1. SISTEM
KEUANGAN
Sistem keuangan pada dasarnya adalah tatanan dalam perekonomian suatu
Negara yang memiliki peran terutama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa
dibidang keuangan oleh lembaga-lembaga keuangan penunjang lainnya misalnya
pasar uang dan pasar modal. Sistem keuangan Indonesia pada prinsipnya dapat
dibedakan dalam dua jenis yaitu sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan
bukan bank.
Lembaga keuangan ini dapat menerima simpanan dari masyarakat, maka juga
disebut depository financial institutions yang terdiri dari bank umum dan bank
perkreditan rakyat. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga
keuangan selain dari bank yang dalam kegiatan usahanya tidak diperkenankan
menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
Dalam
perjalanan sejarah perkembangan sistem keuangan Indonesia, sistem lembaga
keuangan mengalami perubahan yang sangat fundamental terutama setelah memasuki
era deregulasi, paket kebijakan 27 Oktober 1988 yang kemudian berlanjut dengan
diundangkannya beberapa undang-undang dibidang keuangan dan perbankan sejak
tahun 1992 yaitu :
1.
Undang-undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan;
2.
Undang-undang Nomor 2 Tahun
1992 tentanga Asuransi;
3.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
1992 tentang Dana Pensiun;
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal;
5.
Undang-undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun1992 tentang Perbankan;
6.
Undang-undang Nomor 23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia.
Konsekuensi dikeluarkannya undang-undang tersebut diatas, adalah
perubahan struktur sistem lembaga-lembaga keuangan di Indonesia. Di samping
itu, dari aspek pengaturan dan pembinaan, lembaga-lembaga keuangan menjadi
semakin jelas dan kuat karena telah memiliki kekuatan hukum terutama dibidang
perasuransian dan dana pensiun yang sebelumnya undang-undang diatas dasar hukum
pengaturannya hanya dilakukan dengan keputusan-keputusan mentri keuangan.
Uang
sebagai subyek dan sekaligus obyek itu dapat membentuk system yang disebut
system keuangan, yaitu perpindahan dari pihak yang memiliki kelebihan uang ke
pihak yang membutuhkan uang yang menciptakan harta keuangan dan kewajiban
keuangan, atau dapat dikatakan perpindahan dana dari pihak yang memiliki
surplus tabungan ke pihak yang mengalami defisit tabungan.
Pihak
yang memiliki surplus tabungan menciptakan harta keuangan (financial assets)
dan pihak yang mengalami defisit tabungan mencipta kewajiban keuangan
(financial liability). Perpindahan
uang itu dilakukan dalam suatu pasar yang disebut pasar keuangan dan pasar
modal (pasar bursa).
2. INSTITUSI
KEUANGAN
Lembaga keuangan dalamdunia keuangan bertindak
selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi
nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk
umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (
sejenis koperasi di Inggris) , Credit union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana
pensiun,pegadaian dan bisnis serupa.
Fungsi Lembaga
keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan
pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investorkepada perusahaan yang
membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi
arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana
uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga resiko
dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan
dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan . Ini adalah
merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan
pendapatan.
3.
PERAN DAN
FUNGSI PASAR MODAL DAN PASAR UANG
PERANAN
LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan sebagai badan
yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai
berikut:
1.
Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga
keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat
diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur
sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari
tabungan masyarakat.Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah
mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan
suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan
kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset
transimutation.
2.
Likuiditas (liquidity)
Likitiditas berkaitan dengan
kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan.Beberapa sekuritas
sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan untuk
tujuan likuiditas.Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat
deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas
yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
3.
Realokasi Pendapatan (income reallocation)
Dalam kenyataannya di niasyarakat
banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari bahwa di masa
datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Tintuk
rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan atau
inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk
melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja niembeli atau
menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan
sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program
tahungan, deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah
jauh lebih balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.
4.
Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang
diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro,
tabungan, (leposito dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem
pembayaran.Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada
prinsipnya dapat berfungsi sehagal narig.Produk-produk tabungan tersebut dibeli
oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka melakukan
penukaran barang dan jasa. Dalam ha! tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas
sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya
sehari-hari.
Dengan
demikian lembaga keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang
nienyediakan jasa—jasa untuk mepermudah transaksi moneter.
