Sumber-Sumber Dana Bank
Yang dimaksud dengan sumber-sumber dana bank adalah
usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai kegiatan operasional bank
tersebut. Hal ini sesuai dengan fungsinya bahwa bank adalah lembaga keuangan
dimana kegiatan sehari-harinya dalam bidang jual beli uang. Tentu saja sebelum
menjual uang (memberikan pinjaman) bank
harus terlebih dahulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari
selisih bunga tersebutlah bank mencari keuntungan.
Dana untuk membiaya operasional bank itu diperoleh
dari berbagai sumber. Perolehan dana ini tergantung bank itu sendiri apakah
secara pinjaman (titipan) dari masyarakat atau dari lembaga lainnya. Disamping
itu, untuk membiayai operasinya dana dapat pula diperoleh dengan modal sendiri,
yaitu dengan mengeluarkan atau menjual saham. Perolehan dana disesuaikan pula
dengan tujuan dari penggunaan dana tersebut. Jika tujuannya untuk kegiatan
sehari-hari jelas berbeda sumbernya, dengan bank yang hendak melakuakn
investasi baru atau untuk perluasan suatu usaha. Jadi tergantung daripada
tujuan dana tersebut digunakan untuk apa.
Jenis-Jenis Sumber Dana Bank
Adapun
sumber-sumber dana bank tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Dana
yang bersumber dari modal sendiri
Modal
sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila
saham yang terdapat pada portepal (saham yang masih disimpan) belum habis
terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu maka dapat dilakukan penjualan
saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi, jika tujuan perusahaan untuk
ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru
tersebut di pasar modal. Disamping itu, pihak perbankan dapat pula menggunakan
cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
Secara
garis besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :
a. Setoran
modal dari pemegang saham
b. Cadangan-cadangan
bank
Maksudnya adalah
cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang
sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang
akan datang.
c. Laba
bank yang belum dibagi
Maksudnya adalah
laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat
dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
Keuntungan dari sumber
dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar jika
meminjam dana ke lembaga lain.
2.
Dana
yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber
dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian
sumber dana. Pencarian sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya
sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan
untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.
Perolehan
dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
a. Kredit
likuiditas dari Bank Indonesia
Merupakan kredit
yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan
likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan
sektor-sektor tertentu.
b. Pinjaman
antar bank (call money)
Merupakan
pinjaman yang diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam
lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif
tinggi.
c. Pinjaman
dari bank-bank luar negeri
Merupakan
pinjaman yang diperoleh oleh pihak perbankan dari bank luar negeri.
d. Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU)
Dalam hal ini
pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang
berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.
3.
Dana
yang berasal dari masyarakat luas
Sumber
dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan
merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber
dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan
dengan sumber lainnya. Selain itu sumber dana ini juga paling dominan, asal
dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya maka tidak akan sulit untuk
dilakukan. Akan tetapi jika dibandingankan dengan pencarian sumber dana sendiri
maka sumber dana ini cenderung lebih mahal.
Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk :
a. Simpanan
giro (demand deposit)
b. Simpanan
tabungan (saving deposit)
c. Simpanan
deposito (time deposit)
Dan pada makalah kali ini pembahasan akan lebih
ditekankan kepada sumber dana yang berasal dari masyarakat luas, hal ini
dikarenakan sumber dana dari masyarakat luas merupakan sumber dana yang paling
penting bagi bank. Sumber dana dari pihak ketiga ini disamping lebih murah
untuk mencarinya juga tersedia banyak di masyarakat, selain itu persyaratan
untuk mencarinya juga tidak sulit. Asal bank tersebut dapat menarik minat para
penyimpan dengan segala strategi dari bank tersebut maka sumber dana dengan
mudah didapatkan.
Pembagian jenis penyimpanan ke beberapa jenis
dimaksudkan agar para penyimpan mempunyai pilihan yang sesuai dengan tujuan
masing-masing. Tiap pilihan baik berupa giro, tabungan, ataupun deposito mempunyai
pertimbangan tertentu dari adanya suatu pengharapan yang ingin diperolehnya.
