Thursday, December 21, 2017

Manajemen Lembaga Keuangan - Manajemen Dana Bank




Sumber-Sumber Dana Bank
Yang dimaksud dengan sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai kegiatan operasional bank tersebut. Hal ini sesuai dengan fungsinya bahwa bank adalah lembaga keuangan dimana kegiatan sehari-harinya dalam bidang jual beli uang. Tentu saja sebelum menjual uang (memberikan pinjaman) bank  harus terlebih dahulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank mencari keuntungan.
Dana untuk membiaya operasional bank itu diperoleh dari berbagai sumber. Perolehan dana ini tergantung bank itu sendiri apakah secara pinjaman (titipan) dari masyarakat atau dari lembaga lainnya. Disamping itu, untuk membiayai operasinya dana dapat pula diperoleh dengan modal sendiri, yaitu dengan mengeluarkan atau menjual saham. Perolehan dana disesuaikan pula dengan tujuan dari penggunaan dana tersebut. Jika tujuannya untuk kegiatan sehari-hari jelas berbeda sumbernya, dengan bank yang hendak melakuakn investasi baru atau untuk perluasan suatu usaha. Jadi tergantung daripada tujuan dana tersebut digunakan untuk apa.

Jenis-Jenis Sumber Dana Bank
Adapun sumber-sumber dana bank tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Dana yang bersumber dari modal sendiri
Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham yang terdapat pada portepal (saham yang masih disimpan) belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu maka dapat dilakukan penjualan saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi, jika tujuan perusahaan untuk ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal. Disamping itu, pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :
a.       Setoran modal dari pemegang saham
b.      Cadangan-cadangan bank
Maksudnya adalah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
c.       Laba bank yang belum dibagi
Maksudnya adalah laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.

Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar jika meminjam dana ke lembaga lain.

2.      Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana. Pencarian sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.

Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
a.       Kredit likuiditas dari Bank Indonesia
Merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
b.      Pinjaman antar bank (call money)
Merupakan pinjaman yang diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.

c.       Pinjaman dari bank-bank luar negeri
Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh pihak perbankan dari bank luar negeri.
d.      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.

3.      Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya. Selain itu sumber dana ini juga paling dominan, asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya maka tidak akan sulit untuk dilakukan. Akan tetapi jika dibandingankan dengan pencarian sumber dana sendiri maka sumber dana ini cenderung lebih mahal.

Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk :
a.       Simpanan giro (demand deposit)
b.      Simpanan tabungan (saving deposit)
c.       Simpanan deposito (time deposit)
Dan pada makalah kali ini pembahasan akan lebih ditekankan kepada sumber dana yang berasal dari masyarakat luas, hal ini dikarenakan sumber dana dari masyarakat luas merupakan sumber dana yang paling penting bagi bank. Sumber dana dari pihak ketiga ini disamping lebih murah untuk mencarinya juga tersedia banyak di masyarakat, selain itu persyaratan untuk mencarinya juga tidak sulit. Asal bank tersebut dapat menarik minat para penyimpan dengan segala strategi dari bank tersebut maka sumber dana dengan mudah didapatkan.
Pembagian jenis penyimpanan ke beberapa jenis dimaksudkan agar para penyimpan mempunyai pilihan yang sesuai dengan tujuan masing-masing. Tiap pilihan baik berupa giro, tabungan, ataupun deposito mempunyai pertimbangan tertentu dari adanya suatu pengharapan yang ingin diperolehnya. Pengharapan yang ingin diperoleh dapat berupa keuntungan, kemudahan, maupun keamanan uangnya.