Berikut
ini akan dijelaskan mengenai kedua bagian tersebut.
1.
Lembaga
Keuangan Formal
Lembaga keuangan formal dibagi kembali dalam beberapa kategori
diantaranya:
a.
Lembaga keuangan Bank
Bank adalah sebuah tempat di
mana uang disimpan dan dipinjamkan.Menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan
nilai dan perluasan kredit.Evolusi bank berawal dari awal
tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang
menyediakan jasa keuangan.Sekarang
ini bank adalah institusi yang memeganglisensi bank.Lisensi bank diberikan oleh
otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan
dasar, seperti menerimatabungan dan
memberikan pinjaman.
b.
Lembaga keuangan bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana
dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan
produktif. LKKB berfungsi sebagai pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke
masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan modal
serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan. Sejak tahun 1972, Pemerintah
memberikan izin bagi pendirian LKKB.Sebagaimana diketahui LKKB terdiri dari
jenis pembiayaan pembangunan, jenis investasi dan jenis lainnya.Contoh dari
lembaga keuangan bukan bank adalah asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas,
lembaga pembiayaan, leasing, anjak piutang, dll.
Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1.
Menghimpun dana dengan jalan
mengeluarkan kertas berharga.
2.
Sebagai perantara untuk
mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3.
Perantara untuk mendapatkan
tenaga ahli
Peran – peran LKBB antara lain :
1.
Membantu dunia usaha dalam
meningkatkan produktivitas barang / jasa
2.
Memperlancar distribusi barang
3.
Mendorong terbukanya lapangan
pekerjaan
Ruang Lingkup
Yang dimaksud Ruang lingkup dari
LKBB adalah lembaga pembiayaan, Lembaga pembiayaan terdiri dari beberapa
lembaga yaitu sewa guna usaha (leasing), modal ventura, pembiayaan
konsumen, jasa anjak piutang dan kartu plastik. Berikut jenis- jenis LKBB;
Jenis –
Jenis LKBB :
1.
Perusahaan
Asuransi :
Perusahaan
yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan
manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena
peristiwa ketidakpastian
Polis Asuransi :
Surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah
pihak.
Premi Asuransi :
Uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung.
Keuntungan
Asuransi :
Bagi
Pemilik Asuransi :
·
Keuntungan dari premi yang
dibayar nasabah
·
Keuntungan dari hasil penyertaan
modal ke perusahaan lain
·
Keuntungan dari hasil bunga
investasi surat-surat berharga
Bagi Nasabah :
·
Memberi rasa aman
·
Merupakan simpanan yang pada saat
jatuh tempo dapat ditarik lagi.
·
Terhindar dari resiko kerugian.
·
Memperoleh penghasilan di masa
datang.
·
Memperoleh penggantian akibat
kerugian kerusakan atau kehilangan.
2. Perusahaan Dana Pensiun (
TASPEN )
Badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
1.
Bagi perekonomian nasional : dana
yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha
2.
Bagi peserta : dana pensiun akan
memberi jaminan pendapatan di hari tua
Manfaat
bagi perusahaan :
-
Loyalitas
-
Kewajiban moral
-
Kompetisi pasar tenaga kerja
Manfaat
bagi karyawan :
- Rasa aman
- Kompensasi yang lebih baik
3.
Koperasi
Simpan Pinjam
Menghimpun dana dari masyarakat
dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.
Modal
Koperasi :
1.
Simpanan Pokok :
dibayar sekali pada awal menjadi anggota.
2.
Simpanan Wajib :
dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan
rapat anggota.
3.
Simpanan Sukarela : dibayar dalam
jangka waktu yang tidak ditentukan.
Landasan
Koperasi :
1.
Landasan Idiil : Pancasila
2.
Landasan Struktural : UUD 1945
pasal 33 ayat 1
3.
Landasan Operasional : UU no 25
tahun 1992
4.
Landasan Mental : kesetiakawanan
dan kesadaran
Keuntungan :
1.
Tidak memakai jaminan
2.
Angoota terhindar dari rentenir
3.
Akhir tahun memperoleh SHU
4.
Bursa
Efek / Pasar Modal
Tempat jual beli surat-surat berharga,
macam-macam surat berharga:
1.
Saham : surat
berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
2.
Obligasi : surat berharga yang
merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik
perusahaan
Keuntungan
pasar modal :
1.
