Sunday, May 8, 2016

Pasar Modal dan Pasar Uang - Instrumen Pasar Uang

A.         PENGERTIAN PASAR UANG
Pasar uang adalah pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun. Atau bisa juga diartikan sebagai pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu kurang dari satu tahun (jangka pendek).
Permintaan akan uang berasal dari pihak yang ingin meminjam atau pihak yang membutuhkan kredit, sedangkan penawaran uang berasal dari pihak yang memiliki kelebihan uang. Daripada uang tersebut menganggur (iddle money) maka uang tersebut dipinjamkan agar dapat diperoleh keuntungan berupa bunga atau diskonto.
Pasar uang merupakan sarana alternatif, bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan dan peserta lainnya untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya, maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Yang dimaksud dengan kelebihan likuiditas adalah lembaga-lembaga keuangan yang mempunyai kelebihan dana dalam bentuk dana segar, baik berupa kas maupun dalam bentuk-bentuk suarat-surat berharga dengan jangka waktu satu tahun.
Pasar uang bisa digolongkan sebagai pasar abstrak. Pasar abstrak adalah pasar yang memperjualbelikan barang tetapi barangnya tidak tersedia di pasar tersebut, yang ada hanyalah barang sebagai contoh yang bentuknya bisa berupa: barang itu sendiri (dalam jumlah sedikit), brosur atau surat berharga. Dengan demikian, dalam pasar uang tidak akan ditemui beberapa penjual yang sedang menjajakan uang (seperti para pedagang buah sedang menjajakan buah), tapi dalam pasar uang, posisi uang diwakili oleh surat-surat berharga jangka pendek. Oleh karena itu, pasar uang digolongkan sebagai pasar yang abstrak.
Pasar Uang berbeda dengan pasar modal yang transaksinya dilakukan di bursa efek. Pasar Uang  tidak ada tempat khusus seperti halnya dengan Pasar Modal, transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara OTC (Over The Counter Market), dilakukan oleh setiap peser(partisipan) melalui Desk atau Dealing Room masing-masing peserta.
B.         CIRI-CIRI PASAR UANG
Ciri – ciri pasar uang adalah sebagai berikut :
-          Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
-          Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.
-          Transaksinya tidak terikat dengan tempat tertentu seperti halnya pasar modal.

C.         FUNGSI PASAR UANG
Fungsi pasar uang adalah sebagai berikut :
  Bagi Bank Sentral sebagai piranti untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui Operasi Pasar Terbuka
  Sebagai penghimpun dana berupa surat-surat berharga jangka pendek
  Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan untuk melakukan investasi
  Sebagai perantara bagi investor luar negeri dlm menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di Indonesia
  Memberikan informasi mengenai kondisi moneter, preferensi, dan tingkah laku peserta pasar uang.
D.         TUJUAN PASAR UANG
Seperti halnya pasar modal, dalam pasar uang terdapat dua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Masing-masing pihak tersebut saling berkepentingan satu sama lain dan juga mempunyai tujuan masing-masing.

Pihak-pihak yang terlibat dalam pasar uang ada dua, yaitu:
1.             Pihak yang Membutuhkan Dana
Dalam hal ini, baik pihak Bank maupun perusahaan non Bank yang kebetulan membutuhkan dana yang sesegera mungkin harus dipenuhi untuk kepentingan pihak Bank maupun perusahaan non Bank itu sendiri dan juga untuk kepentingan lainnya.
2.             Pihak yang Menanamkan Dana
Pihak yang menanamkan dana yaitu pihak yang menanamkan dana atau pihak yang menjual dana, baik Bak maupun perusahaan non Bank dengan tujuan untuk investasi di pasar uang.
Bagi pihak yang memerlukan dana dan juga mencari dana tersebut, di pasar uang terdapat beberapa tujuan. Tujuan ini tergantung dari kepentingan dan juga kebutuhan dari pencari dana tersebut. Tujuan pasar uang bagi pihak yang membutuhkan dana yaitu:
·         Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek, seperti membayar hutang yang segera akan jatuh tempo.
·         Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, karena disebabkan kekurangan uang kas.
·         Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, yaitu membayar biaya-biaya, upah karyawan, pembelian bahan dan kebutuhan modal kerja lainnya.
·         Sedang mengalami kalah kliring, hal ini terjadi di lembaga dan harus segera dibayar.
Sedangkan tujuan bagi pihak yang bermaksud menanamkan dananya di pasar modal adalah
·         Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu.
·         Bermaksud untuk membantu pihak yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan.
·         Spekulasi, dengan harapan akan memperoleh keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat dan dalam kondisi ekonomi tertentu.
E.          PELAKU PASAR UANG
Partisipan pasar uang atau pelaku pasar uang, yaitu mereka yang meminjam dana dan mereka yang meminjamkan dana. Pada umumnya, mereka berperan di dua sisi, sebagai peminjam dan pemberi pinjaman dana.
Secara umum, pelaku pasar uang yaitu:
1.      Bank
2.      Yayasan
3.      Dana Pensiun
4.      Perusahaan Asuransi
5.      Perusahaan-perusahaan besar
6.      Lembaga Pemerintah
7.      Lembaga Keuangan lain
8.      Individu Masyarakat

