I.
Pengertian
Kredit
Istilah
kredit berasal dari kata credo yang
berarti I Believe I Trust, saya
percaya atau saya menaruh kepercayaan. Perkataan credo berasal dari kombinasi
perkataan sansekerta cred yang
berarti kepercayaan (trust) dan perkataan lain do, yang berarti saya menaruh. Sesudah kombinasi tersebut menjadi
bahasa latin, kata kerjanya dan kata bendanya masing-masing menjadi credere dan creditum. Meskipun banyak penulis mengemukakakn bahwa kredit
berasal dari kata credere. Istilah
yang merupakan pasangan kredit merupakan utang (debt). Kredit dan utang merupakan istilah-istilah untuk satu
perbuatan ekonomi (perbuatan yang menimbulkan akibat-akibat ekonomi) yang
dilihat dari arah yang berlawanan. Oleh karena itu, tidak benar jika dikatakan
bahwa kredit berguna bagi perekonomian, sebaliknya utang tidak berguna bagi
perekonomian.
Kredit
adalah penyerahan barang, jasa atua uang dari satu pihak (kreditor/atau
pemberian pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (debitur atau
pengutang/borrower) dengan janji membayar dari penerima kredit pada tanggal
yang telah disepakati kedua belah pihak.Beberapa definisi lain tentang kredit
adalah sebagai berikut :
1. Credit may be as the right receive payment
or thr obligation to make payment on demand or at some future time on account
of an immediate transfer of goods (Raymond P.Kent, 1961)
2. The word “credit” has many
meanings, but in economics it usually refers to the ability to obtain
somethings of value in the present in return for a promise to pay for it at
some future time, combining the elements of a promise and of time (Charles
L. Prather, 1961)
3. ....
credit may be appropritely described as
the transmittal of economic value now, on faith, in return for an expected
equivalent economic value in the future (National Association of Credit
Management, 1965)
4. Credit in general is the ability to
obtain goods, service, or money now in exchange for promise of payment in the
future (Christine Ammer and Dean S. Ammerm, 1979)
5. Credit in economics and finance,
refers ti the faith that creditor (lender) places in a debtor (borrower) by
extendinghim loan (Encyclopedia Americana, 1980)
6. Credit and its opposite, debt, are
transactions in which command over resouces is obtained in the present in
exchange for a promise to repay in the future, normaly with a payment of
interest as compensation to the lender (Encyclopedia of
Economics, 1982)
7. Kredit
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil, termasuk :
a. Pemberian
surat berharga nasabah yang dilengkapi dengan Note Purchasing Agreement (NPA);
b. Pengambilan
tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang.
Dengan demikian, dalam
praktiknya kredit adalah :
1. Penyerahan
nilai ekonomi sekarang atas kepercayaan dengan harapan mendapatkan kembali
suatu nilai ekonomi yangs ama dikemudian hari;
2. Suatu
tindakan atas dasar perjanjian dimana dalam perjanjian tersebut terdapat jasa
dan balas jasa (prestasi dan kontra prestasi) yang keduanya dipisahkan oleh
unsur waktu;
3. Suatu
hak, yang hak tersebut seorang dapat mempergunakannya untuk tujuan tertentu,
dalam batas waktu tertentu, dan atas pertimbangan tertentu pula.
II.
Unsur
Kredit
Telah
dijelaskan bahwa kredit diberikan dengan asas kepercayaan. Dengan demikian,
pemberian kredit adalah pemberian kepercayaan. Hal ini berarti bahwa prestasi
yang diberikan benar-benar diyakini dapat dikembalikan oleh penerima kredit
sesuai dengan waktu dan syarat-syarat yang telah disepakati bersama.
Berdasarkan hal di atas, unsur-unsur dalam kredit adalah sebagai berikut.
1. Adanya
dua pihak, yaitu pemberi kredit (kreditor) dan penerima kredit (debitur).
Hubungan pemberi kredit dan penerima kredit merupakan hubungan kerja sama yang
saling menguntungkan.
2. Adanya
kepercayaan pemberi kredit kepada penerima kredit yang berdasarkan atas credit rating penerima kredit.
3. Adanya
persetujuan, berupa kesepakatan pihak bank dengan pihak lainnya yang berjanji
membaa dari penerima kredit kepada pemberi kredit. Janji membayar dari penerima
kredit kepada pemberi kredit. Janji membayar tersebut dapat berupa janji lisan,
tertulis (akad kredit) ata berupa instrumen (Credit Instrument).
4. Adanya
penyerahan barang, jasa, atau uang dari pemberian kredit kepada penerima
kredit.
5. Adanya
unsur waktu (time element). Unsur
waktu merupakan unsureessensial kredit.
Kredit dapat ada karena unsur waktu, baik dilihat dari pemberi kredit maupun
dilihat dari penerima kredit. Misalnya, penabung memberikan kredit sekarang
untuk konsumsi lebih besar di masa yang akan datang. Produsen memerlukan kredit
karena adanya jarak waktu antar produksi dan konsumsi.
6. Adanya
unsur resiko (degree of risk) baik
bagi pihak pemberi kredit maupun di pihak penerima kredit. Resiko di pihak
pemberi kredit adalah resiko gagal bayar (risk
of default), baik karena kegagalan usaha (pinjaman komersial) atau
ketidakmampuan bayar (pinjaman konsumen) atau karena ketidaksediaan membayar.
Resiko di pihak debitur adalah kecurangan dari pihak kreditor, antara lain
berupa pemberian kredit yang dari semula dimaksudkan oleh pemberi kredit untuk
mencaplok perusahaan yang diberi kredit atau tanah yang dijaminkan.
7. Adanya
unsur bunga sebagai kompensasi (prestasi) kepada pemberi kredit. Bagi pemberi
kredit, bunga tersebut terdiri dari berbagai komponen seperti biaya model (cost of capital), biaya umum (overhead cost), risk premium, dan sebagainya. Jika credit rating penerima kredit
tinggi, risk premium dapat dikurangi
dengan safety discount.
