Sunday, May 8, 2016

Hukum Bisnis - Hukum Perlindungan Konsumen


HUKUM KONSUMEN
(HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN)

DEFINISI
“RANGKAIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MEMUAT ASAS DAN KAIDAH YG BERKAITAN DG HUBUNGAN DAN MASALAH KONSUMEN”

*MELINDUNGI KETIDAKSEIMBANGAN HUB. ANT PRODUSEN DAN KONSUMEN
*KONSUMEN ADLH LEMBAGA EKONOMI YG SANGAT PENTING DLM PROSES EKONOMI
(PROSES EK.=RANGKAIAN KEGIATAN2 INVESTASI, PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN KONSUMSI)
*KONSUMEN JG SBG PELAKU EKONOMI

MASALAH DPT TERJADI ANT. PENYEDIA BRG/JASA --- PEMAKAI/PENGGUNA BRG/JASA,   BAIK KRN PERILAKU PENGUSAHA PENYEDIA KEADAAN BRG/JASA YG DISEDIAKANNYA, DENGAN PERILAKU PENGGUNA/ PEMAKAI BRG/JASA.



KELOMPOK PERTAMA
(a)INVESTOR PARA PENYEDIA BRG/JASA
(b)PENGHASIL ATAU PEMBUAT BRG/JASA (PRODUSEN)
(c)PENYALUR BRG/JASA (DISTRIBUTOR)

KELOMPOK KEDUA
(a)PEMAKAI/PENGGUNA (KONSUMEN) BRG/JASA DG TUJUAN MEMPRODUKSI (MEMBUAT) BRG/JASA LAIN; ATAU MENDAPAT BRG/JASA UTK DIJUAL KEMBALI (TUJUAN KOMERSIAL); DAN
(b)PEMAKAI ATAU PENGGUNA BRG/JASA (KONSUMEN) UTK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI, KELUARGA, ATAU RUMAHTANGGANYA (NON-KOMERSIAL)

LITERATUR EKONOMI
KELOMPOK PERTAMA DISEBUT PENGUSAHA
KELOMPOK KEDUA SEBAGAI KONSUMEN.

KELOMPOK KEDUA SUB (a)... membuat brg/jasa lain sebagai produsen, mendapat brg/jasa utk dijual kembali sebagai penyalur/ pedagang-------tujuannya komersial. Sesungguhnya mereka termasuk pengusaha juga krn brg/jasa yg diperoleh ditujukan utk membuat brg/jasa lain dan atau utk diperdagangkan (komersial)  Mereka mendptkan brg/jasa dr pasar industri (industrial market).

KELOMPOK INI DISEBUT SBG
DERIVED BUYER
DERIVED CONSUMER
CONSUMER OF INDUSTRIAL MARKET
INTERMEDIATE CONSUMER

Industrial market disbt juga sbg pasar produsen (producer market)-yg mana seseorang atau suatu organisasi (konsumen pasar produsen) mendpt brg/jasa utk menjlnkan kegiatan usahanya.

KELOMPOK KEDUA SUB (b) menggunakan brg/jasa utk diri sendiri dan keluarga tdk diperdagangkan kembali (non-komersial).
=ULTIMATE CONSUMER
=FINAL CONSUMER
=END USER  (KONSUMEN AKHIR)
Mendptkan brg/jasa dr pasar konsumen (consumer market)—umumnya diedarkan produk konsumen (consumer product).
Kegiatan ini banyak subyek2 yg terlibat shg dpt menimbulkan masalah2 dlm hubungan hk-----yg merupakan substansi dr masalah konsumen dan masalah perlindungan konsumen. Tinjauan dr aspek hk muncul Hukum Konsumen atau Hukum Perlindungan Konsumen.

DLM PROSES EK. KDDKAN KONSUMEN LEMAH (SNGT
TERGANTUNG SEPENUHNYA KPD PENGUSAHA).

PENGUSHA MEMP. TANGGUNGJWB PRODUK=PRODUSEN PALING MENGETAHUI KUALITAS DAN KEAMANAN PRODUK.

FUNGSI HUKUM ADLH MENGATUR AGAR KEHIDUPAN BERMASYARAKAT BERJALAN SECARA DAMAI DAN ADIL DLM MENCAPAI TUJUAN YG DIKEHENDAKI
INTERDEPENDEN ANT. PENGUSAHA (PUBLIK/PRIVAT) DAN KONSUMEN (PRODUSEN DAN KONSUMEN) TETAPI
POSISI KONSUMEN LEMAH.

