Sunday, May 8, 2016

PASAR MODAL DAN PASAR UANG - REKSADANA

REKSA DANA
DEFINISI REKSA DANA
            Reksadana berasal dari kata “Reksa” yang berarti “Jaga” atau “Pelihara”, dan kata “Dana”  yang berarti kumpulan uang yang dipelihara (bersama untuk suatu kepentingan). Umumnya reksadana diarikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi (fund manager).
            UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, pasal 1 ayat 27 mendefinisikan bahwa reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk mengimpun dana dari masyarakat investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
            Tiga hal yang terkait dari definisi tersebut :
1.      Adanya dana dari masyarakat investor.
2.      Dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek.
3.      Dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Dengan demikian, dana yang ada dalam reksadana merupakan dana bersama para investor, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
            Reksadana di Amerika Serikat dikenal dengan istilah Mutual Fund di Inggris dikenal dengan sebutan Unit Trust, dan di Jepang dikenal dengan istilah Investment Trust.
SEJARAH REKSA DANA
Umum
Reksadana yang pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksadana dengan total aset senilai US$ 392.000.
Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).
Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksadana.
SEC juga terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksadana hingga hari ini.
Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksadana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar.
Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar
Salah satu kontributor terbesar dari pertumbuhan reksadana di Amerika yaitu dengan adanya ketentuan mengenai rekening pensiun perorangan (individual retirement account - IRA) [1], yang menambahkan ketentuan kedalam Internal Revenue Code( peraturan perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan (termasuk mereka yang sudah memiliki program pensiun perusahaan) untuk menyisihkan sebesar 4.000 US $ setahun.
Indonesia
Kata reksadana berasal dari istilah Mutual Fund. Fund berarti dana, dan Mutual berarti saling menguntungkan. Di Indonesia di gunakan kata “dana” dan “reksa” yang digabungkan menjadi danareksa. Tetapi kemudian dipilih kata reksadana untuk menghindari kerancuan arti kata dengan nama perusahaan Danareksa. Di Indonesia reksadana muncul pada tahun 1977 hal itu diawali dengan berdirinya perusahaan BUMN yang bernama PT. Danareksa. Seiring dengan aktifnya pasar modal, kemudian hal itu dilegitimasi lagi dengan lahirnya UU No.8 tahun 1995 tentang pasar modal. Setelah itu, investasi reksadana semakin hari semakin meningkat dan tumbuh subur, terutama sejak tahun 1996 di mana pada tahun tersebut oleh Bapepam dicanangkan sebagai tahun reksadana di Indonesia. Pada akhir Juli 1997 Bapepam juga memberikan pernyataan efektif bahwa sebanyak 67 reksadana telah menyerap dana masyarakat sebesar 7,5 triliyun dari 9.686 pemodal yang dikelola oleh 25 menejer investasi.
JENIS-JENIS REKSADANA
·         Reksadana berdasarkan segi bentuk hukumnya :
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
a)      Reksa Dana berbentuk Perseroan (Investemet companies)
Suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi. Reksa dana berbentuk perseroan dibedakan berdasarkan sifatnya menjadi dua yaitu reksa dana terbuka (open end foud) dan reksa dana tertutup (close end foud). Adapun ciri dari reksa dana bentuk perseroan ini adalah:
1.      Badan hukum  terbentuk PT
2.      Pengelolaan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antra direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk.
3.      Penyimpanan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontra antara manajer investasi dengan bank kustondian..
b)      Kontrak Investasi Kolektif (Unit Investement Trust)
Kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
Karakteristik dari reksa danan kontrak investasi kolektif adalah:
1.            Menjual unit penyertaan secara terus menerus sepanjang ada investor yang membeli.
2.            Unit penyertaan tidak tercatat di bursa
3.            Investor dapat menjual kembali unit penyertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi (MI) yang mengelola.
4.            Hasil penjualan atau pembayaran pembelian kembali unit penyertaan akan dibebankan pada kekayaan reksa dana.
5.            Harga jual/beli unit penyertaan didasarkan pada nilai aktiva bersih (NAB) perunit dihitung oleh bank kustondian secara harian
6.             
·         Berdasarkan Sifatnya :
a)      Reksadana Terbuka (open-end invesment company)
Reksadana terbuka yaitu reksadana yang dapat menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai dengan jumlah yang telah dikeluarkan. Pemegang saham/unit reksadana yang bersifat terbuka ini dapat menjual kembali saham penyertaan setiap saat apabila diinginkan.
b)         Reksadana Tertutup (close-end invesment company)
Reksadana tertutup yaitu reksadana yang dapat menawarkan saham-saham kepada masyarakat pemodal tetapi tidak dapat membeli kembali saham tersebut. Dengan kata lain, pemegang saham tidak dapat menjual kembali sahamnya kepada perusahaan reksadan penerbit

