2.1 Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang
selanjutnya disebut SKNBI adalah system Kliring Bank Indonesia yang meliputi
Kliring debet dan Kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara
nasional.
A. Prinsip Umum SKNBI
1. Penyelenggaraan
kliring terdiri dari kegiatan kliring debet dan kliring kredit. Kegiatan pada
kliring debet masih disertai dengan penyampaian fisik warkat, sedangkan pada
kliring kredit dilakukan secara paperless.
2. Dasar perhitungan
kliring pada SKNBI adalah Data Keuangan Elektronik (DKE).
3. Penyampaian DKE oleh
peserta kepada penyelenggara dapat dilakukan secara on line atau off line.
4. Bank
wajib melakukan pendanaan awal (prefund) sebelum mengikuti kegiatan kliring
debet dan kliring kredit. Penyediaan prefund pada kliring kredit dapat
dilakukan dalam bentuk cash prefund, dan pada kliring debet dalam bentuk cash
prefund atau collateral prefund.
5. Jumlah minimum prefund
yang harus disetorkan oleh bank pada kliring kredit adalah Rp 1,00 (satu
rupiah). Adapun pada kliring debet ditetapkan sebesar incoming debet harian
terbesar dalam 12 bulan terakhir
6. Terhadap bank yang
tidak dapat memenuhi kewajiban pendanaan awal (prefund), tidak dapat mengikuti
kegiatan pada kliring debet dan kliring kredit pada hari tersebut.
B. Perbedaan SKNBI dengan
sistem kliring lain adalah sebagai berikut:
1. SKNBI memisahkan
penyelenggaraan kliring antara kliring debet dan kliring kredit. Pada sistem
kliring lain, kliring debet dan kliring kredit diselenggarakan secara
terintegrasi. Khusus untuk kliring kredit, dilaksanakan tanpa disertai
penyampaian fisik warkat (paperless), sedangkan pada kliring debet, fisik
warkat masih tetap disampaikan pada penyelenggara kliring atau dipertukarkan
antar peserta.
2. Perhitungan kliring
pada SKNBI dilaksanakan secara nasional. Perhitungan kliring kredit dilakukan
secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional. Adapun perhitungan kliring
debet dilakukan oleh masing-masing Penyelenggara Kliring Lokal.
3. Penyelesaian akhir
(setelment) pada SKNBI terpisah antara kliring kredit dan kliring debet.
Setelmen kliring kredit dilakukan secara nasional berdasarkan Bilyet Saldo
Kliring (BSK) Nasional dan dimungkinkan untuk melakukan lebih dari satu kali
setelmen. Sedangkan setelmen untuk kliring debet dilakukan satu kali
berdasarkan BSK Nasional yang merupakan gabungan dari BSK Lokal.
4. Penyelenggara SKNBI
dibedakan atas Penyelenggara Kliring Nasional dan Penyelenggara Kliring Lokal.
5. Adanya mekanisme
failure to settle dalam penyelenggaraan SKNBI. Melalui mekanisme ini, bank
diwajibkan untuk menyediakan pendanaan awal sebelum melakukan kegiatan kliring.
Terhadap bank yang tidak dapat memenuhi kewajiban pendanaan awal, maka bank
tersebut beserta seluruh kantornya tidak dapat mengikuti kegiatan kliring pada
hari itu.
·
Persyaratan menjadi
peserta SKNBI
Untuk menjadi peserta SKNBI, berdasarkan
ketentuan yang berlaku saat ini, pihak yang dapat menjadi peserta SKNBI adalah
Bank. Setiap bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu
wilayah kliring, dengan persyaratan antara lain sebagai berikut :
1. Telah memperoleh izin
usaha atau izin pembukaan kantor dari BI
2. Lokasi kantor bank
memungkinkan untuk mengikuti penyelenggaraan SKNBI secara tertib sesuai jadwal
yang ditetapkan PKL.
3. Telah menandatangani
perjanjian penggunaan SKNBI antara BI dengan bank sebagai peserta.
4. Kantor
Bank yang akan menjadi peserta menyediakan perangkat kliring, antara lain
meliputi perangkat TPK dan jaringan komunikasi data baik utama maupun backup.
Adapun untuk penyelenggara SKNBI terbagi
menjadi :
a. Penyelenggara Kliring
Nasional (PKN)
PKN bertugas mengelola dan menyelenggarakan
SKNBI secara nasional yang saat ini dilaksanakan oleh Direktorat Akunting dan
Sistem Pembayaran (DASP) c.q Bagian Penyelenggaraan Setelmen yang bertempat di
Gd. D BI, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat.
b. Penyelenggara Kliring
Lokal (PKL)
PKL bertugas mengelola dan menyelenggarakan
SKNBI di suatu wilayah kliring lokal. Berdasarkan pihak yang menjadi
penyelenggara, PKL dibedakan menjadi 2, yaitu PKL BI dan PKL Selain BI.
PKL BI adalah PKL yang diselenggarakan oleh BI
yaitu Kantor Bank Indonesia dan Bagian Kliring Jakarta yang berada di Kantor
Pusat Bank Indonesia. Sedangkan PKL Selain BI adalah PKL yang diselenggarakan
oleh kantor bank yang telah mendapat persetujuan dari BI untuk menyelenggarakan
SKNBI di wilayah yang bersangkutan.
Penyelenggaraan SKNBI di wilayah kliring yang
tidak terdapat kantor BI pada prinsipnya didasarkan pada kebutuhan dan
kesepakatan tertulis dari bank-bank setempat.
·
Mekanisme kliring
Debit
A.
Bank wajib menyediakan prefung
B.
Peserta membuat DKE debit berdasarkan waktu
debit yang akan di kliringkan
C. Mengirim DKE debit
berdasarkan warkat debit ke PKL. Pengiriman DKE debit dapat dilakukan secara
online maupun offline tergantung dengan jenis TPK yang digunakan oleh peserta
D. Selanjutnya PKL akan
melakukan penggabungan dan perekman atas DKE debit yang telah lolos vaidasi.
Sementara untuk warkat debit akan dipilih berdasarkan bank tertuju:
1.
Secara otomasi dengan menggunakan mesin reader
sorter berteknologi image, bagi PKL yang telah menerapkan system pilah warkat
otomasi atau
2.
Secara manual oleh masing-masing peserta di
lokasi PKL, bagi PKL yang belum menerapkan system pilah warkat otomasi
E.
Atas dasar DKE debit yang diterima, PKL akan
melakukan perhitungan kliringdebit
F.
PKL mengirimkan hasil perhitungan kliring
debit ke lokasi SSK
G. Mencetak laporan hasil
kliring debit untuk selanjutnya di distribusikan kepada seluruh peserta
bersamaan dengan warkat debit
H. Hasil setelah
perhitungan kliring debit local diterima oleh ssk, akan dilakukan perhitungan
kliring debit secara nasional
I.
