A.
PENGERTIAN
PASAR UANG
Pasar
uang adalah pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga
yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun. Atau bisa juga diartikan
sebagai pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam bentuk
surat-surat berharga yang berjangka waktu kurang dari satu tahun (jangka
pendek).
Permintaan
akan uang berasal dari pihak yang ingin meminjam atau pihak yang membutuhkan
kredit, sedangkan penawaran uang berasal dari pihak yang memiliki kelebihan
uang. Daripada uang tersebut menganggur (iddle money) maka uang tersebut
dipinjamkan agar dapat diperoleh keuntungan berupa bunga atau diskonto.
Pasar
uang merupakan sarana alternatif, bagi lembaga-lembaga keuangan,
perusahaan-perusahaan non keuangan dan peserta lainnya untuk memenuhi kebutuhan
dana jangka pendeknya, maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan
likuiditasnya. Yang dimaksud dengan kelebihan likuiditas adalah lembaga-lembaga
keuangan yang mempunyai kelebihan dana dalam bentuk dana segar, baik berupa kas
maupun dalam bentuk-bentuk suarat-surat berharga dengan jangka waktu satu
tahun.
Pasar
uang bisa digolongkan sebagai pasar abstrak. Pasar abstrak adalah pasar yang
memperjualbelikan barang tetapi barangnya tidak tersedia di pasar tersebut, yang
ada hanyalah barang sebagai contoh yang bentuknya bisa berupa: barang itu
sendiri (dalam jumlah sedikit), brosur atau surat berharga. Dengan demikian,
dalam pasar uang tidak akan ditemui beberapa penjual yang sedang menjajakan
uang (seperti para pedagang buah sedang menjajakan buah), tapi dalam pasar
uang, posisi uang diwakili oleh surat-surat berharga jangka pendek. Oleh karena
itu, pasar uang digolongkan sebagai pasar yang abstrak.
Pasar
Uang berbeda dengan pasar modal yang transaksinya dilakukan di bursa efek.
Pasar Uang tidak ada tempat khusus seperti halnya dengan Pasar Modal,
transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara OTC (Over The Counter Market),
dilakukan oleh setiap peser(partisipan) melalui Desk atau Dealing Room
masing-masing peserta.
B.
CIRI-CIRI
PASAR UANG
Ciri
– ciri pasar uang adalah sebagai berikut :
-
Menekankan pada pemenuhan dana jangka
pendek.
-
Mekanisme pasar uang ditekankan untuk
mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan
dana.
-
Transaksinya tidak terikat dengan tempat
tertentu seperti halnya pasar modal.
C.
FUNGSI
PASAR UANG
Fungsi
pasar uang adalah sebagai berikut :
Bagi
Bank Sentral sebagai piranti untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui
Operasi Pasar Terbuka
Sebagai
penghimpun dana berupa surat-surat berharga jangka pendek
Sebagai
sumber pembiayaan bagi perusahaan untuk melakukan investasi
Sebagai
perantara bagi investor luar negeri dlm menyalurkan kredit jangka pendek kepada
perusahaan di Indonesia
Memberikan
informasi mengenai kondisi moneter, preferensi, dan tingkah laku peserta pasar
uang.
D.
TUJUAN
PASAR UANG
Seperti
halnya pasar modal, dalam pasar uang terdapat dua pihak yang terlibat secara
langsung maupun tidak langsung. Masing-masing pihak tersebut saling
berkepentingan satu sama lain dan juga mempunyai tujuan masing-masing.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam pasar uang ada dua, yaitu:
1.
Pihak yang Membutuhkan Dana
Dalam hal ini, baik
pihak Bank maupun perusahaan non Bank yang kebetulan membutuhkan dana yang
sesegera mungkin harus dipenuhi untuk kepentingan pihak Bank maupun perusahaan
non Bank itu sendiri dan juga untuk kepentingan lainnya.
2.
Pihak yang Menanamkan Dana
Pihak yang menanamkan dana yaitu
pihak yang menanamkan dana atau pihak yang menjual dana, baik Bak maupun
perusahaan non Bank dengan tujuan untuk investasi di pasar uang.