·         Dilihat berdasarkan portofolio investasinya :
a)       Reksadana Saham (Equity Funds).
Reksadana saham adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham). Efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham dan deviden. Reksadana saham memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang paling besar demikian juga dengan risikonya.
b)      Reksadana Campuran (Discretionary Funds).
Reksadana campuran adalah reksadana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek hutang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori reksadana pendapatan tetap dan reksadana saham. Potensi hasil dan risiko reksadana campuran secara teoritis dapat lebih besar dari reksadana pendapatan tetap namun lebih kecil dari reksadana saham.


c)             Reksadana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds).
Reksadana pendapatan tetap adalah reksadana yang malakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil. Risiko investasi yang lebih tinggi dari reksadana pasar uang membuat nilai return bagi reksadana jenis ini juga lebih tinggi tapi tetap lebih rendah daripada reksadana campuran atau saham.
d)          Reksa Dana Pasar Uang (Moner Market Funds).
Reksadana pasar uang adalah reksadana yang melakukan investasi 100% pada efek pasar uang yaitu efek hutang yang berjangka kurang dari satu tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal. Reksadana pasar uang merupakan reksadana yang memiliki risiko terendah namun juga memberikan return yang terbatas.

·         Berdasarkan Tujuan Investasinya :
a)      Growth Fund
Reksadana yang menekankan pada upaya mengejar pertumbuhan nilai dana. Reksadana jenis ini biasanya mengalokasikan dananya pada saham.
b)      Income Fund
Reksadana yang mengutamakan pendapatan konstan. Reksadana jenis ini mengalokasikan dananya pada surat utang atau oblihasi.
c)      Safety Fund
Reksadana yang lebih mengutamakan keamanan daripada pertumbuhan. Reksadana jenis ini umumnya mengalokasikan dananya di pasar uang, seperti deposito berjangka, sertifikat deposito, dan surat utang jangka pendek.

·         Reksa Dana Terstruktur (Sesuai Peraturan Bapepam No. IV C.4)
a)      Reksa Dana Terproteksi (Capital Protected Funds)
Memberikan proteksi atas investasi awal melalui mekanisme pengelolaan portofolionya pada saat jatuh tempo,Investasi di efek utang dengan peringkat layak investasi.