Selanjutnya SSK melakukan simulasi FtS;
1.
Bank “menang kliring (posisi kredit)”, seluruh
cash refund yang telah disediakan dikredit kembali ke rekening giro bank
bersamaan denganpengkreditan hasil kliring bersangkutandan jika
2.
Bank “kalah kliring (posisi debet)”,
·
Mekanisme Kliring
kredit
1.
Sebuah kegiatan kliring kredit dimulai, abnk
wajib menyerahkan prefung dan peserta membuat DKE kredit berdasarkan aplikasi
transfer
2.
Mengirimkan DKE kredit ke SSK
3.
Pengiriman DKE kredit dapat dilakukan online
maupun offline
4.
Peserta yang offline penyampaian DKE
kreditdilakukan leawat flashdisk,cd room, dll dan diserahkan ke
PKL dan selanjutnya DKE tersebut oleh PKL dikirim ke SSK
5.
SSK akan melakukan penggabungan dan perekaman
seluruh DKE kredit yang diterima
6.
Atas dasar DKE yang diterima, SSK akan
melakukan perhitungan kliring kredit secara nasional
7.
SSK melakukan Simulasi FtS
8.
SSK melakukan perhitungan hais lkliring
2.2 Letter of Credit
- Sebuah instrument yang dikeluarkan oleh bank atas nama salah satu nasabah, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan penerima instrument tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan atau salah satu bank korespondennya bagi kepentingannya, berdasarkan kondisi, persyaratan yang tercantum pada instrument tersebut (An introduction to international banking service, Marine Midland Bank, 1993)
- Dalam arti sempit adala jaminan pembayaran oleh bank secara bersyarat. Dalam arti luas adalah jaminan tertulis dari sebuah bank kepada seller (beneficiary) atas permintaan buyer (applicant) untuk melakukan pembayaran, yaitu membayar, mengaksep atau menegosiasikan wesel sampai dengan sejumlah uang tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya atas dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam suatu jangka waktu tertentu (ICC, Guide to Documentary Credit, 1979)
·
Manfaat Letter of
Credit
1.
Ditujukan untuk kepentingan eksportir, dan
sebagai akibatnya eksportir mendesak importir untukmenerbitkan L/C untuk
kepentingannya, sebelum pengapalan barang-barang terjadi. L/C yang dikehendaki
adalah L/C yang dikeluarkan bank (banker’s L/C)
2.
Dari sudu pandang importir, L/C yang ia minta
untuk diterbitkan oleh sebuah bank tertentu adalah import credit (outward
credit)
3.
Dari sudut pandang advising bank yang
meneruskan L/C tersebut kepada eksportir tau melakukan pembayaran L/C tersebut
disebut eksport credit (inward credit)
·
Fungsi Letter of
Credit
1.
Merupakan suatu perjanjian bank-bank dalam
menyelesaikan transaksi perdagangan internasional dan memberikan pengamanan
bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang dilakukan.
2.
Memastikan adanya pembayaran, sepanjang
persyaratan-persyaratan dalam L/C telah dipenuhi.
3.
Merupakan instrument yang didasari hanya atas
dokumen-dokumen dan bukan atas barang-barang dagangan atau jasa-jasa.
Pihak-pihak yang
terlibat dalam Letter of Credit
1.
Pembeli disebut juga applicant/account
party/accountee/importir/buyer, adalah pihak yang memohon pembukaan L/C dari
bank
2.
Penjual disebut juga beneficiary/party to be paid/eksporter/seller/shipper
adalah pihak kepada siapa L/C dierbitkan atau diperuntukkan.
3.
Bank pembuka/penerbit L/C disebut juga opening
bank/issuing bank/importer’s bank, adalah bank pembeli yang membuka/menerbitkan
L/C kepada beneficiary.
4.
Bank penerus L/C, disebut juga advising
bank/seller’s bank/ foreign correspondent bank adalah bank yang
memberitahukan/mengadviskan/meneruskan L/C dan menegaskan autentikasi L/C
kepada beneficiary tanpa kewajiban apapun.
5.
Bank yang menjamin pembayaran L/C, disebut
juga confirming bank/foreign confirming bank, yaitu bank yang akan melakukan
pembayaran apabila importer atau opening bank tidak membayar beneficiary.
6.
Bnak pembayar, disebut juga paying bank yaitu
bank yang namanya tertera dalam L/C sebagai pihak yang akan melakukan
pembayaran kepada beneficiary
7.
Bank yang menegosiasi, disebut juga
negotiating bank yaitu bank yang menyetujui untuk membeli wesel (draft) dari
beneficiary, dan namanya tidak tertulis dalam L/C
·
Jenis-jenis Letter of
credit
Secara umum kita hanya mengenal dua bentuk
letter of credit (L/C), yaitu L/C yang dapat dibatalkan dan L/C yang tidak
dapat dibatalkan. Akan tetapi dalam prakteknya diketahui bahwa begitu banyak
L/C dengan nama dan pengertian yang berbeda-beda, sehingga cenderung membuat
banyak pihak yang mengalami kesulitan dalam memahami dan membedakannya. Kondisi
tersebut ada disebabkan karena L/C harus dilihat dari berbagai aspek atau harus
dipahami dari berbagai aspek. Untuk itu bahasan berikut ini difokuskan untuk
melihat bentuk-bentuk L/C dari beberapa aspek penting antara lain:
·
Letter of Credit
menurut sifatnya
1.
Recovable Letter of Credit
Adalah L/C yang diubah atau dibatalkan secara
sepihak tanpa persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat didalamnya. Dalam hal
ini kedukukan seller/beneficiary sangat lemah dan menaggung risiko yang tidak
ringan, sebab missal saja beneficiary telah memproduksi atau menyiapkan barang
yang siap untuk dikapalkan sesuai dengan L/C yang diterimanya, tetapi karena
sifatnya, maka L/C tersebut tiba-tiba dibatalkan atau diubah oleh buyer, maka
tentu saja akan menimbulkan kerugian bagi seller. Oleh karena itu, L/C yang
demikian harus dihindari.
2.