Menyediakan sumber pembiayaan
jangka panjang untuk dunia usaha.
2.
Sarana untuk mengalokasikan
sumber dana secara optimal bagi investor.
3.
Memungkinkan adanya upaya
diversifikasi.
Kelemahan
pasar modal :
1.
Mekanisme pasar modal yang cukup
rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
2.
Saham pasar modal
bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
3.
Jika kurs tidak stabil, maka
harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat
bagi Investor :
1.
Memperoleh deviden bagi pemegang
saham
2.
Memperoleh capital gain jika ada
kenaikan harga saham
3.
Memperoleh bunga bagi pemegang
obligasi
4.
Mempunyai hak suara dalam RUPS
5.
Dapat dengan mudah mengganti
instrumen investasi
Manfaat
bagi Emiten :
1.
Mendapatkan dana yang lebih besar
2.
Perusahaan dapat lebih fleksibel
dalam mengolah dana
3.
Memperkecil ketergantungan
terhadap bank
4.
Besar kecilnya deviden tergantung
besar kecilnya keuntungan
5.
Tidak ada kewajiban yang terikat
sebagai jaminan
Manfaat
bagi Pemerintah :
1.
Membantu pemerintah dalam
mendorong perkembangan pembangunan
2.
Membantu pemerintah dalam
mendorong kegiatan investasi
3.
Membantu pemerintah dalam
menciptakan kesempatan kerja
5.
Perusahaan
Anjak Piutang
Badan Usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta
pengurusan piutang.
Manfaat
bagi klien :
·
Peningkatan penjualan.
·
Kelancaran modal kerja.
·
Memudahkan penagihan hutang.
·
Efisiensi usaha.
Manfaat
bagi factor :
·
Fee dari klien.
Manfaat
bagi customer :
·
Kesempatan untuk membeli secara
kredit.
·
Pelayanan penjualan yang lebh
baik.
6.
Perusahaan
Modal Ventura
Modal ventura adalah suatu
pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang
prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal. Perusahan yang menerima
penyertaan modal dinamakanInvestee Company dan
yang melakukan penyertaan modal dinamakan perusahaan Ventura.Bentuk
pembiayaannya tidak semata penyertaan tapi juga obligasi dan pinjaman yang
bersifat khusus dengan syarat pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak.
Keunggulan
Modal Ventura :
1.
Sumber dana bagi perusahaan baru.
2.
Adanya penyertaan manajemen.
3.
Keperdulian yang tinggi dari
perusahaan modal Ventura.
4.
Dengan adanya penyertaan
modal,PPU dapat mencari bantuan modaldalam bentuk lain.
5.
MV menaikkan pamor PPU.
6.
PPU mendapat mitra baru yang
dimiliki perusahaan modal ventura.
7.
Mendukung usaha kecil yg
berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja.
Kelemahan
modal ventura :
1.
Jangka waktu pembiayaan yang
relatif panjang.
2.
Terlalu selektifnya perusahaan
modal ventura dalam mencari perusahaanpasangan usaha
3.
Kontrol manajemen perusahaan
pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila
menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat
modal ventura :
1.
Keberhasilan Usaha Meningkat
2.
Efisiensi dalam Pendistribusian
Barang
3.
Menigkatkan Bank-abilitas
perusahaan
4.
Pemanfaatan Dana Perusahaan
Menigkat
5.
Likuiditas Menigkat
7.
Pegadaian
Suatu usaha yang memberikan
pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang Bergerak.
Tujuan
Pegadaian :
1.
Mencegah praktik ijon, riba, dan
pinjaman tidak wajar
2.
Turut melaksanakan dan menunjang
pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang Ekonomi.
8.
Perusahaan
Sewa Guna / Leasing
Pembelian secara angsuran, namun
sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih
dimiliki oleh penjual.Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani,
segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.
Menurut keputusan Mentri
keuangan, No. 1169/KMK.01/1991 tertanggal 21November 1991 tentang
kegiatan leasing atau sewa guna usaha, leasing adalah
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal baik secara
leasing dengan hak opsi maupun leasing tanpa hak opsi untuk digunakan
oleh lessee (pihak yang memperoleh pembiayaan barang modal dari lessor pemberi
jasa pembiayaan) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran
berkala.
