1. Asuransi
Menurut Dra. A. Abbas Salim, asuransi adalah suatu
kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti
sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti. Jadi
seseorang yang memiliki asuransi berarti orang tersebut bersedia membayar
kerugian yang sedikit untuk masa sekarang, agar bisa menghadapi kerugian-kerugian
di masa mendatang.
Bentuk-bentuk asuransi dapat digolongkan sebagai berikut:
1.
Asuransi Kerugian
(Asuransi Umum), yaitu mengenai hak milik, kebakaran, dan lain-lain.
2.
Asuransi Varia (marine insurance, asuransi kecelakaan,
asuransi mobil, dan pencurian).
3.
Asuransi Jiwa (life insurance), yaitu yang menyangkut
kematian, cacat, dan lain-lain.
John H. Magee dalam bukunya, General Insurance, mengklasifikasikan asuransi sebagai berikut:
1. Jaminan Sosial (Social
Insurance)
Jaminan
sosial merupakan “asuransi wajib”, karena itu setiap orang atau penduduk harus
memilikinya. Jaminan ini bertujuan agar setiap orang memiliki jaminan untuk
masa tuanya. Jaminan ini dilaksanakan secara “paksa”, misalnya dengan memotong
gaji pegawai sekian persen per bulan (misal 10%). Contoh jaminan sosial yang
lain adalah jaminan pengobatan ketika seseorang sakit, kecelakaan, invalid,
mencapai umur ketuaan, atau hal-hal yang menyebabkan timbulnya pengangguran.
2. Asuransi Sukarela (Voluntary Insurance)
Sesuai
namanya, asuransi ini dilaksanakan secara sukarela, tidak dengan paksaan
seperti jaminan sosial. Jadi setiap orang bisa mempunyai atau tidak mempunyai
asuransi sukarela ini.
Asuransi sukarela dibagi dalam dua jenis, yaitu:
a.
Government Insurance, yaitu asuransi yang dijalankan oleh pemerintah atau negara. Misalnya
jaminan yang diberikan kepada prajurit yang cacat sewaktu/ pasca perang.
b.
Commercial Insurance, yaitu asuransi yang bertujuan untuk melindungi seseorang atau keluarga
serta perusahaan dari resiko-resiko yang bisa mendatangkan kerugian. Tujuan
perusahaan asuransi ini adalah komersial dan dengan motif keuntungan.
Dari objek yang diasuransikan, asuransi dapat digolongkan
sebagai berikut:
a.
Asuransi harta,
yaitu asuransi yang menutup resiko atas kehilangan atau kerusakan harta benda
dan kepentingan lain yang pada umumnya dapat dinilai dengan uang.
b.
Asuransi tanggung
jawab hukum, yaitu asuransi yang menjamin resiko yang berasal dari tuntutan
yang timbul karena kelalaian atau kesalahan yang menimbulkan kerugian pada
pihak lain.
c.
Asuransi Jiwa (Personal Life Insurance), yaitu asuransi
yang dikaitkan dengan hidup matinya seseorang, baik untuk jaminan kelangsungan
pendapatan maupun untuk tujuan investasi, baik bagi diri tertanggung maupun
bagi pihak yang ditunjuk atau penerima manfaat.
Asuransi dapat pula dibagi berdasarkan masa berlaku
perjanjian, yaitu sebagai berikut:
a.
Asuransi waktu,
yaitu asuransi yang masa berlakunya ditentukan berdasarkan suatu jangka waktu
tertentu, misalnya untuk masa tahun dari tanggal tertentu atau selama masa konstruksi
atau kontrak berlangsung.
b.
Asuransi
perjalanan, yaitu asuransi yang menanggung resiko sejak dimulainya sampai
berakhirnya suatu perjalanan, misalnya sejak kapal berangkat dari pelabuhan
asal sampai tiba di pelabuhan tujuan atau sejak meninggalkan suatu lokasi
menuju ke lokasi lain.
2. Resiko
Resiko adalah ketidaktentuan yang mungkin melahirkan
kerugian. Unsur ketidaktentuan ini bisa mendatangkan kerugian dalam asuransi.
Ketidaktentuan dapat dibagi menjadi:
a.