Irrevocable letter of credit
Adalah L/C yang tidak dapat dibatalkan atau
diubah sepihak tanpa persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat yaitu seller,
buyer, opening bank atau negotiating bank. Ataas L/C ini, maka kedudukan
beneficiary akan terjamin sebab tiap-tiap perubahan (bila ada) harus melalui
persetujuannya, sehingga dapat dipastikan bahwa ketentuan-ketentuan yang ada
dalam L/C akan dapat dipenuhi. Karena sifatnya yang demikian, maka jenis L/C
ini yang paling banyak dipakai oleh bank-bank di dunia (yang tentu saja atas
permintaan buyer) dan yang terbaik disarankan untuk pelaksanaan transaksi
ekspor impor dengan cara pembayaran dengan L/C. Jenis L/C baik revocable maupun
irrevocable harus secara jelas
disebutkan dalam L/C, dan biaasnya tampak dengan kata-kata sebagai berikut. We
hereby issued the irrevocable L/C No.xxx dan seterusnya. Apabila L/C tersebut
tidak engan tegas dinyatakan revocable atau irrevocable, maka L/C tersebut akan
dianggap sebagai irrevocable (sesuai dengan UCP 500 pasal 6c).
3.
Irrevocable confirmed Letter of Credit
Adalah irrevocable letter of credit yang
mendapatkan konfirmasi sebuah bank, dimana conforming bank menjamin akan
melakukan pembayaran jika opening bank atau beneficiary cidera janji, sedangkan
syarat-syarat L/C sudah dipenuhi. Cedera janji disini dimaksudkan apabila
barang sudah dikapalkan dan sesuai dengan ketentuan dalam L/C tetapi
buyer/opening bank tidak mau membayar. Jelas sekali bahwa L/C yang demikian
makin menjamin kepentingan beneficiary, bila karena suatu hal buyer ataupun
opening bank tidak melakukan pembayaran atas barang yang dikapalkan dan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam L/C, maka confirming bank akan melakukan
pembayaran atas pengapalan barang tersebut. Perlu diketahui bahwa bank yang
memberikan konfirmasi /jaminan pembayaran tersebut harus bank selain opening
bank. Oleh karena itu, dalam menerbitkan L/C opening bank akan meminta kepada confirming bank untuk
memberikan konfirmasinya. Permintaan yang demikian biasanya dituliskan dengan
kata-kata sebagai berikut. “please advise beneficiary with adding your
confirmation” dalam L/C. Yang dapat menjadi confirming bank bisa advising bank
itu sendiri atau bank lain yang diminta oleh opening bank. Atas konfirmasi
permintaan tersebut, apabila bank yang diminta confirm L/C tersebut menyetujui,
maka ia akan menambahkan konfirmasinya dalam L/C, sebelum L/C diteruskan kepada
beneficiary.
4.
Revolving Letter of Credit
Adalah L/C yang secara otomatis berlaku secara
berulang-ulang setelah L/C direalisasi.
Revolving ini bisa didasarkan jangkawaktu,
misalnya setiap bulan sebesar USD 10.000 sampai dengan 6 kali berdasarkan
jumlah, misalnya nilai L/C 10.000 revolving atau (berulang) 5 kali dalam jangka
waktu 4 bulan. Pengapalan-pengapalan ulang atas revolving L/C ini diperkenankan
selama L/C belum berakhir masa berlakunya. Revolving L/C dapat bersifat
Cummulative atau non-cummulative.
1.
Cummulative: dalam revolving L/C cumulative,
bila nilai L/C tidak direalisasi seluruhnya, maka sisa nilai L/C tersebut akan
ditambahkan dengan nilai L/C semula untuk pengapalan periode berikutnya.
2.
Non-cumulative: dalam L/C revolving ini, sisa
L/C yang tidak direalisasi dihapus, dan untuk masa berlaku/periode berikutnya
adalah sebesar nilai L/C semula.
5.
Counter Letter of Credit
Adalah jenis L/C yang
merupakan bentuk lain dari back to back letter of credit, tetapi ada perbedaan
antara kedua bentuk L/C ini. Apabila Back to back L/C diterbitkan oleh bank
yang berfungsi sebagai advising bank dari master L/C (L/C induk), maka counter
L/C ini diterbitkan oleh bank lain yang bukan merupakan advising bank dari
master L/C, dan biasanya merupakan bank beneficiary pertama.
6.
Transferable Letter of Credit
Adalah jenis L/C yang dapat dipindah tangankan
dari beneficiary pertama kepada beneficiary kedua, dan bisa lebih dari satu
orang beneficiary.
7.
Back to Back Letter of Credit
Adalah L/C yang dibuka oleh beneficiary
pertama dari sebuah L/C kepada beneficiary-beneficiary lainnya. L/C ini lebih
mirip dengan transferable letter of credittapi ada beberapa perbedaan. Dalam
back to back L/C, beneficiary pertama murni sebagai applicant dan bertanggung
jawab terhadap pembayarannya kepada beneficiary kedua, tidak memandang apakah
dia mendapat membayaran dari buyer di luar negeri atau tidak. Sedangkan
kewajiban beneficiary kedua memenuhi ketentuan-ketentuan sesuai dengan yang
ditetapkan dalam back to back L/C, tanpa melihat syarat dan ketentuan yang ada pada
L/C induknya (master L/C).
·
Letter of Credit
menurut jangka waktu pembayarannya
1. Sight Letter of Credit
Adalh L/C yang pembayarannya dilakukan segera
setelah wesel diserahkan, disertai dengan dokumen-dokumen yang disyaratkan.
Setelah beneficiary melakukan pengapalan barang, maka dia dapat langsung memita
pembayaran kepada negociating bank dengan menyerahkan dokumen-dokumen
pengapalan yang diperlukan disertai denganwesel draftnya. Atas pembayaran yang
dilakukan, maka negociating bank akan segera melakukan penagihan/reimbursement
kepada opening/issuing bank, dan opening bank akan segera melakukan pembayaran
pada saat menerima wesel dan dokumen-dokumen tersebut.
2.
Usance Letter of Credit
Adalah L/C berjangka yang pembayarannya
dilakukan pada suatu jangka waktu tertentu, setelah wesel diunjukkan atau
setelah barang dikapalkan. Usance L/C merupakan pemberian kredit kepada buyer
oleh seller sebab buyer diluar negeri akan menerima barang-barang tanpa
melakukan pembayaran, tapi tidak pada saat yang sama melainkan pada jangka
waktu tertentu sesuai dengan ditetapkan dalam L/C. Namun sekalipun demikian,
apabila terhadap usance L/C ini pihak seller menghendaki pembayaran pada saat
barang dikapalkan, maka di adapt mendiskontokan usance draftnya kepada
negotiating bank yang tentu saja akan terkena diskon sesuai/sebesar tingkat
suku bunga yang berlaku.
3.