Manfaat
Leasing :
·
Menghemat modal
·
Diversifikasi sumber-sumber
pembiayaan
·
Persyaratan lebih mudah dan
fleksibel
·
Biaya lebih murah
c.
Lembaga keuangan internasional
Lembaga keuangan internasional
adalah lembaga keuangan yang telah ditetapkan oleh lebih dari satu negara, dan
merupakan subyek hukum internasinal.Pemiliknya atau pemegang saham umumnya
pemerintah nasional, meski lain lembaga – lembaga internasional dan organisasi
lain kadang – kadang sosok sebagai pemegang saham. Jenis Lembaga Keuangan
Internasional
1.
Bank
Dunia
Merupakan sebuah lembaga keuangan
internasional yang menyediakan pinjaman kepada negara berkembang untuk program
pemberian modal.Tujuan resmi Bank Dunia adalah pengurangan kemiskinan. Menurut
Articles Of Agreement Bank Dunia seluruh keputusan harus diarahkan oleh sebuah
komitmen untuk mempromosikan investasi luar negri, perdagangan internasional,
dan memfasilitasi investasi modal. Bank Dunia berbeda dengan group bank dunia
(world Bank Group) dimana bank dunia hanya terdiri dari dua lembaga yaitu Bank
internasional untuk rekonstruksi dan pembangunan, sedangkan asosiasi
pembangunan nasional. Sementara Group Bank Dunia mencakup dua lembaga tersebut
ditambah lagi 3, yaitu Internasional Finance corporation, Multiteral Investment
Guarantee Agency (MIGA) dan Internasional Century For Settlement Of Investment
Disputes (ICSID).
Bank dunia memberi pinjaman
dengan tarif preporsional kepada negara – negara anggota yang sedang dalam
kesusahan.Sebagai balasannya pihak bank juga meminta bahwa langkah – langkah
ekonomi perlu ditempuh agar misalnya tindak korupsi dapat dibatasi atau
demokrasi dikembangkan. Bank Dunia didirikan pada 27 Desember 1945 setelah
ratifikasi internasional mengenai perjanjian yang dicapai pada koferensi yang
berlangsung pada 1 Juli – 22 Juli 1944 dikota Bretton Wods. Markas Bank Dunia
berada di Washington DC Amerika Serika.Secara teknis dan struktural Bank Dunia
termasuk salah satu dari badan PBB, namun secara operasional sangat berbeda
dari badan – badan PBB lainnya.
2.
International
Monetary Fund (IMF)
Adalah organisasi internasional
yang bertanggung jawab didalam mengatue sistem finansial global dan menyediakan
pinjaman kepada negara anggotanya untuk membantu masalah – masalah keseimbangan
neraca keuangan masing – masing negara.Salah satu misinya adalah membantu
negara – negara yang mengalami kesulitan ekonomi yang serius, dan sebagai
imbalannya negara tersebut diwajibkan melakukan kebijakan – kebijakan tertentu,
misalnya privatisasi Badan Usaha Milik Negara. Dari negara – negara anggota PBB
yang tidak menjadi anggota IMF dalah Korea Utara, Kuba, Liechtenstein, Andorra,
Monako, Tuvalu, dan Nauru.
IMF dijuluki organisasi
internasional paling berkuasa di abad 20, yang sangat besar pengaruhnya bagi
kesejahteraan sebagian besar penduduk bumi. Ada pula yang mengolok – ngolok IMF
sebagai singkatan dari “Institute Of Mistery and Famine” (Lembaga Kesengsaraan
dan Kelaparan). Sebagaimana halnya Bank Dunia, lembaga ini dibentuk sebagai
hasil kesepakatan Bretton Wods setelah perang dunia II. Menurut pencetusnya,
Keynes dan Dexter White tujuannya adalah menviptakan lembaga demokratis yang
menggantikan kekuasaan para bankir san pemilik modal internasional yang
bertanggung jawab terhadap resesi ekonomi pada dekade 1930an, akan tetapi peran
itu sekarang berbalik 180 derajat setelah IMF dan Bank Dunia menerapkan model
ekonomi neo-liberal yang menguntungkan para pemberi pinjaman, bankir swasta dan
investor internasional.
Tujuan IMF
Dalam status pendirian IMF
disebut enam tujuan yang ingin dicapai oleh IMF, yaitu :
a.