Giro (Demand Deposit)
A.    PengertianGiro
Giro adalah simpanan masyarakat baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank yang dalam transaksinya (penarikan dan penyetoran) dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah bayar yang lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Dana giro ini termasuk dana yang sensitive atau peka terhadap perubahan, atau disebut juga dana yang labil yang sewaktu dapat ditarik atau disetor oleh nasabah. Sifat giro pada dasarnya adalah merupakan perintah nasabah kepada bank untuk memindah bukukan sejumlah tertentu uang atas bebar rekening penarik pada tanggal yang ditentukan kepada pihak yang tercantum namanya dalam warkat bilyet giro tersebut, karakter giro adalah:
a)      Penempatan oleh nasabah laizimnya bertujuan untuk memperlancar transaksi bisnis, dan bukan untuk tujuan mengharapkan bunga yang tinggi
b)      Bagi bank, biaya pengelolaan giro ini tergolong lebih tinggi dibandingkan jenis dana lainnya sehingga jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah bukan berupa bunga (seperti tabungan dan deposito berjangka), tetapi berupa jasa giro. Pembayaran bunga setiap bulan umumnya dihitung berdasarkan saldo rata-rata harian selama satu bulan.
c)      Penarikan/pencairan dana penyetoran dapat dilakukan secara tunai, pemindah bukuan atau kliring
d)     Cek dapat digunakan sebagai alat bayar (dengan instrument ATM, kartu debet, kartu kredit, biyet giro, cek, dan sarana pemindah bukuan lainnya)
e)      Mengenai pengendapan dana pada jumlah tertentu, bank tidak memberikan jasa giro dan bahkan apabila jumlah dana yang mengendap dibawah batas minimal yang ditetapkan oleh bank, nasabah dikenakan biaya denda
f)       Setiap bulan nasabah dikenakan biaya administrasi, biaya pengadaan buku cek dan bilyet giro

B.     Bank yang dapat Menerima Giro
Bank yang dapat menerima simpanan giro adalah bank umum, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat dilarang menerima simpanan dalam bentuk giro.

C.    Jenis Rekening Giro
a)      Rekening atas nama badan atau rekening atas nama :
·         Instansi-instansi pemerintah/lembaga lembaga Negara dan organisasi masyarakat yang bukan merupakan perusahaan
·         Semua badan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum dagang dan peraturan perundang-udangan lainnya
·         P.T., Fa., C.V., Koperasi, Yayasan, dan lain lain.
b)      Rekening perorangan/pribadi, termasuk juga rekening dengan menggunakan nama dagang, seperti : kongsi, took, restoran, bengkel, warung,dan sebagainya.
c)      Rekening gabungan (joint account) rekening atas nama beberapa orang (pribadi), beberapa badan, atau campuran keduanya.

D.    Penarikan/Pengambilan Dana
(a)    Cek (surat perintah pembayaran)
(b)   Bilyet giro (surat perintah pemindah bukuan)

E.     Keuntungan bagi Bank
(a)    Giro merupakan sumber dana yang termurah dibandingkan dengan sumber dana lainnya
(b)   Pemilik pada umumnya untuk keperluan bisnis dan bukan untuk tujuan mendapatkan bunga

F.     Kendala bagi Bank
(a)    Jenis dana yang sensitive dan rentan terhadap perubahan
(b)   Sulit dalam memprediksi cash flow (dana yang mengendap) karena sangat tergantung pada jenis usaha nasabah
(c)    Sulit dalam mengawasi , terutama untuk penarikan melaui kliring yang terutama dalam jumlah besar sehingga dapat mengganggu likuiditas bank
(d)   Memerlukan waktu dan kemungkinan biaya khusus untuk memelihara nasabah giro agar dapat memindahkan dananya pada bank lain.

G.    Jasa Giro
(a)    Pemberian jasa giro ditetapkan sendiri oleh masing-masing bank
(b)   Jasa giro (bunga) milik penduduk Indonesia, baik dalam rupiah maupun valuta asing dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20%.
(c)    Jasa giro (bunga) yang bukan penduduk Indonesia, baik dalam rupiah maupun valuta asing dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar (sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
(d)   Untuk pengendapan jumlah saldo pada jumlah tertentu (dibawah dengan ketentuan yang berlaku), biasanya bank tidak memberikan jasa giro, dan bahkan dibebankan denda karena saldo di bawah jumlah yang disyaratkan.
(e)    Bagi rekening pasif biasanya bank mengenakan biaya administrasi (tiap bank tarifnya tidak sama) Jasa giro yang diterima nasabah dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Deposito
Secara umum, definisi deposito adalah produk bank yang memberikan bunga lebih tinggi dari simpanan biasa, bila anda menyimpan uang tersebut dengan jangka waktu tertentu. Simpanan deposito hanya bisa ditarik setelah jangka waktu tertentu. Berikut jenis simpanan deposito:
1.      Deposito Berjangka (Time Deposit)
Merupakan himpunan pihak ketiga di suatu bank, dimana simpanan hanya dapat ditarik oleh deposan setelah jangka waktu tertentu dan sesuai perjanjian pihak deposan dan bank. Deposit ini diterbitkan atas nama deposan tertentu sehingga tidak dapat diperjual-belikan. Mata uang yang ditawarkan pada jenis ini adalah rupiah dan mata uang asing (valas). Jangka waktu yang ditawarkan pada umumnya ialah 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, 2 tahun. Tetapi pada kenyataannya apabila deposan membutuhkan dana dan berkeinginan mencairkan simpanan depositnya maka, pihak bank akan mempertimbangkan dengan berbagai pertimbangan dan kebijakan yang berlaku pada masing-masing bank. Pada umumnya deposan akan dikenanakan sanksi yang biasa disebut pinalti. Dalam hal ini pinalti bisa saja berupa pengurangan suku bunga, penghapusan suku bunga yang berhak diperoleh deposan.
Pada deposito ini dikenal istilah ARO (automatic rollover) yang artinya ialah apabila ada deposan yang tidak menarik simpanan deposit pada saat jatuh tempo maka pihak bank akan memperpanjang deposit tersebut sama dengan jangka waktu sebelumnya dengan kebijakan tingkat suku bunga adalah yang berlaku pada saat itu. Berikut ini adalah rumus yang digunakan untuk menghitung bungan deposito yang diterima :
Bunga = Pokok x Rate x Bulan / 12 x Pajak Deposito
Bunga = Pokok x Rate / 12 x Pajak Deposito
 




