HUKUM KONSUMEN
(HUKUM
PERLINDUNGAN KONSUMEN)
DEFINISI
“RANGKAIAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG MEMUAT ASAS DAN KAIDAH YG BERKAITAN DG HUBUNGAN DAN MASALAH KONSUMEN”
*MELINDUNGI KETIDAKSEIMBANGAN
HUB. ANT PRODUSEN DAN KONSUMEN
*KONSUMEN ADLH LEMBAGA EKONOMI YG
SANGAT PENTING DLM PROSES EKONOMI
(PROSES EK.=RANGKAIAN KEGIATAN2
INVESTASI, PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN KONSUMSI)
*KONSUMEN JG SBG PELAKU EKONOMI
MASALAH DPT TERJADI ANT. PENYEDIA BRG/JASA ---
PEMAKAI/PENGGUNA BRG/JASA, BAIK KRN
PERILAKU PENGUSAHA PENYEDIA KEADAAN BRG/JASA YG DISEDIAKANNYA,
DENGAN PERILAKU PENGGUNA/ PEMAKAI BRG/JASA.
KELOMPOK PERTAMA
(a)INVESTOR PARA PENYEDIA
BRG/JASA
(b)PENGHASIL ATAU PEMBUAT
BRG/JASA (PRODUSEN)
(c)PENYALUR BRG/JASA
(DISTRIBUTOR)
KELOMPOK KEDUA
(a)PEMAKAI/PENGGUNA (KONSUMEN)
BRG/JASA DG TUJUAN MEMPRODUKSI (MEMBUAT) BRG/JASA LAIN; ATAU MENDAPAT BRG/JASA
UTK DIJUAL KEMBALI (TUJUAN KOMERSIAL); DAN
(b)PEMAKAI ATAU PENGGUNA BRG/JASA
(KONSUMEN) UTK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI, KELUARGA, ATAU RUMAHTANGGANYA
(NON-KOMERSIAL)
LITERATUR EKONOMI
KELOMPOK PERTAMA DISEBUT PENGUSAHA
KELOMPOK KEDUA SEBAGAI KONSUMEN.
KELOMPOK
KEDUA SUB (a)... membuat brg/jasa lain sebagai produsen, mendapat brg/jasa
utk dijual kembali sebagai penyalur/ pedagang-------tujuannya komersial.
Sesungguhnya mereka termasuk pengusaha juga krn brg/jasa yg diperoleh ditujukan
utk membuat brg/jasa lain dan atau utk diperdagangkan (komersial) Mereka mendptkan brg/jasa dr pasar industri (industrial market).
KELOMPOK
INI DISEBUT SBG
DERIVED
BUYER
DERIVED
CONSUMER
CONSUMER
OF INDUSTRIAL MARKET
INTERMEDIATE
CONSUMER
Industrial market disbt juga sbg
pasar produsen (producer market)-yg mana seseorang atau suatu organisasi
(konsumen pasar produsen) mendpt brg/jasa utk menjlnkan kegiatan usahanya.
KELOMPOK KEDUA SUB (b)
menggunakan brg/jasa utk diri sendiri dan keluarga tdk diperdagangkan kembali
(non-komersial).
=ULTIMATE CONSUMER
=FINAL CONSUMER
=END USER (KONSUMEN
AKHIR)
Mendptkan
brg/jasa dr pasar konsumen (consumer market)—umumnya diedarkan produk konsumen
(consumer product).
Kegiatan
ini banyak subyek2 yg terlibat shg dpt menimbulkan masalah2 dlm hubungan
hk-----yg merupakan substansi dr masalah konsumen dan masalah perlindungan
konsumen. Tinjauan dr aspek hk muncul Hukum Konsumen atau Hukum Perlindungan
Konsumen.
DLM PROSES EK. KDDKAN KONSUMEN
LEMAH (SNGT
TERGANTUNG SEPENUHNYA KPD
PENGUSAHA).
PENGUSHA MEMP. TANGGUNGJWB
PRODUK=PRODUSEN PALING MENGETAHUI KUALITAS DAN KEAMANAN PRODUK.
FUNGSI HUKUM ADLH MENGATUR AGAR
KEHIDUPAN BERMASYARAKAT BERJALAN SECARA DAMAI DAN ADIL DLM MENCAPAI TUJUAN YG
DIKEHENDAKI
INTERDEPENDEN ANT. PENGUSAHA
(PUBLIK/PRIVAT) DAN KONSUMEN (PRODUSEN DAN KONSUMEN) TETAPI
POSISI KONSUMEN LEMAH.
REVOLUSI INDUSTRI ABAD 18-19
*PENEMUAN MESIN UAP (STEAM-ENGINE)
*ALAT TENUN (SPINNING JENNY)
PERKEMBANGAN AWAL IPTEK –
TEKNOLOGI INDUSTRI MASSAL (MASS
PRODUCTION) TERJADI PERUBAHAN PESAT.