Usance on Sight Basis Letter of Credit
Adalah L/C yang merupakan kombinasi sight L/C
dengan Usance L/C, yaitu beneficiary dapat meminta pembayaran secara sight
kepada negociating bank, dan negociating bank melakukan reimbursement secara
sight pula kepada issuing bank. Namun buyer akan melakukan pembayaran kepada
opening bank/issuing bank secara usance. Hal ini dimungkinkan karena
opening/issuing bank tersebut memberikan kredit/fasilitas kepada buyer sebagai
applicant yang tentu saja dengan persyaratan-persyaratan yang telah disepakati
bersama hubungan pembayaran atas usance L/C dengan syarat pembayaran sight
basis dapat dijelaskan sebagai berikut.
1.
Negotiating bank membayar kepada beneficiary
dan melakukan reimbursement issuing bank atas dasar at sight.
2.
Issuing bank melakukan penagihan kepada buyer
atas dasar usance
4.
Red Clause Letter of credit
Adalah jenis L/C yang mamuat klaussa khusus
yang memberi kuasa kepada advising bank untuk melakukan pembayaran sejumlah
uang muka kepada beneficiary sebelum dokumen-dokumen diserahkan atau sebelum
barang dikapalkan. Klausul red clause yang dicantumkan atas permintaan buyer
menjadikan L/C tersebut mempunyai sifat sebagai kebalikan dari usance L/C dalam
tata cara pembayarannya.
·
Letter of Credit
menurut bank pembuka atau asal pembukanya
1.
Banker’s Letter of Credit
Adalah L/C yang diterbitkan oleh bank (opening
bank/issuing bank) dimana bank tersebut bertanggung jawab penuh terhadap
pembayarannya bila syarat-syarat yang ditetapkan dipenuhi oleh beneficiary
2.
Merchants Letter of Credit
Adalah L/C yang diterbitkan oleh suatu
perusahaan tertentu yang biasanya adalah perusahaan dari pihak buyer. Untuk
kasus ini bank hanya sebagai penerus L/C saja dan tidak bertanggung jawab atas
pembayarannya. Kadang-kadang Merchants L/C disampaikan kepada beneficiary
secara langsung tanpa melalui bank. L/C ini mengandung risiko tinggi sejauh
bisa agar dihindarkan.
·
Letter of Credit
menurut Bank yang menegosiasi
1.
Restricted Letter of Credit
Adalah L/C yang menunjuk sebuah bank untuk
melakukan pembayaran ataupun negosiasi. Dengan demikian maka bank lain selain
yang ditunjuk tersebut tidak berhak melakukan negosiasi maupun pembayaran atas
L/C tersebut. Restrited L/C akan tampak dengan kata-kata sebagai berikut. This
credit is available by negotiation/payment/acceptance with xxx bank (nama bank)
for negotiation/payment/acceptance.
2.
Unrestricted Letter of Credit
Adalah L/C yang tidak menunjuk sebuah bank
umum untuk melakukan pembayaran ataupun negosiasinya. Jadi, negosiasi maupun
pembayaran atas L/C tersebut dapat dilakukan oleh bankmana saja yang dipilih
oleh pengekspor (penjual) sebagai seller bank. L/C tersebut akan tampak dengan
klausul sebagai berikut. Available by negotiation/payment/acceptance eith any
bank in the beneficiary’s country.
2.3 Valuta Asing
Valuta asing atau yang biasa disebut dengan valas, atau yang dalam bahasa asing dikenal
dengan foreign exchange (Forex) merupakan mata uang yang di
keluarkan sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain. Valuta asing akan
mempunyai suatu nilai apabila valuta tersebut dapat ditukarkan dengan valuta
lainnya tanpa pembatasan atau jika diartikan secara sederhana pasar valas
adalah perdagangan mata uang (valuta) suatu negara dengan mata uang negara
lainnya. Sedangkan, tempat bertemunya penawaran dan permintaan valuta asing
disebut dengan Bursa Valuta Asing atau
Foreign Exchange Market dan tarif dari pertukaran mata uang ini disebut
juga dengan Foreign Exchange Rate di Indonesia dikenal dengan
Kurs Valuta Asing. Di bursa valas ini orang dapat membeli ataupun menjual mata
uang yang diperdagangkan. Secara obyektif adalah untuk mendapatkan profit atau
keuntungan dari posisi transaksi yang dilakukan.
·
Fungsi Pasar Valuta Asing
Beberapa fungsi pasar valuta asing dalam
membantu lalu-lintas pembayaran internasional yaitu:
1.
Transfer Daya Beli (Transfer of purcahsing
power).
Sangat diperlukan
terutama dalam perdagangan internasional dan transaksi modal yang biasanya
melibatkan pihak-pihak yang tinggal di negara yang memiliki mata uang yang
berbeda
2.
Penyediaan Kredit
Pengiriman
barang antar negara dalam perdagangan internasional membutuhkan waktu, oleh
karena itu harus ada suatu cara untuk membiayai barang-barang dalam perjalanan
pengiriman tersebut termasuk setelah barang sampai ke tempat tujuan yang
basanya memerlukan beberapa waktu untuk membiayai barang-barang dalam
perjalanan pengiriman tersebut termasuk setelah barang sampai ke tujuan yang
biasanya memerlukan beberapa waktu untuk kemudian dijual kepada pembeli.
3.
Mengurangi Risiko Valas
Importir
mengharapkan memperoleh keuntungan dalam usaha perdagangan. Dalam kondisi
normal dari kemungkinan risiko yang tidak diperkirakan misalnya, terjadi
perubahan kurs yang tiba-tiba sehingga mempengaruhi besarnya keuntungan yang
telah diperkirakan.
·
Para Pelaku Pasar Valuta Asing ( Valas )
1.
Dealer
Dealer pada umumnya
disebut juga sebagai market maker yang berfungsi sebagai pihak yang membuat
pasar bergairah di pasar uang. Dealer umumnya mengkhususkan pada mata uang
tertentu dan menetapkan tingkat persediaan tertentu pada mata uang tersebut.
Biasanya yang bertindak sebagai dealer adalah pihak bank, meskipun ada juga
beberapa yang nonbank. Mereka mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual
dan harga beli valuta asing.
2.
Perusahaan atau
Perorangan
Perusahaan maupun individu dapat pula melakukan
transaksi perdagangan valuta asing (valas). Pasar valuta asing dimanfaatkan
untuk memperlancar transaksi bisnis. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah
eksportir, importir, investor internasional, perusahaan multinasional dan
lain-lainnya.
3.
Spekulan dan
Arbitrator
Arbitrator adalah orang yang mengeksploitasi perbedaan kurs
antar valas. Peran serta Spekulan dan arbitrator dalam pasar valas semata-mata didorong oleh
motif mengejar keuntungan. Mereka justru menuai laba dari fluktuasi drastis
yang terjadi di pasar valas. Dengan kata lain, mereka tidak mempunyai transaksi
bisnis atau komersial yang perlu dilindungi di pasar valas.
4.
