Thursday, December 21, 2017

Manajemen Lembaga Keuangan - BANK SENTRAL INDONESIA - Tentang Bank Indonesia



2.1. PENGERTIAN BANK SENTRAL DAN BANK INDONESIA 

2.1.1.      Pengertian Bank Sentral
Bank Sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang.
2.1.2.      Pengertian Bank Indonesia
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia dan merupakan badan hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Gubernur Bank Indonesia saat ini ialah Darmin Nasution, kelahiran 21 Desember 1948 di Tapanuli. Masa jabatan Beliau sebagai Gubernur Bank Indonesia yaitu untuk tahun 2009 – 2014  yang berdasarkan Keputusan Presiden RI No.57/P Tahun 2009, tertanggal 17 Juli 2009 dan diambil dilantik pada tanggal 27 Juli 2009. Beliau mendapatkan gelar Doktor Ekonomi dari Universitas Paris, Sorbonne, Perancis. Beberapa pengalaman kerja Beliau diantaranya pernah menjabat sebagai Direktur Jendral Lembaga Keuangan pada tahun 2000-2005, setelah itu menjabat sebagai Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan sampai dengan tahun 2006, kemudian menjabat sebagai Direktur Jendral Pajak.

A.    Kelembagaan
Sejarah kelembagaan Bank Indonesia dimulnyai sejak berlaku Undang-undang (UU) No. 11/1953 tentang Penetapan UU Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Dalam melakukan tugasnya sebagai bank sentral. Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi, dan Dewan Penasihat. Setelah  sempat dilebur ke dalam bank tunggal, pada masa awal Orde Baru, landasan Bank Indonesia berubah melalui UU No. 13/1968 tentang Bank Sentral. Sejak saat itu, Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral dan sekaligus membantu pemerintah dalam pembangunan dengan menjlankan kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah dengan bantuan Dewan Moneter. Setelah Order Baru berlalu, Bank Indonesia dapat mencapai independensinya melalui UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diubah dengan UU No. 3/2004. Sejak saat itu, Bank Indonesia memiliki kedudukan khusus dalam struktur kenegaraan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemeritah dan/ pihak-pihak lain.
B.     Moneter
Setelah berdirinya Bank Indonesia, kebijakan moneter di Indonesia secara umum ditetapkan oleh Dewan Moneter dan pemerintah bertanggung jawab atasnya. Menginngat moneter adalah upaya perbaikan posisi cadangan devisa melalui kegiatan ekspor dan impor. Mulai pertengahan tahun 1997 krisis ekonomi melanda Indonesia. Nilai , sistem pembayaran terancam macet dan banyak utang yang tak terselesaikan. Perekonomian makin membaik seiring dengan kondisi politik yang stabil pada masa reformasi. Pada tahun 1999 dengan dikeluarkannya UUNo. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebgaimana telah diubah dengan UU No.23/2004, dimana Bank Indonesia ditetapkan sebagai lembaga tinggi negara  yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Bank Indonesia diwajibkan menetapkan target inflasi yang akan dicapai sebagai landasan bagi perencanaan dan pengendalian moneter.
C.    Perbankan
Pada orde baru membawa perubahaan dalam bidang perbankan dengan dikeluarkan UU No. 14/1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan. Bank Indonesia dalam kurun waktu  1971-1972 melaksanakan kebijakan penertiban bank swasta nasional dengan sasaran mengurangi jumlah bank swasta naasional, karena jumlahnya terlalu banyak dan sebagian besar terdiri atas bank-bank kecil yang sangat lemah dalam permodalan dan manajemen. Bank Indonesia menyediakn dana yang cukup besar melalui Kredit Likuiditas  Bank Indonesia (KLBI) untuk program Kredit Investasi Kecil (KIK)/ Kredit Kerja Permanen (KMKP), Kredit Investasi (KI), Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI), Kredit Koperasi (Kakop), Kredit Profesi Guru (KPG), dan sebagainya. Tahun 1983 Bank Indonesia memberikan kebebasan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga, baik kredit maupun tabungan dan deposito. Tujuannya adalah untuk membangun sistem perbankan yang sehat, efisien dan tangun mengguh. Ketika krisis moneter melanda, tepatnya tanggal 1 November 1997, dikeluarkannya kebijakan pemerintah yang melikuidasi 16 bank swasta. Oleh karena itu, Bank Indonesia turun mengatasi keadaan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)atas dasar kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
D.    Sistem pembayaran
