REKSA DANA
DEFINISI REKSA DANA
Reksadana
berasal dari kata “Reksa” yang berarti “Jaga” atau “Pelihara”, dan kata
“Dana” yang berarti kumpulan uang yang
dipelihara (bersama untuk suatu kepentingan). Umumnya reksadana diarikan
sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi
(fund manager).
UU
No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, pasal 1 ayat 27 mendefinisikan bahwa
reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk mengimpun dana dari masyarakat
investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer
investasi.
Tiga
hal yang terkait dari definisi tersebut :
1. Adanya
dana dari masyarakat investor.
2. Dana
tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek.
3. Dana
tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Dengan demikian, dana yang ada
dalam reksadana merupakan dana bersama para investor, sedangkan manajer
investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
Reksadana
di Amerika Serikat dikenal dengan istilah Mutual Fund di Inggris dikenal dengan
sebutan Unit Trust, dan di Jepang dikenal dengan istilah Investment Trust.
SEJARAH
REKSA DANA
Umum
Reksadana
yang pertama kali bernama Massachusetts
Investors Trust yang
diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya
dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksadana dengan total aset senilai
US$ 392.000.
Pada
tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri
reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat
Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan
Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).
Berdasarkan
peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang
menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit
reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan
informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan,
informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksadana.
SEC
juga terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi
ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksadana
hingga hari ini.
Dengan
pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksadana mulai tumbuh dan
berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270
reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar.
Reksadana indeks pertama
kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment
Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500
Index Fund yang
merupakan reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar
Salah
satu kontributor terbesar dari pertumbuhan reksadana di Amerika yaitu dengan
adanya ketentuan mengenai rekening pensiun perorangan (individual retirement
account - IRA) [1],
yang menambahkan ketentuan kedalam Internal
Revenue Code( peraturan perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan
(termasuk mereka yang sudah memiliki program pensiun perusahaan) untuk
menyisihkan sebesar 4.000 US $ setahun.
Indonesia
Kata reksadana berasal dari istilah Mutual Fund. Fund berarti dana, dan Mutual
berarti saling menguntungkan. Di Indonesia di gunakan kata “dana” dan “reksa” yang
digabungkan menjadi danareksa. Tetapi kemudian dipilih kata reksadana untuk
menghindari kerancuan arti kata dengan nama perusahaan Danareksa. Di Indonesia
reksadana muncul pada tahun 1977 hal itu diawali dengan berdirinya perusahaan
BUMN yang bernama PT. Danareksa. Seiring dengan aktifnya pasar modal, kemudian
hal itu dilegitimasi lagi dengan lahirnya UU No.8 tahun 1995 tentang pasar
modal. Setelah itu, investasi reksadana semakin hari semakin meningkat dan
tumbuh subur, terutama sejak tahun 1996 di mana pada tahun tersebut oleh
Bapepam dicanangkan sebagai tahun reksadana di Indonesia. Pada akhir Juli 1997
Bapepam juga memberikan pernyataan efektif bahwa sebanyak 67 reksadana telah
menyerap dana masyarakat sebesar 7,5 triliyun dari 9.686 pemodal yang dikelola
oleh 25 menejer investasi.
JENIS-JENIS REKSADANA
·
Reksadana berdasarkan segi bentuk
hukumnya :
Berdasarkan
Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum
Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas
(PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
a)
Reksa Dana
berbentuk Perseroan (Investemet companies)
Suatu perusahaan (perseroan
terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya.
Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio
investasi. Reksa dana berbentuk perseroan dibedakan berdasarkan sifatnya
menjadi dua yaitu reksa dana terbuka (open end foud) dan reksa dana tertutup
(close end foud). Adapun ciri dari reksa dana bentuk perseroan ini adalah:
1. Badan
hukum terbentuk PT
2. Pengelolaan
kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antra direksi perusahaan dengan
manajer investasi yang ditunjuk.
