat adalah minimal modal yang dibutuhkan untuk membuka bank umum minimal sebesar Rp 3.000.000.000.00 sementara BPR hanya membutuhkan Rp 2.000.000.000. Meskipun biasanya syarat modal  untuk membuka BPR ini bervariasi antar wilayah.

PERAN BANK SEBAGAI LEMBAGA INTERMEDIASI

Intermediasi keuangan adalah proses pembelian dana dari unit surplus (penabung) untuk selanjutnya disalurkan kembali kepada unit defisit (peminjam). Yang terdiri dari sektor usaha, pemerintah dan individu/rumah tangga. Dengan kata lain, intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan dana dari penabung (lenders) kepada peminjam (borrowers). Pengalihan ini dilakukan oleh lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi.

Lembaga keuangan memiliki peran pokok dalam proses pengalihan dana dalam perekonomian. Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas primer antara lain dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit, dan sebagainya. Sementara sekuritas sekunder dapat berupa simpanan dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana, dan sebagainya. Bagi penabung simpanan tersebut merupakan aset finansial (finansial assets). Sedangkan bagi bank merupakan utang (financial liabilities). Selanjutnya, sekuritas sekunder tersebut dapat dialihkan menjadi aset finansial, misalnya dengan cara memberi pinjaman kepada unit defisit atau dengan membeli surat-surat berharga di pasaruang dan pasar modal.

Peran bank dalam aktivitas menerima simpanan masyarakat dan menyalurkan dana kemasyarakat bisa dilihat dari besarnya  Loan Deposit Ratio/LDR, dimana rumus LDR adalah Loan/deposito (Mandala Manurung dan Pratama Raharja 2004:150) , loan adalah besarnya kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat, sedangkan deposito adalah dana masyarakat yang disimpan dibank baik dalam bentuk deposito, giro dan tabungan yang biasa pula disebut Dana Pihak Ketiga/DPK. Besarnya Loan Deposit Ratio yang ditetapkan Bank Indonesia dan harus ditaati oleh bank mulai 2 Desember 2013 adalah pada kisaran 78% - 92% (Peraturan Bank Indonesia No.15/7/PBI/2013). 


Berikut adalah informasi LDR untuk 4 bank besar milik Pemerintah :
Nama Bank
2010
2011
2012
2013
Mean LDR
BNI’46
66.57%
73,3%
76,8%
84,7%
75,34%
Mandiri
48,21%
76%
78%
80,1%
70,58%
BRI
70,91%
85,23%
79,85%
89,62%
81,40%
BTN
107,44%
104%
104%
98,19%
103,41%

BNI’46
Jika diperhatikan dari tahun 2010 sampai 2013 BNI telah melakukan peningkatan fungsi intermediasi secara bertahap, dalam memenuhi ketentuan LDR yang ditetapkan BI, tetapi belum  memenuhi kisaran 78%- 92% sesuai ketetapan BI. Mean/ rata-rata LDR 75,34%, masih jauh dibawah ketetapan minimal yang dianjurkan sebesar 78%. Perlu dicermati bahwa rendahnya posisi LDR ini adalah  akan berkurangnya pendapatan dari sisi interest income atau pendapatan bunga, karena kredit yang disalurkan masih rendah dan tentunya akan berimbas pada besarnya laba. Selain itu dana yang sebetulnya bisa disalurkan sebagai kredit dalam rangka lebih menghidupkan fungsi produksi dan perekonomian masyarakat masih merupakan idle fund/ dana yang menganggur. Dampaknya bagi masyarakat juga kurang bisa mendorong fungsi produksi masyarakat yang sebetulnya memerlukan tambahan modal. Maka, peningkatan LDR dengan terus melakukan penambahan penyaluran  kredit tersebut yang perlu terus ditingkatkan dalam mencapai hakekat fungsi bank sebagai lembaga intermediasi.

Bank MANDIRI  
PT  Bank  Mandiri Tbk  terkait rasio kredit terhadap simpanan (loan to deposit ratio/LDR) perseroan yang masih di bawah ketentuan Bank Indonesia (BI). (lihat  tabel), maka bank Mandiri harus mengoptimalkan peran intermediasinya dengan menggulirkan kredit kemasyarakat lebih banyak untuk meggerakan perekonomian lebih aktif lagi. Dilihat dari mean/ rata-rata LDR selama 4 tahun kebelakang posisi LDR masih sangat rendah yaitu 70,58 %. Mulai dari ketetapan  LDR digulirkan mulai 2 Desember 2013 yaitu sebesar 78% - 92%, maka jika ada bank yang masih belum sesuai ketentuan akan terkena disinsentif .