Ketidaktentuan
ekonomi (economic uncertainty), yaitu
kejadian yang timbul sebagai akibat dari perubahan sikap konsumen, misalnya
perubahan selera/ minat konsumen atau terjadinya perubahan harga, teknologi,
adanya penemuan baru, dan lain-lain.
b.
Ketidaktentuan yang
disebabkan oleh alam (uncertainty of nature),
misal kebakaran, badai, topan, banjir, dan lain-lain.
c.
Ketidaktentuan yang
disebabkan oleh perilaku manusia (human
uncertainty), misal peperangan, pencurian, perampokan, dan pembunuhan.
Di antara ketiga jenis ketidaktentuan di atas, yang bisa
dipertanggungjawabkan ialah ketidaktentuan alam dan manusia. Sedangkan
ketidaktentuan ekonomi tidak bisa diasuransikan karena bersifat spekulatif
(unsur ekonomis) dan sulit diukur tingkat keparahannya (severity).
Resiko dapat diklasifikasi sebagai berikut:
a.
Speculative risk,
yaitu resiko yang bersifat spekulatif yang bisa mendatangkan rugi atau laba.
Misal: seorang pedagang bisa untung atau rugi dalam usahanya.
b.
Pure risk, yaitu
resiko yang selalu menyebabkan kerugian. Perusahaan asuransi beroperasi dalam
bidang pure risk (kematian, kapal tenggelam, kebakaran dan sebagainya).
I.
Peril.
Peril adalah
segala sesuatu yang bisa menimbulkan kerugian. Antara peril dan risk rapat sekali hubungannya.
II.
Hazard.
Harzard
adalah suatu keadaan yang menambah kemungkinan terjadinya peril (kerugian).
Mengenai
hazard dapat kita bagi pula atas:
a.
Physical
hazard, yaitu hazard yang berbentuk fisik dan mengandung unsur objektif, misal:
kerusakan secara fisik karena terbakar, tabrakan, dan seterusnya.
b.
Moral
hazard, yaitu hazard yang menyangkut diri seseorang dan
mengandung unsur subjektif. Misal dengan sengaja menubrukan mobil ke pohon,
agar bisa mendapat ganti kerugian.
3. Manfaat
Asuransi
Asuransi memiliki banyak manfaat bagi perseorangan
(individu), masyarakat, maupun bagi perusahaan. Menurut Riegel dan Miller,
manfaat-manfaat asuransi adalah:
1.
Asuransi membuat
masyarakat dan perusahaan berada dalam keadaan aman. Dengan membeli asuransi,
para pengusaha atau orang-orang akan menjadi tenang jiwanya. Dalam lingkup
keluarga, kepala keluarga (ayah) akan merasa tenang dalam menjamin kehidupan
keluarganya di kemudian hari. Jika sang ayah meninggal atau tidak mampu mencari
nafkah untuk anak-anaknya, sudah tersedia jaminan bagi keluarganya.
2.
Dengan asuransi
efisiensi perusahaan dapat dipertahankan dan resiko dapat dikurangi. Misal si A
dan B mendirikan perusahaan “firma”. Kedua pemilik firma tersebut membeli
asuransi (life insurance). Jika salah
seorang meninggal dunia (misal si B), firma dapat hidup terus tanpa dibubarkan
dengan cara si A mengambil alih saham si B disertai adanya jaminan sebab si B
memiliki asuransi jiwa.
3.
Dengan asuransi
terdapat suatu kecenderungan penarikan biaya akan dilakukan seadil mungkin.
Ongkos-ongkos asuransi harus adil menurut besar kecilnya resiko yang
dipertanggungkan.
4.
Asuransi sebagai
dasar pemberian kredit. Bank akan member kredit jika peminta mengasuransikan
barang miliknya tersebut.
5.
Asuransi merupakan
alat penabung (saving). Dengan asumsi
bahwa saat ini kita mengeluarkan uang, sedangkan penggunaannya di kemudian
hari,
6.
Asuransi dapat
dipandang sebagai suatu sumber pendapatan (earning
power).
4. Fungsi
Asuransi
Kebutuhan masyarakat terhadap asuransi akan terus
berkembang sesuai dengan kebutuhan pada zamannya masing-masing. Dewasa ini
kebutuhan tersebut, dengan kata lain, telah berkembang termasuk dan tidak
terbatas kepada kebutuhan terhadap hal hal sebagaimana tercantum dibawah ini:
a.