3. Penyimpanan
kekayaan reksa dana didasarkan pada kontra antara manajer investasi dengan bank
kustondian..
b)
Kontrak
Investasi Kolektif (Unit Investement Trust)
Kontrak yang dibuat antara Manajer
Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan
sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk
mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan
penitipan dan administrasi investasi.
Karakteristik dari reksa danan kontrak investasi
kolektif adalah:
1.
Menjual unit penyertaan secara terus
menerus sepanjang ada investor yang membeli.
2.
Unit penyertaan tidak tercatat di
bursa
3.
Investor dapat menjual kembali unit
penyertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi (MI) yang mengelola.
4.
Hasil penjualan atau pembayaran
pembelian kembali unit penyertaan akan dibebankan pada kekayaan reksa dana.
5.
Harga jual/beli unit penyertaan
didasarkan pada nilai aktiva bersih (NAB) perunit dihitung oleh bank kustondian
secara harian
6.
·
Berdasarkan
Sifatnya :
a)
Reksadana Terbuka (open-end invesment company)
Reksadana
terbuka yaitu reksadana yang dapat menawarkan dan membeli kembali
saham-sahamnya dari pemodal sampai dengan jumlah yang telah dikeluarkan.
Pemegang saham/unit reksadana yang bersifat terbuka ini dapat menjual kembali
saham penyertaan setiap saat apabila diinginkan.
b)
Reksadana Tertutup (close-end invesment company)
Reksadana
tertutup yaitu reksadana yang dapat menawarkan saham-saham kepada masyarakat
pemodal tetapi tidak dapat membeli kembali saham tersebut. Dengan kata lain,
pemegang saham tidak dapat menjual kembali sahamnya kepada perusahaan reksadan
penerbit
·
Dilihat berdasarkan portofolio investasinya :
a) Reksadana Saham (Equity
Funds).
Reksadana saham adalah reksadana
yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang
dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham). Efek saham umumnya
memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui
pertumbuhan harga-harga saham dan deviden. Reksadana saham memberikan potensi
pertumbuhan nilai investasi yang paling besar demikian juga dengan risikonya.
b) Reksadana
Campuran (Discretionary Funds).
Reksadana campuran adalah reksadana
yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek hutang yang
perbandingannya tidak termasuk dalam kategori reksadana pendapatan tetap dan
reksadana saham. Potensi hasil dan risiko reksadana campuran secara teoritis
dapat lebih besar dari reksadana pendapatan tetap namun lebih kecil dari
reksadana saham.
c)
Reksadana Pendapatan Tetap (Fixed
Income Funds).
Reksadana pendapatan tetap adalah
reksadana yang malakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang
dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang. Tujuannya
adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil. Risiko investasi yang lebih tinggi
dari reksadana pasar uang membuat nilai return bagi reksadana jenis ini juga
lebih tinggi tapi tetap lebih rendah daripada reksadana campuran atau saham.
d)
Reksa Dana Pasar Uang (Moner Market
Funds).
Reksadana pasar uang adalah reksadana
yang melakukan investasi 100% pada efek pasar uang yaitu efek hutang yang
berjangka kurang dari satu tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga
likuiditas dan pemeliharaan modal. Reksadana pasar uang merupakan reksadana yang memiliki
risiko terendah namun juga memberikan return yang terbatas.
·
Berdasarkan Tujuan Investasinya :
a) Growth Fund
Reksadana yang menekankan pada upaya
mengejar pertumbuhan nilai dana. Reksadana jenis ini biasanya mengalokasikan
dananya pada saham.
b) Income Fund
Reksadana yang mengutamakan
pendapatan konstan. Reksadana jenis ini mengalokasikan dananya pada surat utang
atau oblihasi.
c) Safety Fund
Reksadana yang lebih mengutamakan
keamanan daripada pertumbuhan. Reksadana jenis ini umumnya mengalokasikan
dananya di pasar uang, seperti deposito berjangka, sertifikat deposito, dan
surat utang jangka pendek.