Keterangan :
·         Bunga : bunga bersih yang diterima oleh deposan setelah dipotong pajak
·         Pokok : Jumlah awal yang didepositkan
·         Rate    : Suku bunga deposito dalam persen/tahun
·         Bulan  : Jangka waktu deposito

2.      Deposito harian (deposit on call)
Jenis deposito yang kedua ini adalah simpanan pihak ketiga yang memiliki jangka waktu 1 hingga 30 hari yang pencairannya dapat dilakukan setiap hari dengan pemberitahuan sebelumnya kepada pihak bank. Pemberitahuan dapat dilakukan sehari sebelum pencairan dana (one day call) atau satu minggu sebelumnya (seven days call) sesuai dengan kesepakatan diawal. Bunga yang diterima oleh deposan relative lebih rendah dibandingkan deposito berjangka karena resiko deposito harian lebih besar, dalam artian bank harus menyediakan dana setiap saat apabila deposan ingin mencairkan depositonya.

3.      Sertifikat deposito (certificate of deposit)
Secara sederhana Sertifikat deposito (certificate of deposit) dapat diartikan sebagai bentuk simpanan berjangka yang diterbitkan oleh bank yang dapat diperjual-belikan atau dapat dipindah-tangankan kepada pihak ketiga. Jangka waktu yang ditawarkan sama dengan deposito berjangka, yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan dengan rumus:
Bunga = Pokok x 360
(Rate x Jangka Waktu) + 360
 




Untuk perhitungan nilai yang harus dibayar atas suatu sertifikat deposito adalah menggunakan rumus true discount sebagai berikut :
P = Pokok x 360
(Rate x Hari) + 360
 





Keterangan :
·         P          : Nilai yang harus dibayar
·         Pokok  : Nilai nominal sertifikat deposito
·         Rate     : Suku bungan sertifikat deposito dalam % tahun
·         Hari     : Jumlah hari sebenarnya dari jangka waktu sertifikat
Deposito Berjangka
Sertifikat Deposito
1.      Dapat dicairkan hanya oleh atas nama pemegang
Dapat dicairkan dengan atas unjuk
1.      Tidak dapat diperjualkan belikan
Dapat diperjual belikan
2.      Tidak dapat dipindahkan tangankan
Dapat dipindah tangankan
3.      Bunga diterima dibelakang
Bunga diterima dimuka
4.      Jumlah minimal 1.000.000 IDR dan 1.000 USD
Hanya terdiri dari pecahan 1.000.000 IDR dan 5.000.000 IDR
5.      Dapat diperpanjang secara otomatis pada saat jatuh tempo (automaticly roll over – ARO)
Tidak dapat diperpanjang otomatis, harus ditutup dulu kemudian dibuatkan yang baru
6.      Dalam mata uang asing dan rupiah
Hanya dalam mata uang rupiah

Manfaat simpanan Deposito
a.      Bagi pihak bank
Manfaat yang diterima oleh bank adalah bank dapat mengelola dana deposito tersebut secara maksimal untuk menghasilkan keuntungan bagi bank. Deposito digunakan oleh bank sebagai sarana pemasaran untuk memperkenalkan dan menjual produk-produk bank lainnya.