Sebagai proteksi
terhadap resiko finansial sebagai akibat timbulnya:
1.
Kerugian, kerusakan
dan kehilangan yang menimpa harta benda yang dimiliki atau dikuasi;
2.
Tuntutan tanggung
jawab hukum atas kesalahan dan/atau kelalaian pribadi atau berada dibawah
pengawasan atau tanggung jawabnya, atau mereka yang tindakannya terkait
dengannya di bawah undang-undang;
3.
Pendapatan atau
keuntungan yang diharapkan;
4.
Piutang yang tak
tertagih; dan
5.
Biaya pengobatan
atau perawatan kesehatan.
b.
Sebagai kompensasi
atas kehilangan anggota badan atau cacat badan atau meninggal dunia.
c.
Sebagai jaminan
kelangungan pendapatan sendiri (termasuk badan dan usaha) dan keluarga (atau
yang menjadi tanggung jawabnya termasuk karyawan),
d.
Sebagai saranan
investasi dan tabungan,
e.
Sebagai sarana
berbagi resiko dan tolong menolong apabila terjadi musibah.
f.
Sebagai strategi
efisiensi pemanfaatan modal sehingga tidak perlu melakukan pencadangan atas resiko
kerugian yang mungkin timbul sehingga modal yang dimiliki dapat dipergunakan
sepenuhnya untuk kepentingan bisnis.
g.
Pendukung strategi
pengambilan kebijakan bisnis atau tindakan pribadi, misalnya atas rencana
investasi atau perluasan usaha, pemberian kredit, resiko kegagalan pelaksanaan
kontrak dan kegiatan pribadi yang mendukung resiko tinggi.
h.
Dasar pengaturan
anggaran biaya, dan
i.
Pemberi rasa aman
mengetahui risiko yang mungkin terjadi akan ditanggung oleh perusahaan
asuransi.
5. Pengaturan
Asuransi Komersial di Indonesia.
Sri Soemantri mengemukakan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia sejak pembentukannya sudah mempunyai konsep Negara Kesejahteraan
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Sebagai salah satu upaya untuk
menanggulangi resiko dan sekaligus merupakan salah satu lembaga penghimpun dana
masyarakat, usaha perasuransian memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan
dan kehidupan perekonomian negara dalam upaya menciptakan kesejahteraan umum
yang merupakan tujuan pembentukan negara Indonesia. Untuk mencapai tujuan
tersebut, negara perlu meningkatkan peranan usaha perasuransian dalam
pembagunan dan memberikan kesempatan lebih luas bagi pihak-pihak yang hendak
berusaha dalam bidang perasuransian dengan tidak mengabaikan prinsip usaha yang
sehat dan bertanggung jawab sehingga dapat memberikan kontribusi yang penting
dalam mendorong kegiatan perekonomian nasional.
Sebagai sebuah lembaga yang menghimpun dana milik
masyarakat yang harus menjalankan usahanya dengan berpedoman pada prinsip usaha
yang sehat dan bertanggung jawab, usaha perasuransian merupakan suatu bidang
usaha yang harus tunduk pengaturan yang dilakukan pemerintah.
PERKEMBANGAN BISNIS ASURANSI DAN REASURANSI INDONESIA
Meskipun sektor asuransi umum komersial memberikan
kontribusi yang kecil teerhadap PDB, industri asuransi tidak dapat semata-mata
dilihat dair segi kontribusinya dalam bentuk premi asuransi saja. Industri
asuransi akan memperlihatkan perspektif yang lain apabila dilihat dari jumalh
resiko yang dijaminnya. Sebagaimana yang akan diperlihatkan dalam gambar di
bawah ini
Adapun struktur pangsa pasar asuransi komersial umum
berdasarkan premi kotor per 31 Desember 2007 adalah sebagaimana tampak dalam
tabel 4.1 dibawah ini.