Untuk memajukan kerjasama moneter
internasional dengan jalan mendirikan lembaga
b.
Untuk memperluas perdagangan dan
investasi dunia
c.
Untuk memajukan stabilitas kurs
valuta asing
d.
Untuk mengurangi dan membatasi
praktek – praktek pembatasan terhadap pembayaran internasional
e.
Untuk menyediakan dana yang dapat
dipinjamkan dalam bentuk pinjaman jangka pendek atau jangka menengah yang
dibutuhkan guna mempertahankan kurs valuta asing yang stabil selama neraca
pembayaran mengalami defisit yang sifatnya semnetara sampai dapat diatasi
dengan jalan menyesuaikan tingginya kurs devisa.
f.
Untuk memperpendek dan
memperkecil besarnya defisit atau surplus neraca pembayaran
3.
Islamic
Development Bank (IDB)
Adalah
lembaga keuangan internasional yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1975 (15
syawal 1395 H) oleh negara – negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi
Islam (OKI).Kantor pusatnya terletak di Jeddah Arab Saudi, sedangkan
untukkantor regionalnya telah dibuka di Rabat Maroko (1994), Kuala Lumpur
Malaysia (1994), Almaty Kazajhstan (1997), dan Dakar Senegal (2008). IDB juga
memiliki perwakilan di 12 negara yaitu Afghanistan, Azerbaijan, Bangladesh,
Guinea Conakry, Indonesia, Iran, Nigeria, Pakistan, Sierra Leone, Sudan,
Uzbekistan dan Yaman.
Fungsi IDB
Fungsi
IDB adalah memberikan pinjaman untuk proyek – proyek produktif dalam
pembangunan ekonomi dan sosial. Selain itu, IDB juga mendirikan dan
mengoperasikan dana khusus untuk tujuan tertentu seperti dana bantuan untuk
masyarakat muslim dinegara – negara non-anggota IDB dan berwenang untuk
menerima dana dan memobilisasi dana tersebut berdasarkan sumber daya keuangan
syariah yang kompatibel. Hal ini juga dituntut dengan tanggung jawab untuk
membantu dalam promosi perdagangan luar negri terutama dalam barang – barang
modal diantara negara anggota yakni memberikan bantuan teknis kepada negara –
negara anggota dan memperluas fasilitas pelatihan untuk personil yang terlibat
dalam kegiatan pembangunan di negara- negara muslim untuk menyesuaikan diri
dengan syariah.
Tujuan IDB
Untuk
mendorong pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial negara – negara anggota dan
masyarakat muslim baik secara perorangan maupun bersama – sama sesuai dengan
prinsip – prinsip syariah yaitu hukum islam
Visi dan Misi IDB
Demi mencapai tujuaannya IDB
memiliki visi untuk menjadi leader dalam mendorong pembangunan sosial ekonomi
di negara – negara anggota dan masyarakat muslim dinegara – negara non anggota
sesuai dengan prinsip syariah. Disamping itu, IDB juga memiliki misi untuk
mengurangi kemiskinan, mendukung pembangunan manusia, ilmu pengetahuan dan
teknologi, ekonomi islam, perbankan dan keuangan dan meningkatkan kerja sama
antara negara – negara anggota melalui mitra pembangunan IDB.
Keanggotaan
dan Prinsip Operasional IDB
a.
Negara anggota
Saat ini keanggotaan IDB terdiri
dari 56 negara, syarat dan kondisi dasar untuk keanggotaan adalah bahwa negara
calon anggota harus menjadi anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), membayar
kontribusi kepada modal bank dan bersedia menerima syarat – syarat dan kondisi
sebagaimana dapat diputuskan oleh Dewan Gubernur IDB. Setiap negara anggota
dewan diwakili oleh seorang gubernur dan gubernur alternatif, setiap anggota
memiliki 500 suara dasar ditambah 1 suara untuk setiap saham
berlangganan.Secara umum keputusan diambil oleh Dewan Gubernur berdasarkan
mayoritas hak suara yang terwakili dalam pertemuan. Dewan Gubernur bertemu
sekali setiap tahun untuk meninjau kegiatan Bank untuk tahun sebelumnya dan
untuk memutuskan kebijakan masa depan.
Prinsip operasional
a.
IDB menjadi khalifah (pelopor)
pembangunan berdasarkan landasan islam
b.
IDB proaktif
c.