·
Reksa Dana
Terstruktur (Sesuai Peraturan Bapepam No. IV C.4)
a)
Reksa Dana
Terproteksi (Capital Protected Funds)
Memberikan
proteksi atas investasi awal melalui mekanisme pengelolaan portofolionya pada
saat jatuh tempo,Investasi di efek utang dengan peringkat layak investasi.
b)
Reksa Dana
Dengan Penjaminan (Guaranteed Funds)
Memberikan
jaminan atas nilai investasi awal pada saat jatuh tempo, penjaminanbukuan oleh
MI, tetapi melalui penjaminan pihak ketiga seperti bank, Asuransi,
dsb.Investasi di Efek Utang dengan peringkat layak Investasi sekurang-kurangnya
80% dari NAB,
c)
Reksa Dana
Indeks (Index Funds)
Reksa dana
yang portofolio Efeknya terdiri atas Efek yang menjadi bagian dari suatu Indeks
yang menjadi acuannya, sekurang-kurangnya 80% dari NAB diinvestasikan pada Efek
yang merupakan bagian dari kumpulan Efek yang ada dalam Indeks tersebut,
pembobotan masing-masing Efek antara 80% s/d 120%.
MANFAAT DAN
RISIKO
Manfaat yang
diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
1.
Pemodal walaupun tidak memiliki dana
yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga
dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas
dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak
tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam
jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen
di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai
jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
2.
Reksa Dana mempermudah pemodal untuk
melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk
dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian
tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
3.
Efisiensi waktu. Dengan melakukan
investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi
profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja
investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi
tersebut.
4.
Mendapatkan deviden dan bunga.
Investasi pada saham memungkin kan untuk mendapatkan deviden. Sedangkan bunga
didapat dari investasi deposito dan obligasi.
5. Capital gain distribution. Keuntungan
yang diberikan kepada pemegang reksadana dari lembar saham reksadan yang
dimiliki.
6. Biaya
rendah. Karena reksadan merupakan dana kolektif yang dikumpulkan oleh para
pemodal yang memungkin dengan dana yang minim dari pemodal.
7. Likuidasi
terjamin. Pemodal dapat dengan gampang untuk mencairkan unit penyertaan yang
dimiliki dan reksadana terbuka mewajibkan untuk membeli kembali saham/unit
penyertaan sehngga menjadikannya menjadi lebih likuid.
8. Harga
reksadana tidak tergantung harga saham di bursa efek. Karena harga reksadana
ditentukan dari harga nilai unit penyertaan.
9. Pengelolan
portofolio yang lebih profesional. Pengelolaan portofolio dilakukan oleh
menejer investasi yang memang memiliki dan mengkhususkan keahliannya dalam hal
pengelolaan dana.
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping
mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai
peluang risiko, antara lain:
1.
Risiko Berkurangnya Nilai Unit
Penyertaan.
Risiko ini
dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga
lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. Penurunan ini
disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam
portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga
pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana
bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang
memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi
yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
2.
Risiko Likuiditas.
Potensi
risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan
reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan
penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama.
Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara
besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila
ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana
untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor
luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang
memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang
saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta
dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana
tersebut.
3.
Risiko Wanprestasi
Risiko ini
merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan
asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti
rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan
Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang
dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
4.
Risiko Pasar
Risiko Pasar
adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang
disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara
drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu
harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga
yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan
mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana
akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis
Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen
portofolio Reksadana itu sendiri.
5.
Risiko Default
Risiko
Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik
emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan
perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut
terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan
cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio
investasi secara ketat.
Risiko Umum:
o Politik, hukum,
ekonomi, Perubahan politik & kebijakan pemerintah yang dapat mempengaruhi
kinerja usaha perusahaan yang menjadi portofolio RD,
o Perubahan
kondisi,
o Sektoral
Risiko Investasi:
o Berkurangnya
nilai saham/unit penyertaan,
o Perubahan
nilai tukar mata uang asing
Risiko Operasional:
o Likuiditas
o Penjualan
kembali Unit tergantung dari likuiditas portofolio atau kemampuan MI untuk
membeli kembali Unit dan menyediakan uang tunai dengan segera.
o Pertanggungan
atas kekayaan Reksa Dana
Pertanggungan asuransi atas kekayaan Reksa Dana dilaksanakan oleh Bank Kustodian. Hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi al: wanprestasi pihak terkait (Bank Kustodian, pialang), bencana alam, kebakaran, kerusuhan yang dapat mempengaruhi NAB.