Tabel Pangsa Pasar Asuransi Umum Berdasarkan Premi Bruto
2007
no
|
Nama Perusahaan
|
2007
(Rp000.000)
|
Pangsa (%)
|
2006
(Rp000.000)
|
1
|
Sinar Mas
|
2.257.528
|
12%
|
1.847.777
|
2
|
Jasa Indonesia
|
2.161.249
|
11%
|
2.184.024
|
3
|
Tugu Pratama
|
1.593.732
|
8%
|
1.853.560
|
4
|
Astra Buana
|
1.405.791
|
7%
|
1.231.356
|
5
|
Central Asia
|
1.005.445
|
5%
|
773.781
|
6
|
Wahana Tata
|
749.788
|
4%
|
713.236
|
7
|
AIU Indonesia
|
703.094
|
4%
|
619.230
|
8
|
MSIG Indonesia
|
688.295
|
4%
|
582.882
|
9
|
Allianz Utama
|
673.804
|
4%
|
614.876
|
10
|
Jaya Proteksi
|
518.739
|
3%
|
252.444
|
Total 10 Besar
|
11.757.465
|
61%
|
10.673.166
|
|
Jumlah Premi Kotor
Nasional
|
19.205.150
|
100%
|
17.602.232
|
|
Pelaku Pasar
Lainnya
|
7.447.685
|
39%
|
Tabel Pangsa Pasar Asuransi Umum Berdasarkan Premi Neto
2007
no
|
Nama Perusahaan
|
2007
(Rp000.000)
|
Pangsa (%)
|
2006
(Rp000.000)
|
1
|
Astra Buana
|
1.107.359
|
12%
|
996.056
|
2
|
Jasa Indonesia
|
781.050
|
8%
|
703.351
|
3
|
Sinar Mas
|
558.493
|
6%
|
782.699
|
4
|
Central Asia
|
412.461
|
4%
|
385.862
|
5
|
Wahana Tata
|
401.006
|
4%
|
385.043
|
6
|
Allianz Utama
|
28.404
|
3%
|
224.409
|
7
|
MSIG Indonesia
|
287.887
|
3%
|
249.656
|
8
|
Jaya Proteksi
|
287.401
|
3%
|
151.323
|
9
|
Tugu Pratama
|
265.723
|
3%
|
288.985
|
10
|
AIU Indonesia
|
213.194
|
2%
|
185.270
|
Total 10 Besar
|
48%
|
4.352.654
|
||
Jumlah Premi
Kotor Nasional
|
100%
|
7.418.598
|
||
Pelaku Pasar
Lainnya
|
52%
|
Perbandingan antara premi kotor dan premi neto dari 10
besar perusahaan asuransi Indonesia menunjukan bahwa pendapatan premi kotor
tidak berjalan secara proporsional dengan pendapatan premi neto.
Tabel Pangsa Pasar Asuransi Umum Berdasarkan Kepemilikan.
no
|
Pemilik
|
Pangsa Pasar 2006
|
Pangsa Pasar 2007
|
||
(Rp000.000)
|
%
|
(Rp000.000)
|
%
|
||
1
|
Pemerintah
|
4.308.475
|
23,4%
|
4.248.646
|
20.8%
|
2
|
Swasta Nasional
|
10.221.229
|
55,6%
|
11.819.859
|
57,9%
|
3
|
Patungan
|
3.856.016
|
21,0%
|
4.358.984
|
21,9%
|
Jumlah
|
18.385.620
|
100,0%
|
20.427.489
|
100,0%
|
Sumber: Laporan Peransuransian 2006 dan 2007 (diolah),
Departemen Keuangan.
Catatan:
1.
Premi kotor
dihitung dari jumlah premi langsung ditambah premi asuransi diterima.
2.
Perusahaan yang
dianggap sebagai milik pemerintah dalam tabel diatas adalah Jasa Indonesia
(Jasindo), Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), Jasa Raharja Putera, Asuransi
Kredit Indonesia (Askrindo) dan Berdikari serta Tugu Pratama walaupun status
mereka mungkin bukan sebagai BUMN.
3.
Premi reasuransi
tidak diperhitungkan.
Tabel diatas menunjukan bahwa 6 perusahaan BUMN memiliki
pangsa pasar yang signifikan shingga pertumbuhan atau kemunduran mereka akan
mempengaruhi perkembangan industri asuransi nasional.