b.      Bagi pihak nasabah
Nasabah menginginkan sesuatu yang menguntungkan apabila bertransaksi, keuntungan deposito ini adalah memiliki tingkat bunga yang relative tinggi serta bunganya dapat dimanfaatkan menjadi jaminan kredit atau di C3-kan (back to back). Sedangkan untuk sertifikat deposito, deposan dapat lebih mendapatkan kepastian pembayaran dalam transaksindagang karena warkat ini dijamin oleh bank untuk kepastian pembayaran dan penguangannya.
Perlu ditekankan, bila deposito dijadikan jaminan maka yang diminta dan disimpan bank adalah bilyet deposito tersebut baik yang berjangka maupun sertifikat. Lantas bank akan memeriksa keaslian, legalitas, dan kebenarannya. Jaminan deposito ini bisa jadi alternatif untuk menjaga kepemilikan aset. Nasabah tak perlu mempertaruhkan asetnya, misalnya tanah atau bangunan, untuk mengajukan pinjaman. Selain itu, bunga yang dibebankan juga relatif kecil karena bunga yang dibebankan ke bank dihitung dari bunga kredit dikurangi bunga deposito. Hanya, selama masa kredit, deposito itu tak bisa ditarik dan digunakan. Beda dengan jaminan rumah atau mobil di mana masih bisa digunakan nasabah.