Bagi
pihak yang memerlukan dana dan juga mencari dana tersebut, di pasar uang
terdapat beberapa tujuan. Tujuan ini tergantung dari kepentingan dan juga
kebutuhan dari pencari dana tersebut. Tujuan pasar uang bagi pihak yang
membutuhkan dana yaitu:
·
Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka
pendek, seperti membayar hutang yang segera akan jatuh tempo.
·
Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas,
karena disebabkan kekurangan uang kas.
·
Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja,
yaitu membayar biaya-biaya, upah karyawan, pembelian bahan dan kebutuhan modal
kerja lainnya.
·
Sedang mengalami kalah kliring, hal ini
terjadi di lembaga dan harus segera dibayar.
Sedangkan
tujuan bagi pihak yang bermaksud menanamkan dananya di pasar modal adalah
·
Untuk memperoleh penghasilan dengan
tingkat suku bunga tertentu.
·
Bermaksud untuk membantu pihak yang
benar-benar mengalami kesulitan keuangan.
·
Spekulasi, dengan harapan akan
memperoleh keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat dan dalam kondisi
ekonomi tertentu.
E.
PELAKU
PASAR UANG
Partisipan
pasar uang atau pelaku pasar uang, yaitu mereka yang meminjam dana dan mereka
yang meminjamkan dana. Pada umumnya, mereka berperan di dua sisi, sebagai
peminjam dan pemberi pinjaman dana.
Secara
umum, pelaku pasar uang yaitu:
1.
Bank
2.
Yayasan
3.
Dana Pensiun
4.
Perusahaan Asuransi
5.
Perusahaan-perusahaan besar
6.
Lembaga Pemerintah
7.
Lembaga Keuangan lain
8.
Individu Masyarakat
ð
BANK SENTRAL
Bank sentral berperan sebagai agen yang
mendistribusikan sekuritas pemerintah, seperti T-bills atau SBI. Bank sentral
mengendalikan T-bills atau SBI untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar,
yang pada akhirnya mengendalikan inflasi, yang merupakan tugas utama bank
sentral. Bila jumlah uang beredar terlalu banyak sehingga mengakibatkan inflasi,
bank sentral dapat menekannya dengan menjual T-bills atau SBI. Sebaliknya, bila
jumlah uang yang beredar terlalu sedikit sehingga mengakibatkan pertumbuhan
yang rendah, bank sentral dapat menambahnya dengan membeli T-bills atau SBI
dari masyarakat. Aktivitas tersebut disebut operasi pasar terbuka (open market
operation).
ð
BANK
KOMERSIAL
Partisipan
dalam pasar uang selanjutnya adalah bank komersial. Bank komersial memegang
sekuritas pemerintah (T-bills / SBI) yang aman karena memiliki resiko yang
rendah sebagai cadangan sekunder (secondary reserves). Bank komersial dilarang,
dengan regulasi untuk memegang sekuritas yang beresiko seperti saham dan
obligasi perusahaan. Oleh karena itu, kepemilikan sekuritas pemerintah oleh
bank komersial dapat sedikit dipaksakan.
ð
PERUSAHAAN
ASURANSI
Perusahaan asuransi nonjiwa/umum mengalokasikan
sebagian besar dananya kedalam sekuritas yang likuid (sekuritas pasar uang)
karena perusahaan ini menghadapi kebutuhan dana yang tidak dapat diprediksi
dengan tepat, berkenaan dengan banyaknya kejadian dan sifat kontraknya yang
berjangka pendek.
ð
SEKTOR
BISNIS (PERUSAHAAN BESAR)
Perusahaan besar aktif dalam melakukan jual beli
instrumen pasar uang untuk dua tujuan, yaitu menyimpan kelebihan dananya dan
memperoleh pengembalian yang lebih tinggi dibandingkan menyimpan dananya di
bank, yang relatif lebih rendah karena dibatasi oleh regulasidan juga untuk
mencari dana pinjaman jangka pendek dengan biaya yang relatif lebih murah
karena adanya skala ekonomis.
ð
PEMERINTAH
Pemerintah
adalah peminjam terbesar di pasar uang, dan tidak pernah berperan sebagai
pemberi pinjaman. Pemerintah Amerika menerbitkan surat berharga yang disebut
Treasury Bills (T-bills) dan Pemerintah Indonesia menerbitkan Sertifikat Bank
Indonesia (SBI), untuk memperoleh dana jangka pendek, yang digunakan untuk
membiayai pengeluaran pemerintah, yang akan dibayar dari penerimaan pajak.
