Hubungan
industrial sebelumnya diistilahkan sebagai hubungan perburuhan. Sesuai dengan
pedoman pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) penggantian istilah
dilakukan dengan beberapa alasan, yaitu :
a. Hubungan
perburuhan (labor relation), pada awal perkembangannya membahas
masalah-masalah hubungan antar pekerja dan pengusaha. Namun kemudian dalam
kenyataannya disadari bahwa masalah hubungan antara pekerja dan pengusaha
bukanlah masalah yang berdiri sendiri, karena dipengaruhi dan mempengaruhi
masalah-masalah lain. Perburuhan tidak hanya membahas masalah hubungan antara
pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga membahas masalah-masalah ekonomi,
sosial, politik, budaya, dan lain-lain. Karena itu istilah hubungan perburuhan
dianggap sudah tidak tepat lagi. Dengan demikian, mulailah berkembang istilah
baru, yaitu hubungan industrial (industrial relation), yang mempunyai
ruang lingkup lebih luas daripada hubungan perburuhan (labor relation).
b. Istilah
hubungan perburuhan yang selama ini digunakan di Indonesia sebenarnya sudah
tercakup dalam pengertian hubungan industrial. Jadi sebenarnya penggantian
istilah hubungan perburuhan menjadi hubungan industrial adalah dalam rangka
menempatkan istilah dalam proporsi sebenarnya.
Pengertian hubungan industrial menurut
beberapa ahli :
1. Michael Saloman
Hubungan industrial
melibatkan sejumlah konsep, misalnya konsep keadilan dan kesamaan, kekuatan dan
kewenangan, individualisme dan kolektivitas, hak dan kewajiban, serta
integritas dan kepercayaan.
2. Suwarto (2000)
Hubungan industrial diartikan sebagai
sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku proses produksi barang
dan/atau jasa.
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
menyebutkan pengertian hubungan industrial sebagai suatu sistem hubungan yang
terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa yang
terdiri dari unsur pengusaha, pekerja atau buruh, dan pemerintah yang
didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Jadi, dari hal-hal yang telah dijabarkan diatas dapat
diambil kesimpulan bahwa hubungan industrial adalah hubungan yang dijalin antara
pekerja, pihak yang mempekerjakannya (pengusaha), dan pemerintah. Tidak hanya
identik dengan manajemen yang menjalankan fungsinya untuk mengatur pekerjanya
saja. Hubungan industrial juga berkaitan dengan fenomena baik itu didalam dan
diluar tempat kerja.
Pihak-pihak yang terkait di dalam hubungan industrial adalah
pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Hubungan ini mengatur peran masing-masing
pihak dan interaksi maupun proses di dalamnya. Aturan-aturan yang mengatur hak
dan kewajiban masing-masing pihak semuanya tercantum dalam Undang-Undang
ketenagakerjaan. Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 (bab XI, pasal 102,
ayat 1-3) fungsi dari masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
1) Pemerintah
Menetapkan kebijakan,
memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan
terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
2) Pekerja atau buruh dan serikat pekerja
atau serikat buruhnya
Menjalankan pekerjaan
sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan
aspirasi secara demokratis.
3) Pengusaha dan organisasi pengusahanya
Menciptakan
kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan
kesejahteraan pekerja atau buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.
Hubungan industrial berawal dari adanya hubungan kerja yang
lebih bersifat individual antara pekerja dan pengusaha. Dalam proses produksi
pihak-pihak yang secara fisik sehari-hari terlibat langsung adalah pekerja atau
buruh dan pengusaha, sedang pemerintah terlibat hanya dalam hal-hal tertentu.
Di tingkat perusahaan, pekerja dan pengusaha adalah dua pelaku utama
hubungan industrial.
Tujuan
Hubungan Industrial adalah mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis,
Dinamis, kondusif dan berkeadilan di perusahaan.
Ada tiga unsur
yang mendukung tercapainya tujuan hubungan industrial, yaitu :
1. Hak
dan kewajiban yang terjamin
dan terlaksana
2. Apabila
timbul perselisihan dapat diselesaikan secara internal/bipartit
3. Mogok
kerja oleh pekerja serta penutupan perusahaan (lock out) oleh pengusaha, tidak
perlu digunakan untuk memaksakan kehendak masing‐masing, karena perselisihan
yang terjadi telah dapat diselesaikan dengan baik.
