Sunday, May 8, 2016

Pasar Modal dan Pasar Uang - Pengenalan Pasar modal

1.     SISTEM KEUANGAN
Sistem keuangan pada dasarnya adalah tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran terutama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa dibidang keuangan oleh lembaga-lembaga keuangan penunjang lainnya misalnya pasar uang dan pasar modal. Sistem keuangan Indonesia pada prinsipnya dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga keuangan ini dapat menerima simpanan dari masyarakat, maka juga disebut depository financial institutions yang terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan selain dari bank yang dalam kegiatan usahanya tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
            Dalam perjalanan sejarah perkembangan sistem keuangan Indonesia, sistem lembaga keuangan mengalami perubahan yang sangat fundamental terutama setelah memasuki era deregulasi, paket kebijakan 27 Oktober 1988 yang kemudian berlanjut dengan diundangkannya beberapa undang-undang dibidang keuangan dan perbankan sejak tahun 1992 yaitu :
1.      Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
2.      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentanga Asuransi;
3.      Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
4.      Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
5.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun1992 tentang Perbankan;
6.      Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Konsekuensi dikeluarkannya undang-undang tersebut diatas, adalah perubahan struktur sistem lembaga-lembaga keuangan di Indonesia. Di samping itu, dari aspek pengaturan dan pembinaan, lembaga-lembaga keuangan menjadi semakin jelas dan kuat karena telah memiliki kekuatan hukum terutama dibidang perasuransian dan dana pensiun yang sebelumnya undang-undang diatas dasar hukum pengaturannya hanya dilakukan dengan keputusan-keputusan mentri keuangan.
Uang sebagai subyek dan sekaligus obyek itu dapat membentuk system yang disebut system keuangan, yaitu perpindahan dari pihak yang memiliki kelebihan uang ke pihak yang membutuhkan uang yang menciptakan harta keuangan dan kewajiban keuangan, atau dapat dikatakan perpindahan dana dari pihak yang memiliki surplus tabungan ke pihak yang mengalami defisit tabungan.
Pihak yang memiliki surplus tabungan menciptakan harta keuangan (financial assets) dan pihak yang mengalami defisit tabungan mencipta kewajiban keuangan (financial liability). Perpindahan uang itu dilakukan dalam suatu pasar yang disebut pasar keuangan dan pasar modal (pasar bursa).

2.     INSTITUSI KEUANGAN
Lembaga keuangan dalamdunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankanbuilding society ( sejenis koperasi di Inggris) , Credit unionpialang sahamaset manajemenmodal venturakoperasiasuransidana pensiun,pegadaian dan bisnis serupa.
Fungsi Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investorkepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan . Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.

3.     PERAN DAN FUNGSI PASAR MODAL  DAN PASAR UANG
PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:
1. Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan masyarakat.Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
2. Likuiditas (liquidity)
Likitiditas berkaitan dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan.Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan untuk tujuan likuiditas.Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
3. Realokasi Pendapatan (income reallocation)
Dalam kenyataannya di niasyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Tintuk rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja niembeli atau menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tahungan, deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah jauh lebih balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.
4. Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, (leposito dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem pembayaran.Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sehagal narig.Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam ha! tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
Dengan demikian lembaga keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang nienyediakan jasa—jasa untuk mepermudah transaksi moneter.

Berikut ini akan dijelaskan mengenai kedua bagian tersebut.
1.            Lembaga Keuangan Formal
Lembaga keuangan formal dibagi kembali dalam beberapa kategori diantaranya:
a.      Lembaga keuangan Bank
Bank adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan.Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit.Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan.Sekarang ini bank adalah institusi yang memeganglisensi bank.Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerimatabungan dan memberikan pinjaman.
b.      Lembaga keuangan bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif. LKKB berfungsi sebagai pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan. Sejak tahun 1972, Pemerintah memberikan izin bagi pendirian LKKB.Sebagaimana diketahui LKKB terdiri dari jenis pembiayaan pembangunan, jenis investasi dan jenis lainnya.Contoh dari lembaga keuangan bukan bank adalah asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, leasing, anjak piutang, dll.
Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1.       Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga.
2.       Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3.       Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli

Peran – peran LKBB antara lain :
1.        Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2.        Memperlancar distribusi barang
3.        Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

Ruang Lingkup
Yang dimaksud Ruang lingkup dari LKBB adalah lembaga pembiayaan, Lembaga pembiayaan terdiri dari beberapa lembaga yaitu sewa guna usaha (leasing), modal  ventura, pembiayaan konsumen, jasa anjak piutang dan kartu plastik. Berikut jenis- jenis LKBB;

Jenis – Jenis LKBB :
1.        Perusahaan Asuransi :
Perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada  pihak  ketiga karena peristiwa ketidakpastian
Polis Asuransi :
Surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak.
Premi Asuransi :
Uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung.
Keuntungan Asuransi :

Bagi Pemilik Asuransi : 
·      Keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
·      Keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
·      Keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga

Bagi Nasabah : 
·      Memberi rasa aman
·      Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi.
·      Terhindar dari resiko kerugian.
·      Memperoleh penghasilan di masa datang.
·      Memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan.

2. Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN )
Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
1.    Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha
2.    Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua

Manfaat bagi perusahaan :
- Loyalitas
- Kewajiban moral
- Kompetisi pasar tenaga kerja

Manfaat bagi karyawan :
- Rasa aman
- Kompensasi yang lebih baik

3.        Koperasi Simpan Pinjam
Menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.

Modal Koperasi :
1.    Simpanan Pokok   : dibayar sekali pada awal menjadi anggota.
2.    Simpanan Wajib   : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota.
3.    Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.

Landasan Koperasi :
1.    Landasan Idiil : Pancasila
2.    Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3.    Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
4.    Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran

Keuntungan :
1.    Tidak memakai jaminan
2.    Angoota terhindar dari rentenir
3.    Akhir tahun memperoleh SHU

4.        Bursa Efek / Pasar Modal
Tempat jual beli surat-surat berharga, macam-macam surat berharga:
1.         Saham    : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
2.         Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan
Keuntungan pasar modal :
1.         Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
2.         Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
3.         Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
     
Kelemahan pasar modal :
1.         Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya.
2.         Saham  pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
3.         Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.

Manfaat bagi Investor :
1.         Memperoleh deviden bagi pemegang saham
2.         Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
3.         Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
4.         Mempunyai hak suara dalam RUPS
5.         Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi

Manfaat bagi Emiten :
1.         Mendapatkan dana yang lebih besar
2.         Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
3.         Memperkecil ketergantungan terhadap bank
4.         Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
5.         Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan

Manfaat bagi Pemerintah :
1.         Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
2.         Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
3.         Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja

5.        Perusahaan Anjak Piutang

Badan Usaha yang melakukan kegiatan  pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.

Manfaat bagi klien :
·           Peningkatan penjualan.
·           Kelancaran modal kerja.
·           Memudahkan penagihan hutang.
·           Efisiensi usaha.

Manfaat bagi factor :
·           Fee dari klien.

Manfaat bagi customer :
·           Kesempatan untuk membeli secara kredit.
·           Pelayanan penjualan yang lebh baik.

6.        Perusahaan Modal Ventura
Modal ventura adalah suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal. Perusahan yang menerima penyertaan modal dinamakanInvestee Company dan yang melakukan penyertaan modal dinamakan perusahaan Ventura.Bentuk pembiayaannya tidak semata penyertaan tapi juga obligasi dan pinjaman yang bersifat khusus dengan syarat pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak.

Keunggulan Modal Ventura :
1.         Sumber dana bagi perusahaan baru.
2.         Adanya penyertaan manajemen.
3.         Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4.         Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modaldalam bentuk lain.
5.         MV menaikkan pamor PPU.
6.         PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura.
7.         Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas  kesempatan kerja.

Kelemahan modal ventura :
1.         Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang.
2.         Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaanpasangan usaha
3.         Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.

Manfaat modal ventura :
1.         Keberhasilan Usaha Meningkat
2.         Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
3.         Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
4.         Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
5.         Likuiditas Menigkat

7.        Pegadaian
Suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang Bergerak.

Tujuan Pegadaian :
1.         Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
2.         Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang Ekonomi.

8.        Perusahaan Sewa Guna / Leasing 
Pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual.Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.