b)      Reksa Dana Dengan Penjaminan (Guaranteed Funds)
Memberikan jaminan atas nilai investasi awal pada saat jatuh tempo, penjaminanbukuan oleh MI, tetapi melalui penjaminan pihak ketiga seperti bank, Asuransi, dsb.Investasi di Efek Utang dengan peringkat layak Investasi sekurang-kurangnya 80% dari NAB,
c)      Reksa Dana Indeks (Index Funds)
Reksa dana yang portofolio Efeknya terdiri atas Efek yang menjadi bagian dari suatu Indeks yang menjadi acuannya, sekurang-kurangnya 80% dari NAB diinvestasikan pada Efek yang merupakan bagian dari kumpulan Efek yang ada dalam Indeks tersebut, pembobotan masing-masing Efek antara 80% s/d 120%.
MANFAAT DAN RISIKO
Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
1.      Pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
2.      Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
3.      Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
4.      Mendapatkan deviden dan bunga. Investasi pada saham memungkin kan untuk mendapatkan deviden. Sedangkan bunga didapat dari investasi deposito dan obligasi.
5.      Capital gain distribution. Keuntungan yang diberikan kepada pemegang reksadana dari lembar saham reksadan yang dimiliki.
6.      Biaya rendah. Karena reksadan merupakan dana kolektif yang dikumpulkan oleh para pemodal yang memungkin dengan dana yang minim dari pemodal.
7.      Likuidasi terjamin. Pemodal dapat dengan gampang untuk mencairkan unit penyertaan yang dimiliki dan reksadana terbuka mewajibkan untuk membeli kembali saham/unit penyertaan sehngga menjadikannya menjadi lebih likuid.
8.      Harga reksadana tidak tergantung harga saham di bursa efek. Karena harga reksadana ditentukan dari harga nilai unit penyertaan.
9.      Pengelolan portofolio yang lebih profesional. Pengelolaan portofolio dilakukan oleh menejer investasi yang memang memiliki dan mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana.
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
1.        Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
2.        Risiko Likuiditas.
Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.
3.        Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
4.        Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.
5.        Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.
Risiko Umum:
o   Politik, hukum, ekonomi, Perubahan politik & kebijakan pemerintah yang dapat mempengaruhi kinerja usaha perusahaan yang menjadi portofolio RD,
o   Perubahan kondisi,
o   Sektoral
Risiko Investasi:
o   Berkurangnya nilai saham/unit penyertaan,
o   Perubahan nilai tukar mata uang asing
Risiko Operasional:
o   Likuiditas
o   Penjualan kembali Unit tergantung dari likuiditas portofolio atau kemampuan MI untuk membeli kembali Unit dan menyediakan uang tunai dengan segera.
o   Pertanggungan atas kekayaan Reksa Dana
Pertanggungan asuransi atas kekayaan Reksa Dana dilaksanakan oleh Bank Kustodian. Hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi al: wanprestasi pihak terkait (Bank Kustodian, pialang), bencana alam, kebakaran, kerusuhan yang dapat mempengaruhi NAB.
PIHAK YANG MENGELOLA REKSADANA
Pengelolaan reksadana dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat izin dari Bapepam sebagai manajer investasi. Perusahaan pengelola reksadana dapat berupa :
1)      Perusahaan efek, dimana umumnya membentuk divisi atau PT tersendiri yang khusus menangani reksadana, misalnya Danareksa Investment Management atau Trimegah Investment Management.
2)      Perusahaan yang secara khusus bergerak sebagai perusahaan investasi.

RUMUS PERHITUNGAN PADA REKSADANA
·         Net Asset Value (NAV) atau Nilai Aktifa Bersih (NAB)
NAB per saham/unit adalah harga wajar dari suatu potofolio reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang beredar pada saat itu. NAB per saham/unit dihitung tiap hari oleh bank kustodian. Hal ini menandakan bahwa nila besaran NAB fluktuatif setiap hari tergantung dari nilai perubahan efek dalam portofolio.
Saham yang diterbitkan oleh reksadana terbuka dijual berdasarkan NAV atau NAB yang harga pertama kalinya di tentukan sebesar Rp1.000 per saham. Kemudian fluktuatif NAB ini dihitung setiap hari.
Text Box: 〖NAV〗_(n ) = 〖NAV〗_(n-1) + NCIN
 


NAVn                      = Net Asset Value baru (yang ke n)
NAVn-1  =Net Asset Value sebelumnya (yang ke n-1)
NCIN    = Net change in NAV (Perubahan bersih NAV)

·         Text Box: NCIN = NII – DI + NCG - CGDNCIN

NCIN    = Net change in NAV
NII        = Net invesment income
DI          = Divident income
NCG     = Net capital gain
CGD     = Capital gain distribution
Contoh : PT. ABC menjual 1.500.000 saham. Dana yang telah terkumpul diinvestasikan dalam hasam, obligasi, deposito dan SBI. Bunga yang didapat dari obligasi, deposito dan SBI berjumlah Rp1.800.000. biaya operasional keseluruhan Rp1.200.000. dan deviden yang telah dibayar kepada pemegang saham adalah Rp0,9 per saham. Total unrealized gain adalah Rp 1.200.000 sedangkan realized capital gain sebesar Rp1.050.000 Deviden yang diterima dari seluruh investasi saham yaitu Rp1.350.000. tidak ada capital gain yang dibagikan kepada pemegang saham reksadana.
Hitunglah NAV saat ini jika NAV terakhir adalah Rp1.088,5

Penyelesaian:
Investasi Income         = Rp1.800.000 + Rp1.200.000 = Rp3.000.000
Biaya operasional        = Rp1.200.000
                                           DI   = Rp0,9
                                   