Pertanggungan asuransi atas kekayaan Reksa Dana dilaksanakan oleh Bank Kustodian. Hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi al: wanprestasi pihak terkait (Bank Kustodian, pialang), bencana alam, kebakaran, kerusuhan yang dapat mempengaruhi NAB.
PIHAK YANG MENGELOLA REKSADANA
Pengelolaan
reksadana dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat izin dari Bapepam sebagai
manajer investasi. Perusahaan pengelola reksadana dapat berupa :
1)
Perusahaan efek, dimana umumnya
membentuk divisi atau PT tersendiri yang khusus menangani reksadana, misalnya
Danareksa Investment Management atau Trimegah Investment Management.
2)
Perusahaan yang secara khusus
bergerak sebagai perusahaan investasi.
RUMUS
PERHITUNGAN PADA REKSADANA
·
Net Asset Value (NAV)
atau Nilai Aktifa Bersih (NAB)
NAB
per saham/unit adalah harga wajar dari suatu potofolio reksadana setelah
dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang
beredar pada saat itu. NAB per saham/unit dihitung tiap hari oleh bank
kustodian. Hal ini menandakan bahwa nila besaran NAB fluktuatif setiap hari
tergantung dari nilai perubahan efek dalam portofolio.
Saham
yang diterbitkan oleh reksadana terbuka dijual berdasarkan NAV atau NAB yang
harga pertama kalinya di tentukan sebesar Rp1.000 per saham. Kemudian fluktuatif
NAB ini dihitung setiap hari.
NAVn =
Net Asset Value baru (yang ke n)
NAVn-1 =Net
Asset Value sebelumnya (yang ke n-1)
NCIN = Net change in NAV (Perubahan bersih NAV)
·
NCIN
NCIN = Net change in NAV
NII = Net invesment income
DI = Divident income
NCG = Net capital gain
CGD = Capital gain distribution
Contoh
: PT. ABC menjual 1.500.000 saham. Dana
yang telah terkumpul diinvestasikan dalam hasam, obligasi, deposito dan SBI.
Bunga yang didapat dari obligasi, deposito dan SBI berjumlah Rp1.800.000. biaya
operasional keseluruhan Rp1.200.000. dan deviden yang telah dibayar kepada
pemegang saham adalah Rp0,9 per saham. Total unrealized gain adalah Rp 1.200.000 sedangkan realized capital gain sebesar Rp1.050.000 Deviden yang diterima
dari seluruh investasi saham yaitu Rp1.350.000. tidak ada capital gain yang
dibagikan kepada pemegang saham reksadana.
Hitunglah
NAV saat ini jika NAV terakhir adalah Rp1.088,5
Penyelesaian:
Investasi
Income = Rp1.800.000 + Rp1.200.000
= Rp3.000.000
Biaya
operasional = Rp1.200.000
DI = Rp0,9
NCIn =
NII – DI + NCG – CGD
NCI = Rp1,2 – Rp0,9 + Rp1,6 – 0
= Rp1,9
NAVn-1 = Rp1.088,5
NAVn = NAVn-1 + NCI
=
Rp1.088,5 + Rp1,9
=
Rp1.090,4
Jadi NAV saat ini adalah Rp1.090,4
·
Rumus Premium atau
Discount Saham Reksadana Tertutup
Ps = Harga pasar saham perdana
NAV = NAV/saham reksadan
Contoh
: Saham XYZ reksadan di bursa ditransaksikan dengan harga Rp950 per saham.