Namun
demikian Sikap mental dan sosial para pengusaha dan pekerja juga sangat berpengaruh
dalam mencapai berhasilnya tujuan hubungan industrial yang kita karapkan.Sikap
mental dan sosial yang mendukung tercapainya tujuan hubungan industrial
tersebut adalah :
1. Memperlakukan
pekerja sebagai mitra, dan memperlakukan pengusaha sebagai investor
2. Bersedia
saling menerima dan meningkatkan hubungan kemitraan antara pengusaha dan
pekerja secara terbuka
3. Selalu
tanggap terhadap kondisi sosial, upah, produktivitas dan kesejahteraan pekerja
4.
Saling mengembangkan
forum komunikasi, musyawarah dan kekeluargaan.
Pertama, pengusaha
dan pekerja, demikian pula pemerintah dan masyarakat pada umumnya, sama-sama
memiliki kepentingan atas keberhasilan dan keberlangsungan perusahaan. Oleh
sebab itu pengusaha dan pekerja harus mampu untuk melakukan tanggung jawabnya
secara maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari. Pekerja
atau serikat pekerja harus dapat membuang jauh-jauh kesan bahwa perusahaan
hanya untuk kepentingan pengusaha. Demikian pula pengusaha harus menempatkan
pekerja sebagai partner dan harus membuang jauh-jauh kesan memberlakukan
pekerja hanya sebagai faktor produksi.
Kedua,
perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang. Semakin banyak
perusahaan yang membuka usaha baru, maka semakin banyak pula kesempatan
lapangan kerja yang akan memberikan penghasilan bagi banyak pekerja. Semakin
banyak perusahaan yang berhasil meningkatkan produktifitasnya, maka semakin
banyak pula pekerja yang meningkat penghasilannya. Dengan demikian pendapatan
nasional akan meningkat dan kesejahteraan masyarakat akan meningkat pula.
Ketiga, pengusaha
dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi
dan tugas yang berbeda dengan pembagian kerja dan tugas. Pengusaha memiliki
tugas dan fungsi sebagai penggerak, membina dan mengawasi, pekerja memiliki
tugas dan fungsi melakukan pekerjaan operasional. Pengusaha tidak melakukan
eksploitasi atas pekerja dan sebaliknya pekerja juga bekerja sesuai dengan
waktu tertentu dengan cukup waktu istirahat dan sesuai dengan beban kerja yang
wajar bagi kemanusiaan. Dalam hal ini pekerja tidak mengabdi kapada pengusaha
akan tetapi pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
Keempat, pengusaha
dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan. Sebagaimana pola hubungan
sebuah keluarga, maka hubungan antara pengusaha dengan pekerja harus dilandasi
sikap saling mengasihi, saling membantu dan saling mengerti. Pengusaha harus
berusaha sejauh mungkin mengetahui kesulitan-kesulitan dan keadaan yang
dihadapi oleh pekerja, serta berusaha semaksimal mungkin untuk dapat membantu
dan menjadi solusi bagi kesulitannya. Bukan hanya menuntut pekerja memberikan
yang terbaik bagi perusahaan tanpa mau tahu segala keadaan dan kondisi yang
dihadapi oleh pekerja. Sebaliknya, pekerja harus juga memahami keterbatasan
pengusaha. Apabila muncul permasalahan atau perselisihan antara pengusaha
dengan pekerja atau serikat pekerja hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan
dan semaksimal mungkin harus dihindari penyelesaian secara bermusuhan.
Kelima, perlu
dipahami pula bahwa tujuan dari pembinaan hubungan industrial adalah
menciptakan ketenangan berusaha dan ketentraman dalam bekerja supaya dengan
demikian dapat meningkatkan produktivitas perusahaan. Untuk itu masing-masing
pihak, perusahaan dan pekerja harus mampu menjadi mitra sosial yang harmomis,
masing-masing harus mampu menjaga diri untuk tidak menjadi sumber masalah dan
perselisihan.seandainya pun terjadi perbedaan pendapat, perbedaan persepsi dan
perbedaan kepentingan, haruslah diselesaikan secara musyawarah mufakat, secara
kekeluargaan tanpa mengganggu proses produksi. Karena setiap gangguan pada
proses produksi akhirnya akan merugikan bukan hanya bagi pengusaha, namun juga
bagi pekerjan itu sendiri maupun masyarakat pada umumnya.