Pengharapan yang ingin diperoleh dapat berupa keuntungan, kemudahan, maupun
keamanan uangnya.
Giro (Demand Deposit)
A.
PengertianGiro
Giro
adalah simpanan masyarakat baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada
bank yang dalam transaksinya (penarikan dan penyetoran) dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah bayar yang
lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Dana
giro ini termasuk dana yang sensitive atau peka terhadap perubahan, atau
disebut juga dana yang labil yang sewaktu dapat ditarik atau disetor oleh
nasabah. Sifat giro pada dasarnya adalah merupakan perintah nasabah kepada bank
untuk memindah bukukan sejumlah tertentu uang atas bebar rekening penarik pada
tanggal yang ditentukan kepada pihak yang tercantum namanya dalam warkat bilyet
giro tersebut, karakter giro adalah:
a) Penempatan
oleh nasabah laizimnya bertujuan untuk memperlancar transaksi bisnis, dan bukan
untuk tujuan mengharapkan bunga yang tinggi
b) Bagi
bank, biaya pengelolaan giro ini tergolong lebih tinggi dibandingkan jenis dana
lainnya sehingga jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah bukan berupa
bunga (seperti tabungan dan deposito berjangka), tetapi berupa jasa giro.
Pembayaran bunga setiap bulan umumnya dihitung berdasarkan saldo rata-rata
harian selama satu bulan.
c) Penarikan/pencairan
dana penyetoran dapat dilakukan secara tunai, pemindah bukuan atau kliring
d) Cek
dapat digunakan sebagai alat bayar (dengan instrument ATM, kartu debet, kartu
kredit, biyet giro, cek, dan sarana pemindah bukuan lainnya)
e) Mengenai
pengendapan dana pada jumlah tertentu, bank tidak memberikan jasa giro dan
bahkan apabila jumlah dana yang mengendap dibawah batas minimal yang ditetapkan
oleh bank, nasabah dikenakan biaya denda
f) Setiap
bulan nasabah dikenakan biaya administrasi, biaya pengadaan buku cek dan bilyet
giro
B.
Bank yang dapat Menerima Giro
Bank
yang dapat menerima simpanan giro adalah bank umum, sedangkan Bank Perkreditan
Rakyat dilarang menerima simpanan dalam bentuk giro.
C.
Jenis Rekening Giro
a)
Rekening atas nama
badan atau rekening atas nama :
·
Instansi-instansi
pemerintah/lembaga lembaga Negara dan organisasi masyarakat yang bukan
merupakan perusahaan
·
Semua badan hukum yang diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum dagang dan peraturan perundang-udangan lainnya
·
P.T., Fa., C.V.,
Koperasi, Yayasan, dan lain lain.
b)
Rekening
perorangan/pribadi, termasuk juga rekening dengan menggunakan nama dagang,
seperti : kongsi, took, restoran, bengkel, warung,dan sebagainya.
c)
Rekening gabungan (joint
account) rekening atas nama beberapa orang (pribadi), beberapa badan, atau
campuran keduanya.
D.
Penarikan/Pengambilan Dana
(a)
Cek (surat perintah
pembayaran)
(b)
Bilyet giro (surat
perintah pemindah bukuan)
E.
Keuntungan bagi Bank
(a)
Giro merupakan sumber
dana yang termurah dibandingkan dengan sumber dana lainnya
(b)
Pemilik pada umumnya
untuk keperluan bisnis dan bukan untuk tujuan mendapatkan bunga
F.
Kendala bagi Bank
(a) Jenis
dana yang sensitive dan rentan terhadap perubahan
(b) Sulit
dalam memprediksi cash flow (dana yang mengendap) karena sangat
tergantung pada jenis usaha nasabah
(c) Sulit
dalam mengawasi , terutama untuk penarikan melaui kliring yang terutama dalam
jumlah besar sehingga dapat mengganggu likuiditas bank
(d) Memerlukan
waktu dan kemungkinan biaya khusus untuk memelihara nasabah giro agar dapat
memindahkan dananya pada bank lain.