Dua diantara empat perusahaan reasuransi adalah milik
pemerintah, yaitu Reasuransi International Indonesia (Reindo) dan Reasuransi
Nasional Indonesia (Nasional Re).
Kontribusi besar terhadap pertumbuhan premi neto pada
2007 disumbangkan oleh asuransi kecelakaan dan kesehatan sehingga memberikan
kontribusi yang berarti atas peningkatan retensi sendiri.
Apabila premi asuransi kendaraan bermotor dan asuransi
kecelakaan dan kesehatan dikeluarkan akan tampak bahwa untuk kurun waktu sejak
2003 sampai dengan 2007, pertumbuhan premi asuransi neto untuk semua jenis
asuransi komersial lainnya adalah sebagaimana terlihat dalam tabel dibawah ini:
Tabel Perbandingan Tingkat Pertumbuhan Premi Neto Asuransi
Umum.
(Rp Triliun)
Tahun
|
Jumlah Premi
Neto
|
%
|
Kendaraan
Bermotor, Kecelakaan, Kesehatan
|
%
|
Asuransi
Lainnya
|
%
|
2003
|
5,1
|
8.5%
|
2,5
|
13,6%
|
2,6
|
4,0%
|
2004
|
6,4
|
25,5%
|
3,3
|
32,0%
|
3,1
|
19,2%
|
2005
|
7,2
|
12,5%
|
3,7
|
12,1%
|
3,5
|
12,9%
|
2006
|
8,1
|
12,5%
|
4,3
|
16,2%
|
3,8
|
8,6%
|
2007
|
9,3
|
14,8%
|
5,2
|
21,2%
|
4,1
|
7,9%
|
Tabel Perbandingan Pertumbuhan Pangsa Pasar Asuransi Umum
(Rp Triliun)
Tahun
|
Jumlah Premi
Neto
|
%
|
Kendaraan
Bermotor, Kecelakaan, Kesehatan
|
%
|
Asuransi
Lainnya
|
%
|
2003
|
5,1
|
100%
|
2,5
|
49,0%
|
2,6
|
51,0%
|
2004
|
6,4
|
100%
|
3,3
|
51,6%
|
3,1
|
48,8%
|
2005
|
7,2
|
100%
|
3,7
|
51,4%
|
3,5
|
48,6%
|
2006
|
8,1
|
100%
|
4,3
|
53,1%
|
3,8
|
46,9%
|
2007
|
9,3
|
100%
|
5,2
|
55,9%
|
4,1
|
44,1%
|
Statistik diatas menunjukan bahwa selama 4 tahun
berturut-turut sejak 2004, 2005, 2006, dan 2007, pangsa pasar asuransi
kendaraan bermotor dan asuransi kecelakaan serta asuransi kesehatan telah
melampaui pangsa pasar asuransi-asuransi lainnya. Hal ini juga berarti bahwa
pertumbuhan industri asuransi Indonesia semakin dipengaruhi oleh tingkat
pertumbuhan pada asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan, dan asuransi
kesehatan.
Daftar
Perusahaan Asuransi di Indonesia
Perusahaan Asuransi Umum dengan Premi Bruto Rp 200 milyar
ke atas:
Perusahaan Asuransi Umum dengan Premi Bruto antara Rp 50
milyar- Rp 200 milyar:
10. MNC Life Insurance (MNC Life)
Perusahaan Asuransi Umum dengan Premi Bruto di bawah Rp
50 milyar:
17. Asuransi Raya
32. Aviva
Insurance
40. Danamon Asuransi
6. Subjek dan
Objek Perjanjian Asuransi.
Ketentuan mengenai subjek asuransi terdapat pada Pasal
1234 KUH Perdata yang menyatakan bahwa setiap perikatan adalah untuk memebrikan
sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Dalam
asuransi, subjeknya adalah perjanjian untuk berbuat sesuatu. Bagi penanggung,
yaitu janji penanggung untuk memberikan penggantian atas kerugian atau
kehilangan atau tanggung jawab yang timbul atau manfaat asuransi yang sah. Bagi
tertanggung, yaitu imbalan berupa pembayaran premi atas pertanggungan yang
diperoleh nya.
Sedangkan yang dimaksud dengan objek dalam perjanjian
asuransi adalah prestasi yang dilakukan oleh para pihak, yaitu pemenuhan janji
oleh penanggung atas klaim yang timbul dan pemenuhan kewajiban untuk membayar
premi yang tertanggung.