ð
LEMBAGA
KEUANGAN
Lembaga keuangan berpatisipasi dipasar uang dengan
menerbitkan commercial paper (CP) secara kontinyu untuk memperoleh dana yang
dialokasikan untuk memberikan pinjaman kepada konsumen dan sektor bisnis.
ð
INDIVIDU
Karena instrumen pasar uang dijual dalam jumlah yang
besar, individu (investor kecil) tidak dapat berpatisipasi secara langsung,.
Perusahaan investasi memfasilitasi mereka melalui Money Market Mutual Funds
(MMMF), yang menual unit penyertaan kepada investor kecil dan mengalokasikan
dananya untuk membeli instrumen pasar uang.
F.
INSTRUMEN
PASAR UANG
1.
Definisi
Instrumen Pasar Uang
Dalam usaha pencarian dana bagi
organisasi usaha dapat dilakukan berbagai macam cara, antara lain dengan kredit
dari bank, kompanyon dengan badan usaha atau individu lain, atau dengan
menerbitkan sekuritas (surat berharga). Sekuritas yang pada saat ini merupakan
salah satu cara yang telah banyak digunakan oleh pengusaha di negara maju untuk
memenuhi kebutuhan modalnya perlu diketahui lanjut apakah dapat dikembangkan di
Indonesia.
Instrumen pasar uang adalah instrumen utang jangka pendek
yang dibeli dari broker, agen, atau bank. Kadang-kadang istilah “pasar uang” digunakan secara terbatas
dan didefinisikan sebagai instrumen dengan tidak lebih dari 12 bulan tersisa
dari tanggal pembelian sampai dengan tanggal jatuh tempo.
Definisi yang lebih sempit lagi
membatasi instrumen pasar uang hanya pada yang memiliki pasar sekunder aktif. Definisi ini mengecualikan investasi seperti deposito.
2.
Instrumen
Pasar Uang
Instrumen Pasar
Uang yang banyak ditransaksikan di berbagai negara dan diperdagangkan secara
internasional antara lain meliputi:
1.
Treasury
Bills (T-Bills)
2.
Commercial
Paper (CP)
3.
Negotiable
Certificate of Deposits (CDs) / Sertifikat Desposito
4.
Banker’s
Acceptance (BA)
5.
Bill
of Exchange
6.
Repurchase
Agreement (Repos)
7.
Fed
Funds (di Amerika Serikat)
Sedangkan instrumen Pasar Uang yang
diperdagangkan dalam pasar uang di Indonesia saat ini antara lain:
1.
Sertifikat
Bank Indonesia (SBI)
2.
Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU)
3.
Sertifikat
Deposito
4.
Commercial
Paper (CP)
5.
Interbank Call Money Market / Pasar Uang
Antar Bank
6.
Repurchase
Agreement
7.
Banker’s
Acceptance (BA)
8.
Bill
of Exchange / Wesel
Ø TREASURY BILLS
Merupakan Instrumen utang yang
diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank Central atas tunjuk dengan jumlah
tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah
ditetapkan. T-Bills dianggap sebagai
instrument yang paling aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya
Bank Sentral. Oleh karena itu, T-Bills
sangat mudah diperjual belikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan terutama
lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas sekunder
yang memberikan hasil. T-Bills (istilah
umum digunakan di dunia internasional) kalau di Indonesia adalah SBI
(Sertifikat Bank Indonesia).
