Sunday, May 8, 2016

Manajemen Lembaga Keuangan - Bab Asuransi Konvensional


1. Asuransi
Menurut Dra. A. Abbas Salim, asuransi adalah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti. Jadi seseorang yang memiliki asuransi berarti orang tersebut bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang, agar bisa menghadapi kerugian-kerugian di masa mendatang.
Bentuk-bentuk asuransi dapat digolongkan sebagai berikut:
1.      Asuransi Kerugian (Asuransi Umum), yaitu mengenai hak milik, kebakaran, dan lain-lain.
2.      Asuransi Varia (marine insurance, asuransi kecelakaan, asuransi mobil, dan pencurian).
3.      Asuransi Jiwa (life insurance), yaitu yang menyangkut kematian, cacat, dan lain-lain.
John H. Magee dalam bukunya, General Insurance, mengklasifikasikan asuransi sebagai berikut:
1. Jaminan Sosial (Social Insurance)
            Jaminan sosial merupakan “asuransi wajib”, karena itu setiap orang atau penduduk harus memilikinya. Jaminan ini bertujuan agar setiap orang memiliki jaminan untuk masa tuanya. Jaminan ini dilaksanakan secara “paksa”, misalnya dengan memotong gaji pegawai sekian persen per bulan (misal 10%). Contoh jaminan sosial yang lain adalah jaminan pengobatan ketika seseorang sakit, kecelakaan, invalid, mencapai umur ketuaan, atau hal-hal yang menyebabkan timbulnya pengangguran.
2. Asuransi Sukarela (Voluntary Insurance)
            Sesuai namanya, asuransi ini dilaksanakan secara sukarela, tidak dengan paksaan seperti jaminan sosial. Jadi setiap orang bisa mempunyai atau tidak mempunyai asuransi sukarela ini.
Asuransi sukarela dibagi dalam dua jenis, yaitu:
a.       Government Insurance, yaitu asuransi yang dijalankan oleh pemerintah atau negara. Misalnya jaminan yang diberikan kepada prajurit yang cacat sewaktu/ pasca perang.
b.      Commercial Insurance, yaitu asuransi yang bertujuan untuk melindungi seseorang atau keluarga serta perusahaan dari resiko-resiko yang bisa mendatangkan kerugian. Tujuan perusahaan asuransi ini adalah komersial dan dengan motif keuntungan.
Dari objek yang diasuransikan, asuransi dapat digolongkan sebagai berikut:
a.       Asuransi harta, yaitu asuransi yang menutup resiko atas kehilangan atau kerusakan harta benda dan kepentingan lain yang pada umumnya dapat dinilai dengan uang.
b.      Asuransi tanggung jawab hukum, yaitu asuransi yang menjamin resiko yang berasal dari tuntutan yang timbul karena kelalaian atau kesalahan yang menimbulkan kerugian pada pihak lain.
c.       Asuransi Jiwa (Personal Life Insurance), yaitu asuransi yang dikaitkan dengan hidup matinya seseorang, baik untuk jaminan kelangsungan pendapatan maupun untuk tujuan investasi, baik bagi diri tertanggung maupun bagi pihak yang ditunjuk atau penerima manfaat.
Asuransi dapat pula dibagi berdasarkan masa berlaku perjanjian, yaitu sebagai berikut:
a.       Asuransi waktu, yaitu asuransi yang masa berlakunya ditentukan berdasarkan suatu jangka waktu tertentu, misalnya untuk masa tahun dari tanggal tertentu atau selama masa konstruksi atau kontrak berlangsung.
b.      Asuransi perjalanan, yaitu asuransi yang menanggung resiko sejak dimulainya sampai berakhirnya suatu perjalanan, misalnya sejak kapal berangkat dari pelabuhan asal sampai tiba di pelabuhan tujuan atau sejak meninggalkan suatu lokasi menuju ke lokasi lain.