Keenam,
peningkatan produktivitas perusahaan haruslah mampu meningkatkan kesejahteraan
bersama, yakni kesejahteraan pengusaha maupun kesejahteraan pekerja. Biasa kita
temui pekerja yang bermalas-malasan, ketika ditanya kenapa? Maka jawabannya,
“karena gajinya hanya untuk pekerjaan yang seperti ini, tidak lebih”. Padahal
semestinya pekerja yang berkeinginan untuk mendapatkan upah lebih tinggi, maka
ia harus bekerja keras untuk mampu meningkakan produktivitas perusahaan
sehingga perusahaan akhirnya mampu memberikan upah yang sepadan dengan usahanya
itu. Jangan berharap perusahaan akan memberikan lebih dari kontribusi yang
telah diberikan pekerja terhadap perusahaannya.
Untuk
mewujudkan hubungan yang harmonis dan kondusif antara
perusahaan dengan karyawan, maka diperlukan sarana-sarana berikut ini :
1)
Lembaga kerja sama Bipartit
2)
Lembaga
kerja sama Tripartit
3)
Organisasi Pekerja atau Serikat
Pekerja/Buruh
4)
Organisasi Pengusaha
5)
Peraturan Perusahaan
6)
Perjanjian Kerja Bersama
7)
Lembaga keluh kesah &
penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Lembaga
Kerja sama Bipartit adalah suatu badan ditingkat usaha atau unit produksi yang
dibentuk oleh pekerja dan pengusaha.Setiap pengusaha yang mempekerjakan 50
(lima puluh) orang pekerja atau lebih dapat membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS)
Bipartit dan anggota‐anggota yang terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang
ditunjuk berdasarkan kesepakatan dan keahlian.LKS Bipartit bertugas dan
berfungsi sebagai Forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam memecahkan
permasalahan‐permasalahan ketenagakerjaan pada perusahaan guna kepentingan
pengusaha dan pekerja.
Lembaga
kerjasama Tripartit merupakan LKS yang anggota‐anggotanya terdiri dari
unsur-unsur pemerintahan, organisasi pekerja dan organisasi pengusaha. Fungsi
lembaga kerjasama Tripartit adalah sebagai FORUM Komunikasi, Konsultasi dengan
tugas utama menyatukan konsepsi, sikap dan rencana dalam mengahadapi
masalah‐masalah ketenagakerjaan, baik berdimensi waktu saat sekarang yang telah
timbul karena faktor-faktor yang tidak diduga maupun untuk mengatasi hal‐hal
yang akan datang.
Organisasi
pekerja adalah suatu organisasi yang didirikan secara sukarela dan demokratis
dari, oleh dan untuk pekerja dan berbentuk Serikat Pekerja, Gabungan serikat
Pekerja, Federasi, dan Non Federasi. Kehadiran Serikat Pekerja di perusahaan
sangat penting dan strategis dalam pengembangan dan pelaksanaan Hubungan
Industrial.
Alasan karyawan
bergabung dengan Serikat Pekerja, antara lain :
a.
Ketidakpuasan pada Manajemen, ada beberapa penyebab umum
ketidakpuasan karyawan antara lain:
·
Kompensasi
·
Keamanan pekerjaan
·
Sikap manajemen
b.
Saluran Sosial, secara alamiah banyak orang
memiliki kebutuhan sosial yang kuat. Seperti, orang yang memiliki minat dan
keinginan yang sama. Orang mengambil manfaat dari kegiatan-kegiatan rekreasi
dan sosial. Ada organisasi yang menawarkan layan0061n penitipan anak dan
lainnya yang menarik
c.
Peluang untuk Kepemimpinan, beberapa orang menginginkan peran
kepemimpinan, tapi tidak selalu mudah bagi seorang karyawan operasi yang
melangkah kedalam manajemen. Namun, para karyawan dengan aspirasi kepemimpinan
seringkali bisa memenuhi aspirasinya melalui keanggotaan serikat
d.
Pembentukan Serikat Pekerja yang
Diwajibkan, di 28
negara bagian tanpa hukum hak untuk bekerja, adalah legal
bagi seorang pemberi kerja untuk bersepakat dengan serikat pekerja bahwa
seorang karyawan baru harus bergabung dengan serikat pekerja setelah periode
waktu tertentu atau diberhentikan. Hukum hak untuk bekerjamelarang manajemen
dan serikat pekerja membuat kesepakatan yang mewajibkan keanggotaan srikat
pekerja sebagai persyratan kerja
e.