G.
Jasa Giro
(a)
Pemberian jasa giro
ditetapkan sendiri oleh masing-masing bank
(b)
Jasa giro (bunga) milik
penduduk Indonesia, baik dalam rupiah maupun valuta asing dikenakan pajak
penghasilan (PPh) sebesar 20%.
(c)
Jasa giro (bunga) yang
bukan penduduk Indonesia, baik dalam rupiah maupun valuta asing dikenakan pajak
penghasilan (PPh) sebesar (sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
(d)
Untuk pengendapan jumlah
saldo pada jumlah tertentu (dibawah dengan ketentuan yang berlaku), biasanya
bank tidak memberikan jasa giro, dan bahkan dibebankan denda karena saldo di
bawah jumlah yang disyaratkan.
(e)
Bagi rekening pasif
biasanya bank mengenakan biaya administrasi (tiap bank tarifnya tidak sama)
Jasa giro yang diterima nasabah dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Deposito
Secara umum, definisi deposito adalah produk bank yang memberikan bunga lebih
tinggi dari simpanan biasa, bila anda menyimpan uang tersebut dengan jangka
waktu tertentu. Simpanan deposito hanya bisa ditarik setelah jangka waktu tertentu.
Berikut jenis simpanan deposito:
1.
Deposito
Berjangka (Time Deposit)
Merupakan himpunan pihak ketiga di suatu
bank, dimana simpanan hanya dapat ditarik oleh deposan setelah jangka waktu
tertentu dan sesuai perjanjian pihak deposan dan bank. Deposit ini diterbitkan
atas nama deposan tertentu sehingga tidak dapat diperjual-belikan. Mata uang
yang ditawarkan pada jenis ini adalah rupiah dan mata uang asing (valas). Jangka
waktu yang ditawarkan pada umumnya ialah 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, 2
tahun. Tetapi pada kenyataannya apabila deposan membutuhkan dana dan
berkeinginan mencairkan simpanan depositnya maka, pihak bank akan
mempertimbangkan dengan berbagai pertimbangan dan kebijakan yang berlaku pada
masing-masing bank. Pada umumnya deposan akan dikenanakan sanksi yang biasa
disebut pinalti. Dalam hal ini pinalti bisa saja berupa pengurangan suku bunga,
penghapusan suku bunga yang berhak diperoleh deposan.
Pada deposito ini dikenal istilah ARO (automatic rollover) yang artinya ialah
apabila ada deposan yang tidak menarik simpanan deposit pada saat jatuh tempo
maka pihak bank akan memperpanjang deposit tersebut sama dengan jangka waktu
sebelumnya dengan kebijakan tingkat suku bunga adalah yang berlaku pada saat
itu. Berikut ini adalah rumus yang digunakan untuk menghitung bungan deposito
yang diterima :
Bunga = Pokok x Rate x Bulan / 12 x Pajak Deposito
|
Bunga = Pokok x Rate / 12 x Pajak Deposito
|
Keterangan
:
·
Bunga : bunga bersih
yang diterima oleh deposan setelah dipotong pajak
·
Pokok : Jumlah awal
yang didepositkan
·
Rate : Suku bunga deposito dalam persen/tahun
·
Bulan : Jangka waktu deposito
2.
Deposito
harian (deposit on call)
Jenis deposito yang kedua ini adalah
simpanan pihak ketiga yang memiliki jangka waktu 1 hingga 30 hari yang
pencairannya dapat dilakukan setiap hari dengan pemberitahuan sebelumnya kepada
pihak bank. Pemberitahuan dapat dilakukan sehari sebelum pencairan dana (one day call) atau satu minggu
sebelumnya (seven days call) sesuai
dengan kesepakatan diawal. Bunga yang diterima oleh deposan relative lebih
rendah dibandingkan deposito berjangka karena resiko deposito harian lebih
besar, dalam artian bank harus menyediakan dana setiap saat apabila deposan
ingin mencairkan depositonya.