Sedangkan NAV yang dihitung pada akhir hari adalah Rp1000
Penyelesaian:
Premium =
= -0,05
atau -5%
Dari
perhitungan diatas bisa diartikan bahwa saham XYZ reksadana ada premium atau
diskon sebesar 5%
·
Rumus Unit Penyertaan
UP = banyaknya unit
penyertaan
Investment = uang yang akan diinvestasikan
Fee = biaya transaksi
penjualan
NAV =
nilai aktiva bersih reksadana
Contoh :
Reksadana AAA yang diterbitkan oleh PT.PQR ditawarkan pertama kali sesuai NAV
awal yaitu Rp1.000 per unit penyertaan. Minimum investasi awal adalah
Rp500.000. Tuan X bermaksud untuk menginvestasikan uang sebanyak Rp700.000 pada
reksadana tersebut.
Investment = Rp700.000
Fee = 0 (karena penjualan
pertama)
NAV = Rp1.000
UP = X 1 unit = 700 unit
Contoh 2:
Investment = Rp1.000.000
Fee = 1,5%
NAV = Rp984,82
UP = X 1 unit = 10.082,5255 unit
·
Redemption (Penerusan)
Untuk
menghitung besarnya dana yang diterima kembali dari unit penyertaan, maka
digunakan rumus berikut:
Redemption = UP . NAV (1-Fee)
UP = banyak unit
penyertaan
NAV = nilai aktiva bersih
reksadana
Fee = biaya transaksi
penjualan kembali (redemtion)
Contoh:
UP = 10.082,5255 unit
NAV = Rp1.081
Fee = 1,9%
Redemtion = 10.082,5255 X 1.081(1-1,9%)
= 10.082,5255 X
1.081(0,981)
= 10.082,5255 X
1.060,46
= Rp10.692,125
·
Returmn on Investment
Untuk
mengetahui besarnya keuntungan yang didapatkan dari investtasi di reksadana,
maka digunakan rumus berikut.
ROI = Return on Investment
Redemption = nilai penebusan unit penyertaan
Investment = dana yang dinvestasikan
CGD = Capital Gain
Distrubution
ROI =
MEKANISME KEGIATAN REKSADANA
Mekanisme Kegiatan Reksa Dana adalah sebagai berikut,
- Investor melakukan pembelian (subscription)
Reksa Dana melalui Manajer Investasi dengan menyetorkan dananya melalui
Bank Kustodian
- Manajer Investasi akan mengelola dana investor
dengan melalukan pembelian/penjualan instrument investasi seperti saham,
obligasi atau pasar uang sesuai dengan jenis reksa dana yang dibeli oleh
Investor.
- Pembelian/penjualan instrument investasi oleh
Manajer Investasi dilakukan melalui Perantara Pedagang Efek
- Bila Investor melakukan penjualan (redemtion)
Reksa Dana kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan
menginstruksikan pembayaran kepada Bank Kustodian.
- Bank Kustodian akan mengirimkan dana penjualan
Reksa Dana ke Investor.
Manajer
Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek
untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk
sekelompok nasabah kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang
melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Tugas Manajer Investasi
- Mengelola
portofolio efek atas kepentingan nasabah,
- Mengelola
RD,
- Mengadakan
riset atas efek,
- Menganalisa
kelayakan investasi
Bank Kustodian
“Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta
lain berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga,
dan hak-hak lainnya, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang
rekening yang menjadi nasabahnya”.
Yang bertindak sebagai Kustodian adalah:
1. Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian (LPP),
2. Perusahaan Efek,
3. Bank Umum.
Tugas Bank Kustodian
1. Memberikan jasa penitipan kolektif dan kustodian
2. Menghitung NAB setiap hari bursa
3. Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan RD sesuai
perintah MI
4. Menyimpan catatan terpisah mengenai Pemegang unit
5.
Membuat
ketentuan pembukuan dan pelaporan.
Prospektus adalah: Setiap informasi
tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli
Efek.
Ringkasan RD
di Prospektus berisi:
a.
Faktor risiko,
b.
Informasi material tentang kegiatan
operasional RD,
c.
Uraian tentang unit Penyertaan yang
dijual, termasuk harga penawaran,
d.
Jumlah maksimum dan minimum Unit
Penyertaan yang dapat dibeli,
e.