III.
Jenis-jenis
Kredit
1.
Dilihat
dari Tujuannya
a. Kredit
Konsumtif
Bertujuan untuk
memperoleh barang-barang atau kebutuhan-kebutuhan lainnya guna memenuhi
kebutuhan dalam konsumsi.
Kredit konsumtif dibagi
dalam dua bagian yaitu :
1) Kredit
konsumtif untuk umum
2) Kredit
konsumtif untuk pemerintah
Kredit konsumtif yang
diterima oleh umum dapat memberikan fungsi-fungsi yang bermanfaat, terutama
dalam mengatasi saat-saat dimana kegiatan produksi/distribusi sedang mengalami
gangguan. Dalam masa konjungtur tinggi, suatu perusahaan sering menghadapi
gangguan-gangguan dalam mempertinggi kegiatan produksi sehingga untuk keperluan
konsumsi, pimpinan nperusahaan harus mengambil kredit konsumtif. Dengan
demikian, kredit konsumtif mempunyai arti ekonomis, dimana juga dengan adanya
penarikan kredit konsumtif oleh sesuatu perusahaan, proses produksi akan dapat
berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang banyak. Anatar kredit
konsumtif dan kredit produktif terdapat suatu yang banyak. Antara kredit
konsumtif dan kredit produktif terdapat suatu perbuatan interacting (suatu kegiatab tibal), yaitu adanya kenaikan konsumsi
meminta suatu keharusan kenaikan produksi. Mengenai kredit konsumtif untuk
pemerintah, disatu pihak akan membawa kesulitan-kesulitan bagi pemerintah
sendiri karena dapat mengakibatkan inflasi, dan di lain pihak akan menjadi
beban bagi masyarakat dalma bentuk pajak-pajak luar biasa.
b. Kredit
Produktif
Bertujuan untuk
memungkinkan si penerima kredit dapat mencapai tujuannya yang apabila tanpa
kredit tersebut tidak mungkin dapat diwujudkan. Kredit jenis ini merupakan
bentuk kredit yang bertujuan untuk memperlancar jalannya proses produksi, mulai
dari saat pengumulan bahan mentah, pengolahan dan sampai kepada proses
penjualan barang-barang yang sudah jadi.
BAHAN
------------------------------ PROSES --------------------------- PENJUALAN
Penggunaan kredit
produktif dalam proses produksi mengalami perputaran yang tidak sama. Terhadap
alat-alat produksi yang berupa modal tetap seperti mesin-mesin, perputaran
modal itu akan berakhir setelah proses produksi selesai sedang terhadap
bahan-bahan pembantu dan juga tenaga kerja, maka ini hanya dalam satu proses
produksi saja. Jalan untuk memperoleh pembiayaan dalam rangka proses produksi,
dapat dilakukan dengan beberapa alternatif berikut.
1) Alternatif
yang pertama ialah dapat diambil dari saving yaitu bagian keuntungan perusahaan
yang tidak dibagikan.
2) Jika
alternatif yang pertama tidak mencukupi, pembiayaan tersebut dapat dilakukan
dengan jalan menjual saham-saham kepada masyarakat (menarik saving dari
masyarakat).
3) Pembiayaan
dapat pula dilakukan dengan jalan mengadakan pinjaman-pinjaman, baik kepada
bank maupun kepada masyarakat.
2.
Dilihat
dari Jangka Waktunya
a. Short term credit
(kredit jangka pendek) ialah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu maksimum
satu tahun. Dilihat dari sisi perusahaan kredit jangka pendek dapat berbentuk
berikut ini.
1)
Kredit
rekening koran, yaitu kredit yang diberikan oleh bank
kepada nasabahnya dengan plafon tertentu , dimana perusahaan menariknya tidak
sekaligus, melainkan sebagian demi sebagian sesuai dengan kebutuhan.
2)
Kredit
penjual, yaitu kredit yang diberikan oleh pembeli dimana
penjual menyerahkan barang-barangnya lebih dahulu, baru kemudian menerima
pembayarannya dari pembeli.
3)
Kredit
pembeli, yaitu yang diberikan oleh pembeli kepada penjual
dimana pembeli menyerahkan uang lebh terlebih dahulu sebagai pembayaran
terhadap barang-barang yang dibelinya, baru kemudian memberi barang-barang yang
dibelinya.
4)
Kredit
wesel, yaitu kredit yang terjadi bila nasabah mengeluarkan
surat pengakuan utang yang berisikan kesanggupan untuk membayar sejumlah uang
tertentu kepada pihak tertentu dan pada saat tertentu, dan setelah
ditandatangani surat wesel dapat dijual atau diuangkan kepada bank.
5)
Kredit
eksploitasi, yaitu kredit yang diberikan oleh bank
untuk membiayai current operation suatu
perusahaan.
b. Intermediate
term credit ialah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu dari satu tahun
sampai tiga tahun.
c. Long
term credit ialah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu lebih dari tiga
tahun.
d. Demand
loan atau call loan ialah suatu bentuk kredit yang setiap waktu dapat diminta
kembali
3.
Dilihat
menurut Lembaga yang Menerima Kredit
a. Kredot
untuk badan usaha pemerintah/daerah, yaitu kredit yang diberikan kepada
perusahaan/badan usaha yang dimilki pemerintah.
b. Kredit
untuk badan usaha swasta, yaitu kredit yang diberikan kepada perusahaan/ bahan
usaha yang dimiliki swasta.
c. Kredit
perorangan, yatu kredit yang diberikan bukan perusahaan tetapi kepada
perorangan.
d. Kredit
untuk bank koresponden, lembaga pembiayaan dan perusahaan asuransi, yaitu kedit
yang diberikan kepada bank koresponden, lembaga pembiayaan, dan perusahaan
asuransi.
4.