Sistem pembayaran di Indonesia terbagi menjadi dua, yaaitu sistem pembayaran tunai dan nontunai. Dalam UU No. 11/1953 dditetapkan bahwa Bank Indonesia hanya mengeluarkan uang kertas dan uang logam dalam pecahan dibawah lima rupiah. Berdasarkan UU No. 13/1968, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam semua pecahan. Dalam bidang pembayaran non tunai, Bank Indonesia telah memulai langkahnya menetapkan diri sebagai kantor perhitungan sentral menjelang akhir tahun 1954. Sebagai bank sentral, sejak awal Bank Indonesia telah berupaya keras dalam pengawasan dan penyehatan sistem pembayraan giral. Bank Indonesia mulai menggunakan sistem yang lebih efektif dan cangih dalam penyelesaian transaksi nontunai. Bank Indonesia berhasil menciptakaan berbagai perangkat sistem elektronik seperti Bank Indonesia LINE, Sistem Kliring Elektronik Jakarta (SIKJI), kliring warkat antar wilayah yang mempermudah pelaksanaan pembayaraan nontunai di Indonesia.
2.2.TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
2.2.1.      Tujuan Bank Indonesia
UU BI Pasal 7 secara tegas menjelaskan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective Bank Indonesia. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi serta kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan Bank Indonesia dalam bentuk single objective ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang akan dicapai dan batasan tanggung jawab yang harus dipikul oleh Bank Indonesia.
2.2.2.      Tugas Bank Indonesia
Bank Indonesia didukung 3 pilar yang merupakan 3 bidang utama tugas utama Bank Indonesia, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan mengatur dan mengawasi bank.
Agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat dicapai secara efektif dan efisien, maka ketiga tugas tersebut harus diintegrasikan.
2.2.3.      Tugas Menetapkan Dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Pasal 10 UU BI menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara antara lain:
1.      Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
2.      Penetapan tingkat diskonto;
3.      Penetapan cadangan wajib minimum; dan
4.      Pengaturan kredit atau pembiayaan.
Cara-cara pengendalian moneter tersebut dapat dilaksanakan juga berdasarkan prinsip syariah.Sasaran laju inflasi ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan memerhatikan perkembangan dan prospek ekonomi makro dan mempertimbangkan perkembangan harga yang secara langsung dipengaruhi oleh kebijakan moneter.
Peran Bank Indonesia sebagai Leader of The Last Resort
Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pengendalian moneter. Bank Indonesia juga mempunyai fungsi Leader of The Last Resort (Psl. 11) yang memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank. Dalam hal ini, Bank Indonesia hanya membantu untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek karena adanya mismatchyang disebabkan oleh risiko kredit atau risiko pembayaran berdasarkan prinsip syariah, risiko manajemen, atau risiko pasar.
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kredit atau pembiayaan yang dimaksud, maka pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dibatasi selama-lamanya 90 hari serta harus dijamin dengan surat berharga yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan. Apabila kredit dan pembayaran tersebut tidak dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, Bank Indonesia sepenuhnya berhak mencairkan agunan yang dikuasainya.
Kebijakan Nilai Tukar
Pasal 12 UU Bank Indonesia menetapkan bahwa Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan oleh pemerintah. Kewenangan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan nilai tukar ini antara lain dapat berupa:
1.      Dalam sistem nilai tukar tetap berupa devaluasi atau revaluasi terhadap mata uang asing;
2.      Dalam sistem nilai tukar mengambang berupa intervensi pasar; atau
3.      Dalam nilai tukar mengambang terkendali berupa penetapan nilai tukar harian serta lebar pita intervensi.
Kewenangan dalam Mengelola Cadangan Devisa
Dalam pasal 13 UU Bank Indonesia dirumuskan bahwa Bank Indonesia mengelola cadangan devisa. Cadangan devisa adalah cadangan devisa negara yang dikuasai oleh Bank Indonesia yang tercatat pada sisi aset Bank Indonesia yang antara lain berupa emas, uang kertas asing, dan tagihan lain dalam valas kepada pihak luar negeri yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran luar negeri.