3.
Sertifikat
deposito (certificate of deposit)
Secara sederhana Sertifikat deposito (certificate of deposit) dapat diartikan
sebagai bentuk simpanan berjangka yang diterbitkan oleh bank yang dapat
diperjual-belikan atau dapat dipindah-tangankan kepada pihak ketiga. Jangka
waktu yang ditawarkan sama dengan deposito berjangka, yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6
bulan, dan 12 bulan dengan rumus:
Bunga = Pokok x 360
|
(Rate x
Jangka Waktu) + 360
|
Untuk
perhitungan nilai yang harus dibayar atas suatu sertifikat deposito adalah
menggunakan rumus true discount sebagai berikut :
P = Pokok x 360
|
(Rate
x
Hari) + 360
|
Keterangan
:
·
P : Nilai yang harus dibayar
·
Pokok : Nilai nominal sertifikat deposito
·
Rate : Suku bungan sertifikat deposito dalam %
tahun
·
Hari : Jumlah hari sebenarnya dari jangka waktu
sertifikat
Deposito
Berjangka
|
Sertifikat
Deposito
|
1.
Dapat dicairkan hanya oleh atas nama pemegang
|
Dapat dicairkan dengan atas unjuk
|
1.
Tidak dapat diperjualkan belikan
|
Dapat diperjual belikan
|
2.
Tidak dapat dipindahkan tangankan
|
Dapat dipindah tangankan
|
3.
Bunga diterima dibelakang
|
Bunga diterima dimuka
|
4.
Jumlah minimal 1.000.000 IDR dan 1.000 USD
|
Hanya terdiri dari pecahan
1.000.000 IDR dan 5.000.000 IDR
|
5.
Dapat diperpanjang secara otomatis pada saat jatuh tempo (automaticly
roll over – ARO)
|
Tidak dapat diperpanjang
otomatis, harus ditutup dulu kemudian dibuatkan yang baru
|
6.
Dalam mata uang asing dan rupiah
|
Hanya dalam mata uang rupiah
|
Manfaat simpanan
Deposito
a.
Bagi
pihak bank
Manfaat
yang diterima oleh bank adalah bank dapat mengelola dana deposito tersebut
secara maksimal untuk menghasilkan keuntungan bagi bank. Deposito digunakan oleh
bank sebagai sarana pemasaran untuk memperkenalkan dan menjual produk-produk
bank lainnya.
b.
Bagi
pihak nasabah
Nasabah menginginkan sesuatu yang
menguntungkan apabila bertransaksi, keuntungan deposito ini adalah memiliki
tingkat bunga yang relative tinggi serta bunganya dapat dimanfaatkan menjadi
jaminan kredit atau di C3-kan (back to
back). Sedangkan untuk sertifikat deposito, deposan dapat lebih mendapatkan
kepastian pembayaran dalam transaksindagang karena warkat ini dijamin oleh bank
untuk kepastian pembayaran dan penguangannya.
Perlu ditekankan, bila deposito dijadikan
jaminan maka yang diminta dan disimpan bank adalah bilyet deposito tersebut
baik yang berjangka maupun sertifikat. Lantas bank akan memeriksa keaslian,
legalitas, dan kebenarannya. Jaminan deposito ini bisa jadi alternatif untuk
menjaga kepemilikan aset. Nasabah tak perlu mempertaruhkan asetnya, misalnya
tanah atau bangunan, untuk mengajukan pinjaman. Selain itu, bunga yang
dibebankan juga relatif kecil karena bunga yang dibebankan ke bank dihitung
dari bunga kredit dikurangi bunga deposito. Hanya, selama masa kredit, deposito
itu tak bisa ditarik dan digunakan. Beda dengan jaminan rumah atau mobil di
mana masih bisa digunakan nasabah.