Dilihat
menurut Tujuan Penggunaannya
a. Kredit
Modal Kerja/Kredit Eksploitasi
Kredit modal kerja
adalah kredit untuk modal kerja perusahaan dalam rangka pembiayaan altiva
lancar perusahaan, seperti pembelian bahan baku/mentah, bahan penolong/
pembantu, barang dagangan, biaya eksploitasi barang modal, piutang, dan
lain-lain.
Kredit modal kerja,
terdiri dari sebagai berikut.
1) Kredit
Modal Kerja Ekspor
KMK ekspor adalah
kredit modal kerja untuk membiayai hal-hal berikut.
a) Pre
Shipment Financing, yaitu untuk membiayai:
(1) Kegiatan
dalam mengumpulkan barang-barang ekspor hingga dikapalka untuk diekspor atau
juga disebut sebagai pembiayaan pengumpulan barang-barang ekspor termasuk
pengolahan, pergudangan, pengepakan, dan pengapalan;
(2) Produksi
barang yang dimaksudkan untuk diekspor maupun pembelian/impor bahan yang akan
diproduksi menjadi barang untuk diekspor;
(3) Kegiatan
produksi tertentu yang selama ini memasarkan produkasinya di dalam negeri,
tetapi sekarang mendapat pesanan.
b) Post
Shipment Financing, yaitu kredit untuk membiayai kebutuhan selama masa tenggang
antar selama barang dimuat dikapal dengan akseptasi wesel berjangka atau
dibayarnya wesel tunai di luar negeri. Berdasarkan cara pembayaran ekspor yang
berlaku didalam perdagangan internasional, pemberian kredit ekspor ini adalah
dengan cara :
(1) Pembayaran
di muka
(2) Ekspor
dengan L/C, yang dibedakan atas :
(a) Irrevocable banker’s L/C-Sight L/C
(b) Irrevocable banker’s L/C-Usance L/C
(3) Ekspor
dengan wesel inkaso (collection draft)
2) KMK
Perdagangan dalam Negeri
a) KMK
perdagangan dalam negeri merupakan kredit modal yang diberikan kepada pengusaha
yang bergerak dibidang perdagangan dalam negeri yang telah memiliki izin usaha
perdagangan. Sementara itu, yang dimaksud dengan perdagangan dalam negeri
adalah membeli dan menjual barang-barang untuk dan dari daerah pabean
Indonesia.
b) Perdagangan
dalam begeri dibagi mnjadi dua kelompok, yaitu :
(1) Distribusi
sembilan bahan pokok
(2) Perdagangan
umum.
3) KMK
Industri
KMK industri merupakan
kredit modal kerja yang diberikan pada pengusaha-pengusaha industri. Industri
adalah usaha untuk menambah nilai guna sesuatu barang dengan melakukan
pengubahan bentuk (processing) dari
sesuatu atau beberapa bahan menjadi barang jadi atau setengah jadi.
4) KMK
Perkebunan, Kehutanan, Peternakan, dan Pertanian.
Pembiayaan pemeliharaan
tanaman menghasilkan dan panen, pengolahan lahan dan penanaman serta
pemeliharaan tanaman sampai panen dan biaya pengolahan di pabrik sampai barang
tersebut siap untuk dijual; pembiayaan mengumpulkan, mengelola hasil hutan
sampai barang tersebut siap untuk dijual.
5) KMK
Prasarana/Jasa-jasa
KMK prasarana/jasa-jasa
adalah kredit modal kerja usaha-usaha prasarana yang meliputi :
a) Pengangkutan
darat;
b) Pengangkutan
laut;
c) Pengangkutan
udara;
d) Dll
b. Kredit
Investasi
Merupakan kredit
(berjangka menengah atau panjang) yang diberikan kepada usaha-usaha guna
merehabilitasi, modernisasi, perluasan atapun pendirian proyek baru. Kredit
investasi ini digunakan untuk pembelian/pengadaan barang-barang modal seperti
pembelian mesin-mesin, bangunan, tanah untuk pabrik, pembelian alat-alat
produksi baru, perbaikan alat-alat produksi secara besar-besaran.
c. Kredit
Konsumsi
Merupakan kredit yang
diberikan bank kepada pihak ketiga/perorangan untuk keperluan konsumi berupa
barang atau jasa dengan membeli, menyewa atau dengan cara lain. Kredit yang
termasuk dalam kredit konsumsi ini adalah kredit kendaraan pribadi, kredit
perumahan, kredit untuk pembayaran sewa/kontrak rumah, dll.
5.
Menurut
Sektor Ekonomi
Didasari
atas kebutuhan untuk menentukan kebijakan pengarahan kredit bank secara
kualitatif yang dititikberatkan pada sektor ekonomi yang diutamakan dalam
pembiayaan dengan kredit bank itu.
a. Sektor
Pertanian, Perburuhan, dan Sarana Pertanian
1) Pertanian,
yaitu usaha-usaha untuk memproduksi hasil-hasil tanaman, perikanan, peternakan
serta kehutanan dan pemotongan kayu (logging).
2) Perburuan,
yaitu usaha-usaha penangkapan binatang-binatang liar yang hidup di darat untuk
tujuan komersil dan bukan untuk tujuan olahraga seperti usaha pengumpulan
daging, kulit buaya, dan lain-lain.