Tabungan
1. Apa itu tabungan?
Menurut ilmu ekonomi, tabungan adalah sebagian dari pendapatan yang tidak digunakan untuk belanja atau tidak digunakan untuk kegiatan konsumsi.Tabungan dengan kata lain disebut juga dengan Saving, yaitu bagian daripada pendapatan yang tidak dikonsumsi dan disimpan untuk di gunakan di masa yang akan datang. Jika dalam lingkup ekonomi Makro saving diartikan sebagai suatu bagian dari pendapatan nasional per-tahunnya yang tidak dibelanjakan atau dikonsumsi. Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Jika ingin memiliki tabungan di bank, tentunya terlebih dahulu kamu harus membuka rekening tabungan di bank dan melampirkan beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak bank, selanjutnya akan di proses oleh pegawai bank.Untuk sarana penarikan tabungan ini sendiri hanya dapat dilakukan melalui : buku tabungan, slip penarikan, ATM, SLIP transfer, layanan internet dan mobile banking, dan sejenisnya.
2. Cara menambah saldo tabungan di bank
Untuk menambah saldo yang ada pada tabungan, nasabah atau pemegang tabungan harus melakukan setoran pada tabungannya. Apa itu setoran tabungan? Setoran tabungan merupakan suatu aktivitas yang dilakukan oleh nasabah bank dengan tujuan untuk menambah saldo yang ada pada tabungannya. Adapun setoran yang dapat dilakukan diantaranya:
1. Setoran tunai
Merupakan setoran yang dilakukan oleh nasabah bank secara langsung dengan menyetorkan sejumlah uang tunai kepada pihak bank.
2. Setoran non-tunai
Setoran non-tunai akan dicatat jika dana atau uang tersebut telah benar-benar diterima oleh pihak bank. Setoran ini merupakan setoran yang dilakukan oleh nasabah bank ataupun pihak tertentu dengan menyerahkan sejumlah uang tunai dengan cara sebagai berikut ini:
  • Pemindah bukuan, merupakan aktivitas yang dilakukan oleh pihak bank atas permintaan nasabah untuk memindahkan dana atau uang dari satu rekening ke rekening yang lain, tapi pemindah bukuan ini harus dilakukan pada bank yang sama.
  • Transfer yang masuk, merupakan kiriman uang yang sumbernya berasal dari nasabah bank yang sama ataupun yang berbeda, dengan maksud untuk menambah saldo rekening nasabah dari bank yang menerima dana atau uang tersebut.
  • Setoran kliring, merupakan suatu setoran non-tunai yang dapat dilakukan oleh nasabah misalnya dengan menyerahkan warkat bank (seperti cek) lain untuk keuntungan rekening tabungan deposito ataupun giro.
3.Cara penarikan tabungan di bank
Nasabah dapat melakukan penarikan tabungan dengan beberapa cara, yang diantaranya sebagai berikut ini:
1. Penarikan tunai
Merupakan penarikan tabungan yang dilakukan oleh nasabah secara langsung ke pihak bank, yaitu dengan cara membawa buku tabungannya, kartu ATM, kartu identitas dan bisanya harus mengisi slip penarikan. Atau bisa juga dengan melakukan penarikan uang lewat mesin ATM, tentunya dengan menggunakan kartu ATM bank tersebut.
2. Penarikan non-tunai
Merupakan penarikan tabungan yang dapat dilakukan dengan menggunakan sarana lain yang disediakan oleh bank selain kartu ATM dan tabungan. Salah satu contoh penarikan non-tunai adalah transfer uang keluar atau mengirim uang. Seperti transfer keluar yang merupakan penarikan uang yang sumbernya berasal dari rekening nasabah yang melakukan penarikan dan dikirimkan ke rekening nasabah lain.
4. Faktor yang dapat mempengaruhi tabungan
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi tabungan diantaranya sebagai berikut ini:
  • Pendapatan yang diterima, jadi semakin banyak pendapatan yang diterima maka akan semakin banyak juga pendapatan yang akan disisihkan oleh nasabah dan nantinya akan ditabungkan.
  • Hasrat untuk menabung, hal ini merupakan keinginan pada masing-masing individu dalam menyisihkan pendapatannya untuk ditabung.
  • Tingkat suku bunga pada bank, jika semakin tinggi tingkat suku bunga dari simpanan uang di bank maka akan semakin banyak individu-individu untuk menabung.
5. Tujuan Menabung dibank adalah :
  1. Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
  2. Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok
6. Sarana Penarikan Tabungan :
  1. Buku Tabungan
  2. Slip penarikan
  3. ATM (AnjunganTunaiMandiri)
  4. Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)
7. Perhitungan Bunga Tabungan :
a.       Metode Saldo Terendah Besarnya bunga tabungan dihitung dari jumlah saldo terendah pada bulan laporan dikalikan dengan suku bunga per tahun kemudian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun. Misalnya untuk menghitung bunga pada bulan Mei, maka besarnya bunga dihitung : Bunga tabungan = .... % * 31/365 * saldo terendah pada bulan Mei
b.      Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
c.       Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian.  Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Penentuan Suku Bunga
Masing-masing bank memberikan tingkat suku bunga yang berbeda, ada suku bunga yang tinggi dan juga ada bank yang memberikan suku bunga rendah.Masing-masing bank memang diberikan kebebasan dalam penetapan suku bunga pinjaman asalkan tidak terlalu tinggi dan menyalahi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bunga adalah salah satu bagian penting dari perbankan untuk mendapatkkan keuntungan, bunga tersebut merupakan imbalan atau ajsa yang diberikan nasabah atas pinjaman yang diberikan oleh bank.Dalam perbankan dikenal beberapa suku bunga diantaranya adalah bunga sederhana dan bunga berbunga.
Bunga sederhana merupakan bunga hasil dari besarnya pokok utang, suku bunga per periode dan juga lamanya pinjaman dari bank tersebut.Sedangkan bunga berbunga yang diterapkan oleh beberapa bank sering juga dikenal dengan bunga majemuk.
Bunga majemuk merupakan bunga yang berasal dari nilai pokok suatu pinjaman yang akan terus berubah pada akhir periodik bersamaan dengan penambahan nilai pokok beserta bunganya. Beberapa perusahan perbankan dan juga perusahan jasa keuangan saat ini menerapkan suku bunga yang sangat ringan pertahun.
Suku bunga yang sering diterapkan bank biasanya sebesar 11, 25% hingga 13,30 % Pa. Bank juga sering menetapkan suuku bunga tetap dan suku bunga mengambang.
Suku bunga pinjaman pada tahun 2014 pada beberapa indrusri perbankan ini memang mengalami peningkatan menjadi sekitar 8, 67%. Untuk suku bunga yang diberikan kepada nasabah dalam hal deposito, deposan akan mendapatkan bunga dengan kisaran 11% lebih-lebih pada kelompok bank BUKU 4 dan 3. Di Indonesia suku bunga yang diterapkan pada bank umumnya adalah sekitar 11,25% hingga 13,30% untuk bank umum atau konvensional.
Suku bunga yang diterapkan bank untuk kredit mikro berkisar antara 16% hingga 23%. Persaingan suku bunga yang terdapat pada perusahaan industri perbankan saat ini banyak ditentukan oleh pemilik dana besar yang bisa menguasai hampir 45% dari sumber dana perbankan yang bersangkutan.
Teori Penentuan Suku Bunga :

1.      Loanable Funds Theory
Teori Fisher adalah teori yang bersifat umum dan jelas mengabaikan masalah-masalah praktis tertentu, seperti kekuasaan pemerintah (bersama-sama dengan lembaga-lembaga depositori) untuk menciptakan uang dan permintaan pemerintah (yang seringkali besar) terhadap dana pinjaman, yang biasanya kebal terhadap tingkat suku bunga. Selain itu, teori Fisher juga tidak mempertimbangkan kemungkinan bahwa individu-individu dan perusahaan-perusahaan berinvestasi dalam saldo kas.