2. Resiko
Resiko adalah ketidaktentuan yang mungkin melahirkan kerugian. Unsur ketidaktentuan ini bisa mendatangkan kerugian dalam asuransi.
Ketidaktentuan dapat dibagi menjadi:
a.       Ketidaktentuan ekonomi (economic uncertainty), yaitu kejadian yang timbul sebagai akibat dari perubahan sikap konsumen, misalnya perubahan selera/ minat konsumen atau terjadinya perubahan harga, teknologi, adanya penemuan baru, dan lain-lain.
b.      Ketidaktentuan yang disebabkan oleh alam (uncertainty of nature), misal kebakaran, badai, topan, banjir, dan lain-lain.
c.       Ketidaktentuan yang disebabkan oleh perilaku manusia (human uncertainty), misal peperangan, pencurian, perampokan, dan pembunuhan.
Di antara ketiga jenis ketidaktentuan di atas, yang bisa dipertanggungjawabkan ialah ketidaktentuan alam dan manusia. Sedangkan ketidaktentuan ekonomi tidak bisa diasuransikan karena bersifat spekulatif (unsur ekonomis) dan sulit diukur tingkat keparahannya (severity).
Resiko dapat diklasifikasi sebagai berikut:
a.       Speculative risk, yaitu resiko yang bersifat spekulatif yang bisa mendatangkan rugi atau laba. Misal: seorang pedagang bisa untung atau rugi dalam usahanya.
b.      Pure risk, yaitu resiko yang selalu menyebabkan kerugian. Perusahaan asuransi beroperasi dalam bidang pure risk (kematian, kapal tenggelam, kebakaran dan sebagainya).
       I.            Peril.
Peril adalah segala sesuatu yang bisa menimbulkan kerugian. Antara peril dan risk rapat sekali hubungannya.
     II.            Hazard.
Harzard adalah suatu keadaan yang menambah kemungkinan terjadinya peril (kerugian).
Mengenai hazard dapat kita bagi pula atas:
a.       Physical hazard, yaitu hazard yang berbentuk fisik dan mengandung unsur objektif, misal: kerusakan secara fisik karena terbakar, tabrakan, dan seterusnya.
b.      Moral hazard, yaitu hazard yang menyangkut diri seseorang dan mengandung unsur subjektif. Misal dengan sengaja menubrukan mobil ke pohon, agar bisa mendapat ganti kerugian.

3. Manfaat Asuransi
Asuransi memiliki banyak manfaat bagi perseorangan (individu), masyarakat, maupun bagi perusahaan. Menurut Riegel dan Miller, manfaat-manfaat asuransi adalah:
1.      Asuransi membuat masyarakat dan perusahaan berada dalam keadaan aman. Dengan membeli asuransi, para pengusaha atau orang-orang akan menjadi tenang jiwanya. Dalam lingkup keluarga, kepala keluarga (ayah) akan merasa tenang dalam menjamin kehidupan keluarganya di kemudian hari. Jika sang ayah meninggal atau tidak mampu mencari nafkah untuk anak-anaknya, sudah tersedia jaminan bagi keluarganya.
2.      Dengan asuransi efisiensi perusahaan dapat dipertahankan dan resiko dapat dikurangi. Misal si A dan B mendirikan perusahaan “firma”. Kedua pemilik firma tersebut membeli asuransi (life insurance). Jika salah seorang meninggal dunia (misal si B), firma dapat hidup terus tanpa dibubarkan dengan cara si A mengambil alih saham si B disertai adanya jaminan sebab si B memiliki asuransi jiwa.
3.      Dengan asuransi terdapat suatu kecenderungan penarikan biaya akan dilakukan seadil mungkin. Ongkos-ongkos asuransi harus adil menurut besar kecilnya resiko yang dipertanggungkan.
4.      Asuransi sebagai dasar pemberian kredit. Bank akan member kredit jika peminta mengasuransikan barang miliknya tersebut.
5.      Asuransi merupakan alat penabung (saving). Dengan asumsi bahwa saat ini kita mengeluarkan uang, sedangkan penggunaannya di kemudian hari,
6.      Asuransi dapat dipandang sebagai suatu sumber pendapatan (earning power).