3) Sarana
pertanian, yaitu usaha pengadaan alat-alat dan fasilitas bagi pertanian yang
sifatnya menunjang usaha untuk menghasilkan atau menampung bahan pangan maupun
hasil-hasil tanaman lainnya.
b. Sektor
Pertambangan
Sektor ini meliputi
usaha-usaha penggalian dan pengumpulan bahan-bahan tambang dalam bentuk padat,
cair, dan gas.
c. Sektor
Perindustrian
Meliputi kegiatan untuk
mengubah bentuk pengolahan, baik secara mekanis maupun secara kimiawi dari
bahan menjadi barang baru yang dikerjakan dengan mesin, tenaga manusia, dan
lain-lain.
d. Sektor
Listrik, Gas, dan Air
Meliputi usaha-usaha
pengadaan dan distribusi listrik, gas, dan air, baik untuk rumah tangga, dan
untuk industri, maupun untuk tujuan komersil.
e. Sektor
Konstruksi
Meliputi
kontraktor-kontraktor untuk keperluan pembangunan dan perbaikan gedung, pasar,
jalan raya, jalan kereta api, pelabuhan, lapangan udara, proyek tenaga air,
proyek listrik, pemasangan alat-alat komunikasi, instalasi pemanasan, instalasi
air conditioner, ventilasi, dan lain-lain.
f. Sektor
Pedagangan, Restoran, dan Hotel
g. Sektor
Pengangkutan, Pergudangan, dan Komunikasi
h. Sektor
Jasa-jasa Dunia Usaha
i.
Sektor Jasa-jasa Sosial/Masyarakat
j.
Sektor Lain-lain
6.
Menurut
Sifatnya
Berhubungan
dengan perkembangan bagi debet sejak kredit ditarik/dipergunakan sampai dengan
kredit dilunasi. Dengan demikian, maksud dan tujuan penentuan sifat kredit
adalah untuk memudahkan pengawasan pelaksanaan penarikan dan pelunasan kredit.
a. Kredit
atas dasar transaksi satu kali (Eenmalig)
Merupakan kredit jangka
pendek untuk pembiayaan suatu transaksi tertentu, yang disebut juga kredit
sekali tarik karena penarikan kredit hanya satu kali selama jangka waktu kredit
sehingga harus lunas dan berakhir secara otomatis pada saa transaksi selesai.
b. Kredit
Atas Dasar Transaksi Berulang (Revolving)
Merupakan kredit jangka
pendek yang diberikan kepada nasabah untuk usaha yang merupakan suatu seri
transaksi yang sejenis.
c. Kredit
Atas Dasar Plafon Terikat
Merupakan kredit yang
diberikan dengan jumlah dan jangka waktu tertentu dengan tujuan untuk
dipergunakan sebagai tambahan modal kerja bagi suatu unit produksi atas dasar
penilaian kepasitas produksi kebutuhan modal kerja dimana maksumum kredit yang
berikan terikat kepada kapasitas produksi normal dan/atau realisasi penualan
(omzet).
d. Kredit
Atas Dasar Plafon Terbuka
Merupakan kredit untuk
kebutuhan modal kerja dimana maksimum kredit yang diberikan tidak terikat pada
kapasitas produksi normal ataupun realisasi penjualan (omzet).
e. Kredit
Atas Dasar Penurunan Plafon Secara Berangsur
Merupakan kredit yang
diberikan kepada nasabah yang pelunasannya harus dilakukan secara
berangsur-angsur sesuai dengan jadwal pelunasan yang telah disetujui/ditentukan
oleh bank.
7.
Disalurkan
menurut Bentuk
a. Cash
Loan
Pinjaman uang tunai
yang diberikan bank kepada nasabahnya dengan pemberian fasilitas cash loan,
bank telah menyediakan dana (fresh money)
yang dapat digunakan oleh nasabah berdasarkan ketentuan yang ada dalam
perjanjian kreditnya.
b. Non-Cash
Loan
Fasilitas yang
diberikan bank kepada nasabahnya, tetapi atas fasilitas tersebut bank belum
mengeluarkan uang tunai.
8.
Menurut
Sumber Dana
a. Kredit
dengan dana bank sendiri
b. Kredit
dengan dana bersama-sama dengan bank lain
c. Kredit
dengan dana dari luar negeri
9.
Menurut
Wewenang Pemutusannya
Dibedaka
atas wewenang cabang dan wewenang kantor pusat.
10. Menurut Sifat Fasilitas
a. Committed Facility
Suatu fasilitas yang
secara yuridis, bank berkewajiban untuk memenuhi sesuai dengan yang
diperjanjikan, kecuali terjadi suatu peristiwa yang memberi hak kepada bank
untuk menarik kembali/mengangguhkan fasilitas tersebut sesuai surat atau
dokumen lainnya.
b. Uncommitted Facility
Suatu fasilitas yang
secara yuridis, bank tidak berkewajiban untuk memenuhinya sesuai dengan yang
telah diperjanjikan.
11. Menurut Akadnya
a. Pinjaman
dengan Akad Kredit
Pinjaman yang disertai
dengan suatu perjanjian kredit tertulis antara bank dan debitur, yang antara
lain mengatur besarnya plafon kredit, suku bunga, jangka waktu, jaminan,
cara-cara pelunasan dan sebagainya.
b. Pinjaman
tanpa Akad Kredit
Pinjaman yang disertai
suatu perjanjian tertulis.
12. Jenis Kredit Two Step Lan, Buyer’s Credit (Export Credit), Onshore Loan dan Offshore
Loan
a. Two
step Lan
Merupakan pinjaman yang
diperoleh pemerintah RI.
b. Buyer’s Credit (Export Credit)
Merupakan fasilitas
yang diberikan kepada importir (buyers) yang
disediakan oleh bank-bank di luar negeri untuk pembiayaan impor/pembelian
barang (khusus barang modal) yang berasal dari negara bank pemberi fasilitas di
luar negeri.
c. Onshore Loan
Pemberian kredit dalam
valuta asing yang dananya dikelola Kantor Pusat Devisi Treasury.
d. Offshore Loan
Pmberian kredit dalam valuta asing
oleh kantr bank yang ada diluar negeri kepada nasabah-nasabah dalam negeri
sehingga menimbulkan kewajiban membayar kembali terhadap luar negeri.