IDB selalu menjaga hubungan dan
berusaha meningkatkan kerjasama
d.
IDB menjadikan kebutuhan dan
aspirasi masyarakat sebagai target sebelummenyusunnya menjadi program
e.
IDB berkonsultan dengan intens
kepada setiap stakeholders dalam setiap program yang diajukan
Fokus
Kerjasama
a.
Pembangunan manusia
b.
Pembangunan pertanian dan
ketahanan pangan
c.
Pembangunan infrastruktur
d.
Kejasama perdagangan antar negara
anggota
e.
Pembangunan sektor swasta
f.
Kajian dan pengembangan dibidang
ekonomi, perbankan dan keuangan islam
4.
Asian
Development Bank (ADB)
Adalah sebuah Bank Internasional
yang berkantor dipusat filipina yang membantu pertumbuhan sosial dan
pertumbuhan ekonomi di Asia dengan cara memberikan pinjaman kepada negara –
negara miskin. ADB juga didirikan pada tanggal 19 Desember 1966 di Manila, piagam
pendiriannya ditandatangani oleh perwakilan dari 31 negara.
Tujuan
ADB
a.
Memberikan pinjaman dan melakukan
investasi modal untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan sosial negara
berkemban
b.
Memberikan bantuan teknis dalam
rangka persiapan dan pelaksanaan proyek pembangunan
c.
Mempromosikan investasi untuk
sektor publik dan swasta untuk tujuan pembangunan
d.
Membuat tanggapan terhadap
permintaan tenaga teknik dari negara anggota dalam rangka koordinasi
perencanaan dan penyusunan kebijakan.
Fungsi
Lembaga Keuangan Internasional
Lembaga keuangan ini menyediakan
jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung
jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan
dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus
peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor
dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga resiko dari para investor beralih
pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk
pinjaman utang kepada yang membutuhkan.
Tujuan
Lembaga Keuangan Internasional
a.
Membantu negara – negara asia
khususnya dalam mengkoordinasikan kebijakan dan rencana pembangunannya dengan
tujuan antara lain : menyehatkan perekonomian dan meningkatkan ekspansi
perdagangan luar negri.
b.
Memanfaatkan sumber daya yang
sedia dengan prioritas untuk membangun negara – negara asia khususnya yang
masih terbelakang.
c.
Memberikan bantuan teknis untuk
menyiapkan, membiayai dan melaksanakan berbagao program / proyek pembangunan
termasuk memformulasikannya usulan proyek
d.
Melaksanakan berbagai kegiatan
jasa sesuai tujuan Asian Development Bank
Pada awalnya pendirian ADB hanya
beranggotakan 31 negara dan saat ini berkembang menjadi 59 negara yang terdiri
dari 43 negara kawasan Asia dan 16 negara diluar Asia. Kantor pusat ADB
berkedudukan di Manila Philipina memiliki 22 kantor cabang / perwakilan di
beberapa negara Asia dan USA.
2. Lembaga
Keuangan Informal
Lembaga keuangan informal adalah lembaga yang menjalankan fungsi lembaga
keuangan namun tidak berlandaskan kekuatan hukum.Di Indonesia lembaga-lembaga
ini terutama beroperasi di pedesaan atau masyarakat kelompok bawah.Umumnya
prosedur dan perjanjian peminjaman amat cepat, sederhana, dan berdasarkan
perjanjian lisan atau tertulis yang sederhana.
Bentuk-bentuk usaha lembaga keuangan informal yang ada di Indonesia
antara lain riba, ijon dan arisan. Usaha riba adalah usaha memberi pinjaman
dengan mengenakan bunga yang sangat tinggi, sehingga sering disebut sebagai
lintah darat atau rentenir.
Praktik ijon terjadi di kalangan petani, di mana pemodal memberikan dana kepada petani, dengan syarat hasilnya nantinya harus dijual kepada pemodal. Yang menjadi persoalan dalam praktik ijon adalah seringkali harga jual hasil petani sangat rendah dibanding harga pasar yang berlaku.
Di satu sisi keberadaan lembaga keuangan informal ini amat menolong,
karena menjangkau kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses ke lembaga
keuangan formal. Di sisi lain biaya modal yang dibebankan kepada peminjam
sangat tinggi. Misalnya, jika melalui perbankan masyarakat dapat memperoleh
pinjaman dengan bunga sekitar 2-3% per bulan, melalui riba beban bunga yang
dipinjamkan lebih besar dari 5% per bulan.