4. Fungsi Asuransi
Kebutuhan masyarakat terhadap asuransi akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan pada zamannya masing-masing. Dewasa ini kebutuhan tersebut, dengan kata lain, telah berkembang termasuk dan tidak terbatas kepada kebutuhan terhadap hal hal sebagaimana tercantum dibawah ini:
a.       Sebagai proteksi terhadap resiko finansial sebagai akibat timbulnya:
1.      Kerugian, kerusakan dan kehilangan yang menimpa harta benda yang dimiliki atau dikuasi;
2.      Tuntutan tanggung jawab hukum atas kesalahan dan/atau kelalaian pribadi atau berada dibawah pengawasan atau tanggung jawabnya, atau mereka yang tindakannya terkait dengannya di bawah undang-undang;
3.      Pendapatan atau keuntungan yang diharapkan;
4.      Piutang yang tak tertagih; dan
5.      Biaya pengobatan atau perawatan kesehatan.
b.      Sebagai kompensasi atas kehilangan anggota badan atau cacat badan atau meninggal dunia.
c.       Sebagai jaminan kelangungan pendapatan sendiri (termasuk badan dan usaha) dan keluarga (atau yang menjadi tanggung jawabnya termasuk karyawan),
d.      Sebagai saranan investasi dan tabungan,
e.       Sebagai sarana berbagi resiko dan tolong menolong apabila terjadi musibah.
f.       Sebagai strategi efisiensi pemanfaatan modal sehingga tidak perlu melakukan pencadangan atas resiko kerugian yang mungkin timbul sehingga modal yang dimiliki dapat dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan bisnis.
g.      Pendukung strategi pengambilan kebijakan bisnis atau tindakan pribadi, misalnya atas rencana investasi atau perluasan usaha, pemberian kredit, resiko kegagalan pelaksanaan kontrak dan kegiatan pribadi yang mendukung resiko tinggi.
h.      Dasar pengaturan anggaran biaya, dan
i.        Pemberi rasa aman mengetahui risiko yang mungkin terjadi akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

5. Pengaturan Asuransi Komersial di Indonesia.
Sri Soemantri mengemukakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak pembentukannya sudah mempunyai konsep Negara Kesejahteraan sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Sebagai salah satu upaya untuk menanggulangi resiko dan sekaligus merupakan salah satu lembaga penghimpun dana masyarakat, usaha perasuransian memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian negara dalam upaya menciptakan kesejahteraan umum yang merupakan tujuan pembentukan negara Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, negara perlu meningkatkan peranan usaha perasuransian dalam pembagunan dan memberikan kesempatan lebih luas bagi pihak-pihak yang hendak berusaha dalam bidang perasuransian dengan tidak mengabaikan prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab sehingga dapat memberikan kontribusi yang penting dalam mendorong kegiatan perekonomian nasional.
Sebagai sebuah lembaga yang menghimpun dana milik masyarakat yang harus menjalankan usahanya dengan berpedoman pada prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab, usaha perasuransian merupakan suatu bidang usaha yang harus tunduk pengaturan yang dilakukan pemerintah.