Menurut  keputusan Mentri keuangan, No. 1169/KMK.01/1991 tertanggal 21November 1991 tentang    kegiatan leasing atau sewa guna usaha, leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal baik secara leasing dengan hak opsi maupun leasing tanpa hak opsi untuk  digunakan oleh lessee (pihak yang memperoleh pembiayaan barang modal dari lessor pemberi jasa pembiayaan) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran  berkala.

Manfaat Leasing :
·           Menghemat modal
·           Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
·           Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
·           Biaya lebih murah



c.         Lembaga keuangan internasional
Lembaga keuangan internasional adalah lembaga keuangan yang telah ditetapkan oleh lebih dari satu negara, dan merupakan subyek hukum internasinal.Pemiliknya atau pemegang saham umumnya pemerintah nasional, meski lain lembaga – lembaga internasional dan organisasi lain kadang – kadang sosok sebagai pemegang saham. Jenis Lembaga Keuangan Internasional
1.        Bank Dunia
Merupakan sebuah lembaga keuangan internasional yang menyediakan pinjaman kepada negara berkembang untuk program pemberian modal.Tujuan resmi Bank Dunia adalah pengurangan kemiskinan. Menurut Articles Of Agreement Bank Dunia seluruh keputusan harus diarahkan oleh sebuah komitmen untuk mempromosikan investasi luar negri, perdagangan internasional, dan memfasilitasi investasi modal. Bank Dunia berbeda dengan group bank dunia (world Bank Group) dimana bank dunia hanya terdiri dari dua lembaga yaitu Bank internasional untuk rekonstruksi dan pembangunan, sedangkan asosiasi pembangunan nasional. Sementara Group Bank Dunia mencakup dua lembaga tersebut ditambah lagi 3, yaitu Internasional Finance corporation, Multiteral Investment Guarantee Agency (MIGA) dan Internasional Century For Settlement Of Investment Disputes (ICSID).

Bank dunia memberi pinjaman dengan tarif preporsional kepada negara – negara anggota yang sedang dalam kesusahan.Sebagai balasannya pihak bank juga meminta bahwa langkah – langkah ekonomi perlu ditempuh agar misalnya tindak korupsi dapat dibatasi atau demokrasi dikembangkan. Bank Dunia didirikan pada 27 Desember 1945 setelah ratifikasi internasional mengenai perjanjian yang dicapai pada koferensi yang berlangsung pada 1 Juli – 22 Juli 1944 dikota Bretton Wods. Markas Bank Dunia berada di Washington DC Amerika Serika.Secara teknis dan struktural Bank Dunia termasuk salah satu dari badan PBB, namun secara operasional sangat berbeda dari badan – badan PBB lainnya.

2.          International Monetary Fund (IMF)
Adalah organisasi internasional yang bertanggung jawab didalam mengatue sistem finansial global dan menyediakan pinjaman kepada negara anggotanya untuk membantu masalah – masalah keseimbangan neraca keuangan masing – masing negara.Salah satu misinya adalah membantu negara – negara yang mengalami kesulitan ekonomi yang serius, dan sebagai imbalannya negara tersebut diwajibkan melakukan kebijakan – kebijakan tertentu, misalnya privatisasi Badan Usaha Milik Negara. Dari negara – negara anggota PBB yang tidak menjadi anggota IMF dalah Korea Utara, Kuba, Liechtenstein, Andorra, Monako, Tuvalu, dan Nauru.

IMF dijuluki organisasi internasional paling berkuasa di abad 20, yang sangat besar pengaruhnya bagi kesejahteraan sebagian besar penduduk bumi. Ada pula yang mengolok – ngolok IMF sebagai singkatan dari “Institute Of Mistery and Famine” (Lembaga Kesengsaraan dan Kelaparan). Sebagaimana halnya Bank Dunia, lembaga ini dibentuk sebagai hasil kesepakatan Bretton Wods setelah perang dunia II. Menurut pencetusnya, Keynes dan Dexter White tujuannya adalah menviptakan lembaga demokratis yang menggantikan kekuasaan para bankir san pemilik modal internasional yang bertanggung jawab terhadap resesi ekonomi pada dekade 1930an, akan tetapi peran itu sekarang berbalik 180 derajat setelah IMF dan Bank Dunia menerapkan model ekonomi neo-liberal yang menguntungkan para pemberi pinjaman, bankir swasta dan investor internasional.