ð   BANK SENTRAL
Bank sentral berperan sebagai agen yang mendistribusikan sekuritas pemerintah, seperti T-bills atau SBI. Bank sentral mengendalikan T-bills atau SBI untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar, yang pada akhirnya mengendalikan inflasi, yang merupakan tugas utama bank sentral. Bila jumlah uang beredar terlalu banyak sehingga mengakibatkan inflasi, bank sentral dapat menekannya dengan menjual T-bills atau SBI. Sebaliknya, bila jumlah uang yang beredar terlalu sedikit sehingga mengakibatkan pertumbuhan yang rendah, bank sentral dapat menambahnya dengan membeli T-bills atau SBI dari masyarakat. Aktivitas tersebut disebut operasi pasar terbuka (open market operation).
ð   BANK KOMERSIAL
Partisipan dalam pasar uang selanjutnya adalah bank komersial. Bank komersial memegang sekuritas pemerintah (T-bills / SBI) yang aman karena memiliki resiko yang rendah sebagai cadangan sekunder (secondary reserves). Bank komersial dilarang, dengan regulasi untuk memegang sekuritas yang beresiko seperti saham dan obligasi perusahaan. Oleh karena itu, kepemilikan sekuritas pemerintah oleh bank komersial dapat sedikit dipaksakan.
ð   PERUSAHAAN ASURANSI
Perusahaan asuransi nonjiwa/umum mengalokasikan sebagian besar dananya kedalam sekuritas yang likuid (sekuritas pasar uang) karena perusahaan ini menghadapi kebutuhan dana yang tidak dapat diprediksi dengan tepat, berkenaan dengan banyaknya kejadian dan sifat kontraknya yang berjangka pendek.
ð   SEKTOR BISNIS (PERUSAHAAN BESAR)
Perusahaan besar aktif dalam melakukan jual beli instrumen pasar uang untuk dua tujuan, yaitu menyimpan kelebihan dananya dan memperoleh pengembalian yang lebih tinggi dibandingkan menyimpan dananya di bank, yang relatif lebih rendah karena dibatasi oleh regulasidan juga untuk mencari dana pinjaman jangka pendek dengan biaya yang relatif lebih murah karena adanya skala ekonomis.
ð   PEMERINTAH
Pemerintah adalah peminjam terbesar di pasar uang, dan tidak pernah berperan sebagai pemberi pinjaman. Pemerintah Amerika menerbitkan surat berharga yang disebut Treasury Bills (T-bills) dan Pemerintah Indonesia menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), untuk memperoleh dana jangka pendek, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah, yang akan dibayar dari penerimaan pajak.
ð   LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan berpatisipasi dipasar uang dengan menerbitkan commercial paper (CP) secara kontinyu untuk memperoleh dana yang dialokasikan untuk memberikan pinjaman kepada konsumen dan sektor bisnis.
ð   INDIVIDU
Karena instrumen pasar uang dijual dalam jumlah yang besar, individu (investor kecil) tidak dapat berpatisipasi secara langsung,. Perusahaan investasi memfasilitasi mereka melalui Money Market Mutual Funds (MMMF), yang menual unit penyertaan kepada investor kecil dan mengalokasikan dananya untuk membeli instrumen pasar uang.