Bank Sentral
Di banyak negara bank sentral adalah lembaga
independent yang bertugas menstabilkan mata uangnya. Biasanya bank sentral
melakukan jual beli valuta asing dalam rangka menstabilkan nilai tukar mata
uangnya yang biasa disebut dengan kegiatan intervensi.
5.
Pialang
Pialang bertindak sebagai perantara yang
mempertemukan penawaran dan permintaan terhadap mata uang tertentu. Agar dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik, perusahaan pialang memiliki akses langsung
dengan dealer dan bank di seluruh dunia.
6.
Pemerintah
Pemerintah melakukan transaksi valuta asing
untuk berbagai tujuan antara lain membayar hutang luar negeri, menerima
pendapatan dari luar negeri yang harus di tukarkan lagi kedalam mata uang
lokal.
7.
Bank
Umum
Bank
umum melakukan transaksi jual beli valas untuk berbagai keperluan antara lain
melayani nasabah yang ingin menukarkan uangnya kedalam bentuk mata uang lain. Untuk
memenuhi kewajibannya dalam bentuk valuta asing.
·
Tujuan Dalam Melakukan Transaksi Valas
Transaksi valas baik yang dilakukan oleh bank,
perusahaan lainnya ataupun individu mengandung beberapa tujuan. Tujuan ini
berbeda-beda dengan apa yang ingin diperoleh dari transaksi tersebut. Ada beberapa tujuan dalam melakukan transaksi
valas baik yang dilakukan oleh perusahaan / badan maupun individu adalah
sebagai berikut :
1.
Untuk transaksi pembayaran
2.
Mempertahankan daya beli
3.
Pengiriman ke luar negeri
4.
Mencari keuntungan.
·
Transaksi Valuta Asing
Perdagangan
valuta asing tidak pernah berhenti selama jam kerja dunia masih buka.
Pusat-pusat keuangan dunia berintegrasi secara bersama-sama membentuk pasar
valuta asing dunia. Keterpaduan antar pusat keuangan dunia didukung oleh
teknologi jaringan komunikasi yang mampu memberikan fasilitas untuk
terlaksanakannya perdagangan secara cepat dan efisien.
Perputaran
mata uang asing dunia selama satu hari diperkirakaran mencapai nilai 3,21
triliun Dollar Amerika dengan tigas jenis transaksi, seperti tabel dibawah ini
:
1)
Transaksi Spot
Transaksi spot adalah pembelian atau penjualan mata uang
asing dengan kurs yang berlaku dipasar spot. Kurs dipasar spot ditentukan oleh
penawaran dan permintaan terhadap mata uang asing di pasar antar bank.
Transaksi didasarkan atas suatu kontrak yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Transaksi spot merupakan
transaksi mata uang yang dilakukan dengan segera dan secepatnya, sehingga waktu
yang digunakan untuk transaksi paling lama dua hari kerja. Bagi transaksi
dengan nilai kecil, transaksi yang dilakukan memungkinkan untuk dilakukan dalam
satu hari, sedangkan dalam jumlah besar dan perlu adanya negoisasi antar bank
(baik antar bank di domestik atau dengan bank lain di luar negeri), transaksi
ini dilakukan dengan acuan batas waktu pembayaran dan penerimaan dalam dua hari
kerja, Jadi spot dapat didefinisikan sebagai transaksi jual
beli mata uang dengan kesepakatan pembayaran dan penerimaan maksimal dua hari
kerja. Atau dalam pasar spot, dibedakan tiga jenis
transaksi:
a. Cash,
di mana pembayaran satu mata uang dan pengiriman mata uang lain diselesaikan
pada hari yang sama.
b. Tom,
(kependekan dari tomorrow/besok), dimana pengiriman dilakukan pada hari
berikutnya.
c. Spot,
dimana pengiriman diselesaikan dalam tempo 48 jam setelah perjanjian.
Berikut uraian atau contoh transaksi pada
pasar spot. Data quotation untuk USD/IDR pada Bank X di kota Jakarta
ditunjukkan pada tabel :
Nasabah
memerlukan Dollar Amerika sebanyak USD 10.000 untuk pembayaran transaksi
internasional, jika nasabah sepakat dengan quotation
yang ditawarkan, maka transaksi bisa dilakukan. Pada transaksi ini nasabah
akan membeli Dollar Amerika dengan pembayaran Rupiah Indonesia. Maka quotation
yang digunakan adalah kurs jual USD/IDR, nasabah menyerahkan Rupiah Indonesia
kepada bank X sebanyak :
USD
10.000 x IDR 12.100/USD = IDR 121.000.000.
Bank
X harus menyerahkan USD 10.000 ke nasabah selambat-lambatnya dua hari (2x24
jam) setelah transaksi dilakukan.
Transaksi untuk mencari keuntungan dengan
memanfaatkan pergerakan kurs dikenal dengan istilah trading. Sebagian masyarakat menyebut tramsaksi pada trading mata
uang asing adalah tindakan spekulatif. Keuntungan atau kerugian yang diperoleh
dari trading sangat ditentukan oleh seberapa akurat nasabah dapat memprediksi
pergerakan kurs dimasa yang akan datang.
2)
Transaksi Forward
Suatu
transaksi/kontrak pembelian atau penjualan suatu valuta asing dengan valuta
(asing) lainnya pada tanggal valuta asing di masa yang akan datang dengan rate
/ harga yang ditentukan sekarang (pada tanggal kontrak). Transaksi forward
dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 minggu sampai dengan 1 tahun. Transaksi
forward biasanya terjadi bila eksportir, importir dan pelaku ekonomi lain yang
terlibat dalam pasar valuta asing harus membayar atau menerima sejumlah mata
uang asing pada waktu tertentu di masa mendatang.
Berikut
contohnya : Perusahaan A di Indonesia mempunyai kewajiban untuk membayar mesin
yang diimpornya dari Amerika Serikat. Kewajiban membayar ini akan terjadi tiga
bulan yang akan datang. Pembayaran pada masa tiga bulan mendatang kurs USD/IDR
naik, maka perusahaan A harus mengeluarkan dana Rupiah lebih banyak untuk
membeli USD yang akan digunakan untuk membayar kewajibannya. Untuk menghindari
hal ini maka perusahaan A dapat melakukan transaksi forward (dalam hal ini
transaksi forward beli). Karena kurs dalam transaksi forward sudah ditetapkan
pada tanggal transaksi (deal date) maka apabila terjadi kenaikan kurs USD/IDR
di pasar valuta asing maka perusahaan A tidak terpengaruh oleh perubahan
tersebut.