Tabungan
1. Apa itu tabungan?
Menurut ilmu ekonomi,
tabungan adalah sebagian dari pendapatan yang tidak digunakan untuk belanja
atau tidak digunakan untuk kegiatan konsumsi.Tabungan
dengan kata lain disebut juga dengan Saving,
yaitu bagian daripada pendapatan yang tidak dikonsumsi dan disimpan untuk di
gunakan di masa yang akan datang. Jika dalam lingkup ekonomi Makro saving
diartikan sebagai suatu bagian dari pendapatan nasional per-tahunnya yang tidak
dibelanjakan atau dikonsumsi. Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang
Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,
bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Jika ingin memiliki tabungan di bank, tentunya
terlebih dahulu kamu harus membuka rekening tabungan di bank dan melampirkan
beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak bank, selanjutnya akan di
proses oleh pegawai bank.Untuk sarana penarikan tabungan ini sendiri hanya
dapat dilakukan melalui : buku tabungan, slip penarikan, ATM, SLIP transfer,
layanan internet dan mobile banking, dan sejenisnya.
2. Cara menambah saldo tabungan di bank
Untuk menambah saldo yang ada pada
tabungan, nasabah atau pemegang tabungan harus melakukan setoran pada
tabungannya. Apa itu setoran tabungan? Setoran tabungan merupakan suatu
aktivitas yang dilakukan oleh nasabah bank dengan tujuan untuk menambah saldo
yang ada pada tabungannya. Adapun setoran yang dapat dilakukan diantaranya:
1. Setoran tunai
Merupakan setoran yang dilakukan oleh nasabah bank secara
langsung dengan menyetorkan sejumlah uang tunai kepada pihak bank.
2. Setoran non-tunai
Setoran non-tunai akan dicatat jika dana atau uang tersebut
telah benar-benar diterima oleh pihak bank. Setoran ini merupakan setoran yang
dilakukan oleh nasabah bank ataupun pihak tertentu dengan menyerahkan sejumlah
uang tunai dengan cara sebagai berikut ini:
- Pemindah bukuan, merupakan aktivitas yang dilakukan oleh pihak bank atas permintaan nasabah untuk memindahkan dana atau uang dari satu rekening ke rekening yang lain, tapi pemindah bukuan ini harus dilakukan pada bank yang sama.
- Transfer yang masuk, merupakan kiriman uang yang sumbernya berasal dari nasabah bank yang sama ataupun yang berbeda, dengan maksud untuk menambah saldo rekening nasabah dari bank yang menerima dana atau uang tersebut.
- Setoran kliring, merupakan suatu setoran non-tunai yang dapat dilakukan oleh nasabah misalnya dengan menyerahkan warkat bank (seperti cek) lain untuk keuntungan rekening tabungan deposito ataupun giro.
3.Cara penarikan tabungan di bank
Nasabah dapat melakukan penarikan tabungan dengan beberapa cara,
yang diantaranya sebagai berikut ini:
1. Penarikan tunai
Merupakan penarikan tabungan yang dilakukan oleh nasabah secara
langsung ke pihak bank, yaitu dengan cara membawa buku tabungannya, kartu ATM,
kartu identitas dan bisanya harus mengisi slip penarikan. Atau bisa juga dengan
melakukan penarikan uang lewat mesin ATM, tentunya dengan menggunakan kartu ATM
bank tersebut.
2. Penarikan non-tunai
Merupakan penarikan tabungan yang dapat dilakukan dengan
menggunakan sarana lain yang disediakan oleh bank selain kartu ATM dan
tabungan. Salah satu contoh penarikan non-tunai adalah transfer uang keluar
atau mengirim uang. Seperti transfer keluar yang merupakan penarikan uang yang
sumbernya berasal dari rekening nasabah yang melakukan penarikan dan dikirimkan
ke rekening nasabah lain.