Tekanan Rekan Kerja, beberapa orang akan bergabung
dengan serikat pekerja karena mereka didesak oleh para anggota lainnya dalam
kelompok kerja
Beberapa
tujuan umum mencirikan gerakan pekerja secara keseluruhan:
a)
Menjamin dan, jika mungkin, meningkatkan standar hidup
dan status ekonomi para anggotanya
b)
Meningkatkan dan, jika mungkin, menjamin keamanan
individual dari ancaman-ancaman dan situasi-situasi yang bisa muncul karena
fluktuasi pasaar, perubahan teknologi, atau keputusan manajemen
c)
Mempengaruhi hubungan kekuasaan dalam sistem sosial
dengan cara yang mendukung dan tidak merugikan perkembangan dan tujuan serikat
pekerja
d)
Memajukan kesejahteraan semua pihak yang bekerja untuk
kehidupan, baik itu anggota serikat pekerja atau bukan
e)
Menciptakan
mekanisme untuk menangkal penggunaan kebijakan-kebijakan dan praktik-praktik
yang subjektif dan sewenang-wenang di tempat kerja
Setiap
pengusaha berhak untuk membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha yaitu
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang khusus menangani bidang
ketenagakerjaan dalam rangka pelaksanaan hubungan Industrial. Hal tersebut
tercermin dari visinya yaitu terciptanya iklim usaha yang baik bagi dunia usaha
dan misinya adalah meningkatkan hubungan industrial yang harmonis terutama
ditingkat perusahaan, merepresentasikan dunia usaha Indonesia di lembaga
ketenagakerjaan, dan melindungi, membela dan memberdayakan seluruh pelaku usaha
khususnya anggota. Untuk menjadi anggota APINDO perusahaan dapat mendaftar di
Dewan Pengurus Kota/Kabupaten (DPK) atau di Dewan Pengurus Provinsi (DPP) atau
di Dewan Pengurus Nasional (DPN)
Peraturan
Perusahaan adalah suatu peraturan yang dibuat secara tertulis yang memuat
ketentuan-ketentuan tentang syarat‐syarat kerja serta tata tertib perusahaan.
Perjanjian
Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang disusun oleh pengusaha dan serikat
yang telah terdaftar yang dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai
mufakat.Perjanjian kerja Bersama ini dibuat atas persetujuan pemberi kerja dan
Karyawan yang bersifat individual. Pengaturan persyaratan kerja yang bersifat
kolektif dapat dalam bentuk Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja
Bersama (PKB).
Perjanjian
Kerja Bersama atau PKB sebelumnya dikenal juga dengan istilah KKB (Kesepakatan
Kerja Bersama) / CLA (Collective Labour Agreement) adalah perjanjian yang
berisikan sekumpulan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak yang
merupakan hasil perundingan antara Pengusaha, dalam hal ini diwakili oleh
Managemen Perusahaan dan Karyawan yang dalam hal ini diwakili oleh Serikat
Karyawan, serta tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang
ketenagakerjaan.
Dalam
perjalanan Hubungan Industrial untuk mencapai suatu masyarakat industri yang
diharapkan, benturan‐benturan antara para pelaku yang timbul sebagai akibat
belum serasinya pemakaian ukuran dan kacamata untuk menilai permasalahan
bersama kadang‐kadang tidak dapat dihindari.
Keluh
kesah bisa juga terjadi akibat berbagai pertanyaan yang timbul baik dari
pekerja ataupun dari pengusaha yang berkaitan dengan penafsiran atau
pelaksanaan peraturan perundang‐undangan, perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Dapat juga karena berbagai tuntutan
dari salah satu pihak terhadap pihak lain yang melanggar peraturan
perundang‐undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian
kerja besama.Dengan demikian untuk menghindari benturan‐benturan tersebut perlu
dikembangkan suatu mekanisme penyelesaian keluh kesah sehingga benih‐benih
perselisihan tingkat pertama seharusnya diselesaikan diantara pelaku itu
sendiri.Mekanisme penyelesaian keluh kesah merupakan sarana yang seharusnya
diadakan setiap perusahaan. Mekanisme ini harus transparan dan merupakan bagian
dari Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama
(PKB). Dalam pelaksanaan fungsi‐fungsi supervisi dari setiap para manajer
merupakan kunci terlaksananya mekanisme ini.