                                           NCIn           = NII – DI + NCG – CGD
                                           NCI          = Rp1,2 – Rp0,9 + Rp1,6 – 0
                                                            = Rp1,9
                                           NAVn-1    = Rp1.088,5
                                           NAVn       = NAVn-1 + NCI
                                                            = Rp1.088,5 + Rp1,9
                                                            = Rp1.090,4
            Jadi NAV saat ini adalah Rp1.090,4
·        Rumus Premium atau Discount Saham Reksadana Tertutup
Text Box: Premium = (Ps-NAV)/NAV
 



Ps          = Harga pasar saham perdana
NAV     = NAV/saham reksadan

Contoh : Saham XYZ reksadan di bursa ditransaksikan dengan harga Rp950 per saham. Sedangkan NAV yang dihitung pada akhir hari adalah Rp1000

Penyelesaian: Premium =

                                        = -0,05 atau -5%
Dari perhitungan diatas bisa diartikan bahwa saham XYZ reksadana ada premium atau diskon sebesar 5%

·         Rumus Unit Penyertaan
Text Box: UP = Investment/(NAV (1+Fee))                                               

UP                         = banyaknya unit penyertaan
Investment             = uang yang akan diinvestasikan
Fee                         = biaya transaksi penjualan
NAV                      = nilai aktiva bersih reksadana

Contoh : Reksadana AAA yang diterbitkan oleh PT.PQR ditawarkan pertama kali sesuai NAV awal yaitu Rp1.000 per unit penyertaan. Minimum investasi awal adalah Rp500.000. Tuan X bermaksud untuk menginvestasikan uang sebanyak Rp700.000 pada reksadana tersebut.

Investment             = Rp700.000
Fee                         = 0 (karena penjualan pertama)
NAV                      = Rp1.000

UP =  X 1 unit = 700 unit
Contoh 2:
Investment             = Rp1.000.000
Fee                         = 1,5%
NAV                     = Rp984,82
UP =  X 1 unit = 10.082,5255 unit
·         Redemption (Penerusan)
Untuk menghitung besarnya dana yang diterima kembali dari unit penyertaan, maka digunakan rumus berikut:
 


Redemption           = UP . NAV (1-Fee)

UP                         = banyak unit penyertaan
NAV                      = nilai aktiva bersih reksadana
Fee                         = biaya transaksi penjualan kembali (redemtion)
Contoh:
UP                         = 10.082,5255 unit
NAV                      = Rp1.081
Fee                         = 1,9%
Redemtion             = 10.082,5255 X 1.081(1-1,9%)
                               = 10.082,5255 X 1.081(0,981)
                               = 10.082,5255 X 1.060,46
                               = Rp10.692,125

·         Returmn on Investment
Untuk mengetahui besarnya keuntungan yang didapatkan dari investtasi di reksadana, maka digunakan rumus berikut.
ROI                       = Return on Investment
Redemption           = nilai penebusan unit penyertaan
Investment             = dana yang dinvestasikan
CGD                      = Capital Gain Distrubution
ROI                       =

MEKANISME KEGIATAN REKSADANA
Mekanisme Kegiatan Reksa Dana adalah sebagai berikut,
    1. Investor melakukan pembelian (subscription) Reksa Dana melalui Manajer Investasi dengan menyetorkan dananya melalui Bank Kustodian
    2. Manajer Investasi akan mengelola dana investor dengan melalukan pembelian/penjualan instrument investasi seperti saham, obligasi atau pasar uang sesuai dengan jenis reksa dana yang dibeli oleh Investor.
    3. Pembelian/penjualan instrument investasi oleh Manajer Investasi dilakukan melalui Perantara Pedagang Efek
    4. Bila Investor melakukan penjualan (redemtion) Reksa Dana kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan menginstruksikan pembayaran kepada Bank Kustodian.
    5. Bank Kustodian akan mengirimkan dana penjualan Reksa Dana ke Investor.

Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas Manajer Investasi
    1. Mengelola portofolio efek atas kepentingan nasabah,
    2. Mengelola RD,
    3. Mengadakan riset atas efek,
    4. Menganalisa kelayakan investasi
Bank Kustodian
“Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lainnya, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya”.
Yang bertindak sebagai Kustodian adalah:
1.      Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian (LPP),
2.      Perusahaan Efek,
3.      Bank Umum.
Tugas Bank Kustodian
1.      Memberikan jasa penitipan kolektif dan kustodian
2.      Menghitung NAB setiap hari bursa
3.      Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan RD sesuai perintah MI
4.      Menyimpan catatan terpisah mengenai Pemegang unit
5.       Membuat ketentuan pembukuan dan pelaporan.
Prospektus adalah: Setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
Ringkasan RD di Prospektus berisi:
a.       Faktor risiko,
b.      Informasi material tentang kegiatan operasional RD,
c.       Uraian tentang unit Penyertaan yang dijual, termasuk harga penawaran,
d.      Jumlah maksimum dan minimum Unit Penyertaan yang dapat dibeli,
e.       Pernyataan mengenai Kebijakan Investasi.
Informasi tentang Reksa Dana berisi:
a.       Ikhtisar keuangan singkat,
b.      Uraian tentang biaya operasional,
c.       Riwayat singkat RD,
d.      Manajemen dan Pengelola,
e.       Jangka waktu pembayaran Unit Penyertaan,
f.       Pendirian RD,
Penempatan dana awal RD
a.       Ringkasan RD,
b.      Istilah & defenisi
c.       Informasi tentang RD
d.      Ikhtisar& Pengalaman MI dan BK
e.       Tujuan dan Kebijakan Investasi
f.       Perpajakan
g.      Faktor-faktor risiko
h.      Hak-hak pemodal
i.        Pendapat hukum dan laporan keuangan
j.        Tata cara dan skema pembelian dan penjualan kembali
k.      Tata cara pembubaran dan likuidasi
Reksa Dana Bursa Diperdagangkan (exchange traded funds-ETF)
Pertama kali diperkenalkan tahun 1993, yaitu "spider" atau disingkat SPDR (Standard and poor's Depository Receipt), yang merupakan titipan invetasi unit (unit investment trust) yang memegang portofolio yang selaras dengan indeks S&P 500. Titipan investasi unit pada dasarnya tidak dikelola dalam portofolionya yang setelah dibentuk akan bersifat tetap. Kemudian disusul kemunculan produk sejenis, "Diamond" (yang disingkat dengan DIA), "cubes" dan "WEBS"(World Equity Benchmark Share). Barclay's Global merupakan pemimpin di pasar ETF yang menggunakan nama iShare. Yang paling baru, ETF yang berbasis komoditas yang berinvestasi pada komoditas maupun kontrak berjangka komositas telah dierkenalkan pada publik. Terdapat pula dari sebagian kecil ETF yang dikelola secara aktif seperti halnya reksa dana yang digunakan untuk mengungguli kinerja indeks pasar. 
        Keunggulan ETF
·         ETF diperdagangkan secara kontinue,
·         ETF dapat dijual pinjam (short sale) atau beli pinjam (purchase on margins)
·         Investor besar dapat menukar lembar ETF dengan lembar saham dari portofolio dasarnya (underlying portofolio), yang betuk penebusan dapat menghindari pajak.
·         ETF lebih murah dan bisa dibeli dengan mengubungi pialangnya. 

       Kelemahan ETF
·         Harga reksa dana ini agak menyimpang dari nilai aset bersihnya sebelum dikemblikan oleh aktivitas arbitrase. Nilai aset bersih sama dengan nilai pasar aset yang dipegang oleh reksa dana          dikurangi kewajiban reksadana dibagi lembar saham beredar.
·         Aktifitas penyimpagan dapat  menghapus keuntungan biaya dari ETF
·         ETF yang dibeli dari pialang menggunakan fee tertentu       



Kinerja investsi reksadana : tinjauan awal
Investor memegang kendali atas fitur umum portofolio secara menyeluruh melalui alokasi keputusan aset. Setiap individu  memilih presentasi portofolio untuk diinvestasikan dalam reksadana obligasi versus reksa dana saham, versus reksadana pasar uang. Dapat diperkirakan kinerja reksa dana saham akan mengungguli kinerja reksadana pasar uang (secara rata-rata) sebagai bentuk kompensasi bagi investor atas resiko tambahan yang terdapat dalam pasar saham.
Informasi Tentang Reksadana
Reksadana menyajikan informasi tentang reksadana itu sendiri dalam 2 sumber yang lain. Statement of Additional Information atau SAI , meliputi sebuah daftar sekuritas dari portofolio pada akhir tahun fiskal, pelaporan keuangan auditan ,daftar direktur dan pejabat reksadana.
Laporan tahunan reksadana
Laporan tahunan reksadana meliputi komposisi portofolio dan laporan keuangan serta tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja reksadana pada periode laporan. 


No comments:

Post a Comment