Tujuan IMF
Dalam status pendirian IMF disebut enam tujuan yang ingin dicapai oleh IMF, yaitu :
a.       Untuk memajukan kerjasama moneter internasional dengan jalan mendirikan lembaga
b.      Untuk memperluas perdagangan dan investasi dunia
c.       Untuk memajukan stabilitas kurs valuta asing
d.      Untuk mengurangi dan membatasi praktek – praktek pembatasan terhadap pembayaran internasional
e.       Untuk menyediakan dana yang dapat dipinjamkan dalam bentuk pinjaman jangka pendek atau jangka menengah yang dibutuhkan guna mempertahankan kurs valuta asing yang stabil selama neraca pembayaran mengalami defisit yang sifatnya semnetara sampai dapat diatasi dengan jalan menyesuaikan tingginya kurs devisa.
f.       Untuk memperpendek dan memperkecil besarnya defisit atau surplus neraca pembayaran

3.          Islamic Development Bank (IDB)
Adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1975 (15 syawal 1395 H) oleh negara – negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI).Kantor pusatnya terletak di Jeddah Arab Saudi, sedangkan untukkantor regionalnya telah dibuka di Rabat Maroko (1994), Kuala Lumpur Malaysia (1994), Almaty Kazajhstan (1997), dan Dakar Senegal (2008). IDB juga memiliki perwakilan di 12 negara yaitu Afghanistan, Azerbaijan, Bangladesh, Guinea Conakry, Indonesia, Iran, Nigeria, Pakistan, Sierra Leone, Sudan, Uzbekistan dan Yaman.

Fungsi IDB
Fungsi IDB adalah memberikan pinjaman untuk proyek – proyek produktif dalam pembangunan ekonomi dan sosial. Selain itu, IDB juga mendirikan dan mengoperasikan dana khusus untuk tujuan tertentu seperti dana bantuan untuk masyarakat muslim dinegara – negara non-anggota IDB dan berwenang untuk menerima dana dan memobilisasi dana tersebut berdasarkan sumber daya keuangan syariah yang kompatibel. Hal ini juga dituntut dengan tanggung jawab untuk membantu dalam promosi perdagangan luar negri terutama dalam barang – barang modal diantara negara anggota yakni memberikan bantuan teknis kepada negara – negara anggota dan memperluas fasilitas pelatihan untuk personil yang terlibat dalam kegiatan pembangunan di negara- negara muslim untuk menyesuaikan diri dengan syariah.




Tujuan IDB
Untuk mendorong pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial negara – negara anggota dan masyarakat muslim baik secara perorangan maupun bersama – sama sesuai dengan prinsip – prinsip syariah yaitu hukum islam

Visi dan Misi IDB
Demi mencapai tujuaannya IDB memiliki visi untuk menjadi leader dalam mendorong pembangunan sosial ekonomi di negara – negara anggota dan masyarakat muslim dinegara – negara non anggota sesuai dengan prinsip syariah. Disamping itu, IDB juga memiliki misi untuk mengurangi kemiskinan, mendukung pembangunan manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi islam, perbankan dan keuangan dan meningkatkan kerja sama antara negara – negara anggota melalui mitra pembangunan IDB.

Keanggotaan dan Prinsip Operasional IDB
a.    Negara anggota
Saat ini keanggotaan IDB terdiri dari 56 negara, syarat dan kondisi dasar untuk keanggotaan adalah bahwa negara calon anggota harus menjadi anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), membayar kontribusi kepada modal bank dan bersedia menerima syarat – syarat dan kondisi sebagaimana dapat diputuskan oleh Dewan Gubernur IDB. Setiap negara anggota dewan diwakili oleh seorang gubernur dan gubernur alternatif, setiap anggota memiliki 500 suara dasar ditambah 1 suara untuk setiap saham berlangganan.Secara umum keputusan diambil oleh Dewan Gubernur berdasarkan mayoritas hak suara yang terwakili dalam pertemuan. Dewan Gubernur bertemu sekali setiap tahun untuk meninjau kegiatan Bank untuk tahun sebelumnya dan untuk memutuskan kebijakan masa depan.