PERKEMBANGAN BISNIS ASURANSI DAN REASURANSI INDONESIA
Meskipun sektor asuransi umum komersial memberikan kontribusi yang kecil teerhadap PDB, industri asuransi tidak dapat semata-mata dilihat dair segi kontribusinya dalam bentuk premi asuransi saja. Industri asuransi akan memperlihatkan perspektif yang lain apabila dilihat dari jumalh resiko yang dijaminnya. Sebagaimana yang akan diperlihatkan dalam gambar di bawah ini
Adapun struktur pangsa pasar asuransi komersial umum berdasarkan premi kotor per 31 Desember 2007 adalah sebagaimana tampak dalam tabel 4.1 dibawah ini.
Tabel Pangsa Pasar Asuransi Umum Berdasarkan Premi Bruto 2007
no
Nama Perusahaan
2007
(Rp000.000)
Pangsa (%)
2006
(Rp000.000)
1
Sinar Mas
2.257.528
12%
1.847.777
2
Jasa Indonesia
2.161.249
11%
2.184.024
3
Tugu Pratama
1.593.732
8%
1.853.560
4
Astra Buana
1.405.791
7%
1.231.356
5
Central Asia
1.005.445
5%
773.781
6
Wahana Tata
749.788
4%
713.236
7
AIU Indonesia
703.094
4%
619.230
8
MSIG Indonesia
688.295
4%
582.882
9
Allianz Utama
673.804
4%
614.876
10
Jaya Proteksi
518.739
3%
252.444

Total 10 Besar
11.757.465
61%
10.673.166

Jumlah Premi Kotor Nasional
19.205.150
100%
17.602.232

Pelaku Pasar Lainnya
7.447.685
39%


Tabel Pangsa Pasar Asuransi Umum Berdasarkan Premi Neto 2007
no
Nama Perusahaan
2007
(Rp000.000)
Pangsa (%)
2006
(Rp000.000)
1
Astra Buana
1.107.359
12%
996.056
2
Jasa Indonesia
781.050
8%
703.351
3
Sinar Mas
558.493
6%
782.699
4
Central Asia
412.461
4%
385.862
5
Wahana Tata
401.006
4%
385.043
6
Allianz Utama
28.404
3%
224.409
7
MSIG Indonesia
287.887
3%
249.656
8
Jaya Proteksi
287.401
3%
151.323
9
Tugu Pratama
265.723
3%
288.985
10
AIU Indonesia
213.194
2%
185.270

Total 10 Besar

48%
4.352.654

Jumlah Premi Kotor Nasional

100%
7.418.598

Pelaku Pasar Lainnya

52%


Perbandingan antara premi kotor dan premi neto dari 10 besar perusahaan asuransi Indonesia menunjukan bahwa pendapatan premi kotor tidak berjalan secara proporsional dengan pendapatan premi neto.

Tabel Pangsa Pasar Asuransi Umum Berdasarkan Kepemilikan.
no
Pemilik
Pangsa Pasar 2006

Pangsa Pasar 2007



(Rp000.000)
%
(Rp000.000)
%
1
Pemerintah
4.308.475
23,4%
4.248.646
20.8%
2
Swasta Nasional
10.221.229
55,6%
11.819.859
57,9%
3
Patungan
3.856.016
21,0%
4.358.984
21,9%

Jumlah
18.385.620
100,0%
20.427.489
100,0%
Sumber: Laporan Peransuransian 2006 dan 2007 (diolah), Departemen Keuangan.
Catatan:
1.      Premi kotor dihitung dari jumlah premi langsung ditambah premi asuransi diterima.
2.      Perusahaan yang dianggap sebagai milik pemerintah dalam tabel diatas adalah Jasa Indonesia (Jasindo), Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), Jasa Raharja Putera, Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Berdikari serta Tugu Pratama walaupun status mereka mungkin bukan sebagai BUMN.
3.      Premi reasuransi tidak diperhitungkan.
Tabel diatas menunjukan bahwa 6 perusahaan BUMN memiliki pangsa pasar yang signifikan shingga pertumbuhan atau kemunduran mereka akan mempengaruhi perkembangan industri asuransi nasional.
Dua diantara empat perusahaan reasuransi adalah milik pemerintah, yaitu Reasuransi International Indonesia (Reindo) dan Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re).
Kontribusi besar terhadap pertumbuhan premi neto pada 2007 disumbangkan oleh asuransi kecelakaan dan kesehatan sehingga memberikan kontribusi yang berarti atas peningkatan retensi sendiri.
Apabila premi asuransi kendaraan bermotor dan asuransi kecelakaan dan kesehatan dikeluarkan akan tampak bahwa untuk kurun waktu sejak 2003 sampai dengan 2007, pertumbuhan premi asuransi neto untuk semua jenis asuransi komersial lainnya adalah sebagaimana terlihat dalam tabel dibawah ini:
Tabel Perbandingan Tingkat Pertumbuhan Premi Neto Asuransi Umum.
(Rp Triliun)
Tahun
Jumlah Premi Neto
%
Kendaraan Bermotor, Kecelakaan, Kesehatan
%
Asuransi Lainnya
%
2003
5,1
8.5%
2,5
13,6%
2,6
4,0%
2004
6,4
25,5%
3,3
32,0%
3,1
19,2%
2005
7,2
12,5%
3,7
12,1%
3,5
12,9%
2006
8,1
12,5%
4,3
16,2%
3,8
8,6%
2007
9,3
14,8%
5,2
21,2%
4,1
7,9%