7. Sifat
Perjanjian Asuransi.
Perjanjian asuransi memiliki sejumalh sifat-sifat khas
yang berlaku universal, sifat-sifat tersebut adalah:
a.
Asuransi adalah
Perjanjian Pribadi (Personal Contract)
Hanya pihak yang mengikatkan diri yang berhak atas ganti
kerugian. Polis asuransi tidak dapat dipindah tangankan kepada pihak lain tanpa
seizin penanggung terutama jika akan meningkatkan resiko bagi penanggung.
Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 1340 KUH Perdata.
b.
Perjanjian Sepihak
(Unilateral Contract)
Pada perjanjian asuransi, seolah-olah hanya penanggung
yang membuat perikatan untuk melakukan suatu prestasi walaupun polis bersifat
kondisional, yaitu perjanjian asuransi menjadi batal apabila tertanggung
melanggar kondisi-kondisi tertentu dari polis.
c.
Perjanjian
Bersyarat (Conditional Contract)
Penanggung hanya akan memenuhi kewajiban apabila
peristiwa yang diasuransikan benar-benar terjadi dan tertanggung memenuhi
kewajiban pembayaran premi kepada penanggung.
d.
Perjanjian yang
Dipersiapkan Sepihak (Contract of
Adhesion)
Pada umumnya, penanggung telah mempersiapkan perjanjian
asuransi untuk diterima atau ditolak oleh tertanggung sehingga isi perjanjian
asuransi jarang melalui proses negosiasi.
e.
Pertukaran Yang
Tidak Seimbang (Aleatory Contract)
Prestasi dipengaruhi oleh kemungkinan yang dapat timbul
sehingga beban keuangan yang diperikatkan oleh para pihak tidak berimbang.
Tertanggung membayar premi, tapi jika tidak terjadi apa-apa, penanggung tidak
membayar apa pun. Sebaliknya, bila timbul sesuatu yang dipertanggungkan, premi
yang dibayar tertanggung umunya tidak sebanding dengan beban klaim yang harus
dibayar oleh penanggung.
8. Tarif Asuransi
Tarif asuransi adalah suatu harga satuan dari suatu
kontrak asuransi tertentu, untuk orang tertentu, terhadap kerugian tertentu,
dan digunakan untuk masa tertentu juga. Dalam perusahaan asuransi ada bagian
tersendiri untuk menghitung premi yang disebut bagian aktuaria. Pembuatan
tariff berkisar pada value judgement
sampai kepada highly scientific. Value judgement, umpamanya dalam
menghitung premi pada Asuransi Laut, yaitu berdasar kepada
pengalaman-pengalaman saja. Sedangkan yang menggunakan scientific adalah asuransi jiwa, karena banyak menggunakan
rumus-rumus matematik dan statistik (mortality
table).
Dalam asuransi jiwa sudah tersedia suatu tabel tertentu
untuk menetapkan besarnya tarif. Besar tarifnya pun dapat berubah-ubah karena
adanya persaingan, perubahan struktur perekonomian, atau adanya PP/ UU
Pemerintah. Oleh karena itu penetapan tarif asuransi penting karena untuk
menentukannya tidak mudah dan sangat rumit. Jika tarif yang ditetapkan terlalu
rendah, perusahaan tidak bisa menutup biaya operasi. Sedangkan jika tarifnya
terlalu tinggi, pembeli akan bealih ke perusahaan asuransi lain karena ketatnya
persaingan yang ada.
Dalam menentukan tarif harus diperhitungkan kemungkinan
rugi (probability of loss) dan
penyisihan sebagian kecil dana untuk keuntungan (profit). Tarif ideal adalah tarif yang dapat menghasilkan
pendapatan bagi perusahaan, untuk mengganti kerugian yang terjadi dan
memberikan sedikit keuntungan untuk kelangsungan hidup perusahaan yang
bersangkutan. Tarif yang ideal harus memiliki beberapa unsur:
1. Adequate,
yaitu harus cukup uang untuk membayar kerugian-kerugian dari uang yang
diperoleh tersebut.