REVOLUSI INDUSTRI ABAD 18-19
*PENEMUAN MESIN UAP (STEAM-ENGINE)
*ALAT TENUN (SPINNING JENNY)
PERKEMBANGAN AWAL IPTEK – TEKNOLOGI INDUSTRI MASSAL (MASS PRODUCTION) TERJADI PERUBAHAN PESAT.
Pengguna brg/jasa jarang atau sama sekali tdk mengenal siapa pembuat sesuatu produk yg diperoleh---produk semakin canggih baik teknologi maupun penampilan. Memahami suatu produk, konsumen hanya mendapat keterangan dr para penjualnya. Mutu produk tergantung dr tingkat kebenaran informasi yg disampaikan penjual/pengusaha dan tingkat daya tangkap konsumen ybs.
Informasi dpt secara lisan, brosur, pamflet, label, iklan-----terinci secara teknis----tdk mudah dicerna, dpt pula sangat sederhana (krg informasi)------informasi tdk seimbang (negatif dan positifnya).

Tentang perlindungan konsumen berdsrkan penelitian Sekjen PBB, mk peraturan dibanyak negara ditujukan pd:
a.pengaturan perilaku bisnis baik utk menjaga agar persaingan ant. Kalangan usaha berjln dg jujur (fair compettition), maupun menetapkan berbagai persyaratan agar perilaku bisnis tdk merugikan masy pd umumnya.
b.ketentuan2 ttg perlindungan konsumen.

Pasar Konsumen
Pasar yg terbentuk dr penawaran2 dan permintaan2 brg2/jasa2 kebutuhan konsumen akhir.
LAZO: jumlah keseluruhan brg/jasa yg dibeli pd suatu wkt tetentu oleh seluruh atau sebagian tertentu dr penduduk.
KOTLER-4 psr generik: psr konsumen, psr produsen, psr penjual ulang (reseller market) dan psr pemerintah.
Pasar konsumen: sbg psr yg terdiri dr pribadi2 atau rumahtangga2 yg membeli atau mendapatkan brg atau jasa utk keperluan konsumsi sendiri (personal consumption).
Jadi pasar adlh tempat bertemunya permintaan dan penawaran; brg dan jasa yg ditawarkan yg hrs dibeli atau yg didpt oleh konsumen. Dhi konsumen memerlukan:
1.informasi: perlu utk menentukan pilihan sesuai kebutuhan.
   Isinya mendorong kons utk membeli, bujukan/rayuan (iklan),
   tdk jelas isinya menyesatkan.
2.persaingan hrg dikaitkan dg kualitas brg/jasa yg dibutuhkan
   Konsumen dpt dipakai utk mendpt pelayanan atau tingkat harga
   yg menguntungkan konsumen.
3.kebutuhan konsumen: sec umum sandang, pangan, papan,
   pendidikan, transportasi. Iklan junk food sbg suatu kebanggaan,
   kendaraan bermotor melebihi kenyataannya.

Perlindungan konsumen (consumerism)
Pengertian sebenarnya konsumerisme (consumerism) adalah gerakan masyarakat dan pemerintah utk melindungi dan mempertahankan kepentingan atau hak-hak konsumen.

Tahap-tahap transaksi konsumen
1.Tahap pra-transaksi
   Informasi brg atau jasa, sumber utama pengusaha atau distributor  
   produk ybs. Sumber lain dr lembaga Yay Lemb Kons Indonesia
   (YLKI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
2.Tahap transaksi konsumen
   Sudah terjadi transaksi jual-beli, sewa menyewa, penyelengaraan
   jasa, cara pembayaran, persyaratan2.
3.Tahap purna transaksi
   Tahap purna jual, memberikan garansi atau  pelayanan2 tertentu 

Kepentingan Konsumen
1.Kepentingan fisik: mksdnya kepentingan badan konsumen ber
   hubungan dg keamanan dan keselamatan tubuh dan jiwa dlm
   penggunaan barang atau jasa. Memberi manfaat bg kesehatan
   manusia.
2.Kepentingan sosial-ekonomi konsumen: setiap konsumen dpt
   hasil optimal dlm penggunaan brg/jasa, sesuai harga yg hrs
   dibyr.
3.Kepentingan hukum konsumen, dlm kualitas mrk sbg konsumen
   mrpkan suatu kepentingan dan kebutuhan yang sah. Kepentingan
   konsumen tidak seimbang dan tdk dihargai spt kepentingan para
   pengusaha.
YLKI memperjuangkan kepentingan konsumen  terdiri dari:
1.Hak atas keamanan dan keselamatan;
2.Hak informasi;
3.Hak untuk memilih;
4.Hak utk didengar;
5.Hak atas lingkungan hidup yg baik.

Gangguan atas kepentingan konsumen menimbulkan kerugian pd
Konsumen. Penyebab gangguan itu antara lain:
a.kelemahan yg melekat pd diri konsumen (intern) misalnya:
   pendidikan, kemampuan ekonomi, daya tawar dan organisasi.
b.suatu bentuk praktek niaga tertentu (ekstern), perilaku atau
   praktek negatif dr pengusaha yg merugikan konsumen.

*Perilaku ingkar janji, perbuatan melanggar hukum (KUHPerdata)
*Ijin2: usaha, memproduksi, pemasaran, peredaran (UU Adms.)