Tabel Perbandingan Pertumbuhan Pangsa Pasar Asuransi Umum
(Rp Triliun)
Tahun
Jumlah Premi Neto
%
Kendaraan Bermotor, Kecelakaan, Kesehatan
%
Asuransi Lainnya
%
2003
5,1
100%
2,5
49,0%
2,6
51,0%
2004
6,4
100%
3,3
51,6%
3,1
48,8%
2005
7,2
100%
3,7
51,4%
3,5
48,6%
2006
8,1
100%
4,3
53,1%
3,8
46,9%
2007
9,3
100%
5,2
55,9%
4,1
44,1%

Statistik diatas menunjukan bahwa selama 4 tahun berturut-turut sejak 2004, 2005, 2006, dan 2007, pangsa pasar asuransi kendaraan bermotor dan asuransi kecelakaan serta asuransi kesehatan telah melampaui pangsa pasar asuransi-asuransi lainnya. Hal ini juga berarti bahwa pertumbuhan industri asuransi Indonesia semakin dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan pada asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan, dan asuransi kesehatan.
Daftar Perusahaan Asuransi di Indonesia
Perusahaan Asuransi Umum dengan Premi Bruto Rp 200 milyar ke atas:

Perusahaan Asuransi Umum dengan Premi Bruto antara Rp 50 milyar- Rp 200 milyar:
1.     Asuransi Bintang
5.     ACE Insurance
6.     Asuransi Parolamas
9.     Panin Insurance
10. MNC Life Insurance (MNC Life)

Perusahaan Asuransi Umum dengan Premi Bruto di bawah Rp 50 milyar:
8.     Asuransi Asoka Mas

6. Subjek dan Objek Perjanjian Asuransi.
Ketentuan mengenai subjek asuransi terdapat pada Pasal 1234 KUH Perdata yang menyatakan bahwa setiap perikatan adalah untuk memebrikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Dalam asuransi, subjeknya adalah perjanjian untuk berbuat sesuatu. Bagi penanggung, yaitu janji penanggung untuk memberikan penggantian atas kerugian atau kehilangan atau tanggung jawab yang timbul atau manfaat asuransi yang sah. Bagi tertanggung, yaitu imbalan berupa pembayaran premi atas pertanggungan yang diperoleh nya.
Sedangkan yang dimaksud dengan objek dalam perjanjian asuransi adalah prestasi yang dilakukan oleh para pihak, yaitu pemenuhan janji oleh penanggung atas klaim yang timbul dan pemenuhan kewajiban untuk membayar premi yang tertanggung.