Ø COMMERCIAL
PAPER (CP)
Surat berharga komersial atau Commercial
paper adalah sekuritas dalam pasar uang yang diterbitkan oleh bank berkapitalisasi besar
serta perusahaan. Biasanya instrumen ini tidak
digunakan sebagai investasi jangka panjang melainkan hanya
sebagai pembelian inventaris atau untuk pengelolaan modal kerja. Dimana
biasanya pula instrumen ini dibeli oleh lembaga keuangan karena nilai
nominalnya terlalu besar bagi investor perorangan, dan termasuk dalam kategori
investasi yang sangat aman sehingga imbal hasil dari surat berharga komersial
ini juga rendah. Ada empat macam bentuk dasar dari surat berharga komersial ini
yaitu :
Sebab
jatuh tempo dari surat berharga komersial ini tidak melebihi 9 bulan serta
penggunaannya hanya untuk keperluan pembayaran transaksi maka surat berharga komersial
ini dikecualikan dari kewajiban pendaftaran sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan oleh komisi pengawas bursa
efek Amerika (Securities
and Exchange Commission-SEC)
Apabila
suatu usaha telah sedemikian besarnya dan memiliki peringkat kredit yang tinggi maka penggunaan surat berharga komersial
ini sebagai sumber pembiayaan akan lebih murah daripada menggunakan sumber
pembiayaan dari pinjaman bank. Sehingga surat berharga ini dapat dianggap alternatif
sumber pembiayaan selain bank. Namun demikian banyak perusahaan tetap mengambil
fasilitas kredit sebagai perlindungan atas
surat berharga komersial yang diterbitkannya. Dalam keadaan demikian, bank
seringkali mengenakan biaya atas fasilitas kredit tersebut walaupun
kenyataannya dana kredit tersebut belum digunakan. Walaupun imbalan ini
nampaknya suatu keuntungan bagi bank namun apabila perusahaan tersebut
menggunakan fasilitas kredit tersebut guna membayar surat berharga komersialnya
yang jatuh tempo maka seringkali perusahaan tersebut akan sulit mengembalikan
kredit yang diambilnya.
Penerbitan surat berharga komersial
Terdapat
dua cara penerbitan surat berharga yaitu :
· Penerbitan secara langsung
kepada investor jangka panjang seperti lembaga keuangan, atau
Penerbitan langsung ini biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki
kebutuhan tetap atas pinjaman dalam jumlah besar yang memilih melakukan
penerbitan langsung yang lebih ekonomis dibandingkan menggunakan pialang
investasi.
· Penerbitan secara tidak langsung
yaitu dijual kepada pialang dan pialang tersebutlah yang memperdagangkannya di
pasar uang.
Di Indonesia
Perkembangan
surat berharga komersial ini di Indonesia diawali pada tahun 1980 dimana pemerintah mengeluarkan
serangkaian paket kebijakan deregulasi pada sektor riel, sektor finansial,
sektor investasi dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah
satu bentuk pengembangan pasar finansial. Dimana selanjutnya pemerintah
mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR dan Surat
Edaran Bank Indonesia No. 49/52/UPG yang masing-masing bertanggal 11 Agustus
1995 tentang "Persyaratan Perdagangan dan Penerbitan Surat Berharga
Komersial" (Commercial Paper) melalui bank umum di Indonesia, dimana
dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman
yang seragam serta memiliki dasar hukum yang kuat terhadap keberadaan surat
berharga komersial.
Penerbitan
surat berharga komersial di Indonesia juga harus memperoleh peringkat
dari Lembaga Pemeringkat Kredit (Credit Rating). Di
Indonesia dikenal dengan nama PT. PEFINDO (Pemeringkat Efek
Indonesia)
yang berdiri pada tahun 1993.
Definisi commercial
paper di Indonesia diartikan sebagai suatu obigasi jangka pendek
dengan jangka waktu jatuh tempo berkisar 2 sampai 270 hari, yang dikeluarkan
oleh bank atau perusahaan atau peminjam lain kepada investor yang mempunyai
uang tunai untuk sementara waktu. Instrumen tersebut tidak ada jaminannya
(unsecured instrument) dan biasanya diberikan secara discount namun ada juga
yang memberikan bunga tertentu.
Syarat-syarat penerbitan surat
berharga komersial di Indonesia
Syarat-syarat
penerbitan surat berharga komersial ini dapat ditemukan pada ketentuan pasal 2
sampai dengan pasal 5 dari Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.
28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu :
Kriteria
1. Berjangka waktu paling lama 270 (dua
ratus tujuh puluh) hari
2. Diterbitkan oleh perusahaan bukan
bank dalam Pasal 1 angka 9 surat keputusan ini.
3. Mencantumkan
· Klausula sanggup dan kata-kata “Surat
Sanggup” di dalam teksnya dan dinyatakan dalam bahasa Indonesia.
· Janji tidak bersyarat untuk membayar
sejumlah uang tertentu.