2. Notexcessive,
yaitu tarif jangan berlebih-lebihan, harus memperhatikan pembeli, competitor,
dan lain-lain.
3. Equity,
yaitu tidak membeda-bedakan resiko dan kualitasnya (adil).
4. Flexible,
yaitu tarif harus disesuaikan dengan keadaan. Jika keadaan berubah, tarif
menghendaki perubahan pula.
Cara
Menghitung Resiko
Untuk menghitung tarif asuransi, sebelumnya harus
menganalisa bagian-bagian dari tarif tersebut. Tarif asuransi terdiri atas 3
komponen, yaitu:
1. Untuk membayar kerugian-kerugian yang terjadi.
2. Untuk menutupi biaya-biaya pengeluaran (cost of
operations).
3. Sebagian dari profit/ keuntungan untuk kepentingan
perusahaan.
Berapa banyaknya presentase yang digunakan untuk menutupi
kerugian, biaya pengeluaran, dan profit, memerlukan data statistik dan
kalkulasi matematis serta pengalaman masa lalu.
Contoh (Asuransi Mobil)
Tarif asuransi 1 tahun Rp 3.200. Menurut pengalaman
kerugian meningkat menjadi 10%. Oleh sebab itu untuk tahun yang akan datang
harus dinaikkan sebesar Rp 320 (10% x Rp 3.200) sehingga menjadi Rp 3.520. Di
samping melihat adanya jumlah kerugian (10%), harus dihitung besarnya:
1. Cost of
exploitations
2. Profit yang
diharapkan bisa diperoleh perusahaan (misal 5%)
Jika dimisalkan biaya eksploitasi 40% dan profit yang
diharapkan 5%, maka kita dapat menghitung besarnya tarif yang dibayar oleh
pembeli asuransi, yaitu:
Dari jumlah Rp 6.400 tersebut terdapat 3 komponen, yaitu:
1. 55% untuk merealisasi kerugian yang terjadi yang
disebut gross premium (premi bruto).
2. 40% untuk menutupi expenses
(biaya).
3. 5% untuk profit perusahaan.
Sedangkan jumlah Rp 3.520 dinamakan Premi Murni (pure premium).
Tarif Asuransi dapat digolongkan menjadi dua macam:
1. Manual Rate/ Class Rate
Untuk membuat manual rate diperlukan klasifikasi dan
pengalaman yang banyak sekali, agar memenuhi the law of large number dan dapat dipercaya. Dalam hal ini
statistik asuransi sangat penting peranannya dalam pembuatan manual rate.
Expenses
loading dinyatakan sebagai % dari
tarif atau sebagai tambahan yang berupa sejumlah uang tertentu. Bagian untuk
membayar kerugian disebut pure premium
dan dinyatakan dalam sejumlah uang tertentu. Jika dinyatakan dalam % dari tarif
disebut “expected loss ratio.” Jadi expenses loading loss ratio adalah
komplementer.
Contoh:
Suatu tarif untuk asuransi tertentu besarnya Rp 2.000.
Sejumlah Rp 1.200 dibayarkan untuk membayar kerugian (loss) sedangkan sisanya Rp 800 untuk cost of exploitations dan underwriting
profit. Rp 1.200 inilah yang dinamakan pure
premium yang bila dinyatakan dalam persen yakni 60%, dan disebut dengan “the expected ratio”.
Sedangkan expense
loading dan profit berjumlah 40%
atau Rp 800. Jadi dalam menentukan tarif secara manual diadakan penggolongan/ klasifikasi
dari milik yang hendak dipertanggungkan.
2. Merit Rating
Pada metode ini tiap-tiap resiko dipertimbangkan
keadaannya masing-masing. Merit rating digunakan pada asuransi kebakaran.
9. Pembatalan
dan Berakhirnya Perjanjian Asuransi
KHU Dagang mengasur tentang dasar-dasar yang akan membuat polis menjadi
tidak berlaku atau gugur
Dalam praktiknya, perjanjian asuransi akan berakhir
apabila:
1.
Masa berlaku
asuransi berakhir,
2.
Perjalanan yang
diasuransikan berakhir,
3.
Timbul klaim penuh
(Total Loss),
4.
Asuransi
dibatalkan,
5.
Asuransi gugur.
No comments:
Post a Comment