Pengelolaan cadangan devisa oleh Bank Indonesia dilakukan melalui berbagai jenis transaksi devisa yaitu menjual, membeli, dan/atau menempatkan devisa, emas, dan surat-surat berharga secara tunai atau berjangka termasuk pemberian pinjaman. Dalam melakukan pengelolaan cadangan devisa, Bank Indonesia selalu mempertimbangkan 3 asas utama dengan skala prioritas, yaitu likuiditas (liquidity) dan keamanan (security) tanpa mengabaikan prinsip untuk memperoleh pendapatan yang optimal (profitability).
Penyelenggaraan Survei
Untuk melaksanakan kebijakan moneter secara efektif dan efisien, diperlukan data/informasi ekonomi dan keuangan secara tepat waktu dan akurat.Untuk memperoleh data/informasi tersebut, Bank Indonesia dapat menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu yang dapat bersifat makro dan mikro.Pelaksanaan survei tersebut data dilaksanakan oleh pihak lain berdasarkan penugasan Bank Indonesia.
2.2.4.      Tugas Mengatur Dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran diatur dalam pasal 15 sampai dengan pasal 23 UU Bank Indonesia. Bank Indonesia berwenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya, serta menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Pengaturan dan Penyelenggaraan Kliring serta Penyelesaian Akhir Transaksi
Bank Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing yang meliputi sistem kliring domestik dan lintas negara (Psl. 16).
Penyelenggaraan kegiatan kliring antarbank baik dalam rupiah maupun valas serta penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dilakukan oleh Bank Indonesia atas pihak lain yang mendapat persetujuan dari Bank Indonesia (Psl. 17 joPsl. 18).
Mengeluarkan dan Mengedarkan Uang
Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengatur peredaran uang rupiah (Psl. 20). Termasuk dalam kewenangan ini adalah mencabut, menarik, serta memusnahkan uang serta menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan penentuan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah (Psl. 19). Bank Indonesia dapat mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran dengan memberikan penggantian dengan nilai yang sama (Psl. 23). Konsekuensi dari ketentuan ini maka Bank Indonesia harus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk:
1.      Melakukan penukaran uang dalam pecahan yang sama dengan pecahan lainnya;
2.      Melakukan penukaran uang yang cacat atau dianggap tidak layak untuk diedarkan; dan
3.      Menukarkan uang yang rusak sebagian karena terbakar atau sebab lain dengan nilai yang sama atau lebih kecil dari nilai nominalnya yang bergantung pada tingkat kerusakannya.
2.2.5.      Tugas Mengatur Dan Mengawasi Bank
Pengaturan dan pengawasan bank merupakan salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana ditentukan dalam pasal 8 UUD Indonesia. Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan, dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank, melaksanakan pengawasan bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank (Psl. 24). Selain itu, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian (Psl. 25). Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, Bank Indonesia:
1.      Memberikan dan mencabut izin usaha bank;
2.      Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank;
3.      Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank; dan
4.      Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu. (Psl. 26)
Pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia meliputi pengawasan langsung dan tidak langsung (Psl. 27). Bank Indonesia berwenang mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia Psl. 28).
Bank Indonesia dapat menugasi phak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank (Psl. 30). Bank Indonesia dapat memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi, apabila transaksi tersebut diduga tindak pidana dalam perbankan (Psl. 31).
Pengalihan Tugas Pengawasan Bank
Dalam UU Bank Indonesia ditetapkan bahwa tugas mengawasi bank akan dialihkan k       epada lembaga pengawasan sektor jasa keuangan independen yang dibentuk berdasarkan UU selambat-lambatnya 31 Desember 2002 (Psl. 34). Tugas yang diahlikan kepada lembaga ini tidak termasuk tugas pengaturan bank serta tugas yang berkaitan dengan perizinan.