4. Faktor yang dapat mempengaruhi tabungan
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi tabungan diantaranya
sebagai berikut ini:
- Pendapatan yang diterima, jadi semakin banyak pendapatan yang diterima maka akan semakin banyak juga pendapatan yang akan disisihkan oleh nasabah dan nantinya akan ditabungkan.
- Hasrat untuk menabung, hal ini merupakan keinginan pada masing-masing individu dalam menyisihkan pendapatannya untuk ditabung.
- Tingkat suku bunga pada bank, jika semakin tinggi tingkat suku bunga dari simpanan uang di bank maka akan semakin banyak individu-individu untuk menabung.
5.
Tujuan Menabung dibank adalah :
- Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
- Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok
6.
Sarana Penarikan Tabungan :
- Buku Tabungan
- Slip penarikan
- ATM (AnjunganTunaiMandiri)
- Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)
7.
Perhitungan Bunga Tabungan :
a. Metode Saldo Terendah Besarnya bunga
tabungan dihitung dari jumlah saldo terendah pada bulan laporan dikalikan
dengan suku bunga per tahun kemudian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan
laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun. Misalnya untuk
menghitung bunga pada bulan Mei, maka besarnya bunga dihitung : Bunga
tabungan = .... % * 31/365 * saldo terendah pada bulan Mei
b. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan
Saldo Rata-rata Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan
saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan
jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan
jumlah hari dalam bulan tersebut.
c. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan
Saldo Harian Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung
dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Penentuan Suku Bunga
Masing-masing bank memberikan tingkat suku bunga
yang berbeda, ada suku bunga yang tinggi dan juga ada bank yang memberikan suku
bunga rendah.Masing-masing bank memang diberikan kebebasan dalam penetapan suku
bunga pinjaman asalkan tidak terlalu tinggi dan menyalahi aturan yang
ditetapkan oleh pemerintah.
Bunga adalah salah satu bagian penting dari
perbankan untuk mendapatkkan keuntungan, bunga tersebut merupakan imbalan atau
ajsa yang diberikan nasabah atas pinjaman yang diberikan oleh bank.Dalam
perbankan dikenal beberapa suku bunga diantaranya adalah bunga sederhana dan
bunga berbunga.
Bunga sederhana merupakan bunga hasil dari besarnya
pokok utang, suku bunga per periode dan juga lamanya pinjaman dari bank
tersebut.Sedangkan bunga berbunga yang diterapkan oleh beberapa bank sering
juga dikenal dengan bunga majemuk.
Bunga majemuk merupakan bunga yang berasal dari
nilai pokok suatu pinjaman yang akan terus berubah pada akhir periodik
bersamaan dengan penambahan nilai pokok beserta bunganya. Beberapa perusahan
perbankan dan juga perusahan jasa keuangan saat ini menerapkan suku bunga yang
sangat ringan pertahun.
Suku bunga yang sering diterapkan bank biasanya
sebesar 11, 25% hingga 13,30 % Pa. Bank juga sering menetapkan suuku bunga
tetap dan suku bunga mengambang.
Suku bunga pinjaman pada tahun 2014 pada beberapa
indrusri perbankan ini memang mengalami peningkatan menjadi sekitar 8, 67%.
Untuk suku bunga yang diberikan kepada nasabah dalam hal deposito, deposan akan
mendapatkan bunga dengan kisaran 11% lebih-lebih pada kelompok bank BUKU 4 dan
3. Di Indonesia suku bunga yang diterapkan pada bank umumnya adalah sekitar
11,25% hingga 13,30% untuk bank umum atau konvensional.
Suku bunga yang diterapkan bank untuk kredit mikro
berkisar antara 16% hingga 23%. Persaingan suku bunga yang terdapat pada
perusahaan industri perbankan saat ini banyak ditentukan oleh pemilik dana
besar yang bisa menguasai hampir 45% dari sumber dana perbankan yang
bersangkutan.
Teori
Penentuan Suku Bunga :
1.