Prinsip operasional
a.       IDB menjadi khalifah (pelopor) pembangunan berdasarkan landasan islam
b.      IDB proaktif
c.       IDB selalu menjaga hubungan dan berusaha meningkatkan kerjasama
d.      IDB menjadikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat sebagai target sebelummenyusunnya menjadi program
e.       IDB berkonsultan dengan intens kepada setiap stakeholders dalam setiap program yang diajukan

Fokus Kerjasama
a.       Pembangunan manusia
b.      Pembangunan pertanian dan ketahanan pangan
c.       Pembangunan infrastruktur
d.      Kejasama perdagangan antar negara anggota
e.       Pembangunan sektor swasta
f.       Kajian dan pengembangan dibidang ekonomi, perbankan dan keuangan islam

4.        Asian Development Bank (ADB)
Adalah sebuah Bank Internasional yang berkantor dipusat filipina yang membantu pertumbuhan sosial dan pertumbuhan ekonomi di Asia dengan cara memberikan pinjaman kepada negara – negara miskin. ADB juga didirikan pada tanggal 19 Desember 1966 di Manila, piagam pendiriannya ditandatangani oleh perwakilan dari 31 negara.

Tujuan ADB
a.       Memberikan pinjaman dan melakukan investasi modal untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan sosial negara berkemban
b.      Memberikan bantuan teknis dalam rangka persiapan dan pelaksanaan proyek pembangunan
c.       Mempromosikan investasi untuk sektor publik dan swasta untuk tujuan pembangunan
d.      Membuat tanggapan terhadap permintaan tenaga teknik dari negara anggota dalam rangka koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan.

Fungsi Lembaga Keuangan Internasional
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga resiko dari para investor beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan.
      
Tujuan Lembaga Keuangan Internasional
a.         Membantu negara – negara asia khususnya dalam mengkoordinasikan kebijakan dan rencana pembangunannya dengan tujuan antara lain : menyehatkan perekonomian dan meningkatkan ekspansi perdagangan luar negri.
b.        Memanfaatkan sumber daya yang sedia dengan prioritas untuk membangun negara – negara asia khususnya yang masih terbelakang.
c.         Memberikan bantuan teknis untuk menyiapkan, membiayai dan melaksanakan berbagao program / proyek pembangunan termasuk memformulasikannya usulan proyek
d.        Melaksanakan berbagai kegiatan jasa sesuai tujuan Asian Development Bank

Pada awalnya pendirian ADB hanya beranggotakan 31 negara dan saat ini berkembang menjadi 59 negara yang terdiri dari 43 negara kawasan Asia dan 16 negara diluar Asia. Kantor pusat ADB berkedudukan di Manila Philipina memiliki 22 kantor cabang / perwakilan di beberapa negara Asia dan USA.


2. Lembaga Keuangan Informal

Lembaga keuangan informal adalah lembaga yang menjalankan fungsi lembaga keuangan namun tidak berlandaskan kekuatan hukum.Di Indonesia lembaga-lembaga ini terutama beroperasi di pedesaan atau masyarakat kelompok bawah.Umumnya prosedur dan perjanjian peminjaman amat cepat, sederhana, dan berdasarkan perjanjian lisan atau tertulis yang sederhana.

Bentuk-bentuk usaha lembaga keuangan informal yang ada di Indonesia antara lain riba, ijon dan arisan. Usaha riba adalah usaha memberi pinjaman dengan mengenakan bunga yang sangat tinggi, sehingga sering disebut sebagai lintah darat atau rentenir.

Praktik ijon terjadi di kalangan petani, di mana pemodal memberikan dana kepada petani, dengan syarat hasilnya nantinya harus dijual kepada pemodal. Yang menjadi persoalan dalam praktik ijon adalah seringkali harga jual hasil petani sangat rendah dibanding harga pasar yang berlaku.