2.2.6.      Peranan Bank Indonesia Dalam Pengendalian Inflasi
Hal yang perlu dipahami adalah bahwa kestabilan nilai rupiah tercermin dari tingkat inflasi dan nilai tukar yang terjadi.Tingkat inflasi tercermin dari naiknya harga barang-barang secara umum.Faktor yang memengaruhi inflasi dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu tekanan inflasi yang berasal dari sisi permintaan dan sisi penawaran.Dalam hal ini Bank Indonesia hanya memiliki kemampuan untuk memengaruhi tekanan inflasi yang berasal dari sisi permintaan, sedangkan tekanan inflasi dari sisi penawaran (bencana alam, musim kemarau) berada di luar kendali Bank Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan komitmen dari seluruh pelaku ekonomi, baik pemerintah maupun swasta.
Selanjutnya nilai tukar rupiah sepenuhnya ditetapkan oleh kekuatan permintaan dan penawaran yang terjadi di pasar. Bank Indonesia hanya bisa menjaga agar nilai rupiah tidak terlalu berfluktuasi secara tajam.Oleh karena itu, Bank Indonesia selalu melakukan assessment terhadap perkembangan perekonomian, khususnya terhadap kemungkinan tekanan inflasi.Perlu disampaikan bahwa pengendalian inflasi tidak bisa dilakukan hanya melalui kebijakan moneter, melainkan juga kebijakan ekonomi makro lainnya seperti kebijakan fiskal dan kebijakan di sektor riil.
Strategi yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam mencapai sasaran inflasi yang rendah adalah:
1.      Mengaji efektivitas instrumen moneter dan jalur transmisi kebijakan moneter Bank Indonesia;
2.      Menentukan sasaran akhir kebijakan moneter Bank Indonesia;
3.      Mengindetifikasi variabel yang menyebabkan tekanan-tekanan inflasi;
4.      Memformulasikan respons kebijakan moneter Bank Indonesia;
5.      Dapat ditambahkan bahwa laju inflasi yang diperoleh dari indeks harga konsumen (IHK) sebagai sasaran akhir dan laju inflasi inti (core atau underlying inflation) sebagai sasaran operasional.
Berdasarkan pengertiannya, ada 2 konsep dalam pengertian inflasi inti.
1.      Inflasi inti sebagai komponen inflasi yang cenderung “menetapkan” atau persisten (persistent component) di dalam setiap pergerakan laju inflasi.
2.      Inflasi inti sebagai kecenderungan perubahan harga-harga secara umum (generalized component). Core inflation pada beberapa literatur disebut juga dengan underlying inflation. Inflasi inti inilah yang dapat dipengaruhi atau dikendalikan oleh Bank Indonesia.
Di dalam operasionalnya, Bank Indonesia tidak menggunakan inflasi IHK sebagai acuan dalam mengambil kebijakan moneter, namun menggunakan inflasi inti.Penggunaan inflasi inti sebagai sasaran operasional dikarenakan inflasi inti dapat memberikan sinyal yang tepat dalam memformulasikan kebijakan moneter.
Di samping itu, kebijakan tersebut dapat juga menyesuaikan kembali pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang sesuai dengan kapasitas perekonomian.Sebaliknya jika inflasi meningkat karena terjadinya gangguan penurunan di sisi penawaran (kenaikan harga makanan karena musim kering), Bank Indonesia harus melonggarkan likuiditas perekonomian untuk menstimulasi peningkatan penawaran.
Dilihat dari asalnya, tekanan inflasi dapat dibedakan atas domestic pressure (berasal dari dalam negeri) dan external pressure (berasal dari luar negeri). Tekanan dari dalam negeri dapat diakibatkan oleh adanya gangguan dari sisi penawaran (terjadi musim kering yang mengakibatkan gagal panen, terjadi bencana alam) dan permintaan (otoritas moneter menerapkan kebijakan uang longgar Bank Indonesia) serta kebijakan yang diambil oleh instansi lain di luar Bank Indonesia (kebijakan Bank Indonesia dalam penghapusan subsidi pemerintah).
Bank Indonesia menetapkan IHK sebagai targetnya. Ada beberapa alasan yang mendasari dipilihnya IHK sebagai target bank sentral, baik dari sisi teoritis maupun dari sekepratisannya. Kelebihan Bank Indonesia dengan digunakannya IHK ini antara lain adalah merupakan alat ukur yang paling tepat dalam mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat karena IHK mengukur indeks biaya hidup konsumen.
Sesuai UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tujuan mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia memiliki beberapa tugas pokok, yaitu:
1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
2.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
3.      Mengatur dan mengawasi bank.
4.      Terkait pelaksanaan tugas pokok dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia memiliki kewenangan antar lain menetapkan dan menggunakan instrumen moneter berupa tetapi tidak terbatas pada:
1.      Operasi pasar terbuka;
2.      Penetapan tingkat diskonto;
3.      Penetapan giro wajib minimum, dan
4.      Pengaturan kredit.
2.3. STRUKTUR ORGANISASI BANK INDONESIA