BANK TABUNGAN NEGARA (BTN)
Posisi  LDR BTN pada tahun 2010 - 2013 sudah berada dikisaran ketetapan BI, hal ini telah menunjukan bahwa fungsi intermediasi telah terealisasi dengan baik, bahkan jika dilihat pada tahun 2010 dan 2011 berada sedikit diatas ketentuan yaitu tahun 2010 sebesar 107,44 % dan tahun 2011 sebesar 104 %, kelebihan ini memang tidak terlalu besar tetapi perlu diwaspadai, jika LDR diatas ketentuan BI maka sesuai dengan tujuan BI mengadakan penbatasan LDR hingga maksimum sebesar 100% adalah untuk menjaga posisi likuiditas agar tetap terjaga dengan baik . Seperti kita ketahui bahwa fungsi LDR adalah sebagai indikator untuk melihat kemampuan likuiditas Bank. Likuiditas adalah kemampuan untuk membayar kewajiban jangka pendek Bank, oleh karena itu jika posisi likuiditas terganggu karena posisi LDR yang terlalu tinggi maka Bank bisa menjadi tidak mampu membayar kewajiban jangka pendeknya termasuk membayar kewajaban kepada nasabah simpanan baik simpanan giro, tabungan maupun deposito. Padahal landasan dasar sustainability bank adalah kepercayaaan masyarakat, jika masyarakat sudah tidak percaya terhadap suatu Bank kemudian terjadi Rush ( penarikan dan besar2an oleh masyarakat ) maka sebesar  apapun Bank  pasti akan oleng. Itulah sebabnya manajemen likiditas yang cerdik bagi sebuah bank  menjadi suatu keharusan. Direktur Utama BTN Iqbal Latanro menyatakan bahwa LDR BTN saat ini sudah berada di atas 78 persen dengan rasio kecukup modal (capital adequacy ratio/CAR) yang cukup tinggi yaitu sebesar 14 persen."Terkait GWM-LDR yang baru, untuk BTN sendiri tidak  berdampak. Karena BTN sendiri mempunyai LDR yang cukup tinggi, dengan capital equidity ratio (CAR) diatas 14 persen sehingga kami tidak memperoleh disinsentif, tentu kita harapkan seperti ini kedepannya," ujar Iqbal ketika ditemui pada acara workshop wartawan yang diselengarakan oleh bank BTN, di Hotel Aston Primera, Pasteur, Bandung, Sabtu(11/12/2010). BTN menganggap angka yang ditetapkan berdasarkan peraturan dari BI tentang kenaikan LDR dari 77,06% menjadi 78% adalah hal wajar bagi bank-bank besar.
Tetapi mengingat ketetapan baru yang di buat oleh BI tentang standar LDR 78% - 92% yang akan berlaku mulai tanggaal 2 Desember maka, BTN harus cepat – cepat menurunkan tingkat LDR-nya. 



BANK RAKYAT INDONESIA (BRI)
Posisi LDR BRI pada tahun 2010  masih berada sedikit dibawah 78 %  tetapi pada tahun 2011- 2013 sudah mengikuti peraturan BI. Walaupun pada tahun 2012 LDR BRI turun menjadi 79,85%. Tetapi BRI mampu meningkatkannya kembali di tahun 2013 sebesar  89,62%. Sehingga bila dilihat dari Mean LDR yang mencapai 81,40% yang mana telah sesuai dengan ketetapan yang diberlakukan oleh BI (78% - 92%). “Hasil kinerja terwujud dari perolehan laba bersih sebesar Rp5,01 triliun. Ke depan BRI akan terus bertumbuh secara prudent, dan landasan untuk melakukan pertumbuhan tersebut dihasilkan dari solidnya tingkat kecukupan modal serta struktur permodalan BRI,” ujar Direktur Bisnis UMKM BRI Djarot Kusumayakti, di Gedung BRI, Jakarta, Rabu, 24 April 2013.
Direktur Keuangan BRI Achmad Baiquni menambahkan, untuk pendapatan bunga bersih tercatat tumbuh 17,8% dalam setahunan dari Rp8,2 triliun menjadi Rp9,7 triliun. Sementara pendapatan non bunga atau fee based income tumbuh 24,5% dalam setahunan (year on year/yoy).
“Ekspansi kredit yang cukup tinggi, yoy 27,6%, merupakan faktor yang menyebabkan pertumbuhan bunga bersih tumbuh 17,8%. Sementara fee based income tumbuh cukup besar, 24,5% yoy. Ini paling besar dari jasa yang terkait ATM ini tumbuh 98,3%,” terangnya.
Penyaluran kredit perseroan tercatat tumbuh 27,6% dalam setahunan dari Rp283,14 triliun menjadi Rp361,26 triliun. Sedangkan dana pihak ketiga (DPK) naik 19,6% dari Rp336,96 triliun menjadi Rp403,09 triliun. Total aset meningkat 19,8% dari Rp427,4 triliun menjadi Rp511,98 triliun.
PENGERTIAN KESEHATAN BANK
Kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Kegiatan tersebut antara lain:
1.      Kemampuan menghimpun dana
2.      Kemampuan mengelola dana
3.      Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
4.      Kemampuan memenuhi kewajiban kepada pihak lain
5.      Pemenuhan peraturan yang berlaku.