Di satu sisi keberadaan lembaga keuangan informal ini amat menolong, karena menjangkau kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses ke lembaga keuangan formal. Di sisi lain biaya modal yang dibebankan kepada peminjam sangat tinggi. Misalnya, jika melalui perbankan masyarakat dapat memperoleh pinjaman dengan bunga sekitar 2-3% per bulan, melalui riba beban bunga yang dipinjamkan lebih besar dari 5% per bulan.

Sebenarnya ada juga lembaga keuangan informal yang tidak menjerat namun umumnya kurang ekonomis untuk digunakan sebagai sumber dana usaha, yaitu lembaga arisan. Biasanya tujuan pelaksanaan arisan bukan semata-mata finansial, namun juga tujuan sosial.





4.           PERAN PASAR UANG DAN PASAR MODAL

                         i.                   Pasar Uang
Secara  umum, pasar uang adalah tempat diperdagangkannya dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu jatuh tempo kurang dari satu tahun (jangka pendek).
Fungsi pasar uang adalah sebagi sarana alternatif, khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan nin keuangan dan peserta lainnya untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Yang dimaksud dengan kelebihan likuiditas adlaah lembaga-lembaga keuangan yang mempunyai kelebihan dana dalam bentuk dana segar, baik berupa kas maupun dalam bentuk-bentuk suarat-surat berharga dengan jangka waktu satu tahun.
Macam-macam transaksi yang terjadi pada pasar uang antara lain adalah:
1.        Pasar Uang antar Bank
Pasar uang anta bank merupakan transaksi penyerahan sejumlah kelebihan dari suatu bank kepada bank yang lain. Bank yang mempunyai kelebihan dana disebut kelebihan likuiditas, sedangkan bank yang kekurangan dana disebut kekurangan likuiditas atau kalah kliring.
2.        Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia merupakan jenis surat berharga  yang dikeluarkan oleh bank indonesia selaku bank sentral, yang dimaksudkan untuk dibeli oleh bank umum dengan nilai nominal yang sangat besar. Tujuan bank Indonesia mengelurkan sertifikat tersebut adlah mengurangi peredaran uang didlam masyarakat.
3.        Suarat Berharga Pasar Uang
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) adlah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum dan hanya dibeli oleh bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar. Tujuan adanya SBPU ini adalah menigkatkan likuiditas bank umum dan untuk menekan laju inflasi.
4.        Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito merupakan semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalamnilai nominal tertentu sebagai suart atas unjuk.
5.        Pasar Valuta Asing (Bursa Valuta Asing)
Pasar valuta asing merupakan tempat seseorang dapat membeli atau menjual sejenis mata uang asing atau menukar dengan mata uang rupiah.Adapun nilai tukar uang yang ditukarkan disebut kurs valuta asing.

                       ii.                   Pasar Modal
Pasar modal merupakan salah satu tempat bertemunya pembeli dan penjual , dan barang yang diperjual belikannya adalah modal. Bisa juga dikatakan bertemunya pembeli modal dan penjual modal. Penjual Modal adalah mereka, yang secara perorangan maupun sebagai lembaga atau badan usaha yang menyisihkan kelebihan uangnya untuk usaha yang bersifat lebih produktif, sedangkan  Pembeli modaladlah perusahaan yang memerlukan dana atau tambahan modal untuk perluasan usahannya.
Dalam kegiatan sehari-hari, pasar modal biasa dikenal bursa efek. Transkasi jula beli dalam perdagangan  di bursa efek menggunakan jasa perantara (makelar atau komisioner).
Pelaku pasar modal antara lain adalah :
1.        Emiter, yaitu pihak yang melakukan emisi atau menawarkan efek untuk dijual atau diperdagangkan.
2.        Perushaan efek, yaitu perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam (Badan Pelaksanaan Pasar Modal) untuk menjalankan suatu atau beberapa kegiatan seabagai penjamin emisi efek, perantara, perdagangan efek, manajer investasi, atau penasihat investasi.
3.        Perusahan publik, yaitu sahamnya dimiliki oleh lebih dari 100 orang pemegang saham dan mempunyai modal disetor sekurang-kurangnya Rp.2 miliar.
4.        Reksadana (invesment fund), yaitu kegiatan utamanya melakukan investasi atau in vestasi kembali. Kegiatan ini dilakukan oleh PT. Danareksa.
Manfaat pasar modal bagi suatu negara adalah :
1.        Menyedikan sumber pembiayaan jangka panjang bagi duni usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
2.        Memberi wahana Investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
3.        Penyebaran kepemilikan perusahaan samapai kepada lapisan masyarakat menengah.
4.        Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik.
5.        Membian iklim keterbukaan bagi dunia usaha dan memberikan akses kontrol sosial.
6.        Sumber pembiayaan dana jangka panjang bagi emiten.

Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah) dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvenstasi. Dengan demikian ia memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Pasar modal meiliki peran penting bagi perekonomian suatu Negara karena menjalankan dua fungsi yaitu:
a.         Fungsi Ekonomi
1.      Menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
2.      Memfasilitasi secara langsung bagi para pemilik modal guna berpartisipasi dalam meraih keuntungan berinvestasi.
3.      Memfasilitasi para pengusaha atau perusahaan publik dalam mendapatkan tambahan modal untuk menstabilkan tingkat likuiditas perusahaannya melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau efek utang (obligasi).
4.      Memfasilitasi upaya berbagai perusahaan guna peningkatan kemampuan keuangan perusahaan dalam rangka ekspansi usaha.

b.        Fungsi Keuangan
Sarana bagi pemilik dana untuk memperoleh imbalan (return) dengan cara berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, perusahaan atau masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan resiko masing – masing instrument.

Sedangkan fungsi pasar modal di Indonesia meliputi:
1.        Sebagai sarana badan usaha untuk mendapatkan tambahan modal
2.        Sebagai sarana pemerataan pendapatan
3.        Memperbesar produksi dengan modal yang didapat sehingga produktivitas meningkat
4.        Menampung tenaga kerja
5.        Memperbesar pemasukan pajak bagi pemerintah.

Peranan Pasar Modal
Pasar modal mempunyai peran penting dalam kegiatan ekonomi secara makro. Pasar modal dapat berperan sebagai alat untuk mengalokasikan sumber daya ekonomi secara optimal.Perusahaan yang memerlukan dana memandang pasar modal sebagai suatu alat untuk memperoleh dana yang lebih menguntungkan jika dibandingkan dengan modal yang diprolehdari sektor perbankan. Modal yang diperoleh dari pasar modal selain mudah caramemperolehnya, biaya untuk memperoleh model tersebut juga relatif lebih murah.
Sementara itu, peranan pasar modal pada suatu negara adalah sebagai berikut (Sunariyah,2003:7):
1.             Sebagai fasilitas dalam melakukan interaksi antara pembeli dan penjual untuk menentukanharga saham atau surat berharga yang diperjualbelikan
2.             Pasar modal memberikan kesempatan kepada investor untuk memperoleh hasil (return) yangdiharapkan. Keadaan tersebut akan mendorong perusahaan (emiten) untuk memenuhi keinginan para investor. Pasar modal menciptakan peluang bagi perusahaan untuk memuaskan keinginan para pemegang saham melalui kebijakan deviden dan stabilitas harga sekuritas yang relatif normal.
3.             Pasar modal memberi kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yangdimilikinya atau surat berharga lainnya. Dengan beroperasinya pasar modal, para investor dapatmelikuidasi surat berharga yang dimilikinya tersebut setiap saat.
4.             Pasar modal menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu perekonomian. Masyarakat umum mempunyai kesempatan untuk mempertimbangkan alternatif cara penggunaan uang mereka.
5.             Pasar modal mengurangi biaya informasi dan transaksi surat berharga. Bagi para investor,keputusan investasi harus didasarkan pada tersedianya informasi yang akurat dan dapatdipercaya. Pasar modal dapat menyediakan kebutuhan terhadap informasi bagi para investor secara lengkap, yang apabila hal tersebut dicari sendiri maka akan memerlukan biaya yangsangat mahal.

5.           STRUKTUR PASAR MODAL

http://www.idx.co.id/portals/0/StaticData/AboutUs/IndonesiaCapitalMarketStructure/StrukturPasarModalIndonesiaInd.jpg

No comments:

Post a Comment