· Penetapan hari bayar
· Penetapan pembayaran
· Nama pihak yang harus menerima
pembayaran atau penggantinya
· Tanggal dan tempat surat sanggup
diterbitkan
· Tanda tangan penerbit
Pada
halaman muka commercial
paper sekurang-kurangnya dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
· Kata-kata "Surat Berharga
Komersial" (Commercial Paper) yang ditulis kata-kata
"Surat Sanggup"
· Pernyataan “tanpa protes” dan “tanpa
biaya” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 176 jo Pasal 145 KUHD ;
· Nama bank atau perusahaan efek dan
nama serta tanda tangan pejabat bank atau perusahaan efek yang ditunjuk sebagai
agen tanda keaslian Commercial Paper, tanpa penempatan logo atau
perusahaan efek secara mencolok ;
· Nama dan alamat bank atau perusahaan
yang ditunjuk sebagai pembayar tanpa penempatan logo bank atau perusahaan secara
mencolok ;
· Nomor seri Commercial Paper ;
· Keterangan cara penguangan Commercial
Paper sebagaimana diatur dalam pasal 4 surat keputusan ini.
Pada
halaman belakang Commercial
Paper dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
· Pernyataan mengenai endosemen blanko
tanpa hak regres dengan klausula "Untuk saya kepada pembawa tanpa hak
regres".
· Cara perhitungan nilai tunai
Ø SERTIFIKAT
DEPOSITO
Sertifikat
deposito adalah produk bank yang mirip
dengan deposito, namun berbeda prinsipnya. Sertifikat deposito adalah
instrumen utang yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan lain kepada
investor. Sebagai pertukaran peminjaman uang institusi untuk masa waktu yang
ditentukan, investor mendapatkan hasil berupa suku bunga yang cukup
tinggi .
Perbedaan
Sertifikat Deposito dengan Deposito
1. Bunga sertifikat deposito bisa
diperhitungkan dimuka.
2. Sertifikat deposito diterbitkan atas
unjuk, sedang deposito diterbitkan atas nama. Jadi pemegang sertifikat deposito
siapapun dia, dapat mencairkan dana dalam sertifikat deposito tersebut.
3. Sertifikat deposito dapat
diperjualbelikan dan dipindah tangankan.
4. Sertifikat deposito tidak dapat
diperpanjang secara otomatis.
Keuntungan
1. Perhitungan bunga dimuka, sehingga
bunga yang anda peroleh dapat diinvestasikan lagi di tempat lain
3. Dapat dipergunakan sebagai jaminan
kredit dan dapat diperjual belikan secara bebas.
Kerugian
1. Bila dana dicairkan sebelum jatuh
tempo, maka akan kena penalti sejumlah tertentu.
2. Bila sertifikat deposito hilang,
maka penemunya bisa mencairkannya dengan mudah
Ø BANKER’S ACCEPTANCE
Ini merupakan salah satu instrument
pasar uang yang telah dikenal sejak lama. Pada mulanya BA tercipta melalui
perdangan luar negeri. BA dapat dipindahtangankan sebagaimana halnya Commercial Paper.
Banker’s Acceptance adalah garansi yang diberikan oleh
bank terhadap cek yang dikeluarkan oleh perusahaan. BA memfasilitasi
perdagangan Internasional. BA merupakan instrumen utang berisiko rendah karena
hanya bank besar (bank dengan kredibilitas tinggi) yang dipercaya menerbitkan
instrumen tersebut. Instrumen ini juga merupakan bearer instrument, yaitu yang
memegang instrumen akan memperoleh suku bunga dan prinsipalnya pada waktu jatuh
tempo.
Ø BILL OF EXCHANGE / WESEL
Bill
of Exchange atau wesel adalah suatu perintah
tertulis tak bersyarat yang ditujukan oleh seseorang kepada pihak lainnya untuk
membayar sejumlah uang pada saat diperlihatkan atau pada tanggal tertentu
kepada penarik atau order pembawa.
Ø REPURCHASE AGREEMENT (repo)
Adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai
dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang
dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih
dahulu. Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam
transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara
diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP dan T-bills.