Cost Of Fund merupakan biaya
yang harusdikeluarkanoleh bank untuksetiap dana yang
berhasildihimpundariberbagaisumbersebelumdikurangidenganlikuiditaswajib minimum
yang harusselaludipeliharaoleh bank. Dari
pengertian tersebut dapatditarikkesimpulanbahwauntukmemperoleh dana
darisumbernya, bank
harusmengeluarkansejumlahbiaya, dimana biaya tersebut merupakanhargariildarisumber
dana yang dapatdihimpun bank. Dengandiketahuinyajumlahbiaya dana sesungguhnya
yang dikeluarkan bank untuksumber dana, maka bank akanmemperolehkepastianlabarugidalampemasaran
dana dalambentukkredit yang dilakukanoleh bank yang bersangkutan.
Unsur-unsur Cost Of Fund
Unsur-unsur yang harusadadalammenghitung cost of fund adalahsebagaiberikut
:
1. Sumber dana yaitujenis-jenis dana yang
dapatdihimpun bank, baikdari dana sendirimaupun dana yang berasaldariluar.
2. Jumlah dana yaitujumlahsemua dana yang
dapatdihimpun bank baik dana daridalammaupundariluar.
3. Loanable
Fund : dana yang
dapatdialokasikanbaikuntukpemberiankreditatauuntukpembeliansurat-suratberhargauntuktujuanmemperolehpenghasilan.
4. Unloanable Fund : dana yang tidak
dapat dialokasikan untuk pemberian kredit dan investasi lainnya. Dana ini
diperuntukkan bagi aktiva tetap dan pengelolaan liquiditas.
5. Reserve Requirement : dana yang
ditahan bank untuk kepentingan liquiditas, besarnya dana ini ditentukan oleh
BI.
IV.
Cost Of Fund
Faktor-faktor yang
mempengaruhi Cost Of Fund
Besarnya Cost of fund dipengaruhioleh :
1. Tingkat sukubunga yang dibayar
2. Komposisidari portfolio sumber dana
3. Ketentuanmengenaicadanganwajib minimum (reserve
requirement)
4. Biayapelayananuntukmendapatkan dana (service cost)
5. Pajakatasbunga
Dana-dana tersebut oleh bank dialokasikan menurut
urutan prioritas penggunaan dan sesuai dengan kepentingan bank yaitu sebagai
berikut :
1 Primary Reserve ( cadangan primer )
Cadangan primer digunakan untuk
memenuhi ketentuan liquiditas wajib minimum yang ditetapkan oleh BI kepada
bank-bank di Indonesia. Dana-dana ini disimpan dalam bentuk Kas, Giro pada BI.
2 Secondary
Reserve (
cadangan sekunder )
Cadangan sekunder merupakan
penempatan dana pada aset yang setiap saat dapat dicairkan. Cadangan sekunder
selain untuk menjaga liquiditas bank juga dapat menghasilkan
keuntungan.dana-dana ini disimpan dalam bentuk Giro pada bank lain, Penempatan
pada bank lain, Surat-surat berharga.
2 Loan ( kredit )
Pengalokasian dana melalui
pemberian kredit yang dilakukan setelah bank mencukupi cadangan primer dan cadangan
sekunder. Pemberian kredit yang dilakukan oleh bank ini ditujukan untuk
memperoleh keuntungan yang optimal.
3 Cadangan tersier ( investasi )
Pengelolaan dana melalui
investasi atau penyertaan modal yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan.
V.
Jenis_-jenis Agunan Kredit
Secara umum
jaminan kredit diartikan sebagai penyerahan kekayaan atau pernyataan
kesanggupan seseorang untuk pembayaran kembali suatu utang. Sedangkan istilah agunan
diartikan sebagai barang/benda yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang
debitur. Undang-undang nomor 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok
perbankan pasal 24 (1) menyatakan bahwa "Bank umum tidak memberi kredit
tanpa jaminan kepada siapapun". Dari pengertian tersebut, nilai dan
legalitas jaminan yang dikuasai oleh bank atau yang disediakan oleh debitur
harus cukup untuk menjamin fasilitas kredit yang diterima oleh nasabah/debitur.
Kegunaan jaminan tersebut adalah untuk :
1. Memberikan hak
dan kekuasaan pada bank untuk mendapatkan pelunasan dari hasil penjualan
barang-barang jaminan tersebut apabila nasabah tidak mau atau tidak mampu untuk
melunasi kembali utang yang telah diberikan.
2. Memberi dorongan
kepada debitur untuk memenuhi perjanjian kredit. Khususnya mengenai pembayaran
kembali sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui agar ia tidak
kehilangan kekayaan yang telah dijaminkan kepada bank.
Dalam Penjelasan Pasal 8
UU yang Diubah, terdapat 2 (dua) jenis agunan, yaitu: agunan pokok dan agunan
tambahan. Agunan pokok adalah barang, surat berharga atau garansi yang
berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan,
seperti barang-barang atau proyek-proyek yang dibeli dengan kredit yang
dijaminkan. Sedangkan agunan tambahan adalah barang, surat berharga atau
garansi yang tidak berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai dengan kredit
yang bersangkutan, yang ditambah dengan agunan.
Penggolongan Jaminan berdasarkan Sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat Umum.
merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata, yaitu" segala harta/hak kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di masa mendatang, menjadi tanggungan untuk semua perikatan perorangan".
2. Jaminan yang bersifat Khusus.
merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda/barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kebendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
3. Jaminan yang bersifat Kebendaan dan Perorangan.
jaminan yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda tersebut. Penggolongan jaminan berdasarkan/bersifat kebendaan dilembagakan dalam bentuk: hipotik (Pasal 1162 KUHPerdata), Hak Tanggungan, gadai (pand), dan fidusia.
sedangkan jaminan yang bersifat perorangan, dapat berupa borgtogh (personal guarantee) yang pemberi jaminannya adalah pihak ketiga secara perorangan, dan jaminan perusahaan, yang pemberi jaminannya adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum.