Mekanisme
transaksi forward digambarkan pada diagram di bawah ini:
3)
Transaksi Swap
Suatu
transaksi / kontrak untuk membeli atau menjual valuta asing dengan valuta
(asing) lainnya pada tanggal valuta tertentu, sekaligus dengan perjanjian untuk
menjual atau membeli kembali pada tanggal valuta berbeda di masa yang akan
datang, dengan harga yang ditentukan pada tanggal kontrak. Kedua transaksi
tersebut dilaksanakan sekaligus dan dengan counterparty yang sama.
Transaksi
swap dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 minggu sampai dengan 1 tahun.Tujuan
transaksi swap untuk memenuhi kebutuhan akan mata uang lokal sekaligus
pembayaran hutang dalam mata uang asing bagi anda yang menerima pinjaman dalam
mata uang asing dengan melakukan transaksi swap Sell/buy, yaitu menjual USD
dengan Rupiah pada valuta spot (pada saat menerima pinjaman dalam mata uang
asing / USD) dan membeli kembali USD lawan Rupiah pada valuta di masa yang akan
datang (pada saat pelunasan pinjaman dalam mata uang asing/USD).
Investor
sering memanfaatkan transaksi swap untuk mengambail keuntungan dari tingkat
suku bunga yang lebih tinggi di suatu negara asing, dalam kesempatan yang sama
melindungi diri terhadap pergerakan yang tidak menguntungkan dari kurs nilai
tukar valuta asing.
Berikut
contohnya : Seandainya tingkat suku
bunga di Amerika Serikat lebih tinggi dari di Swiss, maka para investor Swiss
dapat membeli dolar pada pasar spot dan menginvestasikannya dalam surat
berharga hutang yang berdenominasi dolar dengan pengembalian yang lebih tinggi,
seperti surat treasuri AS 6 bulan. Namun demikian, dengan melakuakan hal
tersebut, investor Swiss tersebut akan kehilangan nilai relatifnya terhadap
franc Swiss dalam perioade 6 bulan tersebut. Untuk melindungi diri dari
kemungkinan ini, para investor Swiss secara bersamaan dapat menjual dolar yang
mereka harapkan untuk di terima dalam 6 bulan dengan menggunakan kurs forward
yang terjamin. Transaksi swap semacam itu akan berjalan baik apabila perbedaan
suku bunga antara AS dan Swiss lebih besara dari pada diskonto kurs forward
dolar ( yaitu perbedaan antara kurs spot dan kurs forward 6 bulan dolar).
Seiring berjalannya waktu, para pedagang mata uang akan menghilangkan perbedaan
ini, sehingga menimbulkan paritas suku bunga.
Mekanisme
transaksi swap digambarkan pada diagram di bawah ini:
·
Perubahan Peraturan Bank Indonesia yang
Terkait Langsung dengan Valuta Asing
Tiga
peraturan yang direvisi itu adalah PBI No. 16/16/PBI/2014 tentang
Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik, PBI
No. 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank
dengan Pihak Asing, dan PBI No. 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank
Umum. Penyempurnaan ketentuan tersebut diharapkan dapat mempercepat pendalaman
pasar valuta asing domestik antara lain, ini ketersediaan likuiditas yang
memadai, kemudahan dalam pelaksanaan transaksi, harga yang wajar, dan risiko
yang minimal guna menjaga stabilitas perekonomian.
Selain
itu ketentuan tersebut juga merupakan bentuk nyata dari dukungan Bank Indonesia
terhadap kegiatan ekonomi di tanah air. Otoritas moneter itu mendukung
dilakukannya lindung nilai (hedging) oleh pelaku ekonomi untuk
memitigasi risiko pasar dan likuiditas valas. Terdapat beberapa perubahan atas PBI No.16/16/PBI/2014. Pertama,
mengenai perluasan definisi transaksi derivatif. Sebelumnya transaksi derivatif
hanya meliputi bentuk forward, swap, dan option. Dengan
adanya ketentuan ini maka, transaksi derivatif mencakup pula cross
currency swap (CCS). CCS adalah kesepakatan antara 2 (dua) pihak untuk
melakukan pertukaran dana beserta bunganya dalam mata uang yang berbeda. Kedua,
terdapat penambahan underlying yang diatur dalam transaksi
valuta asing terhadap rupiah. Yaitu tercakupnya perkiraan pendapatan (income
estimation) dan perkiraan biaya (expense estimation) kegiatan
perdagangan dan investasi dalam underlying transaksi. Selain itu,
kredit atau pembiayaan bank juga dapat menjadi underlying transaksi
derivatif.
Perubahan atas PBI No.16/17/PBI/2014 mengatur mengenai penghapusan persyaratan
jangka waktu minimum transaksi derivatif 1 (satu) minggu untuk pihak asing. Hal
ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi pihak asing untuk mengoptimalkan
instrumen-instrumen derivatif sebagai instrumen hedging atas
investasinya di Indonesia. Selain itu, juga terdapat perubahan definisi dan
penambahan underlying, sebagaimana perubahan terhadap PBI
No.16/16/PBI/2014.
Perubahan atas PBI No.5/13/PBI/2003 adalah tentang penghapusan kewajiban bank
untuk menjaga Posisi Devisa Neto (PDN) setiap 30 menit. PDN ditetapkan hanya
setiap akhir hari. Seluruh penyesuaian pengaturan tersebut diharapkan dapat
mendukung upaya-upaya meningkatkan kapasitas perdagangan dan investasi di dalam
negeri, melalui peningkatan fleksibilitas transaksi oleh pelaku ekonomi. Selain
itu, penyesuaian juga dilakukan secara prudent dan tetap
memperhatikan dampak terhadap stabilitas sistem keuangan. Bank diwajibkan untuk
memenuhi pengaturan-pengaturan terkait mitigasi risiko, sebagaimana yang telah
diatur pula oleh otoritas perbankan.
2.4
Bank Garansi
Bank Garansi (guarantee bank) adalah jaminan
tanpa syarat dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank (garantor) yang
mengakibatkan kewajiban bank untuk membayar kepada penerima jaminan apabila
pihak yang dijamin oleh bank cidera janji atau wanprestasi atau dapat dikatakan
bahwa bank garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak
penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
Misalnya adalah ketika merencanakan untuk membangun sebuah hotel, maka
diperlukan kontraktor atau supplier. Dalam keadaan ini pemilik rencana
mengadakan tender untuk memilih calon kontraktor atau supplier yang memenuhi
syarat. Peserta tender diminta untuk menyerahkan bid bond (jaminan penawaran
yang dilakukan oleh kontraktor kepada pemilik proyek) supaya tidak dapat
membatalkan proyek secara tiba-tiba setelah dinyatakan sebagai pemenang.