Dalam
hal perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dalam lembaga mekanisme
penyelesaian keluh kesah ini. Penyelesaian dapat dilaksanakan lebih lanjut
sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu aktivitas departemen sumber daya manusia
yang berkaitan dengan pergerakan dalam organisasi/perusahaan.
Contohnyapromosi,transfer,demosi,pengunduran diri,pensiun,
PHK,peraturan dan pendisiplinan.
Promosi adalah
penghargaan dengan kenaikan jabatan dalam suatu organisasi ataupun instansi
baik dalam pemerintahan maupun non pemerintah. Dengan adanya promosi, pasti
karyawan akan merasa dihargai, diperhatikan, dibutuhkan dan diakui kemampuan
kerjanya oleh manajemen perusahaan sehingga mereka akan menghasilkan keluaran
(output) yang tinggi serta akan mempertinggi loyalitas (kesetiaan) pada
perusahaan.
Jika pimpinan telah menyadari dan
mempertimbangkan, maka perusahaan akan terhindar dari masalah-masalah yang
menghambat peningkatan keluaran dan dapat merugikan perusahaan seperti:
·
ketidakpuasan karyawan
·
adanya keluhan
·
tidak adanya semangat
kerja
·
menurunnya disiplin
kerja
·
tingkat absensi yang
tinggi atau bahkan masalah-masalah pemogokan kerja.
Yaitu perpindahan
posisi dalam perusahaan (tdk harus promosi/demosi),tapi tanggung jawab tetap
sama.
Alasan :
ü Reorganisasi
(salah satu divisi dilebur/ditutup)
ü Memenuhi
keinginan pegawai (ingin satu kota dengan suami/istri/ortu)
ü Ketidakcocokan
dengan rekan sekerja
ü Keterbatasan jumlah level manajemen
Demosi adalah
penurunan jabatan dalam suatu instansi yang biasa dikarenakan oleh berbagai
hal, contohnya adalah keteledoran dalam bekerja. Demosi adalah suatu hal yang
sangat dihindari oleh setiap pekerja karena dapat menurunkan status, jabatan,
dan gaji. Biasanya pekerja yang terkena demosi adalah mereka yang
produktivitasnya turun, tidak sanggup
mengikuti kemajuan teknologi. Demosi harus dilakukan berhati-hati karena
dapat mengakibatkan masalah psikologis: malu,kehilangan respect dari bekas
bawahannya,dll
a) Keinginan karyawan,
yaituPemberhentian atas keinginan karyawan sendiri dengan mengajukan permohonan
untuk berhenti dari perusahaan tersebut. Pada umumnya karyawan mengajukan
permohonan berhenti karena beberapa alasan, antara lain:
o Pindah ke tempat lain
o Kesehatan yang kurang baik
o Sedang akan melanjutkan pendidikan
o Berwiraswasta
b) Terpaksa/dipaksa
(involuntary)
seringkali dilakukan agar tidak
dianggap PHK, dan saling menguntungkan antar
karyawan dan perusahaan, karena nama karyawan aman (tidak dipecat) danperusahaan
tidak harus mengeluarkan biaya pesangon yang besar.
Pensiun adalah
pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undang-undang, ataupun
keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempesiunkan karyawan karena
produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik,
kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan, dsb.
Beberapa alasan
Pemutusan Hubungan Kerja :
v Undang-Undang
Undang-undang
dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan,
misalnya karyawan anak-anak, karyawan WNA, atau karyawan yang terlibat
organisasi terlarang.
v Keinginan perusahaan
karyawan tidak
mampu menyelesaikan pekerjaannya, perilaku dan disiplinnya kurang baik, melanggar
peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan, tidak dapat bekerja sama dan
terjadi konflik dengan karyawan lain, ataupun melakukan tindakan amoral dalam
perusahaan.
v Keinginan karyawan
v Pensiun
v Kontrak kerja berakhir
Pemberhentian
berdasarkan berakhirnya kontrak kerja tidak menimbulkan konsekuensi karena
telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka diterima.
v Kesehatan karyawan
Kesehatan karyawan
dapat menjadi alasan untuk pemberhentian karyawan. Inisiatif pemberhentian bisa
berdasarkan keinginan perusahaan ataupun keinginan karyawan.
v Meninggal dunia
Karyawan
yang meninggal dunia secara otomatis putus hubungan kerjanya dengan perusahaan.