Loanable
Funds Theory
Teori Fisher adalah teori yang
bersifat umum dan jelas mengabaikan masalah-masalah praktis tertentu, seperti
kekuasaan pemerintah (bersama-sama dengan lembaga-lembaga depositori) untuk
menciptakan uang dan permintaan pemerintah (yang seringkali besar) terhadap
dana pinjaman, yang biasanya kebal terhadap tingkat suku bunga. Selain itu,
teori Fisher juga tidak mempertimbangkan kemungkinan bahwa individu-individu
dan perusahaan-perusahaan berinvestasi dalam saldo kas.
2.
Liquidity
Preference Theory
Liquidity preference theory (teori
hasrat liquiditas), yang awalnya dikembangkan oleh J.M. Keynes menganalisa suku
bunga ekuilibrium melalui ineteraksi penawaran uang dengan permintaan agregat
publik untuk memegang uang. Keynes mengasumsi bahwa sebagian besar individu
memegang kekayaan hanya dalam dua bentuk: uang dan obligasi.[4] Menurut Keynes,
uang ekuivalen dengan valuta dan rekening giro (demand deposits), yang tidak
membayar bunga atau membayar bunga sangat rendah, tetapi sangat liquid dan bisa
digunakan bagi transaksi.
Secara umum, kedua teori diatas
menghasilkan tingkat bunga keseimbangan yang sama. Yang berbeda dari keduanya
adalah metodologi yang melandasinya. Liquid preference theory disusun
berdasarkan permintaan dan penawaran dari persediaan uang dan pandangan bahwa
semua keputusan keuangan menekankan pada segi uang dari liquiditas. Oleh karena
itu model dana pinjaman dikembangkan berdasarkan aliran dana pada sistem
keuangan dan memandang keputusan keuangan dibuat dengan asas likuiditas yang
lebih luas.
Penetapan tingkat suku bunga
(interest rate) dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang dapat dikelompokkan
sebagai berikut :
a) Kelompok Pinjaman, faktor-faktor
tersebut adalah Cost of Funds, premi risiko, biaya pelayanan, biaya overhead dan personel, margin
keuntungan dan frekuensi repricing.
b) Kelompok Simpanan, yang
dipertimbangkan adalah Cost of Funds, biaya pelayanan, biaya overhead dan
personel, margin keuntungan, struktur
target maturity, pricing yield curve simpanan berjangka dan cadangan
minimum likuiditas.
1.
Cara
Menghitung Suku Bunga Pinjaman (Lending Rate)
Umumnya disebut dengan Loan Pricing
atau Base Lending Rate (BLR) atau juga Prime Rate.Penetapan pricing pinjaman
(lending rate) haruslah dapat menutupi semua biaya yang berkaitan dengan
pinjaman sehingga diperoleh pengembalian yang memadai.
LR
= COM + RISK COST + SPREAD
|
Dimana :
COM
= Cost of Money (CoLF + OHC)
CoLF = CoF / (1 – Reserve Requirement(RR))
Risk Cost = Bad Deb / Total Loan
Spread = Laba yang ditargetkan.
Selain metode diatas, alternatif metode dalam
perhitungan Loan pricing yang umum dipergunakan oleh perbankan adalah :
·
Incremental
PricingIncremental Pricing adalah metode penetapan pricing berdasarkan Cost Factor serta Profit Margin tertentu.
·
Rumusan Pricing Loan
dengan metode Incremental Pricing
sebagaimana dikemukakan oleh Imam Rusyamsi (1999:101) adalah :
Base Lending
Rate = Cost Factors + Overhead Cost + Profit Margin
Dimana :
Cost Factors
= Cost of Funds + Overhead
CoF
Overhead CoF =
Mobilization overhead Cost + Selling Overhead Cost
Profit Margin =
Target Laba / Earning Assets
2.