7. Sifat Perjanjian Asuransi.
Perjanjian asuransi memiliki sejumalh sifat-sifat khas yang berlaku universal, sifat-sifat tersebut adalah:
a.       Asuransi adalah Perjanjian Pribadi (Personal Contract)
Hanya pihak yang mengikatkan diri yang berhak atas ganti kerugian. Polis asuransi tidak dapat dipindah tangankan kepada pihak lain tanpa seizin penanggung terutama jika akan meningkatkan resiko bagi penanggung. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 1340 KUH Perdata.
b.      Perjanjian Sepihak (Unilateral Contract)
Pada perjanjian asuransi, seolah-olah hanya penanggung yang membuat perikatan untuk melakukan suatu prestasi walaupun polis bersifat kondisional, yaitu perjanjian asuransi menjadi batal apabila tertanggung melanggar kondisi-kondisi tertentu dari polis.
c.       Perjanjian Bersyarat (Conditional Contract)
Penanggung hanya akan memenuhi kewajiban apabila peristiwa yang diasuransikan benar-benar terjadi dan tertanggung memenuhi kewajiban pembayaran premi kepada penanggung.
d.      Perjanjian yang Dipersiapkan Sepihak (Contract of Adhesion)
Pada umumnya, penanggung telah mempersiapkan perjanjian asuransi untuk diterima atau ditolak oleh tertanggung sehingga isi perjanjian asuransi jarang melalui proses negosiasi.
e.       Pertukaran Yang Tidak Seimbang (Aleatory Contract)
Prestasi dipengaruhi oleh kemungkinan yang dapat timbul sehingga beban keuangan yang diperikatkan oleh para pihak tidak berimbang. Tertanggung membayar premi, tapi jika tidak terjadi apa-apa, penanggung tidak membayar apa pun. Sebaliknya, bila timbul sesuatu yang dipertanggungkan, premi yang dibayar tertanggung umunya tidak sebanding dengan beban klaim yang harus dibayar oleh penanggung.
8. Tarif Asuransi
Tarif asuransi adalah suatu harga satuan dari suatu kontrak asuransi tertentu, untuk orang tertentu, terhadap kerugian tertentu, dan digunakan untuk masa tertentu juga. Dalam perusahaan asuransi ada bagian tersendiri untuk menghitung premi yang disebut bagian aktuaria. Pembuatan tariff berkisar pada value judgement sampai kepada highly scientific. Value judgement, umpamanya dalam menghitung premi pada Asuransi Laut, yaitu berdasar kepada pengalaman-pengalaman saja. Sedangkan yang menggunakan scientific adalah asuransi jiwa, karena banyak menggunakan rumus-rumus matematik dan statistik (mortality table).
Dalam asuransi jiwa sudah tersedia suatu tabel tertentu untuk menetapkan besarnya tarif. Besar tarifnya pun dapat berubah-ubah karena adanya persaingan, perubahan struktur perekonomian, atau adanya PP/ UU Pemerintah. Oleh karena itu penetapan tarif asuransi penting karena untuk menentukannya tidak mudah dan sangat rumit. Jika tarif yang ditetapkan terlalu rendah, perusahaan tidak bisa menutup biaya operasi. Sedangkan jika tarifnya terlalu tinggi, pembeli akan bealih ke perusahaan asuransi lain karena ketatnya persaingan yang ada.
Dalam menentukan tarif harus diperhitungkan kemungkinan rugi (probability of loss) dan penyisihan sebagian kecil dana untuk keuntungan (profit). Tarif ideal adalah tarif yang dapat menghasilkan pendapatan bagi perusahaan, untuk mengganti kerugian yang terjadi dan memberikan sedikit keuntungan untuk kelangsungan hidup perusahaan yang bersangkutan. Tarif yang ideal harus memiliki beberapa unsur:
1. Adequate, yaitu harus cukup uang untuk membayar kerugian-kerugian dari uang yang diperoleh tersebut.
2. Notexcessive, yaitu tarif jangan berlebih-lebihan, harus memperhatikan pembeli, competitor, dan lain-lain.
3. Equity, yaitu tidak membeda-bedakan resiko dan kualitasnya (adil).
4. Flexible, yaitu tarif harus disesuaikan dengan keadaan. Jika keadaan berubah, tarif menghendaki perubahan pula.