Perusahaan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarga yang
ditinggalkan sesuai dengan pearturan yang ada
v Perusahaan dilikuidasi
Karyawan
akan dilepas jika perusahaan dilikuidasi atau ditutup karena bangkrut.
Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,
sedangkan karyawan yang dilepas harus mendapat pesangon sesuai dengan ketentuan
pemerintah (Hasibuan, 2001: 2007-2009).
Peraturanadalah sesuatu yang disepakati dan mengikat
sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam bersama.
Peraturan dibedakan
menjadi 2 yaitu :
• Peraturan
tertulis: berupa perjanjian kerja yang mengatur tata cara/ persyaratan kerja.
Bentuk pengaturan kerja yang lebih detail dapat pula berupa SOP (standar
operating procedure)
• Peraturan
tidak tertulis: berdasarkan kesepakatan saja/kemauan, tetapi boleh keluar kapan
saja.dan biasanya hak dan kewajiban berdasarkan ‘kebaikan hati’ majikan.
merupakanusaha untuk menanamkan
nilai ataupun pemaksaan agar subjek memiliki kemampuan untuk menaati sebuah
peraturan. Pendisiplinan bisa jadi menjadi istilah pengganti untuk hukuman
ataupun instrumen hukuman
dimana hal ini bisa dilakukan pada diri sendiri ataupun pada orang lain.
Pendekatan tindakan pendisiplinan
:
•
Hot
Stove rule: berlaku
langsung, ada peringatan, hukum yang konsisten,tidak pilih kasih
•
Progressive
disclosure action:
penalty minimum yang cocok untuk pelanggaran tertentu.Yang penting problem
dikomunikasikan agar mereka dapat memperbaiki kinerja
•
No
Penalty/Tanpa hukuman:
diberi waktu berpikir mau patuh atau tidak
Konflik
dalam organisasi bisa terjadi pada tingkat kolektif (organisasi) maupun tingkat
individual (tidak terorganisasi). Konflik kolektif bisa memicu tindakan
industrial seperti mogok kerja, pelambatan kerja, dan pelarangan lembur.
Sedangkan konflik individual mungkin terwujud dalam tindakan bolos kerja
ataupun tingkat pengambilalihan (sabotase) yang tinggi.
Berikut ada 9 masalah
yang diidentifikasi sering terjadi :
a. Solidaritas
terhadap sesama pekerja yang dinilai telah diperlakukan secara kurang adil oleh
perusahaan
b. Perbedaan
persepsi tentang perundangan dan
peraturan pemerintah
c. Menuntut
kepala personalia yang dinilai bersikap keras terhadap pekerja/buruh dan
berpihak pada perusahaan dan diminta agar mundur
d. Perubahan
manajemen perusahaan yang dinilai tidak memperhatikan kepentingan dan
kesejahteraan pekerja
e.
Menuntut adanya
transparansi perusahaan (terutama berkaitan dengan keuntungan perusahaan yang
mungkin dapat menjadi bagian pekerja/buruh dalam bentuk upah yang lebih tinggi
atau peningkatan kesejahteraan)
f.
Pelaksanaan
peraturan uang pesangon; perusahaan dianggap tidak terbuka tentang keuntungan
perusahaan
g.
Kecurigaan
mengenai adanya penyalahgunaan dana Jamsostek
h.
Ketidaksabaran
pekerja dalam menunggu hasilperundinganatau
i.
Tuntutan-tuntutan
baru lainnya yang muncul seiring dengan meningkatnya pengetahuan pekerja
tentang hak-hak mereka setelah SP-TP terbentuk di tempat kerja mereka.
Mengatasi
konflik secara individual dapat dilakukan dengan cara :
a)
Peringatan lisan. Mencatat perilaku karyawan dan memberi teguran secara
langsung.
b)
Peringatan tertulis. Ini dilakukan jika terjadi pengulangan dari perlakuan
tidak benar setelah diberi peringatan lisan, atau bila perlakuan menyimpang itu
tambah parah
c)
Peringatan tertulis
terakhir / proses pendisiplinan. Tindakan
ini dilakukan jika peringatan-peringatan sebelumnya dirasa tidak efektif.
Alternatif lain yang dapat dilakukan seperti 5hari kerja tanpa mendapat gaji.
d)
Pemberhentian. Jika karyawan tidak bisa mematuhi permintaan tertulis
terakhir, dan setelah dilakukannya penyelidikan terhadap karyawan tersebut, ia
dapat diberhentikan secara langsung.