Pernyataan mengenai Kebijakan
Investasi.
Informasi
tentang Reksa Dana berisi:
a.
Ikhtisar keuangan singkat,
b.
Uraian tentang biaya operasional,
c.
Riwayat singkat RD,
d.
Manajemen dan Pengelola,
e.
Jangka waktu pembayaran Unit
Penyertaan,
f.
Pendirian RD,
Penempatan
dana awal RD
a.
Ringkasan RD,
b.
Istilah & defenisi
c.
Informasi tentang RD
d.
Ikhtisar& Pengalaman MI dan BK
e.
Tujuan dan Kebijakan Investasi
f.
Perpajakan
g.
Faktor-faktor risiko
h.
Hak-hak pemodal
i.
Pendapat hukum dan laporan keuangan
j.
Tata cara dan skema pembelian dan
penjualan kembali
k.
Tata cara pembubaran dan likuidasi
Reksa Dana Bursa
Diperdagangkan (exchange traded funds-ETF)
Pertama kali diperkenalkan tahun
1993, yaitu "spider" atau disingkat SPDR (Standard and
poor's Depository Receipt), yang merupakan titipan invetasi unit (unit
investment trust) yang memegang portofolio yang selaras dengan indeks
S&P 500. Titipan investasi unit pada dasarnya tidak dikelola dalam
portofolionya yang setelah dibentuk akan bersifat tetap. Kemudian disusul kemunculan
produk sejenis, "Diamond" (yang disingkat dengan DIA),
"cubes" dan "WEBS"(World Equity Benchmark Share).
Barclay's Global merupakan pemimpin di pasar ETF yang menggunakan nama iShare.
Yang paling baru, ETF yang berbasis komoditas yang berinvestasi pada komoditas
maupun kontrak berjangka komositas telah dierkenalkan pada publik. Terdapat
pula dari sebagian kecil ETF yang dikelola secara aktif seperti halnya reksa
dana yang digunakan untuk mengungguli kinerja indeks pasar.
Keunggulan ETF
·
ETF diperdagangkan
secara kontinue,
·
ETF dapat dijual pinjam
(short sale) atau beli pinjam (purchase on margins)
·
Investor besar dapat
menukar lembar ETF dengan lembar saham dari portofolio dasarnya (underlying
portofolio), yang betuk penebusan dapat menghindari pajak.
·
ETF lebih murah dan
bisa dibeli dengan mengubungi pialangnya.
Kelemahan ETF
·
Harga reksa dana ini
agak menyimpang dari nilai aset bersihnya sebelum dikemblikan oleh aktivitas
arbitrase. Nilai aset bersih sama dengan nilai pasar aset yang dipegang oleh
reksa dana dikurangi kewajiban
reksadana dibagi lembar saham beredar.
·
Aktifitas penyimpagan
dapat menghapus keuntungan biaya dari
ETF
·
ETF yang dibeli dari
pialang menggunakan fee tertentu
Kinerja investsi
reksadana : tinjauan awal
Investor
memegang kendali atas fitur umum portofolio secara menyeluruh melalui alokasi
keputusan aset. Setiap individu memilih
presentasi portofolio untuk diinvestasikan dalam reksadana obligasi versus
reksa dana saham, versus reksadana pasar uang. Dapat diperkirakan kinerja reksa
dana saham akan mengungguli kinerja reksadana pasar uang (secara rata-rata)
sebagai bentuk kompensasi bagi investor atas resiko tambahan yang terdapat
dalam pasar saham.
Informasi Tentang
Reksadana
Reksadana
menyajikan informasi tentang reksadana itu sendiri dalam 2 sumber yang lain. Statement
of Additional Information atau SAI , meliputi sebuah daftar sekuritas dari
portofolio pada akhir tahun fiskal, pelaporan keuangan auditan ,daftar direktur
dan pejabat reksadana.
Laporan tahunan reksadana
Laporan tahunan
reksadana meliputi komposisi portofolio dan laporan keuangan serta tentang
faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja reksadana pada periode laporan.
No comments:
Post a Comment