Cara Menghitung Resiko
Untuk menghitung tarif asuransi, sebelumnya harus menganalisa bagian-bagian dari tarif tersebut. Tarif asuransi terdiri atas 3 komponen, yaitu:
1. Untuk membayar kerugian-kerugian yang terjadi.
2. Untuk menutupi biaya-biaya pengeluaran (cost of operations).
3. Sebagian dari profit/ keuntungan untuk kepentingan perusahaan.
Berapa banyaknya presentase yang digunakan untuk menutupi kerugian, biaya pengeluaran, dan profit, memerlukan data statistik dan kalkulasi matematis serta pengalaman masa lalu.

Contoh (Asuransi Mobil)
Tarif asuransi 1 tahun Rp 3.200. Menurut pengalaman kerugian meningkat menjadi 10%. Oleh sebab itu untuk tahun yang akan datang harus dinaikkan sebesar Rp 320 (10% x Rp 3.200) sehingga menjadi Rp 3.520. Di samping melihat adanya jumlah kerugian (10%), harus dihitung besarnya:
1. Cost of exploitations
2. Profit yang diharapkan bisa diperoleh perusahaan (misal 5%)
Jika dimisalkan biaya eksploitasi 40% dan profit yang diharapkan 5%, maka kita dapat menghitung besarnya tarif yang dibayar oleh pembeli asuransi, yaitu:
Dari jumlah Rp 6.400 tersebut terdapat 3 komponen, yaitu:
1. 55% untuk merealisasi kerugian yang terjadi yang disebut gross premium (premi bruto).
2. 40% untuk menutupi expenses (biaya).
3. 5% untuk profit perusahaan.
Sedangkan jumlah Rp 3.520 dinamakan Premi Murni (pure premium).

Tarif Asuransi dapat digolongkan menjadi dua macam:
            1. Manual Rate/ Class Rate
Untuk membuat manual rate diperlukan klasifikasi dan pengalaman yang banyak sekali, agar memenuhi the law of large number dan dapat dipercaya. Dalam hal ini statistik asuransi sangat penting peranannya dalam pembuatan manual rate.
Expenses loading dinyatakan sebagai % dari tarif atau sebagai tambahan yang berupa sejumlah uang tertentu. Bagian untuk membayar kerugian disebut pure premium dan dinyatakan dalam sejumlah uang tertentu. Jika dinyatakan dalam % dari tarif disebut “expected loss ratio.” Jadi expenses loading loss ratio adalah komplementer.
Contoh:
Suatu tarif untuk asuransi tertentu besarnya Rp 2.000. Sejumlah Rp 1.200 dibayarkan untuk membayar kerugian (loss) sedangkan sisanya Rp 800 untuk cost of exploitations dan underwriting profit. Rp 1.200 inilah yang dinamakan pure premium yang bila dinyatakan dalam persen yakni 60%, dan disebut dengan “the expected ratio”.
Sedangkan expense loading dan profit berjumlah 40% atau Rp 800. Jadi dalam menentukan tarif secara manual diadakan penggolongan/ klasifikasi dari milik yang hendak dipertanggungkan.
2. Merit Rating
Pada metode ini tiap-tiap resiko dipertimbangkan keadaannya masing-masing. Merit rating digunakan pada asuransi kebakaran.

9. Pembatalan dan Berakhirnya Perjanjian Asuransi
KHU Dagang mengasur tentang dasar-dasar yang akan membuat polis menjadi tidak berlaku atau gugur
Dalam praktiknya, perjanjian asuransi akan berakhir apabila:
1.      Masa berlaku asuransi berakhir,
2.      Perjalanan yang diasuransikan berakhir,
3.      Timbul klaim penuh (Total Loss),
4.      Asuransi dibatalkan,

5.      Asuransi gugur.

No comments:

Post a Comment