Gambar 4.1. Struktur Bank Sentral Indonesia









2.4. ASPEK INDEPENDENSI BANK INDONESIA

A.    Lembaga Negara yang Independen
Pencatuman status indepen diperlunden dalam UU diperlukan untuk memberikan dasar hukum yang kuat, menjamin kepastian hukum dan konsistensi status kelembagaan Bank Indonesia. Dalam kaitannya dengan kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga independen, maka pasti patut dicermati lebih jauh adalah pemahaman tentang aspek-aspek independen Bank Indonesia itu sendiri, yang pada hakikatnya menurut esensi UU no 23 meliputi:
a.       Yuridis
UU Bank Indonesia merupakan landasan yuridis bagi independensi Bank Indonesia diman dalam UU Bank Indonesia dimuat berbagi elemen dari independensi Bank Indonesia.
b.      Personalia
Independensi personalia dalam UU Bank Indonesia ditunjukkan dalam hall pengangkatan anggota Dewan Gubernur oleh Presiden dengan Persetujuan DPR.
c.       Institusi
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang  independen yang dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak-pihak lainnya.
d.      Tujuan
Dalam UU Bank Indonesia, tujuan Bank Indonesia difokuskan pada menjaga kestabilan nilai rupiah yang tercemin pada laju inflasi yang rendah dan kestabilan nilai tukar.
e.       Tugas
Independensi dalam pelaksanaan tugas tercermin dari larangan pihak lain untuk melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
f.       Manajemen
Dewan Gubernur yang sepenuhnya berwenang dalam menjalankan organisasi Bank Indonesia dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
g.      Anggaran
Independensi dalam anggaran terlihat dalam ketentuan Pasal 60 yang menyatakan bahwa anggaran Bank Indonesia ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
h.      Transparasi
Sebagai konsekuensi dari independensi yang dimilikinya, maka dalam pelaksanaan tugasnya Bank Indonesia dituntut untuk lebih transparan dan bertanggung jawab.
i.        Akuntabilitas
Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat  secara terbuka melalui media massa mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter tahun sebelumnya dan rencana kebijakan moneter tahun yang akan datang.

2.5.KRISIS MONETER DAN KRISIS KEPERCAYAAN
2.5.1.      Krisis moneter
Krisis moneter adalah anjloknya perekonomian suatu negara yang disebabkan oleh hancurnya suatu sistem pemerintahan yang berdampak besar terhadap suatu negara. Indonesia selama perkembangannya telah mengalami beberapa fase pemerintahan.
              Krisis moneter yang melanda negara-negara Asia Tenggara sejak Juli 1996 mempengaruhi perkembangan perekonomian Indonesia. Ternyata, ekonomi Indonesia tidak mampu menghadapi krisis global yang melanda dunia. Krisis ekonomi Indonesia diawali dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Pada tanggal 1 Agustus 1997, nilai tukar rupiah turun dari Rp 2,575.00 menjadi Rp 2,603.00 per dollar Amerika Serikat. Pada bulan Desember 1997, nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat turun menjadi Rp 5,000.00 per dollar. Bahkan, pada bulan Maret 1998, nilai tukar rupiah terus melemah dan mencapai titik terendah, yaitu Rp 16,000.00 per dollar Krisis ekonomi yang melanda Indonesia tidak dapat dipisahkan dari berbagai kondisi, seperti: 1)Hutang luar negeri Indonesia yang sangat besar menjadi penyebab terjadinya krisis ekonomi. Meskipun, hutang itu bukan sepenuhnya hutang negara, tetapi sangat besar pengaruhnya terhadap upaya-upaya untuk mengatasi krisis ekonomi.