Pemilik proyek (bouwher) akan memberikan uang muka kepada pemenang
tender untuk melaksanakan proyek tersebut. Disini advance payment (jaminan uang
muka yang diterima oleh pemilik proyek dari kontraktor diperlukan untuk
mencegah hilangnya uang muka karena pemenang proyek cidera janji.
Setelah itu, yang diperlukan lagi adalah performance bond. Performance
bond diperlukan agar pemilik proyek yakin bahwa proyek dilaksanakan sesuai
dengan kesepakatan baik dalam hal kualitas, waktu dan spesifikasi. Yang
dimaksud disini adalah selama kegiatan proyek berlangsung kontraktor harus
memberikan jaminan pelaksanaan proyek kepada pemilik proyek.
Setelah proyek selesai, retention/maintenance bond diperluka sebelum
serah terima dilakukan agar pemilik proyek yakin bahwa pelaksana proyek akan
melakukan kewajiban layanan purna jual berupa perbaikan-perbaikan dan
pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu.
Gambar 2.1 Alur Penerbitan Bank Garansi
Gambar 2.2 Alur Klaim Bank Garansi
·
Jenis Bank Garansi
Berdasarkan bentuknya dapat dibedakan menjadi:
1.
Penerimaan atau penerbitan jaminan dalam bentuk bank garansi baik
dalam rangka pemberian kredit, risk sharing dan standby loan maupun dalam
rangka pelaksanaan proyek.
2.
Akseptasi atau endosemen surat berharga yaitu pemberian jaminan atau
garansi bentuk penandatanganan kedua atau seterusnya atas wesel dan promes
(aksep).
Berdasarkan kegunaannya, bank garansi dapat
digunakan dalam rangka:
1.
Tender, yaitu bank garansi yang diberikan oleh bank untuk para
kontraktor maupun levelansir.
2.
Perdagangan, yaitu bnak garansi yang diberikan keada pihak pabrikan
untuk kepentingan agen atau levelansir produk-produk pabrik tersebut.
3.
Penangguhan bea masuk, yaitu bank garansi yang diterbitkan untuk
menjamin kepada dinas bea dan cukai untuk pembayaran bea masuk barang impor.
4.
Cukai rokok, yaitu bank garansi yang diberikan dalam rangka menjamin
atas pembayaran cukai rokok yang ditangguhkan, sementara rokok tersebut sudah
beredar/dipasarkan.
5.
Uang muka kerja, yaitu bank garansi yang diberikan untuk mengambil
uang muka pelaksanaan proyek dalam kontrak-kontrak tertentu.
·
Hal yang Perlu
Diperhatikan Bagi Penerima Bank Garansi
1.
Pastikan keaslian dan keabsahan bank garansi dengan cara menghubungi
bank penerbit
2.
Periksa masa berlaku bank garansi sesuai dengan jangka waktu proyek
3.
Periksa dan pahami syarat-syarat klaim untuk memudahkan klaim apabila
diperlukan
·
Bagi Pihak yang
Dijamin Bank Garansi
1.
Perhatikan biaya-biaya yang harus dibayar dalam rangka penerbitan bank
garansi
2.
Laksanakan kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan dengan pihak
penerima jaminan sehingga tidak terjadi klaim atas bank garansi yang
diterbitkan
3.
Proses penerbitan bank garansi sama halnya dengan proses pemberian
kredit, sehingga perlu menjelaskan usaha yang akan dibuat kepada bank secara
terbuka
·
Proses Bank Garansi
Mekanisme
penerbitan Bank Garansi melibatkan tiga pihak, yaitu:
1.
Penjamin
Bank yang menerbitkan jaminan bank kepada nasabahnya.
Bank yang menerbitkan jaminan bank kepada nasabahnya.
2.
Terjamin
Nasabah (kontraktor) sebagai pihak yang dijamin, nasabah yang melakukan permohonan kepada bank untuk menerbitkan jaminan bank atas dari nasabah tersebut.
Nasabah (kontraktor) sebagai pihak yang dijamin, nasabah yang melakukan permohonan kepada bank untuk menerbitkan jaminan bank atas dari nasabah tersebut.
3.
Penerima Jaminan
Pihak
ketiga (pemilik proyek) yang menerima jaminan atas suatu perjanjian dengan pihak
terjamin atau pihak yang menerima jaminan atas suatu konsekuensi kesalahan
(wanprestasi) yang dilakukan oleh pihak terjamin dan berhak untuk memperoleh
penggantian atas kejadian tersebut.
Gambar 2. Mekanisme Proses
Bank Garansi
1.
Perundingan rencana kerja proyek antara kontraktor yang akan menerima
projek dengan pemilik proyek
2.
Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada suatu Bank dengan membayar
provisi atau komisi
3.
Bank memberikan sertifikat Bank Garansi kepada kontraktor
4.
Sertifikat diberikan pada pemilik proyek pada saat pemilik proyek
memberikan proyek proyek pada kontraktor
5.
Ketika kontraktor cedera janji atau gagal menepati janji maka pemilik
proyek dapat mencairkan sertifikat Bank Garansi pada bank yang mengeluarkan
sertifikat
6.
Bank penjamin akan membayar sertifikat Bank Garansi pada pemilik
proyek
7.
Ketika pekerjaan atau proyek dapat diselesaikan oleh kontraktor maka
sertifikat Bank Garansi harus dikembalikan
Agar
bank dapat menerbitkan bank garansi, maka pihak terjamin/nasabah harus memiliki
simpanan pada bank penjamin. Simpanan tersebut dapat berupa deposito atau dalam
bentuk simpanan giro setidaknya sama dengan jumlah uang yang ditetapkan sebagai
jaminan lawan atas Bank Garansi yang akan diterbitkan
2.5 Fee
Based Income
Fee Based Income (pendapatan non bunga) adalah
pendapatan provisi, fee atau komisi yang diterima bank dari pemasaran produk
maupun transaksi jasa perbankan yang dibebankan kepada nasabah sehubungan
dengan produk dan jasa bank yang dinikmatinya.
·
Unsur-unsur
fee based income
Karena
pengertian fee based income merupakan
pendapatan operasional nonbunga maka unsure-unsur
pendapatan operasional yang masuk kedalamnya
adalah :
1.
Pendapatan
komisi dan provisi
2.
Pendapatan
dari hasil transaksi valuta asing atau
devisa
3.
Pendapatan
operasional lainnya.
Berikut ini akan diuraikan secara
lebih rinci unsure dari masing masing
tersebut,yang dalam hal ini akan dibahas
tiga unsur dimana selanjutnya pendapatan
atas provisi dan komisi serta pendapatan
atas transaksi valas dikelompokan kedalam
pos provisi dan komisi yang diterima
selain dari pemberian kredit.