Ø FED FUNDS
Federal funds / fed funds (di Indonesia disebut instrumen
Pasar Uang Antar Bank / PUAB), merupakan instrumen jangka pendek, di mana
Bank dan lembaga keuangan lainnya saling pinjam dana yang disimpan di Bank
Sentral (fed), untuk jangka waktu yang singkat, misalnya satu hari (overnight
money). Bank sentral, untuk tujuan mengendalikan moneter, mewajibkan bank
komersial (depository institutitions) untuk menyimpan persentase
tertentu dari asetnya di bank sentral sebagai cadangan minimum. Fed
funds muncul karena bank komersial yang memiliki kelebihan cadangan di
bank sentral lebih suka meminjamkan dananya ke bank atau lembaga keuangan
lainnya. Sedangkan bank yang kekurangan dana untuk memenuhi kewajiban cadangan
minimumnya kepada bank sentral lebih suka meminjamkan dana dari bank lain yang
memiliki kelebihan cadangan daripada meminjam ke bank sentral (karena dapat
menurunkan kredibilitas bank). Transaksi tersebut difasilitasi oleh federal
reserve wire system. Setelah terjadi transaksi, bank yang kelebihan reserves memberi
otoritas kepada bank sentral untuk melakukan debit terhadap rekening bank
tersebut dan mengkreditkannya ke dalam rekening bank penerima.
Semakin
modern bank komersial, mereka semakin berani melakukan pinjaman untuk membiayai
asetnya, sehingga memunculkan alternatif lain dari overnight fed funds,
yaitu term fed funds – fed funds dengan waktu
jatuh tempo lebih dari satu hari, atau overnight fed funds dengan
kontrak yang diperpanjang secara otomatis. Suku bunga fed funds ditentukan
oleh kekuatan penawaran dan permintaan cadangan, dan merupakan pasar yang
kompetitif. Suku bunga fed funds disebut dengan effective
rate.
Ø SERTIFIKAT
BANK INDONESIA (SBI)
Sertifikat
Bank Indonesia (SBI)
adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek (1-3
bulan) dengan sistem diskonto/bunga. SBI merupakan salah satu mekanisme
yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol kestabilan nilai Rupiah. Dengan menjual SBI, Bank Indonesia
dapat menyerap kelebihan uang primeryang beredar.
Tingkat suku bunga yang berlaku pada
setiap penjualan SBI ditentukan oleh mekanisme pasar berdasarkan sistem lelang.
Sejak awal Juli 2005, BI menggunakan mekanisme "BI rate" (suku bunga
BI), yaitu BI mengumumkan target suku bunga SBI yang diinginkan BI untuk
pelelangan pada masa periode tertentu. BI rate ini kemudian yang digunakan
sebagai acuan para pelaku pasar dalam mengikuti pelelangan.
Metode
perhitungan
Dalam penelitian, tingkat suku bunga
SBI yang digunakan adalah dalam periode bulanan. Oleh karena itu, data tingkat
suku bunga SBI yang diperoleh dalam periode harian akan diubah menjadi periode
bulanan dengan rumus sebagai berikut:
“
|
Rata-rata tingkat suku bunga
SBI = Jumlah tingkat suku bunga periode harian selama 1
bulan dibagi dengan jumlah periode waktu selama 1 bulan.
|
”
|
Ø SURAT
BERHARGA PASAR UANG (SPBU)
SBPU adalah surat-surat
berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan
Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. SBPU sama halnya dengan SBI merupakan instrumen
operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh BI dengan menetapkan
tingkat diskonto SBPU. . Tujuan adanya SBPU ini adalah
menigkatkan likuiditas bank umum dan untuk menekan laju inflasi.
Ø INTERBANK CALL MONEY MARKET (Pasar Uang Antar Bank)
Kegiatan pinjam
meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
Merupakan pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kliring. Pengertian call money itu sendiri adalah kredit
atau pinjaman yang harus segera dilunasi/dibayar apabila sudah ada tagihan atau
panggilan dari pihak pemberi dana (kreditor). Jangka waktu kredit berkisar
antara 1 hari sampai dengan 7 hari. Pemberian call money dapat berbentuk one
day call money dimana harus dilunasi dalam 1 hari. Dan dapat pula berbentuk
two day call money dimana masa
pelunasannya 2 hari.
DAFTAR PUSTAKA
·
Darmawi, Herman. 2006. Pasar Finansial dan Lembaga-Lembaga
Finansial. Jakarta: Bumi Aksara.
·
http://agusnuramin.wordpress.com/2012/03/26/pasar-uang-definisi-pelaku-jenis-dan-fungsi-pasar-uang/
No comments:
Post a Comment