2.5.2.      Krisis kepercayaan
Krisis multidimensional yang melanda bangsa Indonesia telah mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Presiden Suharto. Ketidakmampuan pemerintah dalam membangun kehidupan politik yang demokratis, menegakkan pelaksanaan hukum dan sistem peradilan, dan pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berpihak kepada rakyat banyak telah melahirkan krisis kepercayaan. Kronologi Peristiwa Reformasi Secara garis besar, kronologi gerakan reformasi dapat dipaparkan sebagai berikut:
1.      Sidang Umum MPR (Maret 1998) memilih Suharto dan B.J. Habibie sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk masa jabatan 1998-2003. Presiden Suharto membentuk dan melantik Kabinet Pembangunan VII.
2.      Pada bulan Mei 1998, para mahasiswa dari berbagai daerah mulai bergerak menggelar demonstrasi dan aksi keprihatinan yang menuntut penurunan harga barang-barang kebutuhan (sembako), penghapusan KKN, dan mundurnya Suharto dari kursi kepresidenan.
3.      Pada tanggal 12 Mei 1998, dalam aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Trisakti Jakarta telah terjadi bentrokan dengan aparat keamanan yang menyebabkan empat orang mahasiswa (Elang Mulia Lesmana, Hery Hartanto, Hafidhin A. Royan, dan Hendriawan Sie) tertembak hingga tewas dan puluhan mahasiswa lainnya mengalami luka-luka. Kematian empat mahasiswa tersebut mengobarkan semangat para mahasiswa dan kalangan kampus untuk menggelar demonstrasi secara besar-besaran.
4.      Pada tanggal 13-14 Mei 1998, di Jakarta dan sekitarnya terjadi kerusuhan massal dan penjarahan sehingga kegiatan masyarakat mengalami kelumpuhan. Dalam peristiwa itu, puluhan toko dibakar dan isinya dijarah, bahkan ratusan orang mati terbakar.
5.      Pada tanggal 19 Mei 1998, para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta dan sekitarnya menduduki DPR dan MPR Pada saat yang bersamaan, tidak kurang dari satu juta manusia berkumpul di alunalun utara Keraton Yogyakarta untuk menghadiri pisowanan agung, guna mendengarkan maklumat dari Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam VII.
6.      Pada tanggal 19 Mei 1998, Harmoko sebagai pimpinan MPR/DPR mengeluarkan pernyataan berisi ‘anjuran agar Presiden Suharto mengundurkan diri.
7.      Pada tanggal 20 Mei 1998, Presiden Suharto mengundang tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat untuk dimintai pertimbangan dalam rangka membentuk Dewan Reformasi yang akan diketuai oleh Presiden Soeharto.
8.      Pada tanggal 21 Mei 1998, pukul 10.00 di Istana Negara, Presiden Suharto meletakkan jabatannya sebagai Presiden RI di hadapan Ketua dan beberapa anggota Mahkamah Agung.
        Berdasarkan pasal 8 UUD 1945, kemudian Suharto menyerahkan
jabatannya kepada Wakil Presiden B.J. Habibie sebagai Presiden RI. Pada waktu itu juga B.J. Habibie dilantik menjadi Presiden RI oleh Ketua MA. Beberapa sebab lahirnya gerakan reformasi adalah krisis moneter, ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya, dan kepercayaan terhadap pemerintahan Presiden Suharto. Nilai tukar rupiah terus merosot. Para investor banyak yang menarik investasinya. Inflasi mencapai titik tertinggi dan pertumbuhan ekonomi mencapai titik terendah selama pemerintahan Orde Baru. Kehidupan politik hanya kepentingan para penguasa. Hukum dan lembaga peradilan tidak dapat menjalankan fungsi dan perannya. Pengangguran dan kemiskinan terus meningkat. Nilai-nilai budaya bangsa yang luhur tidak dapat dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara telah sampai pada titik yang paling kritis. Oleh karena itu, krisis kehidupan masyarakat Indonesia sering disebut sebagai krisis multidimensional. Demonstrasi bertambah gencar dilaksanakan oleh para mahasiswa, terutama setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM dan ongkos angkutan pada tanggal 4 Mei 1998.

2.6.LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
2.6.1.      Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  1. Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
  2. Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.
2.6.2.      Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
  2. Melaksanakan penjaminan simpanan.
  3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
  4. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
    Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
2.6.3.      Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  1. Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
  2. Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
  3. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
  4. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
  5. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
  6. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
  7. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
  8. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
  9. Menjatuhkan sanksi administratif.

No comments:

Post a Comment