Penetapan
Suku Bunga Simpanan (Funding Rate)
Seperti
halnya dengan pricing pinjaman, dalam penetapan suku bunga simpanan terdapat
beberapa faktor (selain yang disebutkan diatas) yang ikut berpengaruh, yaitu
tingkat persaingan , karakteristik deposan inti dan deposan kecil. Agar
pendanaan lebih stabil terhadap fluktuasi penarikan dana besar, bank harus
melakukan diversifikasi suku bunga dengan menarik sebanyak mungkin deposan
kecil dan deposan yang kurang sensitif terhadap perubahan suku bunga.
Risiko
Risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu
kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun yang
tidak diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif terhadap pendapatan
dan permodalan Bank. Untuk dapat menerapkan proses manajemen risiko, maka pada
tahap awal Bank harus secara tepat mengidentifikasi risiko dengan cara mengenal
dan memahami seluruh risiko yang sudah ada (inherent risks) maupun yang mungkin
timbul dari suatu bisnis baru Bank, termasuk risiko yang bersumber dari
perusahaan terkait dan afiliasi lainnya.
Setelah dilakukan identifikasi risiko secara akurat,
selanjutnya secara berturut-turut Bank perlu melakukan pengukuran, pemantauan
dan pengendalian risiko.Pengukuran risiko tersebut dimaksudkan agar Bank mampu
mengkalkulasi eksposur risiko yang melekat pada kegiatan usahanya sehingga Bank
dapat memperkirakan dampaknya terhadap permodalan yang seharusnya dipelihara
dalam rangka mendukung kegiatan usaha dimaksud.Sementara itu, dalam rangka
melaksanakan pemantauan risiko, Bank harus melakukan evaluasi terhadap eksposur
risiko, terutama yang bersifat material dan atau yang berdampak pada permodalan
Bank.
Hasil pemantauan yang mencakup evaluasi terhadap
eksposur risiko tersebut dilaporkan secara tepat waktu, akurat dan informatif
yang akan digunakan oleh pihak pengambilan keputusan dalam suatu Bank, termasuk
tindak lanjut yang diperlukan. Selanjutnya berdasarkan hasil pemantauan tersebut,
Bank melakukan pengendalian risiko antara lain dengan cara penambahan modal,
lindung nilai, dan teknik mitigasi risiko lainnya. Kegiatan usaha Bank
senantiasa dihadapkan pada risiko bisnis yang berkaitan erat dengan pengelolaan
usahanya sebagai perantara keuangan. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha,
risiko bisnis yang dihadapi juga berkembang secara luas yang antara lain
mencakup risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional,
risiko hukum, dan lain sebagainya. Dalam rangka meminimalisir risiko kerugian,
Bank wajib melaksanakan transaksi
tersebut dengan berpedoman pada kebijakan dan prosedur penerapan manajemen
risiko yang ditetapkan dengan berlandaskan pada prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Bank Indonesia
telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia, antara lain :
a)
Nomor 5/8/PBI/2003
tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
b)
Nomor 5/12/PBI/2003
tanggal 17 Juli 2003; tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan
Memperhitungkan Risiko Pasar (Market Risk); dan
c)
Nomor 5/13/PBI/2003
tanggal 17 Juli 2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.
d) SE
BI No. 5/21/DPNP tgl. 29 September 2003 perihal Penerapan Manajemen Risiko bagi
Bank Umum
Tujuan utama dari Peraturan tersebut diatas adalah
menjaga agar aktivitas operasional yang dilakukan Bank tidak menimbulkan
kerugian yang melebihi kemampuan Bank untuk menyerap kerugian tersebut ataupun
membahayakan kelangsungan usaha Bank. Pengelolaan seluruh aktivitas Bank harus
sedapat mungkin terintegrasi ke dalam suatu sistem pengelolaan risiko yang
akurat dan komprehensif serta mampu menganalisa dan mengelola seluruh risiko
yang terkait.
Pada konteks suku bunga,
juga ada yang dinamakan Risiko Suku Bunga.Risiko Suku Bunga adalah interest
rate risk yaitu risiko penurunan nilai pendapatan bunga (misalnya bunga
pinjaman bank) akibat perubahan tingkat suku bunga pasar.
ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
ReplyDelete1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000