F.          INSTRUMEN PASAR UANG
1.            Definisi Instrumen Pasar Uang
Dalam usaha pencarian dana bagi organisasi usaha dapat dilakukan berbagai macam cara, antara lain dengan kredit dari bank, kompanyon dengan badan usaha atau individu lain, atau dengan menerbitkan sekuritas (surat berharga). Sekuritas yang pada saat ini merupakan salah satu cara yang telah banyak digunakan oleh pengusaha di negara maju untuk memenuhi kebutuhan modalnya perlu diketahui lanjut apakah dapat dikembangkan di Indonesia.
Instrumen pasar uang adalah instrumen utang jangka pendek yang dibeli dari broker, agen, atau bank. Kadang-kadang istilah “pasar uang”  digunakan secara terbatas dan didefinisikan sebagai instrumen dengan tidak lebih dari 12 bulan tersisa dari tanggal pembelian sampai dengan tanggal jatuh tempo.
Definisi yang lebih sempit lagi membatasi instrumen pasar uang hanya pada yang memiliki pasar sekunder aktif. Definisi ini mengecualikan investasi seperti deposito.
2.            Instrumen Pasar Uang
Instrumen Pasar Uang yang banyak ditransaksikan di berbagai negara dan diperdagangkan secara internasional antara lain meliputi:
1.                   Treasury Bills (T-Bills)
2.                   Commercial Paper (CP)
3.                   Negotiable Certificate of Deposits (CDs) / Sertifikat Desposito
4.                   Banker’s Acceptance (BA)
5.                   Bill of Exchange
6.                   Repurchase Agreement (Repos)
7.                   Fed  Funds (di Amerika Serikat)
Sedangkan instrumen Pasar Uang yang diperdagangkan dalam pasar uang di Indonesia saat ini antara lain:
1.                   Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
2.                   Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
3.                   Sertifikat Deposito
4.                   Commercial Paper (CP)
5.                   Interbank Call Money Market / Pasar Uang Antar Bank
6.                   Repurchase Agreement
7.                   Banker’s Acceptance (BA)
8.                   Bill of Exchange / Wesel

Ø   TREASURY BILLS
Merupakan Instrumen utang yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank Central  atas tunjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. T-Bills dianggap sebagai instrument yang paling aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya Bank Sentral. Oleh karena itu, T-Bills sangat mudah diperjual belikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan terutama lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas sekunder yang memberikan hasil. T-Bills (istilah umum digunakan di dunia internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia).
Ø   COMMERCIAL PAPER (CP)
Surat berharga komersial atau Commercial paper adalah sekuritas dalam pasar uang yang diterbitkan oleh bank berkapitalisasi besar serta perusahaan. Biasanya instrumen ini tidak digunakan sebagai investasi jangka panjang melainkan hanya sebagai pembelian inventaris atau untuk pengelolaan modal kerja. Dimana biasanya pula instrumen ini dibeli oleh lembaga keuangan karena nilai nominalnya terlalu besar bagi investor perorangan, dan termasuk dalam kategori investasi yang sangat aman sehingga imbal hasil dari surat berharga komersial ini juga rendah. Ada empat macam bentuk dasar dari surat berharga komersial ini yaitu :
2.    Cek
3.    Deposito
4.    Wesel aksep (Bank draft)
Sebab jatuh tempo dari surat berharga komersial ini tidak melebihi 9 bulan serta penggunaannya hanya untuk keperluan pembayaran transaksi maka surat berharga komersial ini dikecualikan dari kewajiban pendaftaran sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan oleh komisi pengawas bursa efek Amerika (Securities and Exchange Commission-SEC)
Apabila suatu usaha telah sedemikian besarnya dan memiliki peringkat kredit yang tinggi maka penggunaan surat berharga komersial ini sebagai sumber pembiayaan akan lebih murah daripada menggunakan sumber pembiayaan dari pinjaman bank. Sehingga surat berharga ini dapat dianggap alternatif sumber pembiayaan selain bank. Namun demikian banyak perusahaan tetap mengambil fasilitas kredit sebagai perlindungan atas surat berharga komersial yang diterbitkannya. Dalam keadaan demikian, bank seringkali mengenakan biaya atas fasilitas kredit tersebut walaupun kenyataannya dana kredit tersebut belum digunakan. Walaupun imbalan ini nampaknya suatu keuntungan bagi bank namun apabila perusahaan tersebut menggunakan fasilitas kredit tersebut guna membayar surat berharga komersialnya yang jatuh tempo maka seringkali perusahaan tersebut akan sulit mengembalikan kredit yang diambilnya.
Penerbitan surat berharga komersial
Terdapat dua cara penerbitan surat berharga yaitu :
·      Penerbitan secara langsung kepada investor jangka panjang seperti lembaga keuangan, atau Penerbitan langsung ini biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan tetap atas pinjaman dalam jumlah besar yang memilih melakukan penerbitan langsung yang lebih ekonomis dibandingkan menggunakan pialang investasi.
·      Penerbitan secara tidak langsung yaitu dijual kepada pialang dan pialang tersebutlah yang memperdagangkannya di pasar uang.
Di Indonesia
Perkembangan surat berharga komersial ini di Indonesia diawali pada tahun 1980 dimana pemerintah mengeluarkan serangkaian paket kebijakan deregulasi pada sektor riel, sektor finansial, sektor investasi dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar finansial. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 49/52/UPG yang masing-masing bertanggal 11 Agustus 1995 tentang "Persyaratan Perdagangan dan Penerbitan Surat Berharga Komersial" (Commercial Paper) melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam serta memiliki dasar hukum yang kuat terhadap keberadaan surat berharga komersial.
Penerbitan surat berharga komersial di Indonesia juga harus memperoleh peringkat dari Lembaga Pemeringkat Kredit (Credit Rating). Di Indonesia dikenal dengan nama PT. PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) yang berdiri pada tahun 1993.
Definisi commercial paper di Indonesia diartikan sebagai suatu obigasi jangka pendek dengan jangka waktu jatuh tempo berkisar 2 sampai 270 hari, yang dikeluarkan oleh bank atau perusahaan atau peminjam lain kepada investor yang mempunyai uang tunai untuk sementara waktu. Instrumen tersebut tidak ada jaminannya (unsecured instrument) dan biasanya diberikan secara discount namun ada juga yang memberikan bunga tertentu.

Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial di Indonesia
Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial ini dapat ditemukan pada ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu :
Kriteria
1.      Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari
2.      Diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dalam Pasal 1 angka 9 surat keputusan ini.
3.      Mencantumkan
·  Klausula sanggup dan kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya dan dinyatakan dalam bahasa Indonesia.
·  Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
·  Penetapan hari bayar
·  Penetapan pembayaran
·  Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya
·  Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan
·  Tanda tangan penerbit

Pada halaman muka commercial paper sekurang-kurangnya dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
·  Kata-kata "Surat Berharga Komersial(Commercial Paper) yang ditulis kata-kata "Surat Sanggup"
·  Pernyataan “tanpa protes” dan “tanpa biaya” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 176 jo Pasal 145 KUHD ;
·  Nama bank atau perusahaan efek dan nama serta tanda tangan pejabat bank atau perusahaan efek yang ditunjuk sebagai agen tanda keaslian Commercial Paper, tanpa penempatan logo atau perusahaan efek secara mencolok ;
·  Nama dan alamat bank atau perusahaan yang ditunjuk sebagai pembayar tanpa penempatan logo bank atau perusahaan secara mencolok ;
·  Nomor seri Commercial Paper ;
·  Keterangan cara penguangan Commercial Paper sebagaimana diatur dalam pasal 4 surat keputusan ini.
Pada halaman belakang Commercial Paper dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
·  Pernyataan mengenai endosemen blanko tanpa hak regres dengan klausula "Untuk saya kepada pembawa tanpa hak regres".
·  Cara perhitungan nilai tunai

Ø   SERTIFIKAT DEPOSITO
Sertifikat deposito adalah produk bank yang mirip dengan deposito, namun berbeda prinsipnya. Sertifikat deposito adalah instrumen utang yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan lain kepada investor. Sebagai pertukaran peminjaman uang institusi untuk masa waktu yang ditentukan, investor mendapatkan hasil berupa suku bunga yang cukup tinggi .
Perbedaan Sertifikat Deposito dengan Deposito
1.    Bunga sertifikat deposito bisa diperhitungkan dimuka.
2.    Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk, sedang deposito diterbitkan atas nama. Jadi pemegang sertifikat deposito siapapun dia, dapat mencairkan dana dalam sertifikat deposito tersebut.
3.    Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan dan dipindah tangankan.
4.    Sertifikat deposito tidak dapat diperpanjang secara otomatis.
Keuntungan
1.    Perhitungan bunga dimuka, sehingga bunga yang anda peroleh dapat diinvestasikan lagi di tempat lain
2.    Tingkat suku bunga yang menarik, biasanya lebih tinggi daripada deposito biasa
3.    Dapat dipergunakan sebagai jaminan kredit dan dapat diperjual belikan secara bebas.
4.    Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kerugian
1.    Bila dana dicairkan sebelum jatuh tempo, maka akan kena penalti sejumlah tertentu.
2.    Bila sertifikat deposito hilang, maka penemunya bisa mencairkannya dengan mudah

Ø   BANKER’S ACCEPTANCE
Ini merupakan salah satu instrument pasar uang yang telah dikenal sejak lama. Pada mulanya BA tercipta melalui perdangan luar negeri. BA dapat dipindahtangankan sebagaimana halnya Commercial Paper.
Banker’s Acceptance adalah garansi yang diberikan oleh bank terhadap cek yang dikeluarkan oleh perusahaan. BA memfasilitasi perdagangan Internasional. BA merupakan instrumen utang berisiko rendah karena hanya bank besar (bank dengan kredibilitas tinggi) yang dipercaya menerbitkan instrumen tersebut. Instrumen ini juga merupakan bearer instrument, yaitu yang memegang instrumen akan memperoleh suku bunga dan prinsipalnya pada waktu jatuh tempo.
Ø   BILL OF EXCHANGE / WESEL
Bill of Exchange atau wesel adalah suatu perintah tertulis tak bersyarat yang ditujukan oleh seseorang kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang pada saat diperlihatkan atau pada tanggal tertentu kepada penarik atau order pembawa.
Ø   REPURCHASE AGREEMENT (repo)
Adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu. Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP dan T-bills.