Sebenarnya ada juga lembaga keuangan informal yang tidak menjerat namun
umumnya kurang ekonomis untuk digunakan sebagai sumber dana usaha, yaitu
lembaga arisan. Biasanya tujuan pelaksanaan arisan bukan semata-mata finansial,
namun juga tujuan sosial.
4.
PERAN PASAR UANG DAN PASAR MODAL
i.
Pasar Uang
Secara umum, pasar uang adalah tempat diperdagangkannya
dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu jatuh tempo
kurang dari satu tahun (jangka pendek).
Fungsi
pasar uang adalah sebagi sarana alternatif, khususnya bagi lembaga-lembaga
keuangan, perusahaan-perusahaan nin keuangan dan peserta lainnya untuk memenuhi
kebutuhan dana jangka pendeknya maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan
likuiditasnya. Yang dimaksud dengan kelebihan likuiditas adlaah lembaga-lembaga
keuangan yang mempunyai kelebihan dana dalam bentuk dana segar, baik berupa kas
maupun dalam bentuk-bentuk suarat-surat berharga dengan jangka waktu satu
tahun.
Macam-macam
transaksi yang terjadi pada pasar uang antara lain adalah:
1.
Pasar Uang antar Bank
Pasar uang anta bank merupakan
transaksi penyerahan sejumlah kelebihan dari suatu bank kepada bank yang lain.
Bank yang mempunyai kelebihan dana disebut kelebihan likuiditas, sedangkan bank
yang kekurangan dana disebut kekurangan likuiditas atau kalah kliring.
2.
Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia
merupakan jenis surat berharga yang dikeluarkan oleh bank indonesia
selaku bank sentral, yang dimaksudkan untuk dibeli oleh bank umum dengan nilai
nominal yang sangat besar. Tujuan bank Indonesia mengelurkan sertifikat
tersebut adlah mengurangi peredaran uang didlam masyarakat.
3.
Suarat Berharga Pasar Uang
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
adlah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum dan hanya dibeli oleh bank
Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar. Tujuan adanya SBPU ini adalah
menigkatkan likuiditas bank umum dan untuk menekan laju inflasi.
4.
Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito merupakan
semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalamnilai nominal tertentu
sebagai suart atas unjuk.
5.
Pasar Valuta Asing (Bursa Valuta
Asing)
Pasar
valuta asing merupakan tempat seseorang dapat membeli atau menjual sejenis mata
uang asing atau menukar dengan mata uang rupiah.Adapun nilai tukar uang yang
ditukarkan disebut kurs valuta asing.
ii.
Pasar Modal
Pasar
modal merupakan salah satu tempat bertemunya pembeli dan penjual , dan barang
yang diperjual belikannya adalah modal. Bisa juga dikatakan bertemunya pembeli
modal dan penjual modal. Penjual Modal adalah mereka, yang
secara perorangan maupun sebagai lembaga atau badan usaha yang menyisihkan
kelebihan uangnya untuk usaha yang bersifat lebih produktif, sedangkan Pembeli
modaladlah perusahaan yang memerlukan dana atau tambahan modal untuk
perluasan usahannya.
Dalam
kegiatan sehari-hari, pasar modal biasa dikenal bursa efek.
Transkasi jula beli dalam perdagangan di bursa efek menggunakan jasa
perantara (makelar atau komisioner).
Pelaku
pasar modal antara lain adalah :
1.
Emiter, yaitu pihak
yang melakukan emisi atau menawarkan efek untuk dijual atau diperdagangkan.
2.
Perushaan efek, yaitu perusahaan
yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam (Badan Pelaksanaan Pasar Modal)
untuk menjalankan suatu atau beberapa kegiatan seabagai penjamin emisi efek,
perantara, perdagangan efek, manajer investasi, atau penasihat investasi.
3.
Perusahan publik, yaitu sahamnya
dimiliki oleh lebih dari 100 orang pemegang saham dan mempunyai modal disetor
sekurang-kurangnya Rp.2 miliar.
4.
Reksadana (invesment fund),
yaitu kegiatan utamanya melakukan investasi atau in vestasi kembali. Kegiatan
ini dilakukan oleh PT. Danareksa.