Penyelesaian konflik dapat dilakukan
dengan cara-cara yang telah dibahas di halaman sebelumnya, yaitu tentang ruang
lingkup lembaga penanganan masalah hubungan industrial
Perundingan
Bipartit adalah forum perundingan
antar pengusaha dan karyawan atau serikatpekerja. Kedua belah pihak diharapkan
dapat mencapai kesepakatan dalam penyelesaian masalah mereka, sebagai langkah
awal dalam penyelesaian perselisihan.
Dalam perundingan ini,
harus dibuat risalah yang ditandatangai para pihak. Isi risalah diatur
dalam Pasal 6 Ayat 2 UU PPHI. Apabila tercapai kesepakatan maka Para pihak
membuat Perjanjian Bersama yang mereka tandatangani. Kemudian Perjanjian
Bersama ini didaftarkan pada PHI wilayah oleh para pihak ditempat Perjanjian
Bersama dilakukan.
Mediasi.Dinas
tenagakerja kemudian menunjuk mediator
yang akan berusaha mendamaikan para pihak, agar
tercipta kesepakatan antar keduanya. Dalam hal tercipta kesepakatan para pihak
membuta perjanjian bersama dengan disaksikan oleh mediator. Bila tidak dicapai
kesepakatan, mediator akan mengeluarkan anjuran.
KonsiliasiForum
Konsiliasi dipimpin oleh konsiliator yang ditunjuk oleh para pihak. Seperti
mediator, Konsiliator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta
kesepakatan antar keduanya. Bila tidak dicapai kesepakatan, Konsiliator juga
mengeluarkan produk berupa anjuran.
ArbitraseLain
dengan produk Mediasi dan Konsiliasi yang berupa anjuran dan tidak mengikat,
putusan arbitrase mengikat para pihak. Satu-satunya langkah bagi pihak yang
menolak putusan tersebut ialah permohonan Pembatalan ke Mahkamah Agung. Karena
adanya kewajiban membayar arbiter, mekanisme arbitrase kurang populer.
Pihak yang menolak
anjuran mediator/konsiliator, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI). Tugas pengadilan ini antara lain mengadili perkara
perselisihan hubungan industrial, termasuk
mengadili Perselisihan PHK, Perselisihan yang timbul akibat adanya
perselisihan hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat
karyawan, serta
menerima permohonan dan melakukan eksekusi terhadap Perjanjian Bersama yang
dilanggar.
P. Siagian, Prof. Dr. Sondang.
(2007). MPA: Manajemen Sumber Daya
Manusia. Jakarta: PT Bumi Aksara
S. P. Hasibuan, Drs. H. Malayu.
(2006). Manajemen SDM. Jakarta: PT
Bumi Aksara
Teguh, Ambar. dkk. (2003). Manajemen SDM, Konsep dan Pengembangan Dalam
Konteks Organisasi Publik. Yogjakarta: Graha Ilmu Yogjakarta.
Wahyudi, Drs. Bambang. (1991). Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung:
Suta
Tua Efendi Hriandja, Marihot.
(2007). Manajemen Sumber Daya Manusia (Pengadaan, Pengembangan,
Pengkompensasian, dan Peningkatan Produktivitas Pegawai). Jakarta : PT
Grasindo
Terimakasih.. Tulisannya sangat bermanfaat..
ReplyDeleteMy Blog
Artikelnya sangat membantu♥️ terimakasiih
ReplyDeleteBaik artikel ini memang sangat bermanfaat sekali, namun tentu saja dari sisi yang lain perlu
ReplyDeleteadanya tambahan tambahan yang semakin membuat informasi ini berguna
terimkasih
salam kenal dri saya yang suka menulis tentang
Model rumah minimalis
Denah Rumah 3 Kamar
Model Rak Dinding
Model Lampu Downlight
Model Pintu Kamar Mandi
Model Kitchen Set
Model Partisi Ruangan
Model Pintu Kupu Tarung
Harga Besi Hollow
pemaparan materi yang sangat lengkap dan membantu untuk kita yang membutuhkan materri tersebut dalam mengerjakan tugas kuliah atauun untuk diterapkan dalam kehidupan berorganisasi
ReplyDeleteterimakasih banyak kaka
ReplyDelete