PENGERTIAN TINGKAT KESEHATAN BANK
Bank yang sehat adalah :
1.      dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat
2.      dapat menjalankan fungsi intermediasi
3.      dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran
4.      dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter
Untuk menjalankan fungsinya dengan baik bank harus :
1.      mempunyai modal yang cukup
2.      menjaga kualitas asetnya dengan baik
3.      dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian
4.      menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya
5.      memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat

PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity).
Tabel Bobot CAMEL
No.
Faktor CAMEL
Bobot
Bank Umum
BPR
1.
2.
3.
4.
5.
Permodalan
Kualitas Aktiva Produktif
Kualitas Manajemen
Rentabilitas
Likuiditas
25%
30%
25%
10%
10%
30%
30%
20%
10%
10%
Berikut ini penjelasan model CAMEL
1. Capital
Description: CAR
Permodalan (capital) adalah penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
§  Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku
§  Komposisi permodalan
§  Tren kedepan / proyeksi KPMM
§  Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan modal Bank
§  Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan)
§  Rencana permodalan bank untuk mendukung pertumbuhan usaha
§  Akses kepada sumber permodalan
§  Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan

2. Asset Quality
Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan perbankan di Indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:
a. Rasio Aktiva Produktif Diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif (KAP 1). Aktiva Produktif Diklasifikasikan menjadi Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. rumusnya adalah :
Description: KAP1
Penilaian rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
§  Untuk rasio sebesar 15,5 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
§  Untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
b. Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva
Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah :
Description: KAP2
Penilaian rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut untuk rasio 0 % diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1 % dari 0 % nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
Kualitas Asset (Asset Quality) mengenai penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas aset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
§  Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan total aktiva produktif
§  Debitor inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan total kredit
§  Perkembangan aktiva produktif bermasalah (nonperforming asset) dibandingkan aktiva produktif
§  Tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP)
§  Kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif
§  Dokumentasi aktiva produktif
§  Kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah

3. Management
Manajemen (Management) mengenai penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
§  Manajemen umum
§  Penerapan sistem manajemen resiko
§  Kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya

4. Earning
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat. Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
a. Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1)
Rumusnya adalah :
Description: Ea1
Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
b. Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2)
rumusnya adalah :
Description: ea2
Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
Rentabilitas (Earnings) mengenai penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
§  Pengembalian atas aktiva (Return on Assets-ROA)
§  Pengembalian atas ekuitas (Return on equity-ROE)
§  Margin bunga bersih (net interest margin-NIM)
§  Biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO)
§  Pertumbuhan laba operasional
§  Komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan
§  Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya
§  Prospek laba operasional

5. Liquidity
Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua macam rasio, yaitu :
a. Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar
rumusnya adalah :
Description: lk1
Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
b. Rasio antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank
rumusnya adalah :
Description: lk2
Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
Likuiditas (Liquidity) mengenai penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
§  Aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan pasiva likuid kurang dari 1 bulan
§  I-month maturity mismatch ratio
§  Proyeksi arus kas 3 bulan mendatang
§  Ketergantungan pada dana antarbank dan deposan inti
§  Kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management-ALMA)
§  Kemampuan bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang,pasar modal atau sumber-sumber pendanaan lainnya
§  Rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga ( loan to deposit ratio – LDR )

1 comment:

  1. ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

    1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
    – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
    – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
    – Drop out takut dimarahin ortu
    – IPK jelek, ingin dibagusin
    – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
    – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
    – Dll.
    2. PRODUK KAMI
    Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
    SARJANA (S1, S2)..
    Hampir semua perguruan tinggi kami punya
    data basenya.
    UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
    UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
    UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
    UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
    UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
    UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
    UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
    AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
    UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
    INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
    STIE SUKABUMI YAI
    ISTN STIE PERBANAS
    LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
    STIMIK UKRIDA
    UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
    UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
    UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
    UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
    UNIVERSITAS SAHID DLL

    3. DATA YANG DI BUTUHKAN
    Persyaratan untuk ijazah :
    1. Nama
    2. Tempat & tgl lahir
    3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
    4. IPK yang di inginkan
    5. universitas yang di inginkan
    6. Jurusan yang di inginkan
    7. Tahun kelulusan yang di inginkan
    8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
    9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
    10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
    11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
    4. Biaya – Biaya
    • SD = Rp. 1.500.000
    • SMP = Rp. 2.000.000
    • SMA = Rp. 3.000.000
    • D3 = 6.000.000
    • S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
    (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
    • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
    (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
    • Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

    ReplyDelete