Penggolongan jaminan berdasarkan Objek/Bendanya:
1. Jaminan dalam bentuk Benda Bergerak.
dikatakan benda bergerak, karena sifatnya yang bergerak dan dapat di pindahkan atau dalam UU dinyatakan sebagai benda bergerak, misalnya pengikatan hak terhadap benda bergerak. Jaminan dalam bentuk benda bergerak dibedakan atas benda bergerak yang berwujud, pengikatanya dengan gadai (pand), dan fidusia, dan benda bergerak yang tidak berwujud
1. Jaminan yang bersifat Umum.
merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata, yaitu" segala harta/hak kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di masa mendatang, menjadi tanggungan untuk semua perikatan perorangan".
2. Jaminan yang bersifat Khusus.
merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda/barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kebendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
3. Jaminan yang bersifat Kebendaan dan Perorangan.
jaminan yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda tersebut. Penggolongan jaminan berdasarkan/bersifat kebendaan dilembagakan dalam bentuk: hipotik (Pasal 1162 KUHPerdata), Hak Tanggungan, gadai (pand), dan fidusia.
sedangkan jaminan yang bersifat perorangan, dapat berupa borgtogh (personal guarantee) yang pemberi jaminannya adalah pihak ketiga secara perorangan, dan jaminan perusahaan, yang pemberi jaminannya adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum.
Penggolongan jaminan berdasarkan Objek/Bendanya:
1. Jaminan dalam bentuk Benda Bergerak.
dikatakan benda bergerak, karena sifatnya yang bergerak dan dapat di pindahkan atau dalam UU dinyatakan sebagai benda bergerak, misalnya pengikatan hak terhadap benda bergerak. Jaminan dalam bentuk benda bergerak dibedakan atas benda bergerak yang berwujud, pengikatanya dengan gadai (pand), dan fidusia, dan benda bergerak yang tidak berwujud
3. Jaminan dalam bentuk Benda Tidak Bergerak.
merupakan jaminan yang berdasarkan sifatnya tidak bergerak dan tidak dapat di pindah-pindahkan, sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata. Pengikatan terhadap jaminan dalam bentuk benda bergerak berupa hak tanggungan (hipotik).
Penggolongan jaminan berdasarkan Terjadinya:
1. Jaminan yang lahir karena Undang-undang.
merupakan jaminan yang ditunjuk keberadaannya oleh undang-undang, tanpa adanya perjanjian dari para pihak, sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata, seperti jaminan umum, hak privelege dan hak retensi.
2. Jaminan yang lahir karena Perjanjian.
merupakan jaminan yang terjadi karena adanya perjanjian antara para pihak sebelumnya, seperti gadai (pand), fidusia, hipotik, dan hak tanggungan
merupakan jaminan yang berdasarkan sifatnya tidak bergerak dan tidak dapat di pindah-pindahkan, sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata. Pengikatan terhadap jaminan dalam bentuk benda bergerak berupa hak tanggungan (hipotik).
Penggolongan jaminan berdasarkan Terjadinya:
1. Jaminan yang lahir karena Undang-undang.
merupakan jaminan yang ditunjuk keberadaannya oleh undang-undang, tanpa adanya perjanjian dari para pihak, sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata, seperti jaminan umum, hak privelege dan hak retensi.
2. Jaminan yang lahir karena Perjanjian.
merupakan jaminan yang terjadi karena adanya perjanjian antara para pihak sebelumnya, seperti gadai (pand), fidusia, hipotik, dan hak tanggungan
VI.
Penilaian atau Analisa Kredit
Penilaian kredit adalah suatu
kegiatan pemeriksaan, penelitian, dan analisa terhadap kelengkapan, keabsahan,
dan kelayakan berkas /surat /data permohonan kredit calon debitur hingga
dikeluarkan nya suatu keputusan apakah kredit tersebut diterima atau ditolak.
(Djohan 2000:97).
Menurut Thomas Suyatno, dkk (2003:70) yang dimaksud dengan analisa kredit adalah pekerjaan yang meliputi:
- Mempersiapkan pekerjaan-pekerjaan penguraian dari segala aspek, baik keuangan maupun non keuangan untuk mengetahui kemungkinan dapat/tidak dapat dipertimbangkan suatu permohonan kredit.
- Menyusun laporan analisis yang diperlukan, yang berisi penguraian dan kesimpulan sertapenyajian alternatif-alternatif sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan pimpinan dari permohonan kredit nasabah.
Dari Pengertian tersebut dapat
disimpulkan, pengertian penilaian atau analisis kredit adalah Suatu kegiatan
analisa/penilaian berkas/data dan juga berbagai aspek yang mendukung yang
diajukan oleh pemohon kredit, sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan
apakah permohonan kredit tersebut diterima atau ditolak.
Pertimbangan Analisa Kredit
Dalam
pelaksanaan penilaian kredit, bank harus selalu mempertimbangkan berbagai hal
yang terkait, agar kredit yang akan dipinjamkan dapat memiliki manfaat dan
tidak merugikan bank maupun debitur di masadepan. MenurutRahadja (1990:10) bank
harus selalu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Keamanankredit (safety), artinyaharusbenar-benar diyakini bahwa kredit tersebut dapat dilunasi kembali.
- Terarahnya tujuan penggunaan kredit (suitability), yaitu bahwa kredit akan digunakan untuk tujuan yang sejalan dengan kepentingan masyarakat/sekurang-kurangnya tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
- Menguntungkan (profitable), baikbagi bank berupa penghasilan bunga maupun bagi nasabah, yaitu berupa keuntungan dan makin berkembangnya usaha.
Fungsi Analisa Kredit
Kegiatan analisa kredit memiliki
arti penting bagi bank, karena bank akan memiliki jaminan yang
memadaiselamakreditdiberikan. Sutojo (1997:69) menyebutkan fungsi analisa
kredit adalah:
- Sebagai dasarbagi bank dalam menentukan tingkat suku bunga kreditdanjaminan yang disyaratkanuntukdipenuhinasabah,
- Saranauntukpengendalianresiko yang akandihadapi bank,
- Syarat kreditdansaranauntukstruktur, jumlahkredit, jangkawaktukredit, sifakredit, tujuankredit, dansebagainya,
- Sebagai bahan pertimbangan pimpinan/direksi bank dalam proses pengambilan keputusan,
- Sebagai alat informasi yang diperlukan untuk evaluasi kredit.