Manfaat
pasar modal bagi suatu negara adalah :
1.
Menyedikan sumber pembiayaan
jangka panjang bagi duni usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana
secara optimal.
2.
Memberi wahana Investasi bagi
investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
3.
Penyebaran kepemilikan perusahaan
samapai kepada lapisan masyarakat menengah.
4.
Menciptakan lapangan
kerja/profesi yang menarik.
5.
Membian iklim keterbukaan bagi
dunia usaha dan memberikan akses kontrol sosial.
6.
Sumber pembiayaan dana jangka
panjang bagi emiten.
Pasar modal merupakan sarana
pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah) dan
sebagai sarana bagi kegiatan berinvenstasi. Dengan demikian ia memfasilitasi
berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Pasar modal meiliki peran penting
bagi perekonomian suatu Negara karena menjalankan dua fungsi yaitu:
a.
Fungsi Ekonomi
1.
Menyediakan fasilitas atau wahana
yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana
(investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
2.
Memfasilitasi secara langsung
bagi para pemilik modal guna berpartisipasi dalam meraih keuntungan
berinvestasi.
3.
Memfasilitasi para pengusaha atau
perusahaan publik dalam mendapatkan tambahan modal untuk menstabilkan tingkat
likuiditas perusahaannya melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau
efek utang (obligasi).
4.
Memfasilitasi upaya berbagai
perusahaan guna peningkatan kemampuan keuangan perusahaan dalam rangka ekspansi
usaha.
b.
Fungsi Keuangan
Sarana bagi pemilik dana untuk memperoleh imbalan
(return) dengan cara berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham,
obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, perusahaan atau
masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik
keuntungan dan resiko masing – masing instrument.
Sedangkan fungsi pasar modal di
Indonesia meliputi:
1.
Sebagai sarana badan usaha untuk
mendapatkan tambahan modal
2.
Sebagai sarana pemerataan
pendapatan
3.
Memperbesar produksi dengan modal
yang didapat sehingga produktivitas meningkat
4.
Menampung tenaga kerja
5.
Memperbesar
pemasukan pajak bagi pemerintah.
Peranan
Pasar Modal
Pasar modal mempunyai peran
penting dalam kegiatan ekonomi secara makro. Pasar modal dapat berperan
sebagai alat untuk mengalokasikan sumber daya ekonomi secara optimal.Perusahaan
yang memerlukan dana memandang pasar modal sebagai suatu alat
untuk memperoleh dana yang lebih menguntungkan jika dibandingkan dengan modal
yang diprolehdari sektor perbankan. Modal yang diperoleh dari pasar modal
selain mudah caramemperolehnya, biaya untuk memperoleh model tersebut juga
relatif lebih murah.
Sementara itu, peranan pasar
modal pada suatu negara adalah sebagai berikut (Sunariyah,2003:7):
1.
Sebagai fasilitas dalam melakukan
interaksi antara pembeli dan penjual untuk menentukanharga saham atau surat
berharga yang diperjualbelikan
2.
Pasar modal memberikan kesempatan
kepada investor untuk memperoleh hasil (return) yangdiharapkan. Keadaan tersebut
akan mendorong perusahaan (emiten) untuk memenuhi keinginan para investor.
Pasar modal menciptakan peluang bagi perusahaan untuk memuaskan
keinginan para pemegang saham melalui kebijakan deviden dan stabilitas
harga sekuritas yang relatif normal.
3.
Pasar modal memberi kesempatan
kepada investor untuk menjual kembali saham yangdimilikinya atau surat berharga
lainnya. Dengan beroperasinya pasar modal, para investor dapatmelikuidasi surat
berharga yang dimilikinya tersebut setiap saat.
4.
Pasar modal menciptakan kesempatan
kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu
perekonomian. Masyarakat umum mempunyai kesempatan untuk mempertimbangkan
alternatif cara penggunaan uang mereka.
5.
Pasar modal mengurangi biaya
informasi dan transaksi surat berharga. Bagi para investor,keputusan investasi
harus didasarkan pada tersedianya informasi yang akurat dan dapatdipercaya.
Pasar modal dapat menyediakan kebutuhan terhadap informasi bagi para
investor secara lengkap, yang apabila hal tersebut dicari sendiri maka
akan memerlukan biaya yangsangat mahal.
No comments:
Post a Comment