*Perbuatan yg dpt dipidana termuat dlm KUHPidana:
1. perbuatan memskkan bhn berbahaya ke dlm sumber air minum umum (pasal 202 dan 203);
2. perbuatan menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi2 kan brg yg dpt membahayakan jiwa atau kesehatan orang (pasal 204 dan 205);
3. perbuatan pemalsuan surat (pasal 263, 264 dan 266);
4. perbuatan persaingan curang (pasal 382bis);
5. perbuatan penjual menipu pembeli (pasal 383);
6. perbuatan menjual, menawarkan atau menyerahkan makanan,
    Minuman dan obat-obatan palsu (pasal 388).

Praktek niaga negatif  antara lain:
-Iklan pancingan ditujukan hanya utk menarik kunjungan konsumen, brg (brand-name) ditawarkan dg potongan harga (brg yg diiklankan tdk memenuhi jumlah tertentu, hanya sbg umpan).
-Demonstrasi melalui media tv kualitas brg yg menyesatkan (digolongkan sbg perbuatan menipu).
-Penjualan dg cara cuci gudang (waste-sale)
         -Kunjungan penjual dan kiriman langsung, konsumen hrs
          memikul sendiri risiko dr transaksi tsb.


HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
  1. PATEN
  2. MEREK
  3. HAK CIPTA
  4. RAHASIA DAGANG
  5. DESAIN INDUSTRI
  6. DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

PATEN (UU no. 14 Th 2001)=suatu hak khusus berdasarkan uu yg diberikan kpd si pendapat/si pencipta atau menurut hk phk yg berhak memperolehnya, atas permintaannya yg diajukannya kpd phk penguasa, bg pendptan br, perbaikan atas pendptan yg sdh ada, cara bekerja br, atau menciptakan suatu perbaikan br dr cara bekerja, utk selama jangka wkt tertentu.
SYARAT pemberian paten hrs memenuhi:
·         Penemuan hrs baru (penemuan dlm arti pendptan)
·         Penemuan hrs mrpkan pemecahan masalah tertentu di bid teknologi
·         Penemuan hrs dpt dilksnkan di bid industri
Hak paten=mrpkn benda bergerak tdk bertubuh.

MEREK (UU no. 15 Th 2001)= tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka2, susunan atau kombinasi dr unsur2 tsb memiliki daya pembeda dan digunakan dlm kegiatan perdagangan barang dan jasa.

HAK CIPTA (UU no. 12 Th 2002)= hak eksklusif atau penerimaan hak utk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin utk itu dg tdk mengurangi pembatasan2 menurut peraturan perundang-undangan yg berlaku. Ciptaan yg dilindungi dlm bid ilmu pengetahuan, kesenian, dan sastra.
Jangka wkt perlindungan:
·         Sepanjang hayat + 50 th utk ciptaan asli bkn turunan
·         Selama 50 th sjk pertama hak cipta diumumkan, meliputi program komp dan karya turunan (derivatif) spt sinematografi, rekaman suara, pertunjukan, siaran.
·         Selama 25 th, karya2- fotografi, susunan perwajahan, k tulis yang diterbitkan.
·         Ciptaan yg dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 th dan 25 th sejak pertama kali diumumkan
·         Ciptaan yg dipegang atau dilaksanakan oleh negara berlaku tanpa batas.
Hak cipta sbg benda bergerak dpt dialihkan seluruhnya atau sebagian, karena: pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab2 lain menurut peraturan.

RAHASIA DAGANG (UU no. 30 TH 2000)= sbg informasi yg tdk diketahui umum di bid teknologi dan atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi krn berguna dlm kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang.
RAHASIA DAGANG ADA 2 KELOMPOK INFORMASI
·         Informasi teknologi: ttg penelitian dan pengembangan, produksi/proses, kontrol mutu.
·         Informasi bisnis: berkaitan-- dg penjualan dan pemasaran suatu produk, dg para langganan, tentang keuangan, tentang administrasi.

DESAIN INDUSTRI (UU N0. 31 TH 2000)=suatu kreasi ttg bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau grs dan warna atau gabungan daripadanya yg berbentuk tiga dimensi atau dua dimensiyg memberikan kesan estetis dan dpt diwujudkan dlm pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dpt dipakai utk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditas industri, dan kerajinan tangan.
HAK DESAIN INDUSTRI=hak eksklusif yg diberikan negara RI kpd pendesain atas hasil kreasinya, utk selama wkt tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kpd pihak lain utk melaksanakan hak tersebut.
Pendaftaran Desain Industri Industri berlaku selam 10 tahun sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran. Pemegang desain industri yg telah terdaftar dpt mengalihkan dg cara – pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, lisensi.

DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (UU NO. 32 TH 2000)

suatu produk dlm bentuk bentuk jadi atau setengah jadi yg didlmnya terdpt berbagai elemen dan sekurang2nya satu dr elemen tersebut adalah elemen aktif, yg sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dlm sebuah semikonduktor yg dimaksudkan utk menghasilkan fungsi elektronik.











No comments:

Post a Comment