2.      Liquidity Preference Theory
Liquidity preference theory (teori hasrat liquiditas), yang awalnya dikembangkan oleh J.M. Keynes menganalisa suku bunga ekuilibrium melalui ineteraksi penawaran uang dengan permintaan agregat publik untuk memegang uang. Keynes mengasumsi bahwa sebagian besar individu memegang kekayaan hanya dalam dua bentuk: uang dan obligasi.[4] Menurut Keynes, uang ekuivalen dengan valuta dan rekening giro (demand deposits), yang tidak membayar bunga atau membayar bunga sangat rendah, tetapi sangat liquid dan bisa digunakan bagi transaksi.
Secara umum, kedua teori diatas menghasilkan tingkat bunga keseimbangan yang sama. Yang berbeda dari keduanya adalah metodologi yang melandasinya. Liquid preference theory disusun berdasarkan permintaan dan penawaran dari persediaan uang dan pandangan bahwa semua keputusan keuangan menekankan pada segi uang dari liquiditas. Oleh karena itu model dana pinjaman dikembangkan berdasarkan aliran dana pada sistem keuangan dan memandang keputusan keuangan dibuat dengan asas likuiditas yang lebih luas.
Penetapan tingkat suku bunga (interest rate) dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a) Kelompok Pinjaman, faktor-faktor tersebut adalah Cost of Funds, premi risiko, biaya pelayanan,  biaya overhead dan personel, margin keuntungan dan frekuensi repricing.
b) Kelompok Simpanan, yang dipertimbangkan adalah Cost of Funds, biaya pelayanan, biaya overhead dan personel, margin keuntungan, struktur  target maturity, pricing yield curve simpanan berjangka dan cadangan minimum likuiditas.

1.      Cara Menghitung Suku Bunga Pinjaman (Lending Rate)
Umumnya disebut dengan Loan Pricing atau Base Lending Rate (BLR) atau juga Prime Rate.Penetapan pricing pinjaman (lending rate) haruslah dapat menutupi semua biaya yang berkaitan dengan pinjaman sehingga diperoleh pengembalian yang memadai.
LR = COM + RISK COST + SPREAD
Rumusan Lending Rate adalah sebagai berikut :


Dimana :
COM  = Cost of Money  (CoLF + OHC)
CoLF  = CoF / (1 – Reserve Requirement(RR))
Risk Cost  = Bad Deb / Total Loan
Spread  = Laba yang ditargetkan.

Selain metode diatas, alternatif metode dalam perhitungan Loan pricing yang umum dipergunakan oleh perbankan adalah :
·                Incremental PricingIncremental Pricing adalah metode penetapan pricing  berdasarkan Cost Factor  serta Profit Margin tertentu.
·                Rumusan Pricing Loan dengan metode Incremental Pricing  sebagaimana dikemukakan oleh Imam Rusyamsi (1999:101) adalah :
Base Lending Rate          =  Cost Factors + Overhead Cost + Profit Margin
Dimana  :
Cost Factors         = Cost of Funds + Overhead CoF  
Overhead CoF     = Mobilization overhead Cost + Selling Overhead Cost 
Profit Margin       = Target Laba / Earning Assets

2.      Penetapan Suku Bunga Simpanan (Funding Rate)
Seperti halnya dengan pricing pinjaman, dalam penetapan suku bunga simpanan terdapat beberapa faktor (selain yang disebutkan diatas) yang ikut berpengaruh, yaitu tingkat persaingan , karakteristik deposan inti dan deposan kecil. Agar pendanaan lebih stabil terhadap fluktuasi penarikan dana besar, bank harus melakukan diversifikasi suku bunga dengan menarik sebanyak mungkin deposan kecil dan deposan yang kurang sensitif terhadap perubahan suku bunga.