AspekPenilaianAnalisaKredit
Dalam menilai atau menganalisis
suatu permohonan kredit perlu dibahas berbagai aspek yang menyangkut keadaan
usaha pemohon kredit. Pembahasan ini pada dasarnya adalah untuk meneliti apakah
pemohon memenuhi Prinsip 6C atautidak yang kemudian menjadi pertimbangan bank
untuk menentukan kelayakan pemohon kredit memperoleh kredit atau tidak, dengan perkataan
lain apakah permohonan kredit tersebut feasible dalam artian kata kredit diberikan, maka usaha nya akan berkembang
baik dan mampu mengembalikan kredit, baik pokok maupun bunga dalam jangka waktu
yang wajar atau sebaliknya.
Pemberiankreditmengandungtingkatresiko
(degree of risk) tertentu. Untuk menghindari maupun untuk memperkecil resiko kredit
yang mungkin terjadi, maka
permohonan kredit harus dinilai oleh bank atas dasar syarat-syarat bank
teknis yang terkenaldengan 6 C:
1.
Characteradalahkeadaanwatakdarinasabah,
baikdalamkehidupanpribadimaupundalamlingkunganusaha. Kegunaandaripenilaianterhadapkarakteriniadalahuntukmengetahuisampaisejauhmanakemauannasabahuntukmemenuhikewajibannya
(willingness to pay) sesuaidenganperjanjian yang telahditetapkan.
Sebagaialatuntukmemperolehgambarantentangkarakterdaricalonnasabahtersebut.
2.
Capitaladalahjumlahdana/modal
sendiri yang dimilikiolehcalonnasabah. Semakinbesar modal
sendiridalamperusahaan,
tentusemakintinggikesungguhancalonnasabahdalammenjalankanusahanyadan bank
akanmerasalebihyakindalammemberikankredit. Modal sendirijugadiperlukan bank
sebagaialatkesungguhandantangungjawabnasabahdalammenjalankanusahanyakarenaikutmenanngungresikoterhadapgagalnyausaha.
Dalampraktik, kemampuan capital
inidimanifestasikandalambentukkewajibanuntukmenyediakan self-financing, yang
sebaiknyajumlahnyalebihbesardaripadakredit yang dimintakankepada bank.
3.
Capacityadalahkemampuan
yang dimilikicalonnasabahdalammenjalankanusahanyagunamemperolehlaba yang
diharapkan.
Kegunaandaripenilaianiniadalahuntukmengetahuisampaisejauhmanacalonnasabahmampuuntukmengembalikanataumelunasiutang-utangnyasecaratepatwaktudariusaha
yang diperolehnya. Pengukuran capacity
tersebutdapatdilakukanmelaluiberbagaipendekatanberikutini:
a. Pendekatanhistoris,
yaitumenilai past performance,
apakahmenunjukkanperkembangandariwaktukewaktu.
b. Pendekatanfinansial,
yaitumenilailatarbelakangpendidikan para pengurus.
c. Pendekatanyuridis,
yaitusecarayuridisapakahcalonnasabahmempunyaikapasitasuntukmewakilibadanusaha
yang diwakilinyauntukmengadakanperjanjiankreditdengan bank.
d. Pendekatanmanajerial, yaitumenilaisejauhmanakemampuandanketerampilannasabahmelaksanakanfungsi-fungsimanajemendalammemimpinperusahaan.
e. Pendekatanteknis,
yaituuntukmenilaisejauhmanakemampuancalonnasabahmengelolafaktor-faktorproduksisepertitenagakerja,
sumberbahanbaku, peralatan-peralatan ,
administrasidankeuangan, industrial relation sampaipadakemampuanmerebutpasar
4.
Collateraladalahbarang-barang
yang diserahkannasabahsebagaiagunanterhadapkredit yang diterimanya. Collateral
tersebutharusdinilaioleh bank untukmengetahuisejauhmanaresikokewajibanfinansialnasabahkepada
bank. Padahakikatnyabentuk collateral tidakhanyaberbentukkebendaantetapijuga
collateral yang tidakberwujudsepertijaminanpribadi (borgtocht), letter of
guarantee
5.
Condition
of Economy, yaitusituasidankondisipolitik ,sosial, ekonomi , budaya yang
mempengaruhikeadaanperekonomianpadasuatusaat yang
kemungkinannyamemengaruhikelancaranperusahaancalondebitur.
6.
Contraint
adalahbatasandanhambatan
yang
tidakmemungkinkanbisnisdilakukanataumenjadikendalahambatandalampembayarankredit.
Kasmir
(2002:120) menjelaskanaspek-aspek yang
perludinilaidalampenentuankelayakanpemberianfasilitaskreditadalahsebagaiberikut:
1. Aspekhukum/Yuridis
Dalamaspekinin,
tujuannyaadalahuntukmenilaikeasliandankeabsahandokumen-dokumen yang
diajukanolehpemohonkredit. Penilaianinijugadimaksudkan agar jangansampaidokumen
yang diajukanpalsuataudalamkondisisengketa, sehinggamenimbulkanmasalah.
Penilaiandokumen-dokumeninidilakukankelembaga yang
berhakuntukmengeluarkandokumentersebut.
2. AspekPemasaran
(Marketing)
Dalamaspekinidinilaibesarkecilnyapermintaanterhadapproduk
yang dihasilkandanstrategipemasaran yang dilakukanolehperusahaan,
sehinggaakandiketahuiprospekusahatersebutsekarangdandimasa yang akandatang.