Pengguna
brg/jasa jarang atau sama sekali tdk mengenal siapa pembuat sesuatu produk yg
diperoleh---produk semakin canggih baik teknologi maupun penampilan. Memahami
suatu produk, konsumen hanya mendapat keterangan dr para penjualnya. Mutu
produk tergantung dr tingkat kebenaran informasi yg disampaikan
penjual/pengusaha dan tingkat daya tangkap konsumen ybs.
Informasi
dpt secara lisan, brosur, pamflet, label, iklan-----terinci secara
teknis----tdk mudah dicerna, dpt pula sangat sederhana (krg
informasi)------informasi tdk seimbang (negatif dan positifnya).
Tentang
perlindungan konsumen berdsrkan penelitian Sekjen PBB, mk peraturan dibanyak
negara ditujukan pd:
a.pengaturan
perilaku bisnis baik utk menjaga agar persaingan ant. Kalangan usaha berjln dg
jujur (fair compettition), maupun menetapkan berbagai persyaratan agar perilaku
bisnis tdk merugikan masy pd umumnya.
b.ketentuan2
ttg perlindungan konsumen.
Pasar Konsumen
Pasar yg terbentuk dr penawaran2
dan permintaan2 brg2/jasa2 kebutuhan konsumen akhir.
LAZO: jumlah
keseluruhan brg/jasa yg dibeli pd suatu wkt tetentu oleh seluruh atau sebagian
tertentu dr penduduk.
KOTLER-4 psr generik: psr konsumen, psr produsen, psr penjual
ulang (reseller market) dan psr pemerintah.
Pasar konsumen: sbg psr yg terdiri dr
pribadi2 atau rumahtangga2 yg membeli atau mendapatkan brg atau jasa utk
keperluan konsumsi sendiri (personal consumption).
Jadi
pasar adlh tempat bertemunya permintaan dan penawaran; brg dan jasa yg
ditawarkan yg hrs dibeli atau yg didpt oleh konsumen. Dhi konsumen memerlukan:
1.informasi:
perlu utk menentukan pilihan sesuai kebutuhan.
Isinya mendorong kons utk membeli,
bujukan/rayuan (iklan),
tdk jelas isinya menyesatkan.
2.persaingan
hrg dikaitkan dg kualitas brg/jasa yg dibutuhkan
Konsumen dpt dipakai utk mendpt pelayanan
atau tingkat harga
yg menguntungkan konsumen.
3.kebutuhan
konsumen: sec umum sandang, pangan, papan,
pendidikan, transportasi. Iklan junk food
sbg suatu kebanggaan,
kendaraan bermotor melebihi kenyataannya.
Perlindungan
konsumen (consumerism)
Pengertian
sebenarnya konsumerisme (consumerism) adalah gerakan masyarakat dan pemerintah
utk melindungi dan mempertahankan kepentingan atau hak-hak konsumen.
Tahap-tahap transaksi konsumen
1.Tahap pra-transaksi
Informasi brg atau jasa, sumber utama pengusaha atau distributor
produk ybs. Sumber lain dr lembaga Yay Lemb Kons Indonesia
(YLKI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
2.Tahap transaksi konsumen
Sudah terjadi transaksi jual-beli, sewa menyewa, penyelengaraan
jasa, cara pembayaran, persyaratan2.
3.Tahap purna transaksi
Tahap purna jual, memberikan garansi atau pelayanan2 tertentu
Kepentingan Konsumen
1.Kepentingan fisik: mksdnya
kepentingan badan konsumen ber
hubungan dg keamanan dan keselamatan tubuh dan jiwa dlm
penggunaan barang atau jasa. Memberi manfaat bg kesehatan
manusia.
2.Kepentingan sosial-ekonomi
konsumen: setiap konsumen dpt
hasil optimal dlm penggunaan brg/jasa, sesuai harga yg hrs
dibyr.
3.Kepentingan hukum konsumen, dlm
kualitas mrk sbg konsumen
mrpkan suatu kepentingan dan kebutuhan yang sah. Kepentingan
konsumen tidak seimbang dan tdk dihargai spt kepentingan para
pengusaha.
YLKI memperjuangkan kepentingan
konsumen terdiri dari:
1.Hak atas keamanan dan
keselamatan;
2.Hak informasi;
3.Hak untuk memilih;
4.Hak utk didengar;
5.Hak atas lingkungan hidup yg
baik.
Gangguan atas kepentingan
konsumen menimbulkan kerugian pd
Konsumen. Penyebab gangguan itu
antara lain:
a.kelemahan yg melekat pd diri
konsumen (intern) misalnya:
pendidikan, kemampuan ekonomi, daya tawar dan organisasi.
b.suatu bentuk praktek niaga
tertentu (ekstern), perilaku atau
praktek negatif dr pengusaha yg merugikan konsumen.
*Perilaku ingkar janji, perbuatan
melanggar hukum (KUHPerdata)
*Ijin2: usaha, memproduksi,
pemasaran, peredaran (UU Adms.)