Risiko
Risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun yang tidak diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan Bank. Untuk dapat menerapkan proses manajemen risiko, maka pada tahap awal Bank harus secara tepat mengidentifikasi risiko dengan cara mengenal dan memahami seluruh risiko yang sudah ada (inherent risks) maupun yang mungkin timbul dari suatu bisnis baru Bank, termasuk risiko yang bersumber dari perusahaan terkait dan afiliasi lainnya.
Setelah dilakukan identifikasi risiko secara akurat, selanjutnya secara berturut-turut Bank perlu melakukan pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko.Pengukuran risiko tersebut dimaksudkan agar Bank mampu mengkalkulasi eksposur risiko yang melekat pada kegiatan usahanya sehingga Bank dapat memperkirakan dampaknya terhadap permodalan yang seharusnya dipelihara dalam rangka mendukung kegiatan usaha dimaksud.Sementara itu, dalam rangka melaksanakan pemantauan risiko, Bank harus melakukan evaluasi terhadap eksposur risiko, terutama yang bersifat material dan atau yang berdampak pada permodalan Bank.

Hasil pemantauan yang mencakup evaluasi terhadap eksposur risiko tersebut dilaporkan secara tepat waktu, akurat dan informatif yang akan digunakan oleh pihak pengambilan keputusan dalam suatu Bank, termasuk tindak lanjut yang diperlukan. Selanjutnya berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Bank melakukan pengendalian risiko antara lain dengan cara penambahan modal, lindung nilai, dan teknik mitigasi risiko lainnya. Kegiatan usaha Bank senantiasa dihadapkan pada risiko bisnis yang berkaitan erat dengan pengelolaan usahanya sebagai perantara keuangan. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha, risiko bisnis yang dihadapi juga berkembang secara luas yang antara lain mencakup risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, dan lain sebagainya. Dalam rangka meminimalisir risiko kerugian, Bank  wajib melaksanakan transaksi tersebut dengan berpedoman pada kebijakan dan prosedur penerapan manajemen risiko yang ditetapkan dengan berlandaskan pada prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia, antara lain :
a)        Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
b)        Nomor 5/12/PBI/2003 tanggal 17 Juli 2003; tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar (Market Risk); dan
c)        Nomor 5/13/PBI/2003 tanggal 17 Juli 2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.
d)       SE BI No. 5/21/DPNP tgl. 29 September 2003 perihal Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum

Tujuan utama dari Peraturan tersebut diatas adalah menjaga agar aktivitas operasional yang dilakukan Bank tidak menimbulkan kerugian yang melebihi kemampuan Bank untuk menyerap kerugian tersebut ataupun membahayakan kelangsungan usaha Bank. Pengelolaan seluruh aktivitas Bank harus sedapat mungkin terintegrasi ke dalam suatu sistem pengelolaan risiko yang akurat dan komprehensif serta mampu menganalisa dan mengelola seluruh risiko yang terkait.
Pada konteks suku bunga, juga ada yang dinamakan Risiko Suku Bunga.Risiko Suku Bunga adalah interest rate risk yaitu risiko penurunan nilai pendapatan bunga (misalnya bunga pinjaman bank) akibat perubahan tingkat suku bunga pasar.

1 comment:

  1. ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

    1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
    – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
    – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
    – Drop out takut dimarahin ortu
    – IPK jelek, ingin dibagusin
    – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
    – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
    – Dll.
    2. PRODUK KAMI
    Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
    SARJANA (S1, S2)..
    Hampir semua perguruan tinggi kami punya
    data basenya.
    UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
    UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
    UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
    UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
    UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
    UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
    UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
    AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
    UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
    INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
    STIE SUKABUMI YAI
    ISTN STIE PERBANAS
    LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
    STIMIK UKRIDA
    UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
    UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
    UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
    UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
    UNIVERSITAS SAHID DLL

    3. DATA YANG DI BUTUHKAN
    Persyaratan untuk ijazah :
    1. Nama
    2. Tempat & tgl lahir
    3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
    4. IPK yang di inginkan
    5. universitas yang di inginkan
    6. Jurusan yang di inginkan
    7. Tahun kelulusan yang di inginkan
    8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
    9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
    10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
    11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
    4. Biaya – Biaya
    • SD = Rp. 1.500.000
    • SMP = Rp. 2.000.000
    • SMA = Rp. 3.000.000
    • D3 = 6.000.000
    • S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
    (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
    • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
    (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
    • Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

    ReplyDelete