3. AspekKeuangan
Analisaaspekiniterhadapperusahaanpemohonkreditsangatmenentukanjumlahdarikebutuhanusahadanjugaterpentinguntukmenilaikemampuanberkembangnyausahapadamasamendatangsertauntukmenilaikemampuanperusahaandalammembayarkreditnya.
4. AspekTeknis
Tujuanutamadarianalisisiniadalahuntukmengamatiperusahaandarisegifisiksertalingkungannya
agar perusahaantersebutsehatdanproduknyamampubersaing di
pasarandenganmasihmemperolehkeuntungan yang memadai.
5. AspekManajemen
Penilaianaspekinidigunakanuntukmenilaistrukturorganisasiperusahaan,
sumberdayamanusia yang dimilikisertalatarbelakangpendidikandanpengalamansumberdayamanusianya.
Pengalamanperusahaandalammengelolaberbagaiproyek yang
adajugamenjadipertimbangan lain.
6. AspekSosialEkonomi
Penilaianaspekinidigunakanuntukmenganalisisdampak
yang ditimbulkanakibatadanyaproyekatauusahapemohonkreditterhadapperekonomianmasyarakatdansosialsecaraumum.
7. Aspek AMDAL
Merupakananalisisterhadaplingkunganbaikdarat,
lautatauudara,
termasukkesehatanmanusiaapabilausahaatauproyekpemohonkreditdijalankan.
Analisisinidilakukansecaramendalamsebelumkreditdisalurkan,
sehinggaproyekatauusaha yang
dibiayaitidakaakanmengalamipencemaranlingkungandisekitarnya.
VII.
Penyelamatan
Kredit
1.
Penyelamatan Kredit
Dalam langkah
penyelamatan / penyehatan kredit ada beberapa strategi yang dapat dipakai sbb:
a. Rescheduling
Kebijaksanaan ini
berkaitan dengan jangka waktu kredit sehingga keringanan yang dapat diberikan
adalah:
· Memperpanjang jangka waktu kredit.
· Memperpanjang jarak waktu angsuran.
· Penurunan jumlah untuk setiap angsuran
yang mengakibatkan perpanjangan jangka waktu kredit.
b. Reconditioning
Dalam hal ini, bantuan
yang diberikan berupa keringanan atau perubahan persyaratan kredit antara lain
:
· Kapitalisasi bunga, yaitu bunga dijadikan
utang pokok sehingga nasabah untuk waktu tertentu tidak perlu membayar
bunga,tetapi utang pokoknya dapat melebihi plafond yang disetujui.
· Penundaan pembayaran bunga,
yaitu bunga tetap dihitung tetapi penagihannya kepada nasabah tidak
dilaksanakan sampai nasabah mempunyai kesanggupan.
· Penurunan suku bunga.
· Pembebasan bunga
· Pengkonversian kredit jangka pendek
menjadi kredit jangka panjang dengan syarat yang lebih ringan.
c. Restructuring
Jika
kesulitan usaha nasabah disebabkan oleh factor modal, maka penyelamatannya
adalah dengan meninjau kembali situasi dan kondisi permodalan, baik modal kerja maupun
barang modal. Tindakan yang diambil dala rangka restructuring adalah:
· Tambahan kredit
Penambahan kredit
tersebut tentunya akan menambah beban bunga bagi debitur, akan tetapi tanpa
adanya tambahan kredit maka debitur tidak mampu menjalankan aktivitas
operasionalnya. Bank akan menghitung kembali berapa dana yang dibutuhkan untuk
mendukung kelancaran operasional perusahaan.
· Tambahan Equity
Apabila tambahan
kredit memberatkan nasabah sehubungan dengan pembayaran bunganya maka perlu
dipertimbangkan tambahan modal sendiri yang berupa :
Tambahan
dana tersebut berasal dari modal debitur
Bank meminta kepada
nasabah untuk menambah modal agar perusahaan dapat berjalan dengan lancar. Hal
ini sulit dilakukan karena pada umumnya nasabah yang kreditnya bermasalah sudah
tidak memiliki dana, sehingga tidak dapat menambah modal dan tambahan modal
dari bank diperlukan untuk kelancaran usaha debitur.
Kombinasi
antara bank dan nasabah
Bank akan menghitung
kembali total dana yang dibutuhkan oleh debitur kemudian setelah diperhitungkan
kebutuhan modal tersebut, maka modal tersebut sebagian berasal dari bank berupa
tambahan kredit dan modal nasabah, yaitu dengan mencarikan permohonan baru atau
dari pemilik modal lama. Kombinasi ini merupakan cara terbaik, karena bank
menilai bahwa debitur serius untuk menyelesaikan kreditnya dengan ikut serta
menambah modal.
2.
Penyelesaian Kredit
Apabila langkah penyelamatan kredit nasabah sulit dilakukan, maka
manajemen bank segera memutuskan langkah strateginya menjadi strategi
penyelesaian kredit.
Strategi penyelesaian kredit
dapat diambil dengan beberapa langkah sebagai berikut:
· Melalui negosiasi bank dengan
debitur, dimana bank dapat melakukan penguasaan hasil usaha, sewa
barang agunan, mencarikan mitra usaha yang berjalan baik. Semua hasil
tersebut digunakan untuk menurunkan baki debet debitur.
· Pengambilalihan manajemen perusahaan,
dimana bank bersama nasabah mencari perusahaan yang mampu mengambil-alih, baik
berupa anak angkat, joint venture, aliansi, akuisisi dan merger.
· Penyerahan hak penagihan piutang
kepada badan-badan resmi yang secara yuridis berhak menagih piutang
seperti PUPN, Pengadilan Negeri, dll.
Debitur dinyatakan
pailit karena bangkrut, penagihannya dapat diajukan kepada Balai
Harta Peninggalan (BHP), dimana kedudukan bank dapat sebagai kreditur
preferent, bilamana bank telah melakukan pengikatan agunan dengan
hak hipotik atau kredit
verband.
ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
ReplyDelete1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000