*Perbuatan yg dpt dipidana
termuat dlm KUHPidana:
1. perbuatan memskkan bhn
berbahaya ke dlm sumber air minum umum (pasal 202 dan 203);
2. perbuatan menjual, menawarkan,
menerimakan atau membagi2 kan brg yg dpt membahayakan jiwa atau kesehatan orang
(pasal 204 dan 205);
3. perbuatan pemalsuan surat
(pasal 263, 264 dan 266);
4. perbuatan persaingan curang
(pasal 382bis);
5. perbuatan penjual menipu
pembeli (pasal 383);
6. perbuatan menjual, menawarkan
atau menyerahkan makanan,
Minuman dan obat-obatan palsu (pasal 388).
Praktek niaga negatif antara lain:
-Iklan
pancingan ditujukan hanya utk menarik kunjungan konsumen, brg (brand-name)
ditawarkan dg potongan harga (brg yg diiklankan tdk memenuhi jumlah tertentu,
hanya sbg umpan).
-Demonstrasi
melalui media tv kualitas brg yg menyesatkan (digolongkan sbg perbuatan
menipu).
-Penjualan
dg cara cuci gudang (waste-sale)
-Kunjungan penjual dan kiriman
langsung, konsumen hrs
memikul sendiri risiko dr transaksi
tsb.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
- PATEN
- MEREK
- HAK
CIPTA
- RAHASIA
DAGANG
- DESAIN
INDUSTRI
- DESAIN
TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PATEN (UU no. 14 Th 2001)=suatu hak khusus berdasarkan uu yg diberikan kpd
si pendapat/si pencipta atau menurut hk phk yg berhak memperolehnya, atas
permintaannya yg diajukannya kpd phk penguasa, bg pendptan br, perbaikan atas
pendptan yg sdh ada, cara bekerja br, atau menciptakan suatu perbaikan br dr
cara bekerja, utk selama jangka wkt tertentu.
SYARAT pemberian paten hrs memenuhi:
·
Penemuan hrs baru (penemuan dlm arti
pendptan)
·
Penemuan hrs mrpkan pemecahan masalah
tertentu di bid teknologi
·
Penemuan hrs dpt dilksnkan di bid
industri
Hak paten=mrpkn benda bergerak tdk bertubuh.
MEREK (UU no. 15 Th 2001)= tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka2,
susunan atau kombinasi dr unsur2 tsb memiliki daya pembeda dan digunakan dlm
kegiatan perdagangan barang dan jasa.
HAK CIPTA (UU no. 12 Th 2002)= hak eksklusif atau penerimaan hak utk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin utk itu dg tdk
mengurangi pembatasan2 menurut peraturan perundang-undangan yg berlaku. Ciptaan
yg dilindungi dlm bid ilmu pengetahuan, kesenian, dan sastra.
Jangka wkt perlindungan:
·
Sepanjang hayat + 50 th utk ciptaan asli
bkn turunan
·
Selama 50 th sjk pertama hak cipta
diumumkan, meliputi program komp dan karya turunan (derivatif) spt
sinematografi, rekaman suara, pertunjukan, siaran.
·
Selama 25 th, karya2- fotografi, susunan
perwajahan, k tulis yang diterbitkan.
·
Ciptaan yg dimiliki atau dipegang oleh
badan hukum berlaku selama 50 th dan 25 th sejak pertama kali diumumkan
·
Ciptaan yg dipegang atau dilaksanakan
oleh negara berlaku tanpa batas.
Hak cipta sbg benda bergerak dpt dialihkan seluruhnya atau sebagian,
karena: pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab2 lain menurut
peraturan.
RAHASIA DAGANG (UU no. 30 TH 2000)= sbg informasi yg tdk diketahui umum di
bid teknologi dan atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi krn berguna dlm kegiatan
usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang.
RAHASIA DAGANG ADA 2 KELOMPOK INFORMASI
·
Informasi teknologi: ttg penelitian dan
pengembangan, produksi/proses, kontrol mutu.
·
Informasi bisnis: berkaitan-- dg
penjualan dan pemasaran suatu produk, dg para langganan, tentang keuangan,
tentang administrasi.
DESAIN INDUSTRI (UU N0. 31 TH 2000)=suatu kreasi ttg bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis atau warna, atau grs dan warna atau gabungan daripadanya
yg berbentuk tiga dimensi atau dua dimensiyg memberikan kesan estetis dan dpt
diwujudkan dlm pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dpt dipakai utk
menghasilkan suatu produk, barang atau komoditas industri, dan kerajinan
tangan.
HAK DESAIN INDUSTRI=hak eksklusif yg diberikan negara RI kpd pendesain atas
hasil kreasinya, utk selama wkt tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan
persetujuannya kpd pihak lain utk melaksanakan hak tersebut.
Pendaftaran Desain Industri Industri berlaku selam 10 tahun sejak tanggal
penerimaan permintaan pendaftaran. Pemegang desain industri yg telah terdaftar
dpt mengalihkan dg cara – pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, lisensi.
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
(UU NO. 32 TH 2000)
suatu produk dlm bentuk bentuk jadi atau
setengah jadi yg didlmnya terdpt berbagai elemen dan sekurang2nya satu dr
elemen tersebut adalah elemen aktif, yg sebagian atau seluruhnya saling
berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dlm sebuah semikonduktor yg
dimaksudkan utk menghasilkan fungsi elektronik.
No comments:
Post a Comment