Ø  FED FUNDS
Federal funds / fed funds (di Indonesia disebut instrumen Pasar Uang Antar Bank / PUAB), merupakan instrumen jangka pendek, di mana Bank dan lembaga keuangan lainnya saling pinjam dana yang disimpan di Bank Sentral (fed), untuk jangka waktu yang singkat, misalnya satu hari (overnight money). Bank sentral, untuk tujuan mengendalikan moneter, mewajibkan bank komersial (depository institutitions) untuk menyimpan persentase tertentu dari asetnya di bank sentral sebagai cadangan minimum. Fed funds muncul karena bank komersial yang memiliki kelebihan cadangan di bank sentral lebih suka meminjamkan dananya ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Sedangkan bank yang kekurangan dana untuk memenuhi kewajiban cadangan minimumnya kepada bank sentral lebih suka meminjamkan dana dari bank lain yang memiliki kelebihan cadangan daripada meminjam ke bank sentral (karena dapat menurunkan kredibilitas bank). Transaksi tersebut difasilitasi oleh federal reserve wire system. Setelah terjadi transaksi, bank yang kelebihan reserves memberi otoritas kepada bank sentral untuk melakukan debit terhadap rekening bank tersebut dan mengkreditkannya ke dalam rekening bank penerima.
Semakin modern bank komersial, mereka semakin berani melakukan pinjaman untuk membiayai asetnya, sehingga memunculkan alternatif lain dari overnight fed funds, yaitu term fed funds – fed funds dengan waktu jatuh tempo lebih dari satu hari, atau overnight fed funds dengan kontrak yang diperpanjang secara otomatis. Suku bunga fed funds ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan cadangan, dan merupakan pasar yang kompetitif. Suku bunga fed funds disebut dengan effective rate.

Ø   SERTIFIKAT BANK INDONESIA (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek (1-3 bulan) dengan sistem diskonto/bunga. SBI merupakan salah satu mekanisme yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol kestabilan nilai Rupiah. Dengan menjual SBI, Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan uang primeryang beredar.
Tingkat suku bunga yang berlaku pada setiap penjualan SBI ditentukan oleh mekanisme pasar berdasarkan sistem lelang. Sejak awal Juli 2005, BI menggunakan mekanisme "BI rate" (suku bunga BI), yaitu BI mengumumkan target suku bunga SBI yang diinginkan BI untuk pelelangan pada masa periode tertentu. BI rate ini kemudian yang digunakan sebagai acuan para pelaku pasar dalam mengikuti pelelangan.
Metode perhitungan
Dalam penelitian, tingkat suku bunga SBI yang digunakan adalah dalam periode bulanan. Oleh karena itu, data tingkat suku bunga SBI yang diperoleh dalam periode harian akan diubah menjadi periode bulanan dengan rumus sebagai berikut:
Rata-rata tingkat suku bunga SBI = Jumlah tingkat suku bunga periode harian selama 1 bulan dibagi dengan jumlah periode waktu selama 1 bulan.

Ø   SURAT BERHARGA PASAR UANG (SPBU)

SBPU adalah surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.  SBPU sama halnya dengan SBI merupakan instrumen operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh BI dengan menetapkan tingkat diskonto SBPU. . Tujuan adanya SBPU ini adalah menigkatkan likuiditas bank umum dan untuk menekan laju inflasi.
Ø   INTERBANK CALL MONEY MARKET  (Pasar Uang Antar Bank)
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek. Merupakan pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kliring. Pengertian call money itu sendiri adalah kredit atau pinjaman yang harus segera dilunasi/dibayar apabila sudah ada tagihan atau panggilan dari pihak pemberi dana (kreditor). Jangka waktu kredit berkisar antara 1 hari sampai dengan 7 hari. Pemberian call money dapat berbentuk one day call money dimana harus dilunasi dalam 1 hari. Dan dapat pula berbentuk two day call money dimana masa pelunasannya 2 hari.

DAFTAR PUSTAKA

·                Darmawi, Herman. 2006. Pasar Finansial dan Lembaga-Lembaga Finansial. Jakarta: Bumi Aksara.


No comments:

Post a Comment