Fee Based Income bertumbuh
seiring berkembangnya teknologi dalam dunia perbankan, baik melalui bantuan
penggunaan komputer, internet dan kartu plastik dan upaya peningkatan pelayanan
kepada nasabah bank (layanan berbasis teknologi). Penciptaan penghasilan lain
yang berasal dari non bunga kredit merupakan salah satu upaya manajemen bank
dalam meningkatkan pendapatan sekaligus menjaga stabilitas pendapatan finansial
mengingat pendapatan dari bunga kredit fluktuatif menyesuaikan tingkat suku
bunga kredit yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Berdasarkan Laporan Tahunan
Bank Indonesia tren pendapatan non bunga (Fee Based Income) bank umum
milik negara (Himpunan Bank Negara atau Himbara) periode 2007–2012 mengalami
kenaikan cukup signifikan. Hal tersebut menandakan bahwa saat ini bank-bank
sudah mulai mengembangkan jasa-jasa melalui tekhnologi dan sumber daya yang ada
untuk meraih keuntungan di luar pendapatan bunga kredit. Tulisan ini akan
membahas pemahaman Fee Based Income serta aspek pengawasan
dari sudut pandang Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
·
Tabel
Perkembangan Fee Based Income (Himbara)
2012-2013
Nama
Bank
|
2012
|
2013
|
%
Per tumbuh an
|
Pilihan Prioritas Strategi Bisnis (khusus FBI)
|
Himbara
1
|
12,2
Trilyun Rp.
|
14,5
Trilyun Rp.
|
18%
|
Urutan
ke-1
|
Himbara
2
|
3,9
Trilyun Rp.
|
4,8
Trilyun Rp.
|
23%
|
Urutan
ke-4
|
Himbara
3
|
91,4
Milyar Rp.
|
128,3
Milyar Rp.
|
40%
|
Urutan
ke-3
|
Himbara
4
|
n/a
|
n/a
|
n/a
|
Urutan
ke-3
|
Sumber:
Laporan Tahunan 2013 Bank (Himbara)
·
Sumber-sumber
yang Menghasilkan Fee Based Income
Berikut
ini akan dibahas mengenai beberapa produk
yang menghasilkan fee based income dan
pengertian dari beberapa produk yang
menghasilkan fee based income diantaranya
adalah sebagai berikut:
1. INKASO
1. INKASO
Pengertian inkaso menurut Lukman
Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul Manajemen
Perbankan (2001:29) “Inkaso adalah jasa yang
diberikan bank atas permintaan nasabah
untuk menagihkan pembayaran surat-surat atau
dokumen berharga kepada pihak ketiga
ditempat lain dimana bank yang bersangkutan
mempunyai cabang atau pada bank lain”.
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak
ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di
kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Sebagai imbalan jasa atas jasa
tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee
tertentu kapada nasabah atau calon
nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan
disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan
bank meminta imbalan atau pembayarn atas
penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
1. Warkat Inkaso
a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. Jenis Inkaso
a. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
a. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
2. TRANSFER
Pengertian Transfer menurut Lukman Dendawijaya
dalam bukunya yang berjudul Manajemen
Perbankan (2001:29) “Transfer adalah jasa
yang diberikan bank dalam pengiriman uang
antar bank atas permintaan pihak ketiga
yang ditunjuk kepada penerima ditempat lain.”
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah
dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk
keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer
uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang
bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.
Menurut Djumhana dalam bukunya yang
berjudul Hukum Perbankan diindonesia (1996:187)
pengiriman uang atau transfer dari dan
keluar negeri tersebut menjadi dua macam
yaitu:
1.
kiriman
uang keluar (out ward transfer) artinya
bank menerima amanat dari nasabah didalam
negeri.
2.
kiriman
uang masuk (inward transfer) artinya
bank menerima amanat dari pihak luar
negri untuk membayarkan sejumlah uang
kepada pihak tertentu didalam negeri (perusahaan,
lembaga atau perorangan).
Dengan munculnya usaha untuk
meningkatkan fee based income berulah
ditetapkan tariff feetertentu atas
pelaksanaan jasa transfer tersebut, yang dikenal
dengan biaya transfer.
3. SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta
atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan
ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk
memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah
rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai
harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat,
tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
* Biaya sewa
* Uang jaminan yang mengendap
* Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
* Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
* Keamanan barang terjamin
1. Bagi Bank
* Biaya sewa
* Uang jaminan yang mengendap
* Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
* Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
* Keamanan barang terjamin
4. LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit
Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka
pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC
dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan
pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya
pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa
penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
* Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
* Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
* Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
* Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
* General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
* General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
* Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
* Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas
Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
* Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
* Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
5. TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan
untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari
1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh
kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang
beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri
2.6
Peran Bank pada pasar modal dan pasar
uang
Bank merupakan perantara keuangan yang
menyalurkan dana ke masyarakat, atau dapat disebut sebagai perantara yang
menyalurkan dana dari pihak yang memiliki surplus dana (pihak A) ke pihak yang
membutuhkan dana (pihak B). Bank mendapatkan pendapatan dari hasil menyalurkan
dana tersebut, pendapatan tersebut merupakan bunga yang dihasilkan dari
peminjaman-peminjaman dana yang disalurkan kepada para nasabahnya. Bunga yang
diberikan bank kepada nasabahnya dapat disebut sebagai i1. Sedangkan bunga yang
dibayar oleh nasabah kepada bank disebut sebagai i2. i2 > i1, bunga
yang dibayarkan oleh nasabah kepada bank harus lebih besar dari bunga yang
diberikan bank kepada nasabahnya. Profit bank (pendapatan bank) diperoleh dari
i2-i1, bunga yang dibayar nasabah dikurangi dengan bunga yang diberikan oleh
bank kepada nasabahnya.
Beberapa resiko akan ditanggung oleh bank, jika bank tidak dapat membayarkan
bunga kepada pihak A (pihak surplus dana) karena pihak B (pihak peminjam dana)
juga sulit untuk melunasi pinjamannya beserta bunganya. Oleh karena itu, untuk
mengecilkan resiko tersebut bank harus memutar dana pihak A sebaik mungkin
sehingga bunga yang akan diberikan kepada pihak A akan pasti diberikan walaupun
pihak B belum pasti dalam membayar pinjamannya kepada bank. Dalam hal ini
biasanya bank mengivestasikan dana pihak A pada pasar modal. Bank akan menjual
saham dan akan mendapat keuntungan lebih dari dividen yang dihasilkan saham
tersebut. Selain itu bank juga akan mendapatkan capital gain dari saham yang
potensial. Hanya saham potensial yang dapat menghasilkan capital gain. Capital
gain adalah selisih antara harga jual saham dan harga beli saham.
Sumber
ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
ReplyDelete1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000